عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً، وَيُقَاتِلُ رِيَاءً، أَيُّ ذَلِكَ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا، فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ» (مُتَّفَقٌ عَلَيهِ)
(8) Dari Abu Musa ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seseorang yang berperang untuk menunjukkan keberanian, ada pula yang berperang karena kesombongan, dan ada pula yang berperang karena riya, manakah yang termasuk fii sabilillah?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang berperang agar kalimat Allah –Laailaahaillallah- menjadi tinggi, maka itulahfii sabilillah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fawaid (Kandungan hadits):
1. Amal dinilai tergantung niatnya.
2. Celaan terhadap amal yang tujuannya untuk kepentingan pribadi. Meskipun amal tersebut adalah amal mulia, seperti jihad.
3. Keutamaan yang diberikan Allah kepada para mujahid adalah bagi mereka yang berjihad untuk meninggikan agama Allah.
عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: «إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا فَالقَاتِلُ وَالمَقْتُولُ فِي النَّارِ» ، فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا القَاتِلُ فَمَا بَالُ المَقْتُولِ قَالَ: «إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِهِ»
(9) Dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kedua orang muslim berhadap-hadapan dengan masig-masing pedangnya, maka yang membunuh maupun yang terbunuh di neraka.” Aku pun bertanya, “Wahai Rasulullah, ini yang membunuh (memang layak masuk neraka), namun mengapa yang terbunuh juga masuk neraka?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya orang yang terunuh itu ingin sekali membunuh saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fawaid:
1. Seseorang mendapatkan balasan sesuai niatnya.
2. Hukuman bagi orang yang berniat melakukan kemaksiatan dan berusaha mewujudkannya, namun tidak berhasil karena ada penghalang dari luar.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ، وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ، بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً، وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ، لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ، فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ، حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي الصَّلَاةِ مَا كَانَتِ الصَّلَاةُ هِيَ تَحْبِسُهُ، وَالْمَلَائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ، يَقُولُونَ: اللهُمَّ ارْحَمْهُ، اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ، مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ، مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ "
(10) Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalat seseorang dengan berjamaah melebihi shalatnya ketika di rumah dan di pasar dengan dua puluhan lebih derajat. Yang demikian adalah, karena jika salah seorang di antara mereka berwudhu dan memperbagus wudhunya, kemudian mendatangi masjid, dimana tidak ada yang mendorongnya kecuali untuk shalat (berjamaah), tidak ada yang ia inginkan kecuali shalat, maka tidaklah ia melangkah satu langkah kecuali akan diangkat derajat karenanya dan digugurkan satu kesalahan sehingga ia masuk ke masjid. Jika ia telah masuk ke masjid, maka ia berada dalam shalat selama shalat itu yang menahannya berada di masjid. Dan para malaikat mendoakan salah seorang di antara kalian ketika berada di tempat shalatnya sambil mengucapkan, “Ya Allah rahmatilah dia. Ya Allah, ampunilah dia. Ya Allah, terimalah taubatnya.” Selama ia tidak mengganggu orang lain dan selama ia belum berhadats.” (HR. Bukhari dan Muslim, ini adalah lafaz Muslim)
Fawaid:
1. Keutamaan niat yang ikhlas dalam beramal. Hal ini diisyaratkan dalam hadits tersebut, “dimana tidak ada yang mendorongnya kecuali untuk shalat (berjamaah).”
2. Keutamaan shalat berjamaah dan bahwa derajat yang diperolehnya karena beberapa sebab seperti yang disebutkan dalam hadits di atas.
3. Di antara keutamaan shalat berjamaah lainnya adalah: berkumpul dan saling membantu di atas ketaatan, membuat akrab dengan tetangga dan masyarakat, selamat dari sifat munafik dan sangkaan buruk terhadapnya, mendapatkan doa malaikat dan permohonan ampunan mereka untuknya, dll.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: قَالَ: «إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً»
(11) Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dari Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, dimana Beliau meriwayatkan dari Rabbnya Azza wa Jalla, Dia berfirman, “Sesungguhnya Allah mencatat kebaikan dan keburukan, kemudian Dia menjelaskannya. Barang siapa yang berniat mengerjakan kebaikan, namun tidak jadi melakukannya, maka Allah akan mencatat di sisi-Nya sebagai sebuah kebaikan yang sempurna. Jika dia berniat mengerjakan kebaikan, lalu ia amalkan, maka Allah catat untuknya sepuluh kebaikan sampai tujuh ratus kebaikan, dan sampai kelipatan yang banyak di sisi-Nya. Barang siapa yang berniat mengerjakan keburukan, namun tidak jadi ia lakukan, maka Allah akan mencatat sebuah kebaikan yang sempurna di sisi-Nya. Jika dia berniat mengerjakan keburukan, lalu ia lakukan, maka Allah akan catat satu keburukan.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Fawaid:
1. Luasnya karunia Allah dan kemurahan-Nya.
2. Orang yang berniat melakukan keburukan ada empat keadaan: (a) jika dilakukan akan dicatat satu kesalahan, (b) jika tidak jadi dilakukan karena ada penghalang dari luar (padahal dirinya berusaha melakukannya), maka orang ini dicatat sebagi pelaku maksiat, ia akan mendapatkan dosa sesuai maksiat yang hendak ia lakukan, lihat hadits Abu Bakrah sebelumnya (c) jika tidak jadi dilakukan karena sebab dari dalam dirinya (dirinya takut kepada Allah dan ingin memperoleh ridha-Nya), maka ia akan mendapatkan pahala karena taubatnya ini, serta mengganti keburukannya dengan kebaikan dan menghapus dosanya (lihat QS. Al Furqan: 68-70), (d) seorang yang berniat mengerjakan keburukan, namun tidak jadi ia lakukan karena taat kepada Allah, maka akan dicatat untuknya satu kebaikan yang sempurna (berdasarkan hadits di atas).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : « انْطَلَقَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَتَّى أَوَوُا الْمَبِيتَ إِلَى غَارٍ فَدَخَلُوهُ ، فَانْحَدَرَتْ صَخْرَةٌ مِنَ الْجَبَلِ فَسَدَّتْ عَلَيْهِمُ الْغَارَ فَقَالُوا : إِنَّهُ لاَ يُنْجِيكُمْ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ إِلاَّ أَنْ تَدْعُوا اللَّهَ بِصَالِحِ أَعْمَالِكُمْ . فَقَالَ رَجُلٌ مِنْهُمُ : اللَّهُمَّ كَانَ لِى أَبَوَانِ شَيْخَانِ كَبِيرَانِ ، وَكُنْتُ لاَ أَغْبِقُ قَبْلَهُمَا أَهْلاً وَلاَ مَالاً ، فَنَأَى بِى فِى طَلَبِ شَىْءٍ يَوْماً ، فَلَمْ أُرِحْ عَلَيْهِمَا حَتَّى نَامَا ، فَحَلَبْتُ لَهُمَا غَبُوقَهُمَا فَوَجَدْتُهُمَا نَائِمَيْنِ وَكَرِهْتُ أَنْ أَغْبِقَ قَبْلَهُمَا أَهْلاً أَوْ مَالاً ، فَلَبِثْتُ وَالْقَدَحُ عَلَى يَدَىَّ أَنْتَظِرُ اسْتِيقَاظَهُمَا حَتَّى بَرَقَ الْفَجْرُ ، فَاسْتَيْقَظَا فَشَرِبَا غَبُوقَهُمَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَفَرِّجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ مِنْ هَذِهِ الصَّخْرَةِ ، فَانْفَرَجَتْ شَيْئاً لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ ». قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم :« وَقَالَ الآخَرُ : اللَّهُمَّ كَانَتْ لِى بِنْتُ عَمٍّ كَانَتْ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَىَّ ، فَأَرَدْتُهَا عَنْ نَفْسِهَا ، فَامْتَنَعَتْ مِنِّى حَتَّى أَلَمَّتْ بِهَا سَنَةٌ مِنَ السِّنِينَ ، فَجَاءَتْنِى فَأَعْطَيْتُهَا عِشْرِينَ وَمِائَةَ دِينَارٍ عَلَى أَنْ تُخَلِّىَ بَيْنِى وَبَيْنَ نَفْسِهَا ، فَفَعَلَتْ حَتَّى إِذَا قَدَرْتُ عَلَيْهَا قَالَتْ : لاَ أُحِلُّ لَكَ أَنْ تَفُضَّ الْخَاتَمَ إِلاَّ بِحَقِّهِ . فَتَحَرَّجْتُ مِنَ الْوُقُوعِ عَلَيْهَا ، فَانْصَرَفْتُ عَنْهَا وَهْىَ أَحَبُّ النَّاسِ إِلَىَّ وَتَرَكْتُ الذَّهَبَ الَّذِى أَعْطَيْتُهَا ، اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجَ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ ، غَيْرَ أَنَّهُمْ لاَ يَسْتَطِيعُونَ الْخُرُوجَ مِنْهَا . قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم : وَقَالَ الثَّالِثُ : اللَّهُمَّ إِنِّى اسْتَأْجَرْتُ أُجَرَاءَ فَأَعْطَيْتُهُمْ أَجْرَهُمْ ، غَيْرَ رَجُلٍ وَاحِدٍ تَرَكَ الَّذِى لَهُ وَذَهَبَ فَثَمَّرْتُ أَجْرَهُ حَتَّى كَثُرَتْ مِنْهُ الأَمْوَالُ ، فَجَاءَنِى بَعْدَ حِينٍ فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ أَدِّ إِلَىَّ أَجْرِى . فَقُلْتُ لَهُ : كُلُّ مَا تَرَى مِنْ أَجْرِكَ مِنَ الإِبِلِ وَالْبَقَرِ وَالْغَنَمِ وَالرَّقِيقِ . فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ لاَ تَسْتَهْزِئْ بِى . فَقُلْتُ : إِنِّى لاَ أَسْتَهْزِئُ بِكَ . فَأَخَذَهُ كُلَّهُ فَاسْتَاقَهُ فَلَمْ يَتْرُكْ مِنْهُ شَيْئاً ، اللَّهُمَّ فَإِنْ كُنْتُ فَعَلْتُ ذَلِكَ ابْتِغَاءَ وَجْهِكَ فَافْرُجْ عَنَّا مَا نَحْنُ فِيهِ . فَانْفَرَجَتِ الصَّخْرَةُ فَخَرَجُوا يَمْشُونَ » .
(12) Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma ia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga orang sebelum kamu yang bepergian sehingga mereka terpaksa bermalam di gua, lalu mereka masuk ke dalamnya. Tiba-tiba jatuh sebuah batu besar dari atas gunung sehingga menutupi gua tersebut, lalu mereka berkata, “Sesungguhnya tidak ada yang dapat menyelamatkan kamu dari batu besar ini kecuali dengan kamu berdoa kepada Allah menyebutkan amal saleh kamu. Maka salah seorang di antara mereka berkata, “Ya Allah, saya memiliki kedua orang tua yang sudah lanjut usia dan saya biasanya tidak memberi minuman kepada keluarga dan harta yang saya miliki (budak) sebelum keduanya. Suatu hari saya pernah pergi jauh untuk mencari sesuatu sehingga saya tidak pulang kecuali setelah keduanya tidur, maka saya perahkan susu untuk keduanya, namun saya mendapatkan keduanya telah tidur dan saya tidak suka memberi minum sebelum keduanya baik itu keluarga maupun harta (budak). Aku menunggu, sedangkan gelas masih berada di tanganku karena menunggu keduanya bangun sehingga terbit fajar. Keduanya pun bangun lalu meminum susu itu. Ya Allah, jika yang aku lakukan itu karena mengharapkan wajah-Mu, maka hilangkanlah derita yang menimpa kami karena batu ini,” maka terbukalah gua itu sedikit namun mereka tidak bisa keluar. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang lain lagi berkata, “Ya Allah, saya punya saudari sepupu yang merupakan wanita yang paling saya cintai. Saya menginginkan dirinya, namun ia menolak diriku, sehingga kemudian ia merasakan kemarau panjang lalu ia datang kepadaku (meminta bantuan), maka aku memberinya 120 dinar dengan syarat dia mau berduaan denganku, maka ia pun mau melakukannya, sehingga ketika aku telah berkuasa terhadapnya, ia berkata, “Aku tidak menghalalkan kamu memecahkan keperawananku kecuali dengan haknya (menikah).” Maka aku merasa berdosa jika berbuat mesum dengannya, lalu aku pergi meninggalkannya padahal ia adalah wanita yang paling aku cintai dan aku biarkan emas yang telah aku berikan kepadanya. Ya Allah, jika yang aku lakukan karena mengharapkan wajah-Mu, maka singkirkanlah apa yang menimpa kami ini.” Maka bergeserlah batu itu, namun mereka belum bisa keluar juga. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang ketiga berkata, “Ya Allah, sesungguhnya aku pernah menyewa beberapa karyawan, lalu aku berikan upah mereka selain seorang saja karena ia meninggalkan upahnya dan pergi (begitu saja), maka aku mengembangkan upahnya itu sehingga harta itu menjadi banyak. Setelah sekian lama ia datang kepadaku dan berkata, “Wahai hamba Allah, berikanlah upahku.” Maka aku berkata, “Semua yang kamu lihat adalah upahmu, baik itu unta, sapi, kambing dan seorang budak.” Ia berkata, “Wahai hamba Allah, janganlah engkau mengejekku.” Aku menjawab, “Aku tidak mengejekmu. Maka ia mengambil semuanya, lalu ia pergi membawanya dan tidak menyisakan sedikit pun. Ya Allah, jika yang aku lakukan itu karena mengharapkan wajah-Mu, maka singkirkanlah sesuatu yang menimpa kami ini, maka bergeserlah batu besar itu dan mereka pun keluar sambil berjalan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fawaid:
1. Keutamaan ikhlas dalam beramal, dan bahwa hal itu dapat menyingkirkan penderitaannya.
2. Keutamaan berbakti kepada kedua orang tua dan melayaninya, serta mengutamakan mereka berdua di atas anak dan istri.
3. Keutamaan menjaga kesucian diri dan menahan diri dari perbuatan yang haram ketika ada kesempatan dan kemampuan.
4. Keutamaan menunaikan amanah dan memberikan kemudahan dalam bermuamalah.
5. Di antara sebab dikabulkan doa adalah bertawassul (mencari sarana) yang benar, yaitu berdoa kepada Allah dengan menyebutkan amal saleh yang pernah dikerjakannya.
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Syarh Riyadh Ash Shalihin (Syaikh Faishal bin Abdul Aziz An Najdiy), Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, Mabahits fin Niyyah (Shalih bin Muhammad Al Ulyawi), dll.
===================
Pemateri: Ustadz Sofyan Chalid Ruray hafizhahullah
Pahala Melimpah karena Niat yang Baik (Bab Ikhlash – Hadits 10, 11) » http://bit.ly/247U7nW
0 comments:
Post a Comment