وَعَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الخُشْنِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، أَفَنَأْكُلُ فِيْ آنِيَتِهمْ ؟ قَالَ: لاَ تَأْكُلُوْا فِيْهَا، إِلاَّ أَنْ لاَ تَجِدُوْا غَيْرَهَا، فَاغْسِلُوْهَا، وَكُلُوْا فِيْهَا 

Dari Abu Tsa’labah al-Khusyaniy Radhiyallahu anhu ia berkata, "Aku pernah bertanya, 'Wahai Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di suatu negeri Ahli Kitab, apakah kami boleh makan dengan bejana-bejana mereka ?” Beliau menjawab, “Janganlah kamu makan dengannya kecuali bila kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah, lalu makanlah dengannya.” [Muttafaq alaihi]

BIOGRAFI PERAWI HADITS.
Abu Tsa’labah al-Khusyani Radhiyallahu anhu sahabat yang mulia terkenal dengan gelar ini. al-Khusyani adalah nisbah kepada Khusyain bin an-Namir dari kabilah Qudha’ah. Para Ulama berbeda pendapat tentang nama beliau dan nama ayah beliau, namun kebanyakan Ulama menyebut namanya Jurtsûm.

Abu Tsa’labah termasuk yag berbai’at kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bai’atur ridhwaan dan mendapat bagian rampasan perang di Khaibar. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus beliau menjadi da’i pada kaumnya sehingga kaumnya masuk Islam. Beliau Radhiyallahu anhu tinggal dipedalaman dan bekerja sebagai pemburu. Beliau Radhiyallahu anhu tinggal di negeri Syam dan meninggal pada tahun 75 H dalam keadaan sujud.

TAKHRIJUL HADITS.
Hadits ini diriwayat Bukhâri tiga kali (no: 5478, 5488, 5496) dan Muslim (6/58 di kitab ash Shaid no. 1930) dan lain-lain dengan beberapa lafazh, namun al-hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah hanya menyebutkan tema pertanyaannya tentang bejana saja tanpa pertanyaan Abu Tsa’labah tentang berburu dengan panah dan anjing pemburu. Lafadz hadits yang beliau rahimahullah sampaikan dalam kitab Bulûghul Marâm ini tidak sama persis dengan yang di Shahihain. Lafadz yang paling mirip adalah :

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ: قُلْتُ يَانَبِيَّ اللهِ، إِنَّا بِأرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ أَفَنَأكُلُ فِيْ آنِيَتِهِمْ؟ قَالَ: فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلاَ تَأكُلُوْا فِيْهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فَاغْسِلُوْهَا وَكُلُوْا فِيْهَا. 

Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani, ia berkata, "Aku pernah bertanya, 'Ya Nabi Allâh, sesungguhnya kami berada di negeri kaum ahli kitab, maka bolehkah kami makan dengan bejana mereka (yakni dengan memakai piring-piring mereka) ? Beliau menjawab, 'Maka jika kamu mendapatkan (wadah) yang lain, maka janganlah kamu makan dengan bejana mereka, dan jika kamu tidak mendapatkan (yang lain kecuali bejana mereka), maka cucilah lalu makanlah dengan bejana tersebut.” Lafazh Bukhari t dalam salah satu riwayatnya

Dalam lafazh yang lain, Abu Tsa’labah al-Khusyani bertanya :

يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا بِأرضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ نَأكُلُ فِيْ آنِيَتِهِمْ؟ فَقَالَ: فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَآنِيَتِهِمْ فَلاَ تَأكُلُوْا فِيْهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا فَاغْسِلُوْهَا ثُمَّ كُلُوْا فِيْهَا.

Wahai Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di negeri kaum ahli kitab, bolehkah kami makan dengan bejana-bejana mereka ? Beliau menjawab, “Maka jika kamu mendapatkan (bejana) selain dari bejana-bejana mereka, maka janganlah kamu makan dengannya. Dan jika kamu tidak dapat, maka cucilah bejana tersebut, kemudian makanlah dengannya.” Lafazh Bukhari. 

Dalam lafazh yang lain, Abu Tsa’labah al-Khusyani Radhiyallahu anu mengatakan :

يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّا بِأَرْضِ أَهْلِ الكِتَابٍ فَنَأكُلُ فِيْ آنِيَتِهِمْ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَلاَ تَأكُلُ فِيْ آنِيَتِهِمْ ، إِلاَّ أَنْ لاَ تَجِدُوْا بُدًّا. فَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا بُدًّا فَاغْسِلُوْهَا وَكُلُوْا فِيْهَا.

'Ya Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di negeri ahli kitab, maka bolehkah kami memakan dengan bejana-bejana mereka ?' Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Janganlah kamu makan dengan bejana-bejana mereka kecuali kalau kamu tidak mendapatkan sama sekali (bejana yang lain), maka kalau kamu tidak mendapatkannya, cucilah bejana tersebut lalu makanlah dengannya.” Lafazh Bukhari

Demikian juga dengan lafazh Muslim, Tirmidzi (no: 1560 dan 1797)), Ibnu Majah (no: 3207) dan Ahmad (4/194-195) kurang lebih sama.. wallahu a’lam.

Dalam salah satu lafazh Tirmidzi (no:1797) dan Ahmad (4/195):

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّا بِأَرْضِ أَهْلِ الكِتَابٍ فَنَطْبُخُ فِيْ قُدُوْرِهِمْ وَنَشْرَبُ فِيْ آنِيَتِهِمْ؟ فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ لَمْ تَجِدُوْا غَيْرَهَا فَارْحَضُوْهَا بِالمَاءِ فَاغْسِلُوْهَا وَكُلُوْا فِيْهَا. (وَاطْبَخُوْا فِيْهَا).

Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani, ia berkata, Ya Rasûlullâh , sesungguhnya kami berada di negeri ahli kitab, maka bolehkan kami memasak dengan memakai periuk-periuk mereka dan kami minum dengan bejana-bejana mereka ?" Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jika kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah dengan air dan masaklah dengannya (yakni dengan memakai panci-panci mereka)”

Dan dalam salah satu riwayat Ahmad (4/194), Abu Tsa’labah mengatakan : 

يَانَبِيَّ اللهِ، إِنَّ أَرْضَنَا أَرْضُ أَهْلِ كِتَابٍ وَإنَّهُمْ يَأكُلُوْنَ لَحْمَ الْخِنْـزِيْرِ وَ يَشْرَبُوْنَ الْخَمْرَ، فَكَيْفَ أَصْنَعُ بِآنِيَتِهِمْ وَقُدُوْرِهِمْ؟ قَالَ: إِنْ لَمْ تَجِدُوْا غَيْرَهَا فاَرْحَضُوْهَا وَاطْبَخُوْا فِيْهَا وَاشْرَبُوْا.

Ya Nabi Allâh, sesungguhnya negeri kami negeri ahli kitab, dan sesungguhnya mereka biasa memakan daging babi dan meminum khamr, maka apa yang harus aku perbuat dengan bejana-bejana mereka dan panci-panci mereka ? Beliau menjawab, “jika kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah dan masaklah dengannya dan minumlah.”

Abu Dawud dalam sunannya (no: 3839) meriwayatkan dari jalan yang lain dengan sanad yang shahih dengan lafazh:

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ أَنَّهُ سًأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّا نُجَاوِرُ وَهُمْ يَطْبَخُوْنَ فِيْ قُدُوْرِهِمْ الْخِنْـزِيْرِ وَ يَشْرَبُوْنَ فِيْ آنِيَتِهِمْ الْخَمْرَ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَكُلُوْا فِيْهَا وَاشْرَبُوْا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوْا غَيْرَهَا فاَرْحَضُوْهَا بِالْمَاءِ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا.

Dari Abu Tsa’labah al Khusyani, ia pernah bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Sesungguhnya kami bertetangga dengan ahli kitab sedangkan mereka memasak (daging babi) di panci-panci mereka dan meminum di bejana-bejana mereka ? Jawab Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika kamu mendapatkan (panci dan bejana) yang selainnya, maka makanlah dan minumlah dengannya. Jika kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makanlah dan minumlah (dengan bejana mereka).”

PENJELASAN KOSA KATA.
(إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ) : Kami berada di negeri ahli kitab. Kami maksudnya perawi dan kabilahnya yaitu Khusyain. Yang dimaksud dengan (بِأَرْضِ) adalah negeri Syam dan (أَهْلِ كِتَابٍ) adalah Yahudi dan Nashrani. Namun dalam hadits ini, yang dimaksud adalah nashrani, karena sejumlah kabilah arab yang tinggal di Syam beragama Nashrani; diantaranya adalah Alu Ghassaan. Tanukhi, Bahz dan beberapa bagian dari kabilah Qudha’ah seperti Bani Khusyain. 

(فَاغْسِلُوْهَا) : Maka cucilah ia ! Kata perintah dalam kalimat ini nampaknya berarti wajib. Perintah mencucinya sebelum menggunakannya karena praduga najis; karena tidak mereka tidak lepas dari najis-najis berupa daging babi atau sejenisnya. 

(وَكُلُوْا فِيْهَا) Makanlah dengan bejana itu ! Perintah ini bersifat mubah; karena dia ada setelah pertanyaan dalam hadits (أَفَنَأْكُلُ فِيْ آنِيَتِهمْ؟) dan setelah larangan pada sabda beliau: (لاَ تَأْكُلُوْا فِيْهَا). 

FIQIH HADITS.
1. Semangat shahabat bertanya tentang semua yang berguna dan menjadi permasalahan mereka. Ini merupakan kewajiban setiap Muslim yaitu bertanya tentang masalah agamanya dan semua yang tidak diketahuinya agar dapat beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla berdasarkan ilmu. Oleh karena itu Allâh Azza wa Jalla berfirman : 

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ 

Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui [al-Anbiya’/21: 7]

2. Menjauhi makan dengan menggunakan bejana ahli kitab, karena mereka tidak berhati-hati dari najis dan kadang meletakkan khamr padanya dan menggunakannya untuk memasak daging babi. Disini ada kontradiksi (pertentangan) antara kaidah yang berbunyi, "Hukum asal pada sesuatu itu adalah suci" dengan praduga kuat. Lalu dirajihkan praduga kuat tersebut. Ini didukung dengan lafazh Abu Dawud yang artinya :

Dari Abu Tsa’labah al-Khusyaniy, ia pernah bertanya kepada Rasûllullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Sesungguhnya kami bertetangga dengan ahli kitab sedangkan mereka memasak (daging babi) di panci-panci mereka dan meminum di bejana-bejana mereka ? Jawab Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Jika kamu mendapatkan (panci dan bejana) yang selainnya, maka makanlah dan minumlah dengannya. Jika kamu tidak mendapatkan yang selainnya, maka cucilah dengan air, lalu makanlah dan minumlah (dengan bejana mereka).”

3. Bolehnya menggunakan bejana ahli kitab dengan dua syarat:
a. Tidak ada yang lainnya dalam rangka berhati-hati
b. Mencucinya supaya yakin bahwa bejana itu telah suci. Perintah mencuci dalam hadits bukan bersifat wajib, tapi bersifat sunnah, dengan dalil bahwa makanan ahli kitab itu halal bagi kita, padahal tentunya itu dimasak dengan perabot (bejana) yang mereka miliki, seperti dijelaskan dalam firman Allâh Azza wa Jalla : 

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ 

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al kitab itu halal bagimu, [al-Mâ’idah/5:5]

Ini yang menyebabkan kata perintah "Cucilah !" bergeser dari sesuatu yang bermakna wajib ke yang bermakna sunnah. 

Syaikh al-Fauzan berkata, “Diperbolehkan menggunakan bejana-bejana orang kafir yang biasa mereka gunakan selama diketahui dia tidak terkena najis. Kalau diketahui dia terkena najis maka bejananya dicuci terlebih dahulu baru kemudian digunakan.” [al-Mulakhkhash,1/20]

4. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mempergunakan atau memakai panci (tempat memasak), piring dan gelas dari ahli kitab (Yahudi dan Nashara) dan orang-orang kafir secara umum apabila mereka biasa memakainya untuk memasak dan mengkonsumsi daging babi atau meminum khamr. Sebagaimana telah dijelaskan oleh salah satu riwayat Ahmad dan riwayat Abu Dawud di atas dengan bentuk muqayyad. Sedangkan lafazh yang sebelumnya mutlak, maka yang mutlak harus dibawa kepada yang muqayyad. Kecuali kita tidak mendapatkan yang lain, maka cucilah dengan air kemudian makanlah dan minumlah dengan piring dan gelas mereka. 

Inilah ‘illat atau sebab larangan di atas ! Apabila penyebab larangan ini telah hilang, maka hukum bejana mereka kembali kepada hukum asal, yaitu suci dan dapat dimanfaatkan dan dipakai oleh kaum Muslimin berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan taqrir atau persetujuan beliau :

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ يَهُودِيًّا دَعَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى خُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ فَأَجَابَهُ 

Dari Anas Radhiyallahu anhu (ia berkata): Bahwa seorang Yahudi pernah mengundang Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk makan roti dari gandum dan lemak yang telah berubah baunya. Lalu beliau n memenuhi undangannya. [Dikeluarkan oleh Ahmad (no: 13896) dengan sanad yang shahih]
.
Dalam hadits lain :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنُصِيبُ مِنْ آنِيَةِ الْمُشْرِكِينَ وَأَسْقِيَتِهِمْ فَنَسْتَمْتِعُ بِهَا فَلاَ يَعِيبُ ذَلِكَ عَلَيْهِمْ 

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata: Kami pernah berperang bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , lalu kami memperoleh sebagian dari bejana-bejana orang-orang musyirikin dan tempat-tempat air minum mereka, lalu kami memanfaatkannya, maka beliau tidak mencela perbuatan mereka.[Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no: 3838) dengan sanad yang shahih]

Juga dalam riwayatlain :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُم قَالَ لَمَّا فُتِحَتْ خَيْبَرُ أُهْدِيَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَاةٌ فِيهَا سُمٌّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْمَعُوا لِيْ مَنْ كَانَ هَا هُنَا مِنْ يَهُودَ فَجُمِعُوا لَهُ...ثُمَّ قَالَ هَلْ أَنْتُمْ صَادِقِيَّ عَنْ شَيْءٍ إِنْ سَأَلْتُكُمْ عَنْهُ فَقَالُوا نَعَمْ يَا أَبَا الْقَاسِمِ! قَالَ: هَلْ جَعَلْتُمْ فِي هَذِهِ الشَّاةِ سُمًّا قَالُوْا: نَعَمْ قَالَ: مَا حَمَلَكُمْ عَلَى ذَلِكَ قَالُوا أَرَدْنَا إِنْ كُنْتَ كَاذِبًا نَسْتَرِيحُ وَإِنْ كُنْتَ نَبِيًّا لَمْ يَضُرَّكَ

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Ketika Khaibar telah berhasil ditaklukkan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadiahi daging kambing yang telah diberi racun kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (kepada para sahabat): Kumpulkanlah kepadaku semua orang orang yahudi yang ada di sini. Lalu mereka dikumpulkan menghadap beliau, 
Kemudian beliau bersabda, “Apakah kamu (orang-orang Yahudi) akan membenarkan tentang sesuatu yang akan aku tanyakan kepada kamu ? 
Mereka menjawab: Benar, ya Abul Qasim! 
Beliau bertanya: Apakah kamu yang memasukkan racun ke dalam daging kambing ini ? 
Mereka menjawab: Betul! Beliau bertanya lagi: Apa yang menyebabkan kamu untuk melakukan hal yang demikian ? 
Mereka menjawab: Kalau engkau seorang pembohong, maka kami akan istirahat (dari kebohonganmu) dan kalau engkau memang sebagai seorang Nabi, pasti tidak akan membahayakanmu[ 
Dikeluarkan oleh Bukhari (no: 3169, 4249, 5777)]

Dalam hadits lain :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ امْرَأَةً يَهُودِيَّةً أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ فَأَكَلَ مِنْهَا فَجِيءَ بِهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهَا عَنْ ذَلِكَ. فَقَالَتْ: أَرَدْتُ لأَقْتُلَكَ. فَقَالَ: مَا كَانَ اللَّهُ لِيُسَلِّطَكِ عَلَى ذَلِكَ أَوْ قَالَ عَلَيَّ. فَقَالُوْا: أَلاَ نَقْتُلُهَا؟ قَالَ: لاَ فَمَا زِلْتُ أَعْرِفُهَا فِي لَهَوَاتِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 

Dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu (ia berkata): Bahwasanya seorang perempuan Yahudi pernah datang menemui Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang telah diberi racun, lalu beliau memakan sebagiannya (setelah beliau mengetahui bahwa daging itu beracun), lalu perempuan itu segera dibawa menghadap Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian beliau n bertanya kepada si wanita itu prihal maksudnya.
Perempuan itu menjawab, 'Aku ingin membunuhmu !' 
Beliau n bersabda, “Allâh tidak akan memberikan kekuasaan kepadamu untuk melaksanakan maksudmu. 
Para sahabat bertanya, 'Bolehkah kami membunuhnya ?' 
Beliau menjawab, "Jangan !"
Anas bin Malik z berkata, "Senantiasa aku mengetahui bekas racun itu nampak di langit-langit mulut Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam "[Diriwayatkan oleh Bukhari (no: 2617) dan Muslim (7/14-15 dan ini lafazh-nya]

Dari beberapa hadits di atas kita mengetahui bahwa bejana orang-orang kafir itu, baik ahli kitab maupun yang lain, pada dasarnya adalah suci dan dapat kita manfaatkan seperti makan dengan piring mereka atau minum dengan gelas mereka. Demikian juga badan orang-orang kafir karena Allâh telah membolehkan kita memakan sesembelihan ahli kitab dalam firman-Nya :

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan-nya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” [al-Maidah/5:5]

Sebagaimana juga telah ditunjukkan oleh beberapa hadits di atas dari perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah mengkonsumsi sesembelihan mereka dan memenuhi undangan mereka dan Allâh Azza wa Jalla juga telah membolehkan menikahi perempuan ahli kitab (Yahudi dan Nashara). Dari sini sini kita mengetahui lemahnya pendapat yang menyatakan najisnya bejana orang-orang kafir berdasarkan hadits di atas dan najisnya badan dan air liur mereka berdasarkan firman Allâh (At Taubah ayat 28):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allâh nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allâh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [at-Taubah/9:28].

Jawaban Jumhur Ulama : 
Pertama, telah diterangkan dengan panjang lebar di atas dengan melihat sebab (‘illat) larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beberapa hadits di atas sebagai penguatnya. Juga, jika hukum asal dari dzat bejana orang-orang kafir itu najis, maka untuk apa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk dicuci, karena itu tidak ada faedahnya ! Karena sesuatu yang dzatnya najis meskipun dicuci tidak akan hilang najisnya. Dengan adanya perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mencucinya, ini menunjukkan bahwa dzat (materi) dari bejana orang-orang kafir itu suci dan tidak najis. 

Kedua, yang dimaksud dengan firman Allâh di atas (QS. at-Taubah/9:28) bukan badannya yang najis, akan tetapi yang najis adalah agama dan keyakinan mereka. [Tafsir Ibnu Katsir 2/331-332] 

MASA’IL HADITS.
Apabila kita telah mengetahui bahwa ‘illat atau sebab larangan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas karena kebiasaan mereka memakan babi dan minum khamr dengan menggunakan piring dan gelas mereka, maka apakah larangan beliau n itu juga disebabkan karena babi dan khamr itu najis ataukah dikhawatirkan kaum Muslimin memakan sisa makanan orang-orang kafir itu yaitu babi dan khamr ? 

Yang rajih adalah yang kedua, karena hukum asal segala sesuatu itu adalah suci sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu najis. Seperti khamr, maka tidak ada satu pun dalil yang mengatakannya najis, oleh karena itu kembali kepada hukum asal yaitu suci. Adapun tentang najisnya babi berdasarkan nash al-Quran surat al-An’am/6:145 :

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah, "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [al An'am/6:145]

Wallahu a’lam

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun XVI/1433H/2012M.]

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top