عَنْ أَبِي نُجَيْدٍ  عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ الخُزَاعِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ حُبْلَى مِنَ الزِّنَى، فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللهِ، أَصَبْتُ حَدًّا، فَأَقِمْهُ عَلَيَّ، فَدَعَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِيَّهَا، فَقَالَ: «أَحْسِنْ إِلَيْهَا، فَإِذَا وَضَعَتْ فَأْتِنِي بِهَا» ، فَفَعَلَ، فَأَمَرَ بِهَا نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا، ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ، ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: تُصَلِّي عَلَيْهَا يَا نَبِيَّ اللهِ وَقَدْ زَنَتْ؟ فَقَالَ: «لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى؟»
(22) Dari Abu Nujaid Imran bin Hushain Al Khuza’iy radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan hamil karena zina, ia berkata, “Wahai Nabi Allah, saya berhak mendapatkan hukuman, maka tegakkanlah hukuman kepada diriku.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil walinya dan bersabda, “Berbuat baiklah kepadanya. Jika ia telah melahirkan, maka bawalah ia kepadaku.” Walinya pun melakukan perintah itu, kemudian Nabi Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan diberikan hukuman. Wanita itu pun diikat pada pakaiannya, kemudian diperintahkan untuk dirajam, lalu dirajam. Kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkannya. Umar pun berkata, “Apakah engkau menyalatkannya wahai Nabi Allah, padahal ia telah berzina?” Beliau pun bersabda, “Sesungguhnya ia telah bertaubat dengan taubat yang jika sekiranya dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, tentu masih cukup. Pernahkah engkau menemukan seorang yang lebih utama daripada orang yang merelakan dirinya untuk Allah Ta’ala?” (HR. Muslim)
Fawaid:
1. Keagungan taubat, dan bahwa ia dapat menghapuskan dosa-dosa meskipun besar.
2. Hukuman had dapat menghapuskan dosa.
3. Seorang yang dirajam disyariatkan dishalatkan.
4. Perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuat baik kepadanya adalah karena Beliau khawatir keluarganya menyakitinya karena mereka merasa telah dipermalukan, dan karena wanita tersebut telah bertaubat dengan sebenar-sebenarnya sehingga ia perlu dikasihani (sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi).
5. Dalam sebuah riwayat Muslim disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sesungguhnya ia telah bertaubat dengan taubat yang jika sekiranya pemakan cukai (pajak) melakukannya, tentu akan diampuni.” Hadits tersebut menunjukkan, bahwa memakan cukai termasuk dosa besar yang dapat membinasakan, yang demikian karena tuntutannya kepada manusia, mengambil harta mereka dengan tanpa hak, dan mengalihkan untuk yang tidak benar, wallahul musta'an.
7. Perlu diketahui, bahwa syariat merajam pezina muhshan merupakan syariat bagi Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Ada nash (teks) khusus rajam dalam Taurat, yaitu sebagaimana disebutkan dalam kitab “Ulangan”,“Ketika ditemukan ada seorang laki-laki yang tidur (berzina) dengan isteri orang lain, maka keduanya dibunuh; yaitu laki-laki yang meniduri wanita dan wanitanya, agar keburukan hilang dari Israel. Jika ada seorang gadis muda dipinang oleh orang lain, lalu ada seseorang menemuinya di sebuah kota, kemudian menidurinya, maka usirlah keduanya dari kota dan rajamlah keduanya dengan batu sampai mati. Wanita gadis (dihukum seperti itu) karena ia tidak berteriak di kota, sedangkan laki-laki (dihukumi seperti itu), karena ia telah menghinakan isteri kawannya, sampai keburukan dihilangkan dari kota.”
Inilah nash dalam Taurat, sedangkan Injil tidak berlawanan dengannya, hal ini pun sama wajib bagi orang-orang Nasrani mengikuti ketetapan dalam Perjanjian Lama, yaitu Taurat dan menjadi hujjah terhadap orang-orang Nasrani ketika tidak ada yang menyalahinya dalam perjanjian baru, yaitu Injil.”
Lihat kitab Falasafah ‘Uqubah (Dinukil dari Kitab Fiqhus Sunnah).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ: " لَوْ أَنَّ لِابْنِ آدَمَ وَادِيًا مِنْ ذَهَبٍ أَحَبَّ أَنْ يَكُونَ لَهُ وَادِيَانِ، وَلَنْ يَمْلَأَ فَاهُ إِلَّا التُّرَابُ، وَيَتُوبُ اللَّهُ عَلَى مَنْ تَابَ"
(23) Dari Ibnu Abbas dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau sekiranya anak Adam (manusia) memiliki satu lembah emas, tentu ia ingin memiliki lagi dua lembah (emas), dan tidak ada yang dapat menutup mulutnya (kerakusannya) kecuali tanah (mati), dan Allah menerima taubat kepada orang yang bertaubat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fawaid:
1. Celaan terhadap orang yang rakus terhadap dunia, bermegah-megahan dengannya, dan mencintainya.
2. Manusia senantiasa rakus terhadap dunia sampai ia meninggal dunia selain mereka yang mendapatkan taufik dari Allah Azza wa Jalla. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir.--Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah,-- Dan apabila ia mendapat kebaikan ia sangat kikir,--Kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat,--Yang tetap mengerjakan shalatnya,--Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu,--Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al Ma’arij: 19-25).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " يَضْحَكُ اللَّهُ إِلَى رَجُلَيْنِ يَقْتُلُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ يَدْخُلاَنِ الجَنَّةَ: يُقَاتِلُ هَذَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَيُقْتَلُ، ثُمَّ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَى القَاتِلِ، فَيُسْلِمُ فَيُسْتَشْهَدُ
(24) Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tertawa kepada dua orang yang salah satunya membunuh yang lain, namun keduanya masuk surga; seorang yang satu berperang di jalan Allah lalu terbunuh, kemudian Allah menerima taubat si pembunuh, ia pun masuk Islam kemudian terbunuh sebagai syahid.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Fawaid:
1. Keadaan seseorang tergantung akhir hayatnya.
2. Hendaknya seseorang bertaubat dari dosa yang dikerjakannya meskipun besar serta tidak berputus asa dari rahmat Allah Ta’ala, karena Allah Mahaluas ampunan-Nya. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah, "Wahai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Az Zumar: 53)


عَنْ أَبِيْ مَالِكْ الْحَارِثِي ابْنِ عَاصِمِ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ اْلإِيْمَانِ، وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ الْمِيْزَانِ، وَسُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ للهِ تَمْلأُ – أَوْ تَمْلآنِ – مَا بَيْنَ السَّمَاءِ وَاْلأَرْضِ، وَالصَّلاَةُ نُوْرٌ، وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ،والصَّبْرُ ضِياءٌ وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ . كُلُّ النَّاسِ يَغْدُو فَباَئِعٌ نَفْسَهُ فَمُعْتِقُهَا أَوْ مُوْبِقُهَا
(25) Dari Abu Malik Al Haritsy bin ‘Ashim Al ‘Asy’ary radhiallahuanhu dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Bersuci sebagian dari iman, Al Hamdulillah dapat memenuhi timbangan, Subhanallah dan Al Hamdulillah dapat memenuhi antara langit dan bumi. Shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti, sabar adalah sinar Al Quran dapat menjadi hujjah yang meringankanmu atau yang memberatkanmu. Semua manusia berangkat menjual dirinya, ada yang membebaskan dirinya (dari kehinaan dan azab) dan yang menghancurkan dirinya. (HR. Muslim).
Fawaid:
1. Bersuci separuh dari keimanan, karena perkara iman terbagi dua; lahir dan batin. Bersuci termasuk perkara lahir sedangkan akidah yang benar termasuk perkara batin.
2. Pahala tasbih dan tahmid dapat memenuhi timbangan kebaikan seseorang yang membacanya. Yang demikian adalah karena keagungan kalimat tersebut, dimana isinya menyucikan Allah Ta’ala, mentauhidkan-Nya, dan butuh kepada-Nya.
3. Shalat akan memberikan cahaya bagi seseorang di dunia, di kubur, dan di akhirat.  
4. Bersedekah merupakan bukti benarnya keimanan seseorang.
5. Sabar adalah sinar (cahaya yang mengandung panas), yang demikian karena sabar membutuhkan kesungguhan.
6. Al Qur’an akan membela kita jika kita mengamalkannya. Jika tidak diamalkan, maka akan memberatkan kita.
7.  Setiap manusia bekerja, di antara mereka ada yang menjual dirinya kepada Allah dengan menaati-Nya sehingga dengan begitu ia menyelamatkan dirinya dari neraka, dan di antara mereka ada pula yang menjualnya kepada setan dan hawa nafsunya sehingga dirinya celaka.

Marwan bin Musa
Maraji': Syarh Riyadh Ash Shalihin (Syaikh Faishal bin Abdul Aziz An Najdiy), Syarh Riyadh Ash Shalihin (Muhammad bin Shalih Al Utsaimin),  Bahjatun Nazhirin (Salim bin ’Ied Al Hilaliy), Al Maktabatusy Syamilah versi 3.45, dll.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top