٧- وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -: «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -» . أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
- وَلِأَصْحَابِ السُّنَنِ: «اغْتَسَلَ بَعْضُ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي جَفْنَةٍ، فَجَاءَ يَغْتَسِلُ مِنْهَا، فَقَالَتْ: إنِّي كُنْت جُنُبًا، فَقَالَ: إنَّ الْمَاءَ لَا يَجْنُبُ» وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَابْنُ خُزَيْمَةَ.

7. Dari Ibnu Abbas ia berkata, 

Bahwa Nabi pernah mandi dengan bekas mandi Maimunah .” 

(HR. Muslim)

[shahih: Muslim 323]

Dan bagi para penulis kitab Sunan, “Salah seorang istri Nabi pernah mandi dalam bejana, lalu beliau datang dan mandi di dalamnya, maka istrinya berkata, ‘sesungguhnya aku junub.’ Maka beliau menjawab, ‘Sesungguhnya air itu tidak dapat membuat junub.’ (dishahihkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)

[shahih: Shahih Al Jami 1927]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi

Abdullah bin Abbas diberi gelar lautan ilmu pada masanya. Lahir 3 tahun sebelum Hijrah. Keunggulannya dalam ilmu berkat doa Nabi agar diberikan hikmah dan pemahaman dalam agama yang cukup membuatnya terkenal. Wafat di Thaif tahun 68 H pada akhir kepemimpinan Az Zubair setelah penglihatannya buta.

Penjelasan Kalimat

Salah seorang istri Nabi pernah mandi dalam bejana, lalu beliau datang (yaitu Nabi ) dan mandi di dalamnya, maka istrinya berkata, ‘sesungguhnya aku junub.’ (maksudnya, aku telah mandi darinya) Maka beliau menjawab, ‘Sesungguhnya air itu tidak dapat membuat junub.’

Tafsir Hadits

Dalam shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan bahwa, “Nabi dan Maimunah keduanya pernah mandi dalam satu bejana.” Tidak asing lagi bahwa tidak ada pertentangan padanya, karena kemungkinan keduanya masing-masing menciduk secara bersamaan, maka tidak ada pertentangan.

Betul, yang membantahnya adalah perkataannya, “dan bagi para pemilik Kitab As Sunan”, artinya dari hadits Ibnu Abbas, sebagaimana dikuatkan oleh Al Baihaqi dalam As Sunan, dan ia menisbatkannya kepada Abu Daud.

Makna hadits tersebut telah disebutkan dari beberapa jalan yang dipaparkan dalam Asy Syarh, dan menunjukkan bahwa bertentangan dengan hadits yang lalu, dan bahwa boleh seorang laki-laki mandi dengan air bekas mandi perempuan, dan sebaliknya diqiyaskan atasnya karena kesamaannya. Dalam dua hal tersebut terdapat perbedaan pendapat tetapi yang lebih jelas ad keduanya diperbolehkan, dan bahwa larangan itu dipahami sebagai tanzih (kesucian).

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top