٨- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ، أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِي لَفْظٍ لَهُ " فَلْيُرِقْهُ "، وَلِلتِّرْمِذِيِّ " أُخْرَاهُنَّ، أَوْ أُولَاهُنَّ "

8. Dari Abu Hurairah ia berkata, Rasulullah bersabda, 

 “Sucinya bejana salah seorang dari kalian yang dijilat anjing, 
hendaknya ia mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah. 

(HR. Muslim)

Dan pada lafazh lain: “Hendaklah ia menumpahkannya

[HR. Muslim 279]

Dan bagi At Tirmidzi: “Yang terakhir, atau yang pertama dengan tanah.”

[shahih: shahih al Jami 8116]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]

Penjelasan Kalimat

Sucinya bejana salah seorang dari kalian yang dijilat anjing, (ia minum apa yang terdapat di dalamnya dengan ujung-ujung lidahnya atau ia memasukkah lidahnya ke dalamnya lalu menggerak-gerakkannya) hendaknya ia mencucinya (maksudnya bejana tersebut) tujuh kali, yang pertama dengan tanah.”Hendaklah ia menumpahkannya (yaitu air yang telah dijilat anjing)
Dan bagi At Tirmidzi: “Yang terakhir, (yaitu yang ketujuh).

Tafsir Hadits

Hadits di atas menunjukkan beberapa hukum:

Pertama: najisnya mulut anjing. Rasulullah memerintahkan untuk mencuci sesuatu (bejana) yang dijilat anjing, dan menumpahkan air yang ada di dalamnya. sabda beliau “sucinya bejana salah seorang dari kalian”. maka tidak diperintahkan dicuci, kecuali dari hadats atau najis, dan di sini tidak ada hadats, berarti najis. Menumpahkannya berarti membuang-buang harta, maka seandainya air tersebut suci niscaya beliau tidak akan menyuruh menyia-nyiakannya karena membuang-buang harta terlarang.

Secara zhalim, hadits itu menunjukkan bahwa mulut anjing itu najis dan badannya dihukumi sama dengan mengqiyaskannya. Karena jika telah jelas bahwa ludahnya najis, ludahnya adalah bagian dari mulutnya, dan ludah adalah peluh mulutnya serta peluh adalah bagian yang keluar dari badan, maka demikian pula semua badannya.

Tetapi ulama yang berpendapat bahwa perintah mencuci bukan lantaran najisnya anjing, ia berkata, “Boleh jadi najis itu terdapat pada mulut dan ludahnya, sebab mulutnya adalah tempat yang biasa ia gunakan untuk memakan najis sebagaimana umumnya, ia mengaitkan hukum tersebut dengan melihat kepada keumuman kondisinya seperti memakan berbagai najis dan bersentuhan secara langsung, tidak menunjukkan bahwa benda (mulut)nya yang najis.

Pendapat mengenai najisnya air liur anjing adapun pendapat jumhur, dan yang menyelisihinya adalah pendapat Malik, Daud dan Az Zuhri. Dalil kelompok pertama adalah sebagaimana yang telah disebutkan, dan dalil selain mereka – yaitu mereka yang berpendapat bahwa perintah mencuci adalah untuk ta’abbudi bukan lantaran najis -, mereka berkata, “Seandainya karena najis, niscaya cukup jika kurang dari tujuh kali, karena najisnya tidak lebih dari kotoran.” Argumen ini dapat dijawab, bahwa hukum asal perintah untuk mencuci dapat dipahami maknanya dan bisa dikemukakan alasannya, yaitu lantaran najis, dan dasar daripada berbagai hukum adalah dengan mengemukakan alasan, maka ia dikategorikan ke dalam yang umum dan mayoritas. Yang bersifat ta’abbudi hanyalah pada jumlahnya, demikian yang terdapat dalam Asy Syarh yaitu yang diambil dari Syarh Al Umdah.

Kami telah menetapkan pada catatan kaki yang menyelisihi apa yang telah mereka tetapkan, yaitu keumuman hukum yang bisa dikemukakan alasannya. Di sana kami telah mengomentarinya panjang lebar.

Kedua: bahwa hadits tersebut menunjukkan kewajiban mencuci tujuh kali pada bejana, dan hal itu sudah jelas. Yang mengatakan tidak wajib tujuh kali, tetapi jilatan anjing sama dengan najis-najis lainnya, dan tujuh kali hanyalah Sunnah, hal itu berdasarkan dalil bahwa perawi hadits yaitu Abu Hurairah berkata, “jilatan anjing dicuci tiga kali, sebagaimana ditakhrij oleh Ath Thahawi dan Ad Daruquthni.

Pendapat ini dapat dijawab, bahwa yang diamalkan adalah yang diriwayatkan dari Nabi bukan menurut pendapatnya dan yang ia fatwakan. Juga karena bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan darinya, bahwa ia memfatwakan dengan mencuci tujuh kali, dan ini lebih kuat sanadnya, dan juga menjadi lebih kuat karena sesuai dengan riwayat marfu. Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda mengenai anjing yang menjilat bejana,

[يُغْسَلُ ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ سَبْعًا]

“Dicuci tiga kali, atau lima kali, atau tujuh kali.”

[Penerbit Darus Sunnah (h. 50) dalam catatan kaki menuliskan hadits ini shahih riwayat muslim 279, ini adalah keliru yang benar hadits ini dikeluarkan oleh Ad Daruquthni 194, berkata Ad Daruquthni, Abdul Wahab meriwayatkannya secara sendirian dari Isma’il bin Ayyas dan dia matrukul hadits]

Mereka berkata, “Hadits tersebut menunjukkan tidak ditentukannya tujuh kali, bahkan diberikan pilihan, dan tidak ada pilihan bagi yang ditentukan.” Jawabannya adalah bahwa hadits tersebut dhaif tidak bisa dijadikan hujjah.

Ketiga: wajib mencuci bejana dengan debu sebagaimana telah ditegaskan dalam hadits. Kemudian hadits tersebut menunjukkan ditentukannya tanah, dan digunakan pada cucian yang pertama. ulama yang mewajibkannya berkata, “Tidak ada perbedaan antara mencampur air dengan tanah hingga keruh, atau air disiramkan atas tanah, atau tanah dimasukkan ke dalam air.” Bagi mereka yang berpendapat wajibnya mencuci tujuh kali berkata, “Tidak wajib mencuci dengan tanah, lantaran hal itu tidak kuat menurutnya.” Dapat dijawab, bahwa telah ditegaskan dalam riwayat yang shahih tanpa keraguan dan tambahan dari perawi tsiqah dapat diterima.

Disebutkan bahwa riwayat tentang mencampur dengan tanah tidak konsisten. Terkadang diriwayatkan dengan lafazh yang pertama atau yang terakhir, atau salah satunya atau yang ketujuh atau yang kedelapan, dan idhthirab (ketidakkonsistenan) adalah aib, maka wajib dibuang. Dapat dijawab, bahwa ketidakkonsistenan tidak menjadi aib kecuali jika riwayat-riwayat tersebut sama, di sini tidak seperti itu. Karena, riwayat dengan lafazh  yang pertama lebih kuat lantaran banyaknya perawi, dan diriwayatkan oleh salah seorang Ash-Shahihain. Hal itu merupakan tarjih ketika terjadi perbedaan, sedang lafazh-lafazh riwayat yang bertentangan dengannya tidak dapat menandinginya.

Yakni, bahwa riwayat, ‘yang terakhir’ diriwayatkan secara menyendiri, tidak didapatkan sedikitpun dalam buku-buku hadits yang bersanad.

Riwayat ‘yang ketujuh dengan tanah’ terdapat perbedaan padanya, maka tidak dapat menyaingi riwayat ‘yang pertama dengan tanah’.

Riwayat ‘salah satu di antaranya’, tidak terdapat dalam buku-buku induk, tetapi diriwayatkan oleh Al Bazzar, meskipun shahih, hal itu bersifat mutlak (umum) sehingga wajib mengamalkan yang muqayyad (khusus)

Riwayat ‘yang pertama atau yang terakhir’, diberikan pilihan. Jika itu dari perawi maka hal itu adalah keraguan darinya dan harus dikembalikan kepada tarjih, dan riwayat ‘yang pertama’ lebih kuat. Dan jika termasuk sabda Rasulullah, maka hal itu adalah pemberian pilihan dari beliau. hal ini dikembalikan kepada pentarjihan riwayat ‘yang pertama’ karena disebutkan oleh salah seorang dari Ash-Shahihain sebagaimana Anda ketahui.

Sabda beliau, ‘Bejana selalu salah seorang dari kalian’, penyandaran bejana di sini dihilangkan, sebab hukum suci dan najis tidak hanya karena memiliki bejana. Demikian pula sabda beliau, ‘Maka hendaklah ia mencucinya’, tidak berarti bahwa harus pemilik bejana yang mencucinya. Dan dalam sabdanya yang lain, ‘maka hendaklah ia menumpahkannya’, adalah termasuk lafazh Muslim, yaitu perintah menumpahkan air atau makanan yang dijilat anjing. Lafazh tersebut adalah dalil paling kuat yang menunjukkan najis, karena yang ditumpahkan lebih umum daripada hanya sekedar air atau makanan. Sekiranya makanan atau air itu suci, pasti beliau tidak menyuruh untuk menumpahkannya, sebagaimana yang telah Anda ketahui.

Namun, penulis menukil dalam Fathul Bari bahwa lafazh ini tidak shahih dari para Hafizh. Ibnu Abdil Barr berkata, ‘Tidak pernah dinukil oleh para Hafizh dari sahabat-sahabat Al Amasy. Ibnu Mundah berkata, “Tidak dikenal dari Nabi SAW dalam bentuk bagaimanapun.”

Memang betul, penulis tidak menyebutkan cucian yang kedelapan, sementara hal ini ditegaskan oleh Muslim,

[وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ]

Dan campurlah yang kedelapan dengan tanah.”

[HR. Muslim 280]

Ibnu Daqiqil Id berkata, “Sesungguhnya hal itu dikatakan oleh al Hasan al Bashri, dan tidak dikatakan oleh yang lainnya.” Ini adalah pendapat dari ulama terdahulu, dan derajat haditsnya kuat. Dan bagi yang tidak berpendapat dengannya, telah melakukan penakwilan yang tidak tepat.

Saya katakan, “Cara penakwilan yang tidak tepat, telah disebutkan oleh An Nawawi, ia berkata, “Maksudnya cucilah tujuh kali dan salah satu di antaranya dengan tanah bersama air”, dengan demikian berarti tanah menggantikan satu kali cucian, maka disebut yang kedelapan.”

Saya katakan, “Dan seperti itu dikatakan oleh Ad-Darimi dalam Syarh Al Minhaj”, dan ia menambahkan, “Sesungguhnya ia memutlakan mandi dengan mencampurkan debu sebagai kiasan.”

Saya katakan, “Tidak asing lagi, bahwa maksud penulis menyebutkannya, dan adanya takwil dengan mengeluarkannya kepada majaz, semua itu adalah pembelaan terhadap mazhab, dan yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Al Hasan Al Bashri.

Adapun perintah membunuh anjing, larangan membunuhnya, dan hal-hal yang boleh dipergunakan darinya, akan dibahas pada bab binatang buruan.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top