12 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «إذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ، ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ دَاءً وَفِي الْآخَرِ شِفَاءً» أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ، وَأَبُو دَاوُد. وَزَادَ «وَإِنَّهُ يَتَّقِي بِجَنَاحِهِ الَّذِي فِيهِ الدَّاءُ»

12. Dari Abu Hurairah  ia berkata, telah bersabda Rasulullah , 

Apabila lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang kalian, maka hendaklah ia memasukkannya (dalam minuman tersebut) kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada yang lainnya terdapat obat

(HR. Al Bukhari dan Abu Daud).

[shahih: Al Bukhari 3320]

Ia menambahkan: “Dan sesungguhnya dia menjaga diri dengan sayapnya yang terdapat penyakit.”
[Shahih: Shahih Al Jami' 835]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]

Penjelasan Kalimat

Apabila lalat jatuh ke dalam minuman salah seorang kalian, (sebagaimana yang telah kami sebutkan terdahulu bahwa idhafah (penyandaran) digugurkan sebagaimana dalam sabda beliau, ‘apabila anjing menjilat bejana salah seorang dari kalian.’ dalam lafazh lain: ‘dalam makanan’)

maka hendaklah ia memasukkannya -dalam minuman tersebut- (dalam riwayat Al Bukhari ada tambahan, (كُلَّهُ) ‘semuanya’, sebagai penegasan. Dan dalam lafazh Abu Daud (فَامْقُلُوهُ) ‘maka hendaklah kalian membenamkannya’.  Dalam lafazh Ibnu Sakan (فَلْيَمْقُلْهُ) ‘maka hendaklah ia membenamkannya’)
kemudian membuangnya, (dalam lafazh tersebut menunjukkan boleh menunda dan membuangnya setelah dibenamkan dalam air)

karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada yang lainnya terdapat obat. (ini adalah keterangan perintah membenamkan dalam air tersebut).”
Sedang lafazh Al Bukhari:
«ثُمَّ لِيَطْرَحْهُ فَإِنَّ فِي أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِي الْآخَرِ دَاءً»

Kemudian ia membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat obat dan pada yang lain terdapat penyakit.’
وَفِي لَفْظٍ [سُمًّا]
Dan dalam lafazh lain: ‘racun’

HR. Al Bukhari dan Abu Daud. Ia menambahkan: “Dan sesungguhnya dia menjaga diri dengan sayapnya yang terdapat penyakit.”

(Menurut Ahmad dan Ibnu Majah:
إنَّهُ يُقَدِّمُ السُّمَّ وَيُؤَخِّرُ الشِّفَاءَ
“sesungguhnya dia mendahulukan racun dan mengakhirkan obat.” )
[Shahih: Shahih Al Jami' 4234]

Tafsir Hadits

Hadits tersebut adalah dalil yang jelas atas bolehnya membunuh lalat untuk mencegah mudharat, setelah dibunuh lalat dibuang dan tidak dimakan. Jika lalat mati dalam benda cair, maka tidak membuatnya najis, karena Rasulullah menyuruh untuk membenamkannya. Karena dengan memasukkannya ke air atau makanan lalat itu akan mati, terlebih jika makanan tersebut panas. Seandainya dapat membuatnya najis, niscaya perintah tersebut untuk merusak makanan, sementara Rasulullah melarang merusak makanan, beliau justeru menyuruh untuk memperbaikinya.

Kemudian, hukum ini dapat diberlakukan terhadap setiap hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lebah, kumbang atau lalat kerbau, laba-laba dan yang mirip dengannya. Sebab, hukum itu dapat berlaku umum lantaran illat-nya umum dan menjadi tiada dengan ketiadaan illat (sebab). Maka dikarenakan sebab najis adalah darah yang membeku pada hewan dengan kematiannya, dan itu tidak terdapat pada hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, maka hukum najis hilang dengan tidak adanya illat.

Perintah untuk membenamkan lalat ke dalam air agar obat yang ada padanya keluar sebagaimana penyakit keluar darinya. Telah diketahui, bahwa pada lalat terdapat kekuatan racun. Hal itu diindikasikan dengan adanya bengkak dan gatal yang terjadi ketika digigit. Gigitan lalat menjadi senjata baginya. Maka jika terjadi hal yang mengganggunya, ia akan melindungi diri dengan senjatanya tersebut. Sebagaimana sabda Rasulullah “Sesungguhnya ia (lalat) menjaga diri dengan sayapnya terhadap penyakit”, maka Rasulullah menyuruh menolak racun itu dengan obat yang telah diletakkan oleh Allah pada sayapnya yang lain dengan memasukkan lalat tersebut ke dalam air. Maka racun dan obat itu akan bertemu sehingga hilanglah madharatnya.

Beberapa dokter mengatakan, bahwa bagian (tubuh) yang tersengat oleh kalajengking dan kumbang, apabila digosok dengan lalat, akan memberi manfaat dan penawar. Hal itu tiada lain karena obat yang terdapat padanya.

==============

Fawaid hadits:

1. Lalat itu suci baik hidup maupun mati.

2. Semakna dengan lalat adalah setiap binatang yg darahnya tidak mengalir, hukumnya sama yaitu suci.

3. Disunnahkan/diwajibkan menenggelamkan lalat dalam air bila jatuh padanya lalu dibuang, dan meminum airnya.

4. Salah satu sayap lalat terdapat penyakit dan pada yg lainnya terdapat penawar, dan ini adalah mu’jizat yg menunjukkan kenabian beliau.

5. Kewajiban aqal adalah tunduk kepada dalil, terutama bila aqal menganggap tidak masuk diakal suatu dalil, karena Allah maha Tahu segala sesuatu sedangkan aqal manusia terbatas.
Advertisements

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top