٩ - وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ -، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ -
فِي الْهِرَّةِ -: إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ
عَلَيْكُمْ» أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ
خُزَيْمَةَ.
9. Dari Abu Qatadah RA, bahwa Rasulullah bersabda
mengenai kucing,
“Sesungguhnya kucing itu tidak najis,
dia hanyalah termasuk
(makhluk-makhluk) yang mengelilingi kamu.”
(HR. Imam yang empat, dan
dishahihkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)
[Shahih: Shahih Al Jami'
2437]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Biografi Perawi
Menurut pendapat mayoritas ulama, nama Abu Qatadah adalah Al
Harits bin Rib’i Al Anshari. Ia adalah pahlawab berkuda Rasulullah .
mengikuti perang Uhud dan peperangan-peperangan setelahnya. Wafat tahun 54 H di
Madinah. Ada yang berpendapat wafat di Kufah pada masa kekhalifahan Ali , dan
ia menyaksikan seluruh peperangan bersama Ali.
Tafsir Hadits
Hadits ini memiliki asbabun nuzul sebagai berikut:
bahwa Abu Qatadah diberikan air wudhu, lalu ada seekor kucing datang ingin minum
air tersebut. Maka Abu Qatadah memiringkan tempat wudhu itu hingga kucing
tersebut minum darinya. Lalu Abu Qatadah ditanya perihal itu, maka ia menjawab,
“Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Sesungguhnya
kucing hanyalah (makhluk-makhluk) yang mengelilingi kalian (yakni, apa yang
disentuhnya tidak najis).”
Ibnu Al Atsir berkata, ‘(الطَّائِفُ) (yang
mengelilingi), yakni pelayan yang melayani dan menolongmu dengan penuh kasih
sayang.’ Kucing diserupakan dengan pelayan yang selalu mengelilingi majikannya.
Hal ini diambil dari firman Allah :
بَعْدَهُنَّ
طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ...
“Selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani
kamu....” ((QS. An-Nur [24]: 58)
Yakni para pelayan dan hamba sahaya.
Dalam keterangan tersebut mengisyaratkan, bahwa Allah menempatkan kedudukan kucing seperti pelayan, karena seringnya berhubungan dan
bersentuhan dengan penghuni rumah serta apa saja yang ada di dalam rumah mereka.
Allah memberikan keringanan kepada para hamba-Nya dengan menjadikan kucing
tidak najis untuk menghilangkan kesulitan atas mereka.
Dikeluarkan oleh Imam yang empat, dan dishahihkan oleh At
Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah, juga dishahihkan oleh Al Bukhari, Al Uqaili dan Ad
Daruquthni.
Hadits tersebut adalah dalil sucinya kucing dan bekas
minumnya, meskipun ia bersentuhan langsung dengan najis. Dan bahwa kesucian
mulut kucing itu tidak terikat dengan waktu. Ada yang mengatakan bahwa mulut
kucing yang terkena najis tidak suci kecuali jika telah berlalu beberapa waktu,
seperti satu malam, satu hari, satu jam, atau ia telah minum air, atau perginya
kucing tersebut sehingga diduga dengan kepergian itu nasjisnya hilang, atau
hilangnya benda najis dari mulutnya. Pendapat terakhir ini adalah pendapat yang
lebih jelas. Karena dengan masih adanya benda najis pada mulutnya, dan hukum
najis sebab benda najis tersebut, bukan karena mulutnya. Maka jika benda itu
telah hilang, syariat menghukuminya tidak najis.
0 comments:
Post a Comment