٩ - وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ - فِي الْهِرَّةِ -: إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ» أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ.

9. Dari Abu Qatadah RA, bahwa Rasulullah bersabda mengenai kucing, 

Sesungguhnya kucing itu tidak najis, 
dia hanyalah termasuk (makhluk-makhluk) yang mengelilingi kamu.” 

(HR. Imam yang empat, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah)

[Shahih: Shahih Al Jami' 2437]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi

Menurut pendapat mayoritas ulama, nama Abu Qatadah adalah Al Harits bin Rib’i Al Anshari. Ia adalah pahlawab berkuda Rasulullah . mengikuti perang Uhud dan peperangan-peperangan setelahnya. Wafat tahun 54 H di Madinah. Ada yang berpendapat wafat di Kufah pada masa kekhalifahan Ali , dan ia menyaksikan seluruh peperangan bersama Ali.

Tafsir Hadits

Hadits ini memiliki asbabun nuzul sebagai berikut: bahwa Abu Qatadah diberikan air wudhu, lalu ada seekor kucing datang ingin minum air tersebut. Maka Abu Qatadah memiringkan tempat wudhu itu hingga kucing tersebut minum darinya. Lalu Abu Qatadah ditanya perihal itu, maka ia menjawab, “Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya kucing itu tidak najis. Sesungguhnya kucing hanyalah (makhluk-makhluk) yang mengelilingi kalian (yakni, apa yang disentuhnya tidak najis).”

Ibnu Al Atsir berkata, ‘(الطَّائِفُ) (yang mengelilingi), yakni pelayan yang melayani dan menolongmu dengan penuh kasih sayang.’ Kucing diserupakan dengan pelayan yang selalu mengelilingi majikannya. Hal ini diambil dari firman Allah :

بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ...

Selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu....” ((QS. An-Nur [24]: 58)

Yakni para pelayan dan hamba sahaya.

Dalam keterangan tersebut mengisyaratkan, bahwa Allah menempatkan kedudukan kucing seperti pelayan, karena seringnya berhubungan dan bersentuhan dengan penghuni rumah serta apa saja yang ada di dalam rumah mereka. Allah memberikan keringanan kepada para hamba-Nya dengan menjadikan kucing tidak najis untuk menghilangkan kesulitan atas mereka.

Dikeluarkan oleh Imam yang empat, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah, juga dishahihkan oleh Al Bukhari, Al Uqaili dan Ad Daruquthni.

Hadits tersebut adalah dalil sucinya kucing dan bekas minumnya, meskipun ia bersentuhan langsung dengan najis. Dan bahwa kesucian mulut kucing itu tidak terikat dengan waktu. Ada yang mengatakan bahwa mulut kucing yang terkena najis tidak suci kecuali jika telah berlalu beberapa waktu, seperti satu malam, satu hari, satu jam, atau ia telah minum air, atau perginya kucing tersebut sehingga diduga dengan kepergian itu nasjisnya hilang, atau hilangnya benda najis dari mulutnya. Pendapat terakhir ini adalah pendapat yang lebih jelas. Karena dengan masih adanya benda najis pada mulutnya, dan hukum najis sebab benda najis tersebut, bukan karena mulutnya. Maka jika benda itu telah hilang, syariat menghukuminya tidak najis.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top