٣ - وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ، إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ» أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ، وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ
- وَلِلْبَيْهَقِيِّ «الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ، أَوْ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ»

3. Dari Abu Umamah Al Bahili RA, Rasulullah bersabda:

 “Sesungguhnya air itu tidak ada yang dapat menajiskannya 
kecuali yang merubah bau, rasa dan warnanya.” 

(HR. Ibnu Majah dan didhaifkan oleh Ibnu Abi Hatim)

[Dhaif: Dhaif Ibnu Majah 527]

Dan bagi Al Baihaqi, “Air itu suci kecuali jika berubah bau, rasa dan warnanya disebabkan najis yang memasukinya.”

[Sunan Al Baihaqi 1/259: Adh-Dhaifah 2644]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi

Abu Umamah, namanya shudai. Al Bahili dinisbatkan kepada Bahilah. Nama ayahnya Ajlan. Abu Umamah pernah tinggal di Mesir kemudian pindah dan tinggal di Himah lalu meninggal di sana pada tahun 81 H, pendapat lain tahun 86 H. Ada yang mengatakan bahwa dia adalah shahabat yang terakhir meninggal dunia di Syam. Termasuk shahabat yang banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah.

Tafsir Hadits

Hadits di atas dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan didhaifkan oleh Ibnu Abi Hatim. Adz Dzahabi berkata mengenai dirinya, “Abu Hatim adalah Ar-Razi, Imam Hafizh besar Muhammad bin Idris bin al Mundzir al Handzali, salah seorang ulama terkemuka, lahir tahun 195. Beliau menyanjungnya dan berkata, “An Nasa'i berkata, Tsiqah”. Abu Hatim meninggal dunia pada bulan Sya’ban tahun 277 H, dalam usia 82 tahun.
Ia mendha’ifkan hadits tersebut karena berasal dari riwayat Rasyid bin Sa’d. Ibnu Yunus berkata, “Dia adalah orang shalih dalam agamanya, lalu ditimpa kelalaian orang-orang shalih, maka ia rancu dalam haditsnya dan ia matruk.”

Hakikat hadits dhaif adalah yang luput padanya salah satu dari syarat-syarat hadits shahih dan hadits hasan. Ia memiliki enam sebab yang terkenal, diterangkan dalam Asy-Syarh.

Dan bagi Al Baihaqi, ia adalah seorang Hafizh, allamah dan Syaikh di Khurasan, Abu Bakar Ahmad bin al Husain, ia memiliki karya-karya yang beliau pernah ada yang menyamainya sebelumnya. Ia seorang yang zuhud, wara’ dan bertakwa. Telah mengembara ke Hijaz dan Iraq. Adz Dzahabi berkata, “Karyanya hampir seribu jilid.” Baihaq adalah daerah dekat Naisabur.

Artinya, riwayat dengan lafazh, “Air itu suci kecuali jika berubah bau, rasa atau warnanya”, diathafkan atasnya binjasatin tahdutsu fiihi, huruf ba adalah sababiyah, artinya dengan sebab najis yang masuk ke dalamnya.

Penulis berkata, “sesungguhnya Ad Daruquthni telah berkata, ‘Hadits ini tidak kuat’. Asy-Syafi'i berkata, ‘Saya tidak pernah mengatakan bahwa jika air itu berubah rasa, bau ataupun warnanya adalah najis, dan diriwayatkan dari Nabi dari satu jalur yang para ahli hadits tidak menegaskan sepertinya.’ Dan Imam An Nawawi berkata, ‘Para ulama hadits telah sepakat melemahkannya, maksudnya melemahkan riwayat pengecualian bukan awal hadits, karena telah ditegaskan dalam hadits Sumur Buda’ah, akan tetapi tambahan ini para ulama telah sepakat mengenai hukumnya.’”

Ibnu Al Mundzir berkata, “para ulama telah sepakat bahwa air sedikit dan banyak jika ada najis yang jatuh ke dalamnya lalu mengubah rasa atau warna atau baunya maka air itu najis, maka ijma adalah dalil atas najisnya air yang berubah salah satu sifatnya bukan karena tambahan ini.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top