1 Votes

Doa tersebut dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (2357) :
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى أَبُو مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَسَنِ، أَخْبَرَنِي الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ، حَدَّثَنَا مَرْوَانُ يَعْنِي ابْنَ سَالِمٍ الْمُقَفَّعَ، قَالَ: «رَأَيْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقْبِضُ عَلَى لِحْيَتِهِ، فَيَقْطَعُ مَا زَادَ عَلَى الْكَفِّ» وَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ»
Abdullah bin Muhammad bin Yahya Abu Muhammad menuturkan kepadaku, Ali bin Al Husain menuturkan kepadaku, Al Husain bin Waqid mengabarkan kepadaku, Marwan yaitu Ibnu Salim Al Muqaffa’ menuturkan kepadaku, ia berkata: Aku melihat Ibnu Umar menggenggam jenggotnya lalu ia memotong jenggot yang melebihi telapak tangannya, lalu Ibnu Umar berkata: “biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika berbuka beliau berdoa: dzahabazh zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insya Allah (telah hilang rasa haus, telah basah kerongkongan, dan telah diraih pahala insya Allah)”
Dikeluarkan juga oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya (5395), An Nasa’i dalam Sunan Al Kubra (3315), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir (14097), Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (2279), Al Hakim dalam Mustadrak-nya (1536), Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra (8133) dan lainnya dengan sanad dari jalan yang sama.

Derajat hadits

Hadits ini diperselisihkan oleh para ulama mengenai derajatnya, sebagian ulama menghasankan, dan sebagiannya menghukumi dhaif. Diantara yang mendhaifkan hadits ini adalah Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah dalam ta’liq beliau terhadap Al Mustadrak Al Hakim (1/583), pendapat ini juga yang dikuatkan oleh guru kami, Ustadzuna Abu Yahya Badrusalam Lc. hafizhahullahu ta’ala (setelah dikonfirmasi, ternyata beliau tawaqquf [belum merajihkan salah satu pendapat], tidak mendhaifkan. semoga Ustadz Badrusalam maafkan kesalahan kami).
Permasalahan hadits ini terletak pada dua hal :
1. Tafarrud Al Husain bin Waqid
Ad Daruquthni dalam Sunan-nya, setelah menyebutkan hadits ini beliau mengatakan:
تفرد به الحسين بن واقد, وإسناده حسن
“Al Husain bin Waqid bersendirian dalam meriwayatkan hadits ini, namun sanadnya hasan”
Maka pertanyaannya adalah: apakah tafarrud Al Husain bin Waqid menyebabkan cacat pada hadits ini?
Kita lihat pendapat para ulama mengenai beliau:
  • Ibnu Ma’in berkata: “tsiqah
  • Ibnu Hajar Al Asqalani berkata: “tsiqah lahu awham
  • An Nasa’i berkata: “ia tidak mengapa”
  • Abu Zur’ah Ar Razi berkata: “ia tidak mengapa”
  • Abu Daud As Sijistani berkata: “ia tidak mengapa”
  • Imam Ahmad berkata: “dalam sebagian haditsnya terdapat hadits mungkar”
  • Abu Hatim Al Busti berkata: “ia termasuk manusia unggulan. Namun terkadang salah dalam menulis riwayat, terkadang ia menulis Ayyub As Sikhtiyani dan Ayyub bin Khauth sama-sama ditulis sebagai Ayyub. Semua hadits munkar yang ia riwayatkan dari jalan Ayyub dari Nafi’ dari Ibnu Umar, yang dimaksud Ayyub di sini adalah Ayyub bin Khauth bukan Ayyub As Sikhtiyani”
Dari sini kita bisa lihat bahwa yang rajih Al Husain bin Waqid adalah perawi yang secara umum statusnya tsiqah, sehingga tafarrud-nya tidak mencacati hadits insya Allah.
2. Jahalah Marwan bin Salim Al Muqaffa’
Pendapat para ulama mengenai beliau:
  • Ibnu Hibban menyebutkan beliau dalam kitabnya Ats Tsiqat.
  • Ibnu Hajar berkata: “maqbul
  • Ibnu Mandah mengatakan: “hadits-haditsnya dianggap gharib
Kemudian dalam kitab-kitab tarajim (biografi), disebutkan bahwa Marwan bin Salim Al Muqaffa’ hanya memiliki dua murid yang meriwayatkan hadits dari Marwan, yaitu:
  1. Al Husain bin Waqid Al Maruzi
  2. Uzrah bin Tsabit Al Anshari
Kedua muridnya ini adalah perawi yang tsiqah. Marwan bin Salim Al Muqaffa’ hanya meriwayatkan satu hadits yang ada dalam kitab-kitab sunan, yaitu hadits di atas. Artinya, ia adalah orang yang sedikit muridnya dan sedikit haditsnya.
Maka perawi yang memiliki kriteria demikian, yaitu meriwayatkan darinya dua atau lebih perawi tsiqah namun tidak ada tautsiq (penilaian bahwa ia tsiqah) terhadapnya maka ia berstatus majhul haal menurut jumhur ulama. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Nuzhatun Nazhar:
أَوْ إنْ روى عنهُ اثنانِ فصاعِداً، ولم يُوَثَّقْ فهو مَجْهولُ الحالِ، وهُو المَسْتورُ
“.. atau jika ada dua orang perawi atau lebih yang meriwayatkan darinya, namun tidak ada tautsiq terhadapnya, maka ia majhul haal, dan ia disebut juga mastur”.
Adapun Ibnu Hibban, dikenal tasaahul (terlalu mudah) memberikan tautsiq kepada perawi, sehingga tautsiq beliau dalam hal ini tidak dianggap dan para ulama mengatakan bahwa hukum asal tautsiq Ibnu Hibban jika bersendirian adalah majhul haal.
Namun menurut sebagian ulama, jika ada dua perawi tsiqah meriwayatkan dari perawi majhul tersebut, maka hilanglah status majhul-nya. Al Khathib Al Baghdadi menyatakan:
إذا روي عن المحدث رجلان ارتفع عنه اسم الجهالة
“jika ada dua orang perawi yang meriwayatkan dari seorang muhaddits maka terangkatlah status majhul” (Al Kifayah, hal. 111, dinukil dari Tahrir Qawaid Al Jarh wat Ta’dil, hal. 17, Syaikh ‘Amr Abdul Mun’im Salim).
Demikian juga Ad Daruquthni mengatakan:
وارتفاع اسم الجهالة عنه أن يروي عنه رجلان فصاعداً
“dan terangkat juga status majhul dari seorang perawi dengan adanya dua perawi atau lebih perawi yang meriwayatkan darinya” (Sunan Ad Daruquthni, 4/226).
Maka di sinilah letak mahal an niza. Orang yang berpegang pada pendapat pertama, menghukumi Marwan bin Salim Al Muqaffa’ sebagai perawi yang majhul haal. Sedangkan orang yang berpegang pada pendapat kedua, menghukuminya sebagai perawi yang tidak majhul bahkan maqbul sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar.
Dan ini adalah masalah khilafiyah ijtihadiyyah yang semestinya kita legowo dengan pendapat yang berbeda.
Yang kami pandang lebih rajih adalah pendapat yang mengatakan bahwa Marwan bin Salim Al Muqaffa’ adalah perawi yang maqbul bahkan hasanul hadits karena penghasanan hadits tersebut oleh Ad Daruquthni menunjukkan ta’dil terhadap perawinya, juga dengan mempertimbangkan tautsiq Ibnu Hibban karena dalam hal ini ternyata beliau tidak bersendirian. Syaikh Al Albani ketika menghasankan hadits ini beliau menjelaskan:
ثم إن مروان بن سالم قد روى عنه غير الحسين بن واقد: عزرة بن ثابت , وهو وإن لم يوثقه غير ابن حبان , فأورده فى ” الثقات ” (1/223) , فيقويه تحسين الدارقطنى لحديثه كما رأيت وتصحيح من صححه
“Kemudian mengenai Marwan bin Salim, selain Al Husain bin Waqid juga telah meriwayatkan darinya Uzrah bin Tsabit. Walaupun memang, tidak ada yang men-tautsiq beliau kecuali Ibnu Hibban. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat(1/223). Diperkuat juga dengan penghasanan dari Ad Daruquthni terhadap hadits ini sebagaimana anda lihat, dan juga penshahihan dari para ulama yang menshahihkannya” (Irwaul Ghalil, 4/40).
Syaikh Abu ‘Amr Usamah Al Utaibi menyatakan:
هذا الحديث حسن كما قال الدارقطني رحمه الله وهو حجة في الرجال . وحكمه على السند بأنه لا بأس به تعديل لرواته وتقوية لشأنهم. فالمعتمد قول الدارقطني رحمه الله
“hadits ini hasan sebagaimana dikatakan oleh Ad Daruquthni rahimahullah, dan beliau adalah hujjah dalam ilmu rijal. Penghukuman Ad Daruquthni terhadap sanad hadits ini bahwa ia laa ba’sa bihi (tidak mengapa), merupakan ta’dil (pujian)terhadap para perawinya dan penguatan terhadap derajatnya. Maka yang menjadi pegangan adalah pendapat Ad Daruquthni rahimahullah” (Sumber: Forum sahab.net).
Maka kesimpulannya derajat hadits ini hasan, sebagaimana dihasankan oleh Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (2279), Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Futuhat Rabbaniyyah (4/339), Al Albani dalam Irwaul Ghalil (4/40), Abdul Aziz bin Baz dalam Hasyiyah Bulughul Maram (407).