48 - وَعَنْ عَلِيٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ - ثُمَّ «تَمَضْمَضَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا. يُمَضْمِضُ وَيَسْتَنْثِرُ مِنْ الْكَفِّ الَّذِي يَأْخُذُ مِنْهُ الْمَاءَ» . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ

48. Dari Ali , mengenai sifat wudhu, “Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidung tiga kali, beliau berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidung pada telapak tangan yang digunakan mengambil air.” (HR Abu Daud dan An Nasa'i)

[Shahih: Shahih Abu Daud 111]
ـــــــــــــــــــــــــــــ

Hadits ini termasuk dalil menyatukan keduanya, dan mengandung makna dari satu atau tiga cidukan.

================

Fawaid hadits:

1. Yang shahih dalam berkumur-kumur dan istinsyaq adalah dari satu telapak tangan.

2. Adapun riwayat yang memisahkannya adalah lemaah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.

==================
 49- وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ - «ثُمَّ أَدْخَلَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَدَهُ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ، يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلَاثًا» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

49. Dari Abdullah bin Zaid –tentang sifat wudhu-, “Kemudian Rasulullah SAW memasukkan tangannya lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung dari satu kali ciduk, beliau melakukannya tiga kali.” (Muttafaq alaih)
[Shahih: Al Bukhari 199, Muslim 235]
ـــــــــــــــــــــــــــــ

Penjelasan Kalimat

Dari Abdullah bin Zaid –tentang sifat wudhu (yaitu sifat wudhu Rasulullah SAW) Kemudian Rasulullah SAW memasukkan tangannya (yaitu ke dalam air) lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung (tidak disebutkan istintsar -menghembuskan air dari hidung– karena yang dimaksudkan hanyalah menyebutkan bahwa cukup dengan satu kali cidukan air yang dimasukkan ke dalam mulut dan hidung. Adapun menghembuskannya bukan maksud dari hadits tersebut) dari satu kali ciduk, ( Al Kaffu dapat dijadikan mudzakkar dan muanats) beliau melakukannya tiga kali. (secara zhahir, satu kali cidukan kedua telapak tangannya cukup untuk tiga kali, meskipun mengandung makna bahwa yang dimaksudkan adalah beliau melakukan keduanya dari satu kali ciduk, beliau menciduk pada setiap kali ciduk, sebanyak tiga kali)

Tafsir Hadits

Hadits di atas seperti hadits pertama, adalah dalil menyatukan keduanya. Keduanya adalah potongan dari dua hadits panjang mengenai sifat wudhu, dan telah berlalu yang seperti ini. karena penulis hanya menyebutkan yang dijadikannya sebagai hujjah, seperti menyatukannya yang terdapat dalam hadits di atas.

===========

Fawaid hadits:

1. Sunnahnya daalam berkumur kumur dan istinsyaq adaalah dengan satu telapak tangan untuk keduanya. Dan hadits yang memisahkannya adalah lemah sebagaimana telah kita jelaskan.

2. Disunnahkan melakukannya tiga kali.

===================

50 - وَعَنْ أَنَسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «رَأَى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَجُلًا، وَفِي قَدَمِهِ مِثْلُ الظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ. فَقَالَ: ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَك» أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ

50. Dari anas ia berkata, Nabi SAW melihat seorang laki-laki yang di kakinya ada seperti kuku yang tidak terkena air (wudhu), maka beliau bersabda: “Kembalilah dan perbaikilah wudhumu” (HR. Abu Daud dan An Nasa'i)

[Shahih: Shahih Abu Daud 173]
ـــــــــــــــــــــــــــــ

Penjelasan Kalimat

Nabi melihat seorang laki-laki yang di kakinya ada seperti kuku (terdapat banyak bahasa lainnya, tetapi yang paling bagus adalah yang telah disebutkan) yang tidak terkena air (yaitu air wudhu), maka beliau bersabda (kepadanya): “Kembalilah dan perbaikilah wudhumu”

Tafsir Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasa'i, dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari jalan Khalid bin Ma’dan, dari salah seorang shahabat Nabi SAW,

«رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلَاةَ»

“Bahwa Nabi SAW melihat seorang laki-laki sedang shalat dan di bagian atas telapak kakiknya terdapat bintik sebesar dirham yang belum terkena air, maka beliau menyuruhnya mengulangi wudhu dan shalat.” [Shahih: Shahih Abu Daud 175]

Ahmad bin Hambal berkata ketika di atasnya mengenai sanadnya apakah bagus atau tidak? Ia menjawab ‘Ya’.
Hadits di atas adalah dalil wajibnya mengenakan (meratakan) air kepada seluruh anggota wudhu, dalam nash disebutkan kaki dan diqiyaskan atas yang lainnya. Dan telah ditegaskan dalam hadits:

«وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ»

Kecelakaan bagi tumit (yang tidak terkena air)[Shahih: Al Bukhari 60 dan Muslim 241]
Diucapkan oleh Rasulullah SAW pada sekelompok orang yang tumitnya tidak tersentuh air. Pendapat ini yang dipegang oleh jumhur.

Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia berkata, “Dimaafkan dari separuh anggota wudhu atau seperempatnya atau lebih kecil dari dirham.”  Beberapa riwayat yang diceritakan darinya seperti ini dalam buku Al Maqalat, dan dibantah oleh para pengikutnya yang ada pada masa ini. mereka berkata, “Sesungguhnya ucapan itu bukan perkataan Abu Hanifah dan bukan perkataan salah seorang dari para pengikutnya.”

Dengan hadits itu pula ia berdalil wajibnya membasuh anggota wudhu secara berkesinambungan. Beliau menyuruhnya mengulangi wudhu, dan tidak hanya menyuruhnya membasuh yang belum terkena air. Ada yang mengatakan hadits tersebut tidak dapat dijadikan dalil, karena beliau ingin menegaskan dalam pengingkarannya itu, dan sebagai isyarat bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu maka seolah-olah ia meninggalkan semuanya. Dan tidak diragukan kelemahan pendapat ini, yang lebih baik adalah mengatakan, bahwa perkataan perawi, ‘Beliau menyuruhnya mengulangi wudhu’, yaitu membasuh yang ditinggalkannya. Dinamakan mengulangi menurut dugaan orang yang berwudhu tersebut, karena sesungguhnya ia shalat berdasarkan dugaan bahwa ia telah berwudhu dengan benar, lalu dinamailah wudhu dalam ucapannya, ‘ia mengulangi wudhu’, karena itu adalah wudhu menurut bahasa.
Hadits tersebut adalah dalil bahwa orang bodoh dan lupa, hukum keduanya dalam meninggalkannya sama dengan yang sengaja.

=======================
Kandungan hadits :
1. Wajib meratakan seluruh anggota wudhu dengan air. Jika ada bagian dari anggota wudhu, meskipun hanya hanya sedikit yang tidak terkena air maka wudhunya tidak sah.
2. Wajib melakukan wudhu dengan baik, yaitu dengan cara menyempurnakannya. Masalah ini ditetapkan untuk lelaki yang disebut dalam hadits, dan juga untuk muslim lainnya berdasarkan qiyas.
3. Kedua kaki merupakan anggota wudhu dan tidak cukup hanya diusap, tetapi wajib dibasuh sebagaimana diterangkan dalam surat al – maidah.
4. Wajib muwalaah ( tidak ada jeda waktu ) antara basuhan setiap anggota wudhu.
5. Air merupakan keharusan dalam wudhu
6. Wajib bersegera dalam melakukan kebaikan serta menyarankan orang yang tidak tahu atau lalai agar memperbaiki ibadahnya.
7. Melakukan wudhu dengan baik adalah dengan cara menyempurnakannya hingga semua anggota wudhu dibasuh secara merata.
==============
Derajat hadits: Hasan

Sebagian ulama ada yg menganggapnya lemah krena dua cacat:
1. Baqiyah mudallis.
2. Adanya perawi yg majhul.

Namun dijawab oleh ibnu Qayyim: bahwa Baqiyyah tsiqah dan meriwyatkan dengan lafadz haddaatsana, sehingga hingga syubhat tadlisnya. Dan perawi majhul itu adalah shahabat, dan majhulnya shahahabat tidak berpengaruh”.

Selain itu hadits ini mempunyai syahid dari hadits Aisyah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Fawaid hadits:

1. Wajibnya mencuci anggota wudlu dengan merata.

2. Meninggalkan mencuci anggota wudlu walaupun sedikit menjadikan wudlu tsb tidak sah.

3. Wajibnya mencuci kaki yg tidak memakai khuff, dan ini adalah keyakinan ahlussunnah.

4. Wajibnya muwalah dan ia termsuk rukun.

5. Wajibnya memakai air utk wudlu, dan tidak boleh menggunakan selain air selama air aada.

6. Wajibnya segera mengingkari kemungkaran yang kita lihaat bila kita mampu.

=================

Kandungan hadits 48-49:

1⃣. Hadits Thalhah menunjukan sunnahnya memisahkan antara air untuk berkumur dan istinsyaaq. Caranya dengan mengambil air yang baru untuk masing-masing sehingga lebih sehingga lebih sempurna dan lebih bersih.
2⃣. Hadits Ali menunjukan sunnahnya berkumur dan istinsyaaq dari air yang yang ada ditangan yang sama, yaitu satu kali cidukan air, sebanyak tiga kali dengan tujuan menghemat air dan karena mulut dan hidung adalah dua anggota dari satu anggota tubuh, yaitu wajah.
3⃣. Hadits Abdullah bin Zaid menunjukan sunnahnya berkumur dan isyinsyaaq dari tangan yang sama dengan tiga kali cidukan. Tatacara ini menjadi penengah dari dua cara sebelumnya.
4⃣. Cara terbaik menyikapi perbedaan cara tersebut adalah dengan cara mengakui keberadaan semunya dan menilai hal dikarenakan latar belakang kondisi yang beragam.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top