48 - وَعَنْ عَلِيٍّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فِي
صِفَةِ الْوُضُوءِ - ثُمَّ «تَمَضْمَضَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا. يُمَضْمِضُ وَيَسْتَنْثِرُ مِنْ الْكَفِّ الَّذِي يَأْخُذُ
مِنْهُ الْمَاءَ» . أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ
48. Dari Ali , mengenai sifat wudhu, “Kemudian beliau berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidung tiga kali, beliau
berkumur-kumur dan menghembuskan air dari hidung pada telapak tangan yang
digunakan mengambil air.” (HR Abu Daud dan An Nasa'i)
[Shahih: Shahih Abu Daud
111]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
Hadits ini termasuk dalil menyatukan keduanya, dan mengandung
makna dari satu atau tiga cidukan.
================
Fawaid hadits:
1. Yang shahih dalam berkumur-kumur dan istinsyaq adalah dari satu telapak tangan.
2. Adapun riwayat yang memisahkannya adalah lemaah, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
==================
49- وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
زَيْدٍ - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ - «ثُمَّ أَدْخَلَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - يَدَهُ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدٍ، يَفْعَلُ ذَلِكَ
ثَلَاثًا» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
49. Dari Abdullah bin Zaid –tentang sifat wudhu-, “Kemudian
Rasulullah SAW memasukkan tangannya lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke
dalam hidung dari satu kali ciduk, beliau melakukannya tiga kali.” (Muttafaq
alaih)
[Shahih: Al Bukhari 199, Muslim
235]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
Penjelasan Kalimat
Dari Abdullah bin Zaid –tentang sifat wudhu
(yaitu sifat wudhu Rasulullah SAW) Kemudian Rasulullah
SAW memasukkan tangannya (yaitu ke dalam air) lalu
berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung (tidak disebutkan
istintsar -menghembuskan air dari hidung– karena yang dimaksudkan
hanyalah menyebutkan bahwa cukup dengan satu kali cidukan air yang dimasukkan ke
dalam mulut dan hidung. Adapun menghembuskannya bukan maksud dari hadits
tersebut) dari satu kali ciduk, ( Al Kaffu dapat
dijadikan mudzakkar dan muanats) beliau melakukannya tiga kali.
(secara zhahir, satu kali cidukan kedua telapak tangannya cukup untuk
tiga kali, meskipun mengandung makna bahwa yang dimaksudkan adalah beliau
melakukan keduanya dari satu kali ciduk, beliau menciduk pada setiap kali ciduk,
sebanyak tiga kali)
Tafsir Hadits
Hadits di atas seperti hadits pertama, adalah dalil
menyatukan keduanya. Keduanya adalah potongan dari dua hadits panjang mengenai
sifat wudhu, dan telah berlalu yang seperti ini. karena penulis hanya
menyebutkan yang dijadikannya sebagai hujjah, seperti menyatukannya yang
terdapat dalam hadits di atas.
===========
Fawaid hadits:
1. Sunnahnya daalam berkumur kumur dan istinsyaq adaalah dengan satu telapak tangan untuk keduanya. Dan hadits yang memisahkannya adalah lemah sebagaimana telah kita jelaskan.
2. Disunnahkan melakukannya tiga kali.
===================
50 - وَعَنْ أَنَسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -
قَالَ: «رَأَى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَجُلًا، وَفِي
قَدَمِهِ مِثْلُ الظُّفُرِ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ. فَقَالَ: ارْجِعْ فَأَحْسِنْ
وُضُوءَك» أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ
50. Dari anas ia berkata, Nabi SAW melihat seorang laki-laki
yang di kakinya ada seperti kuku yang tidak terkena air (wudhu), maka beliau
bersabda: “Kembalilah dan perbaikilah wudhumu” (HR. Abu Daud dan An
Nasa'i)
[Shahih: Shahih Abu Daud
173]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
Penjelasan Kalimat
Nabi melihat seorang laki-laki yang di
kakinya ada seperti kuku (terdapat banyak bahasa lainnya, tetapi yang
paling bagus adalah yang telah disebutkan) yang tidak terkena
air (yaitu air wudhu), maka beliau bersabda
(kepadanya): “Kembalilah dan perbaikilah
wudhumu”
Tafsir Hadits
Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan An Nasa'i, dan telah
dikeluarkan oleh Abu Daud dari jalan Khalid bin Ma’dan, dari salah seorang
shahabat Nabi SAW,
«رَأَى رَجُلًا يُصَلِّي وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ
لُمْعَةٌ قَدْرُ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ -
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ
وَالصَّلَاةَ»
“Bahwa Nabi SAW melihat seorang laki-laki sedang shalat dan
di bagian atas telapak kakiknya terdapat bintik sebesar dirham yang belum
terkena air, maka beliau menyuruhnya mengulangi wudhu dan shalat.” [Shahih: Shahih Abu Daud 175]
Ahmad bin Hambal berkata ketika di atasnya mengenai sanadnya
apakah bagus atau tidak? Ia menjawab ‘Ya’.
Hadits di atas adalah dalil wajibnya mengenakan (meratakan)
air kepada seluruh anggota wudhu, dalam nash disebutkan kaki dan diqiyaskan atas
yang lainnya. Dan telah ditegaskan dalam hadits:
«وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنْ
النَّارِ»
‘Kecelakaan bagi tumit (yang tidak terkena air)’ [Shahih: Al Bukhari 60 dan Muslim 241]
Diucapkan oleh Rasulullah SAW pada sekelompok orang yang
tumitnya tidak tersentuh air. Pendapat ini yang dipegang oleh jumhur.
Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia berkata, “Dimaafkan
dari separuh anggota wudhu atau seperempatnya atau lebih kecil dari
dirham.” Beberapa riwayat yang diceritakan darinya seperti ini
dalam buku Al Maqalat, dan dibantah oleh para pengikutnya yang ada pada
masa ini. mereka berkata, “Sesungguhnya ucapan itu bukan perkataan Abu Hanifah
dan bukan perkataan salah seorang dari para pengikutnya.”
Dengan hadits itu pula ia berdalil wajibnya membasuh anggota
wudhu secara berkesinambungan. Beliau menyuruhnya mengulangi wudhu, dan tidak
hanya menyuruhnya membasuh yang belum terkena air. Ada yang mengatakan hadits
tersebut tidak dapat dijadikan dalil, karena beliau ingin menegaskan dalam
pengingkarannya itu, dan sebagai isyarat bahwa siapa yang meninggalkan sesuatu
maka seolah-olah ia meninggalkan semuanya. Dan tidak diragukan kelemahan
pendapat ini, yang lebih baik adalah mengatakan, bahwa perkataan perawi, ‘Beliau
menyuruhnya mengulangi wudhu’, yaitu membasuh yang ditinggalkannya. Dinamakan
mengulangi menurut dugaan orang yang berwudhu tersebut, karena sesungguhnya ia
shalat berdasarkan dugaan bahwa ia telah berwudhu dengan benar, lalu dinamailah
wudhu dalam ucapannya, ‘ia mengulangi wudhu’, karena itu adalah wudhu menurut
bahasa.
Hadits tersebut adalah dalil bahwa orang bodoh dan lupa,
hukum keduanya dalam meninggalkannya sama dengan yang sengaja.
=======================
=======================
Kandungan hadits :
1. Wajib meratakan seluruh anggota wudhu dengan air. Jika ada bagian dari anggota wudhu, meskipun hanya hanya sedikit yang tidak terkena air maka wudhunya tidak sah.
2. Wajib melakukan wudhu dengan baik, yaitu dengan cara menyempurnakannya. Masalah ini ditetapkan untuk lelaki yang disebut dalam hadits, dan juga untuk muslim lainnya berdasarkan qiyas.
3. Kedua kaki merupakan anggota wudhu dan tidak cukup hanya diusap, tetapi wajib dibasuh sebagaimana diterangkan dalam surat al – maidah.
4. Wajib muwalaah ( tidak ada jeda waktu ) antara basuhan setiap anggota wudhu.
5. Air merupakan keharusan dalam wudhu
6. Wajib bersegera dalam melakukan kebaikan serta menyarankan orang yang tidak tahu atau lalai agar memperbaiki ibadahnya.
7. Melakukan wudhu dengan baik adalah dengan cara menyempurnakannya hingga semua anggota wudhu dibasuh secara merata.
==============
Derajat hadits: Hasan
Sebagian ulama ada yg menganggapnya lemah krena dua cacat:
1. Baqiyah mudallis.
2. Adanya perawi yg majhul.
Namun dijawab oleh ibnu Qayyim: bahwa Baqiyyah tsiqah dan meriwyatkan dengan lafadz haddaatsana, sehingga hingga syubhat tadlisnya. Dan perawi majhul itu adalah shahabat, dan majhulnya shahahabat tidak berpengaruh”.
Selain itu hadits ini mempunyai syahid dari hadits Aisyah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Fawaid hadits:
1. Wajibnya mencuci anggota wudlu dengan merata.
2. Meninggalkan mencuci anggota wudlu walaupun sedikit menjadikan wudlu tsb tidak sah.
3. Wajibnya mencuci kaki yg tidak memakai khuff, dan ini adalah keyakinan ahlussunnah.
4. Wajibnya muwalah dan ia termsuk rukun.
5. Wajibnya memakai air utk wudlu, dan tidak boleh menggunakan selain air selama air aada.
6. Wajibnya segera mengingkari kemungkaran yang kita lihaat bila kita mampu.
=================
Kandungan hadits 48-49:
. Hadits Thalhah menunjukan sunnahnya memisahkan antara air untuk berkumur dan istinsyaaq. Caranya dengan mengambil air yang baru untuk masing-masing sehingga lebih sehingga lebih sempurna dan lebih bersih.
. Hadits Ali menunjukan sunnahnya berkumur dan istinsyaaq dari air yang yang ada ditangan yang sama, yaitu satu kali cidukan air, sebanyak tiga kali dengan tujuan menghemat air dan karena mulut dan hidung adalah dua anggota dari satu anggota tubuh, yaitu wajah.
. Hadits Abdullah bin Zaid menunjukan sunnahnya berkumur dan isyinsyaaq dari tangan yang sama dengan tiga kali cidukan. Tatacara ini menjadi penengah dari dua cara sebelumnya.
. Cara terbaik menyikapi perbedaan cara tersebut adalah dengan cara mengakui keberadaan semunya dan menilai hal dikarenakan latar belakang kondisi yang beragam.
0 comments:
Post a Comment