عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا
Dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma bahwa Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallambersabda, ”Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.”
TAKHRÎJ HADÎTS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah (no. 2045), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (VII/356-357), ad-Dâraquthni (III/403), al-Hâkim (II/198), Ibnu Hibbân (no. 7175 –at-Ta’lîqâtul Hisân), al-‘Uqaili dalam adh-Dhu’afâ (IV/1298)
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Mâjah (no. 2045), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (VII/356-357), ad-Dâraquthni (III/403), al-Hâkim (II/198), Ibnu Hibbân (no. 7175 –at-Ta’lîqâtul Hisân), al-‘Uqaili dalam adh-Dhu’afâ (IV/1298)
Hadits ini dihukumi hasan oleh Imam an-Nawawi t dan ditetapkan oleh al-Hâfizh Ibnu Hajar t dalam at-Talkhîshul Habîr (I/509, no. 451), sementara Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni rahimahullah dalam Irwâ-ul Ghalîl (no. 82) menghukuminya sebagai hadits yang shahih.
SYARAH HADITS
Sabda Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam:
Sabda Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallam:
إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ
Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla memaafkan kesalahan (yang tanpa sengaja) dan (kesalahan karena) lupa dari umatku serta kesalahan yang terpaksa dilakukan.
Yang dimaksud umatku dalam hadits diatas adalah umat ijâbah yaitu umat yang diberikan hidayah oleh Allâh Azza wa Jalla untuk memeluk Islam.[1]
Tentang keliru dan lupa, al-Qur’ân menegaskan bahwa keduanya termaafkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
ۗ رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
…Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan…” [al-Baqarah/2:286]
Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
…Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allâh Maha pengampun, Maha penyayang. [al-Ahzâb/33:5]
Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallambersabda :
إِذَا حَكَمَ الْـحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
Jika seorang hakim hendak menghukumi, kemudian ia berijtihad lalu ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala. Dan jika ia hendak menghukumi, kemudian berijtihad lalu ijtihadnya salah (keliru) maka ia mendapat satu pahala.[2]
al-Hasan rahimahullah berkata, ”Seandainya Allâh Azza wa Jalla tidak menyebutkan perihal kedua orang ini –yaitu Nabi Dâwud Alaihissallam dan Sulaiman Alaihissallam, niscaya engkau melihat para hakim itu telah binasa, karena Allâh Azza wa Jalla memuji kedua nabi tersebut lantaran ilmunya dan menyanjung nabi yang satunya lagi dengan sebab ijtihadnya. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَدَاوُودَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ
Dan (ingatlah kisah) Dâwud Alaihissallam dan Sulaimân Alaihissallam ketika keduanya memberikan keputusan mengenai ladang, karena (ladang itu) dirusak oleh kambing-kambing milik kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan (yang diberikan) oleh mereka itu. [al-Anbiyâ’/21:78]
Sedangkan tentang pemaksaan, maka al-Qur’ân menegaskan bahwa itu termaafkan. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Barangsiapa kafir kepada Allâh setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allâh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam keimanan (maka dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allâh menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar [an-Nahl/16:106][3]
Kita akan membicarakan hadits ini dalam dua pembahasan; Pertama, hukum lupa dan keliru, dan kedua, hukum paksaan.
PERTAMA, HUKUM KELIRU DAN LUPA
Orang yang melakukan kesalahan karena keliru ataupun lupa, maka ia maafkan atau tidak berdosa. Namun tidak berdosa, bukan berarti tidak ada konsekuensi hukumnya. Misalnya, seseorang yang melakukan shalat namun ia lupa berwudhu’. Ia mengira dirinya sudah dalam keadaan bersuci. Orang ini tidak berdosa karena perbuatannya tersebut, namun jika terbukti ia shalat dalam keadaan berhadats atau tidak berwudhu’, maka ia wajib mengulangi shalatnya tersebut..
Orang yang melakukan kesalahan karena keliru ataupun lupa, maka ia maafkan atau tidak berdosa. Namun tidak berdosa, bukan berarti tidak ada konsekuensi hukumnya. Misalnya, seseorang yang melakukan shalat namun ia lupa berwudhu’. Ia mengira dirinya sudah dalam keadaan bersuci. Orang ini tidak berdosa karena perbuatannya tersebut, namun jika terbukti ia shalat dalam keadaan berhadats atau tidak berwudhu’, maka ia wajib mengulangi shalatnya tersebut..
Jika seseorang lupa membaca BISMILLÂH ketika menyembelih hewan, maka padanya ada dua riwayat dari Imam Ahmad, namun sebagian besar Ulama ahli fiqh berpendapat bahwa hewan sembelihan tersebut boleh dimakan, tetapi wajib membaca BISMILLÂH ketika mengkonsumsinya.
Jika seseorang meninggalkan shalat karena lupa kemudian ingat, maka ia wajib mengqadha’ shalatnya saat dia teringat. Rasûlullâh Shallallahu alaihi wa sallambersabda :
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمْ الصَّلَاةَ لِذِكْرَى
Apabila seseorang diantara kalian tertidur dari shalat atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya saat dia teringat. Karena Allâh berfirman (yang artinya), “…Dan dirikanlanlah shalat untuk mengingat-Ku.” [Thâhâ/20:14][4]
Jika seseorang shalat dengan membawa najis yang tidak bisa ditolelir dan ia mengetahui najis tersebut setelah shalatnya atau ketika sedang shalat kemudian ia menghilangkannya; apa ia harus mengulang shalatnya atau tidak ? Ada dua pendapat dalam masalah ini dan keduanya adalah riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melepas kedua sandalnya ketika shalat dan meneruskan shalatnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ جِبْريْلَ أَتَانِيْ فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ فِيْهِمَا أَذَى
Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan menjelaskan bahwa di kedua sandal tersebut ada kotoran. [5]
Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengulangi shalatnya.
Jika seseorang berbicara dalam shalatnya karena lupa bahwa dirinya sedang shalat, maka apakah shalatnya batal ? Tentang hal ini ada dua pendapat yang diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah. Menurut madzhab Imam asy-Syafi’i, shalat orang tersebut tidak batal karena bicaranya.
Jika seseorang makan ketika berpuasa karena lupa, maka puasanya tidak batal karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَـا أَطْعَمَهُ اللّٰـهُ وَسَقَاهُ
Barangsiapa yang lupa kemudian makan dan minum ketika sedang berpuasa, hendaklah ia meneruskan puasanya karena ia diberi makan dan minum oleh Allâh[6]
Jika seseorang membunuh orang Mukmin karena keliru, ia wajib membayar kafarat dan diyat seperti yang ditegaskan dalam al-Qur’ân. Begitu juga jika ia merusak harta orang lain karena keliru sebab ia menduga karena harta tersebut miliknya. Hal yang sama dikatakan jumhur Ulama tentang orang ihram yang membunuh hewan buruan karena keliru atau lupa kalau dirinya dalam keadaan ihram, maka ia harus mengganti hewan buruan tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang tersebut tidak harus mengganti hewan buruan kecuali jika ia sengaja membunuhnya. Mereka berpegang dengan firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
“…Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan hewan buruan yang dibunuhnya…”[al-Mâidah/5:95]
Ini adalah riwayat dari Ahmad. Sedangkan menurut jumhur Ulama (mayoritas para Ulama), ayat tersebut menegaskan bahwa hukuman bagi orang yang sedang ihram lalu membunuh hewan buruan dengan sengaja ialah mengganti hewan tersebut serta mendapat murka Allâh Azza wa Jalla . Kedua hukuman ini berlaku khusus bagi orang yang membunuhnya dengan sengaja. Jika unsur kesengajaan tidak ada, maka dia mendapat murka dari Allâh dan hanya tersisa kewajiban mengganti hewan buruan tersebut berdasarkan nash lain.
Yang paling benar, wallâhu a’lam bahwa orang lupa dan keliru itu dimaafkan, maksudnya dosa mereka dihapus karena lupa dan keliru. Karena dosa itu ada sebagai akibat dari niat (buruk) dan unsur kesengajaan. Sedangkan orang yang keliru dan lupa, tidak ada unsur kesengajaan pada mereka, sehingga keduanya tidak berdosa. Adapun menghapuskan hukum atau sanksi dari orang yang keliru dan lupa, maka itu bukan maksud dari nash-nash tadi. Untuk menetapkan ada atau tidak adanya sanksi bagi orang melakukan kesalahan karena lupa dan keliru dibutuhkan dalil lain. Wallahu a’lam.
KEDUA, HUKUM ORANG YANG MELAKUKAN SESUATU KARENA TERPAKSA
Orang Yang Terpaksa Itu Ada Dua Jenis :
Pertama : Orang yang tidak memiliki pilihan sama sekali dan tidak memiliki kemampun sedikitpun untuk menolaknya. Misalnya orang yang dibawa secara paksa dan dimasukkan ke suatu tempat yang ia telah bersumpah untuk tidak memasuki tempat itu, atau ia dibawa paksa lalu dia dipukulkan ke orang lain hingga orang lain tersebut mati sedang ia tidak sanggup sama sekali untuk menolaknya, atau seorang wanita diperkosa secara paksa. Dalam berbagai contoh kasus di atas, pelaku tidak berdosa menurut jumhur (mayoritas) Ulama.
Orang Yang Terpaksa Itu Ada Dua Jenis :
Pertama : Orang yang tidak memiliki pilihan sama sekali dan tidak memiliki kemampun sedikitpun untuk menolaknya. Misalnya orang yang dibawa secara paksa dan dimasukkan ke suatu tempat yang ia telah bersumpah untuk tidak memasuki tempat itu, atau ia dibawa paksa lalu dia dipukulkan ke orang lain hingga orang lain tersebut mati sedang ia tidak sanggup sama sekali untuk menolaknya, atau seorang wanita diperkosa secara paksa. Dalam berbagai contoh kasus di atas, pelaku tidak berdosa menurut jumhur (mayoritas) Ulama.
Diriwayatkan dari al-Auzâ’i rahimahullah tentang seorang wanita yang bersumpah dengan sesuatu kemudian ia dipaksa suaminya untuk melanggar sumpahnya tersebut, maka menurut al-Auzâ’i rahimahullah kaffarat (sanksi) pelanggaran sumpah tersebut dibebankan sepenuhnya kepada suaminya.
Riwayat dari Imam Ahmad rahimahullah juga seperti itu dalam masalah seorang suami yang menggauli istrinya yang sedang berpuasa dengan paksa atau ketika istrinya ihram, maka kaffarat harus dibayar suaminya. Masih menurut pendapat Imam Ahmad t bahwa puasa dan haji wanita itu batal karena kejadian tersebut.
Kedua : Orang yang dipaksa dengan ancaman pukulan atau yang lainnya hingga akhirnya ia terpaksa melakukan sesuatu. Perbuatan yang dilakukan dibawah paksaan seperti ini masih terkena taklif (hukum syari’at). Karena sebenarnya ia masih bisa untuk tidak mengerjakan perbuatan yang dipaksakan kepadanya itu. Dengan demikian, berarti dia mukhtâr (tidak terpaksa) untuk melakukan pekerjaan yang dipaksakan itu, namun tujuannya berbeda dengan tujuan orang yang memaksa. Tujuannya hanya untuk menghindarkan dirinya dari bahaya yang diancamkan kepadanya. Berdasarkan cara pandang seperti ini, berarti si pelaku mukhtâr (tidak terpaksa) dari satu sisi dan terpaksa dari sisi yang lain. Oleh karena itu, para Ulama berbeda pendapat tentang orang seperti ini, apakah ia mukallaf (terkena hokum) atau tidak ?
Para Ulama bersepakat bahwa jika seseorang dipaksa membunuh orang yang terpelihara darahnya, maka orang tersebut tidak boleh membunuhnya, karena pada hakikatnya ia membunuh orang tersebut atas kemauannya sendiri demi menyelamatkan diri bahaya yang diancamkan kepadanya. Ini adalah ijma’ para Ulama yang terkenal. Pada zaman Imam Ahmad ada ulama yang menentang ijma’ tersebut, namun ia tidak dianggap perkataannya.
Jika orang yang dipaksa tersebut membunuh orang yang diisyarakan pemaksa, maka menurut jumhûr (mayoritas) Ulama, keduanya (orang yang dipaksa dan pemaksa), sama-sama terkena qishâsh (hukuman mati) karena keduanya terlibat dalam pembunuhan itu. Ini adalah pendapat Imam Mâlik rahimahullah, asy-Syâfi’i rahimahullah , dan pendapat terkenal dari Imam Ahmad rahimahullah. Ada yang mengatakan bahwa qishâsh (hukuman mati) wajib dijatuhkan kepada orang yang pemaksa karena orang yang dipaksa membunuh itu seperti alat saja. Ini pendapat Abu Hanîfah rahimahullah dan salah satu dari pendapat Imam asy-Syâfi’i rahimahullah.
Jika ada seseorang dipaksa menenggak minuman keras atau melakukan perbuatan haram lainnya, tentang boleh atau tidaknya orang itu melakukan perbuatan yang dipaksakan ada dua pendapat :
1. Ia boleh meminumnya karena Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۚ وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. [an-Nûr/24:33]
Ayat ini turun tentang ‘Abdullah bin Ubay ibnu Salul yang mempunyai dua hamba sahaya wanita dan keduanya ia paksa untuk melacur, namun keduanya menolak[8]. Ini pendapat jumhûr (mayoritas) Ulama, seperti Imam asy-Syâfi’i rahimahuh , Abu Hanîfah rahimahullah, dan pendapat terkenal dari Imam Ahmad rahimahullah. Pendapat yang sama diriwayatkan dari al-Hasan, Mak-hûl, Masrûq dan ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu.
Para Ulama yang berpendapat dengan pendapat ini berbeda pendapat tentang orang yang dipaksa berzina. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa orang yang dipaksa berzina boleh berzina dan ia tidak berdosa karenanya. Ini pendapat Imam asy-Syâfi’i rahimahullah dan Ibnu ‘Aqîl rahimahullah . Di antara pra Ulama ini, ada yang berpendapat bahwa orang yang dipaksa berzina tidak boleh berzina. Jika ia melakukannya, berarti ia berdosa dan hukuman had dijatuhkan kepadanya. Ini pendapat Abu Hanîfah rahimahullah, diriwayatkan dari Ahmad dan al-Hasan rahimahullah
2. Taqiyah (sikap berpura-pura) itu hanya ada dalam perkataan, tidak dalam perbuatan dan pemaksaan untuk melakukan suatu perbuatan tidak dianggap. Ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma, Abul ‘Âliyah, Abu Sya’sya’, ar-Rabî’ bin Anas rahimahullah, adh-Dhahâk, riwayat dari Imam Ahmad, dan riwayat dari as-Suhnun.
Menurut pendapat tersebut, jika seseorang minum minuman keras atau mencuri karena dipaksa, maka dia dikenakan hukum had.
DIPAKSA UNTUK MENGUCAPKAN SESUATU
Untuk pemaksaan dalam perkataan, para Ulama sepakat menyatakan bahwa orang yang dipaksa untuk mengucapkan sesuatu boleh mengucapkannya. Artinya, jika ada seseorang yang dipaksa untuk mengucapkan perkataan haram dengan ancaman bunuh, maka dia boleh mengucapkan perkataan itu demi menyelamatkan jiwanya dan dia tidak berdosa, sebagaimana yang firman Allâh Azza wa Jalla :
Untuk pemaksaan dalam perkataan, para Ulama sepakat menyatakan bahwa orang yang dipaksa untuk mengucapkan sesuatu boleh mengucapkannya. Artinya, jika ada seseorang yang dipaksa untuk mengucapkan perkataan haram dengan ancaman bunuh, maka dia boleh mengucapkan perkataan itu demi menyelamatkan jiwanya dan dia tidak berdosa, sebagaimana yang firman Allâh Azza wa Jalla :
إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ
“…Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa)…” [an-Nahl/16:106]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ammâr bin Yâsir Radhiyallahu anhu, “Jika mereka kembali melakukannya, ulangi lagi (apa yang telah engkau katakan)”[9]
Orang-orang musyrikin menyiksa Ammâr bin Yâsir Radhiyallahu anhu agar ia mau mengatakan kekafiran yang mereka inginkan, akhirnya ia melakukannya.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwasiat kepada sejumlah shahabatnya, “Jangan kalian menyekutukan Allâh kendati kalian dipotong-potong atau dibakar.” Syirik yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah syirik dengan hati, seperti difirmankan Allâh Azza wa Jalla :
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا
Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau mentaati keduanya…” [Luqmân/31:15]
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allâh menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar.” [an-Nahl/16:106]
Seluruh perkataan bisa saja dipaksakan. Jika seseorang dipaksa mengatakan suatu perkataan tanpa alasan yang benar, maka hukum yang mestinya merupakan konsekuensi dari perkataan tersebut tidak berlaku. Dan perkataan tersebut tidak bermakna apa-apa karena perkataan yang keluar dari mulutnya itu tidak dilandasi keridhaan (kemauan). Jadi, ia dimaafkan dan ia tidak dikenakan hukuman di dunia dan di akhirat. Karena inilah, orang lupa berbeda dengan orang tidak tahu, baik dalam masalah-masalah akad seperti jual beli dan nikah, atau dalam masalah-masalah pembatalan seperti khulu’, perceraian, dan pemerdekaan budak. Begitu juga dalam masalah sumpah dan nadzar. Ini pendapat jumhur ulama yang juga pendapat Imam Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad.[10]
FAWÂID
1. Allâh Azza wa Jalla mengampuni dosa yang dilakukan tanpa sengaja, lupa atau terpaksa. Ini merupakan bukti betapa rahmat (kasih sayang) Allâh Azza wa Jalla buat parahamba-Nya begitu luas
1. Allâh Azza wa Jalla mengampuni dosa yang dilakukan tanpa sengaja, lupa atau terpaksa. Ini merupakan bukti betapa rahmat (kasih sayang) Allâh Azza wa Jalla buat parahamba-Nya begitu luas
2. Keutamaan umat Islam.
3. Apabila sesuatu yang haram dilakukan karena jahil (bodoh), lupa atau dipaksa, maka si pelaku tidak berdosa.
4. Terangkatnya dosa bagi orang yang bersalah bukan berarti tidak ditegakkan hukum padanya.
5. Orang yang dipaksa mengucapkan kalimat kufur dengan ancaman bunuh, maka ia boleh mengucapkannya dan dia tidak berdosa, dengan syarat hatinya tetap beriman.
6. Allâh Maha Memaafkan atas segala kesalahan karena ketidaksengajaan, lupa, atau dipaksa.
7. Di antara sifat Allâh adalah memaafkan hamba-hamba-Nya.
Maraaji’
1. Al-Qur-anul Karim dan terjemahnya.
2. Shahîh al-Bukhâri.
3. Shahîh Muslim.
4. Musnad Imam Ahmad.
5. Sunan Abu Dâwud.
6. Sunan Ibnu Mâjah.
7. Shahiih Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân).
8. Hilyatul Auliyâ’.
9. Thabaqât Ibni Sa’d.
10. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bâjis.
11. Iiqâzhul Himam al-Muntaqa min Jâmi’il ‘Ulûm wal Hikam, karya Salim bin ‘Ied al-Hilali.
12. Fat-hul Qawiyyil Matîn fii Syarhil Arba’iin, karya ‘Abdul Muhsin bin Hamad al-‘Abbad al-Badr
1. Al-Qur-anul Karim dan terjemahnya.
2. Shahîh al-Bukhâri.
3. Shahîh Muslim.
4. Musnad Imam Ahmad.
5. Sunan Abu Dâwud.
6. Sunan Ibnu Mâjah.
7. Shahiih Ibni Hibbân (at-Ta’lîqâtul Hisân).
8. Hilyatul Auliyâ’.
9. Thabaqât Ibni Sa’d.
10. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqiq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrahim Bâjis.
11. Iiqâzhul Himam al-Muntaqa min Jâmi’il ‘Ulûm wal Hikam, karya Salim bin ‘Ied al-Hilali.
12. Fat-hul Qawiyyil Matîn fii Syarhil Arba’iin, karya ‘Abdul Muhsin bin Hamad al-‘Abbad al-Badr
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun XIV/1431H/2010. ] Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
_______
Footnote
[1]. Fathul Qawiyyil Matîn fî Syarhil Arba’în, hlm. 130.
[2]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 7352), Muslim (no. 1716), Ahmad (IV/198), Abu Dâwud (no. 3574), Ibnu Mâjah (no. 2314), Ibnu Hibbân (no. 5039-at-Ta’lîqâtul Hisân), dan al-Baihaqi (X/118-119).
[3]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/366).
[4]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 597) dan Muslim (no. 684). Ini lafazh Muslim.
[5]. HR. Abu Dâwud (no. 650).
[6]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 1933), Muslim (no. 1155), Abu Dâwud (no. 2398), at-Tirmidzi (no. 721), dan Ibnu Mâjah (no. 1673), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Ini lafazh Muslim.
[7]. Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/367-369).
[8]. HR. Muslim (no. 3029 (26, 27)).
[9]. Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqât (II/219-220), ath-Thabari dalam Jâmi’ul Bayân (VII/651, no. 21946), al-Hakim (II/357), dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (I/190, no. 454). Di dalam sanadnya ada pembicaraan. Lihat Iiqâzhul Himam, hlm. 540).
[10]. Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/370-374).
_______
Footnote
[1]. Fathul Qawiyyil Matîn fî Syarhil Arba’în, hlm. 130.
[2]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 7352), Muslim (no. 1716), Ahmad (IV/198), Abu Dâwud (no. 3574), Ibnu Mâjah (no. 2314), Ibnu Hibbân (no. 5039-at-Ta’lîqâtul Hisân), dan al-Baihaqi (X/118-119).
[3]. Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/366).
[4]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 597) dan Muslim (no. 684). Ini lafazh Muslim.
[5]. HR. Abu Dâwud (no. 650).
[6]. Shahih: HR. al-Bukhâri (no. 1933), Muslim (no. 1155), Abu Dâwud (no. 2398), at-Tirmidzi (no. 721), dan Ibnu Mâjah (no. 1673), dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Ini lafazh Muslim.
[7]. Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/367-369).
[8]. HR. Muslim (no. 3029 (26, 27)).
[9]. Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad dalam ath-Thabaqât (II/219-220), ath-Thabari dalam Jâmi’ul Bayân (VII/651, no. 21946), al-Hakim (II/357), dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (I/190, no. 454). Di dalam sanadnya ada pembicaraan. Lihat Iiqâzhul Himam, hlm. 540).
[10]. Diringkas dari Jâmi’ul ‘Ulûm wal Hikam (II/370-374).
0 comments:
Post a Comment