Perintah Memerangi Manusia Yang Tidak Sholat dan Tidak Mengeluarkan Zakat

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ

[رواه البخاري ومسلم ]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :

Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.

(Riwayat Bukhori dan Muslim)

Catatan :

Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :

1. Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.

2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.

3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.

4. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .

5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.

6. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.

7. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.

==========

✏ Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahulloh berkata:
💎 Faedah-faedah hadits
🔸1. Perintah untuk berperang hingga terwujudnya dua kalimat syahadat, ditegakkannya sholat dan ditunaikannya zakat
🔸2. Memasukkan ucapan termaksud bagian amalan, sebagaimana sabda Rosul “jika mereka telah melakukannya” dalam keadaan ada lafad syahadat dalam hadits tersebut, dan syhadat merupakan suatu ucapan.
🔸3. Menetapkan adanya hisab (perhitungan amalan) pada hari Qiamat
🔸4. Bahwasannya barangsiapa yang enggan untuk menunaikan zakat maka harus diperangi sampai dia mau menunaikannya
🔸5. Barang siapa yang menampakkan keislamannya maka diterima, adapun urusan batinnya maka diserahkan kepada Alloh
🔸6. Keterkaitan erat antara dua syahadat, dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain
🔸7. Penjelasan tentang pentingnya kedudukan sholat dan zakat, dimana sholat merupakan haq anggota badan dan zakat haq dari harta.
—————
📝 Dikutip dari Kitab Fathul Qowil Matin Fii Syarh Arbain Nawawi, karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahulloh

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top