عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سعْدُ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
[حَدِيْثٌ حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه وَالدَّارُقُطْنِي وَغَيْرُهُمَا مُسْنَداً، وَرَوَاهُ مَالِك فِي الْمُوَطَّأ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضاً]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan Al Khudri radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain“
(Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Daruqutni serta selainnya dengan sanad yang bersambung, juga diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Muwattho’ secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, dia tidak menyebutkan Abu Sa’id. Akan tetapi dia memiliki jalan-jalan yang menguatkan sebagiannya atas sebagian yang lain).
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث:
1. Larangan melakukan sesuatau yang berbahaya.
2. termasuk sesuatu yang diharamkan adalah sesuatu yang berbahaya seperti rokok, mengendarai kendaraan dengan ceroboh.
==========
==========
FAWAID DARI HADITS AL-ARBAIN AN-NAWAWIYYAH (HADITS KE 32)
FAWAID DARI HADITS AL-ARBAIN AN-NAWAWIYYAH
(HADITS KE 32)
****************
Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan al-Khudri rodhiyallohu anhu, bahwasannya Rosululloh shallollohu alaihi wa sallam bersabda : “Tidak boleh ada doror (tidak boleh mencelakakan orang lain dengan kesengajaan, dalam rangka kemaslahatan dia) dan tidak boleh ada diror (mencelakakan orang lain dengan tanpa sengaja, dan bukan untuk kemaslahatan dia).” (Hadits hasan, diriwayatkan Ibnu Majah, ad-Daruqutni, dan selain keduanya secara musnad, dan diriwayatkan Malik dalam muwatto secara mursal dari Amr bin Yahya dari bapaknya dari nabi shallollohu alaihi wa sallam, dengan tanpa menyebutkan Abu Said, dan hadis ini memiliki banyak jalan yang menguatkan satu sama lain).
******************
Berkata Fadhilatus Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad حفظه الله:
“Faedah-faedah dari hadits:
. Penjelasan tentang sempurnanya syariat islam dan bagusnya syariat islam yang menghilangkan segala bentuk mudorrot (kejelekan)
. Selayaknya seorang muslim untuk tidak mencelakakan orang lain dan tidak mencelakakan dirinya sendiri.”
******************
Dikutip dari Kitab Fathul Qowil Matin Fii Syarh Arbain Nawawi, karya Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafidzahulloh
0 comments:
Post a Comment