Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka haram atasnya mencium harumnya surga.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1928]
Beberapa Pelajaran:
1) Dalam hadits yang mulia ini terdapat ancaman yang keras terhadap seorang wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, maka menunjukkan perbuatan tersebut diharamkan dan termasuk dosa besar.
2) Perceraian bukan sesuatu yang disukai dan dianjurkan dalam syari’at.
3) Dibolehkan meminta cerai apabila ada alasan yang dibenarkan, seperti kebencian terhadap suami yang dikhawatirkan akan memunculkan kedurhakaan istri, suami berlaku buruk kepada istri atau suami melakukan dosa-dosa besar dan tidak mau bertaubat.
4) Anjuran menjaga dan merawat cinta kasih antara suami istri.
5) Kewajiban mengikuti tuntunan syari’at dalam berumahtangga, sehingga orang yang sudah menikah lebih butuh untuk menuntut ilmu karena kewajibannya dan permasalahan yang akan ia hadapi bertambah.
[Disarikan dari Syarhu Sunan Abi Daud lisy Syaikh Abdil Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah, 3/255,Asy-Syaamilah]

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top