Ibnu Shalah berkata:

وفيه في الفرق بينه وبين المرسل مذاهب

Terdapat beberapa pendapat tentang perbedaan antara hadits mursal dan hadits munqathi’
Menurut Ibnu Katsir, pendapat pertama:

هو أن يسقط من الإسناد رجل، أو يذكر فيه رجل مبهم

Hadits munqathi adalah setiap hadits yang dalam sanadnya terdapat satu perawi yang terputus atau mubham

Kemudian Ibnu Shalah memberikan contoh,
Contoh pertama: (Perawi terputus)

عبد الرزاق عن الثوري عن أبي إسحاق عن زيد بن يثيع عن حذيفة مرفوعاً: ” إن وليتموها أبا بكر فقوي أمين ” ، الحديث

“Dari Abdur Razzaq: dari At Tsauri: dari Abu Ishaq: dari Zaid bin Yatsi’: dari Hudzaifah, secaramarfu’: ‘Kalau kalian menjadikan Abu Bakar sebagai pemimpin, sungguh dia itu kuat dan terpercaya‘” (Al Hadits)
Ibnu Shalah menjelaskan: “Dalam hadits terputus sanadnya pada 2 tempat. Pertama, Abdur Razzaq tidak mendengar dari At Tsauri. Yang benar, Abdur Razzaq meriwayatkan dari Nu’man bin Abi Syaibah Al Janadi dari Ats Tauri. Kedua, Ats Tsauri tidak mendengar dari Abu Ishaq. Yang benar, Ats Tsauri mendengar dari Syuraik dari Abu Ishaq”

Contoh kedua: (Perawi mubham)

عن أبو العلاء بن عبد الله بن الشخير عن رجلين عن شداد بن أوس، حديث: ” اللهم إني أسألك الثبات في الأمر “

“Dari Abu Ya’la bin Abdillah bin Asy Syukhair: dari seseorang: dari seseorang: dari Syaddad bin Aus: ‘Ya Allah aku memohon kepadamu keteguhan dalam setiap urusan’

Pendapat kedua:

المنقطع مثل المرسل، وهو كل ما لا يتصل إسناده

Hadits munqathi mirip hadits mursal, yaitu setiap hadits yang tidak bersambung sanadnya
Namun mayoritas ulama memutlakkan istilah hadits mursal untuk hadits dari tabi’in yang meriwayatkan langsung dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ibnu Shalah berkata: “Ini pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran, dan dipegang oleh banyak ulama fuqaha dan selain mereka. Pendapat ini juga disebutkan oleh Al Khatib Al Baghdadi dalam kitab Al Kifayah miliknya”

Pendapat ketiga:
Ibnu Shalah menjelaskan bahwa Al Khatib menuturkan bahwa sebagian ulama mendefinisikan hadits munqathi’:

ما روي عن التابعي فمن دونه، موقوفاً عليه من قوله أو فعله

Setiap hadits yang diriwayatkan dari tabi’in oleh orang yang dibawahnya, secara mauquf, baik berupa perkataan maupun perbuatan
Ibnu Shalah berkata: “Pendapat ini sangat jauh dan patut diragukan”
Wallahu’alam.

[Al Ba'its Al Hatsits, karya Abul Fida' Ibnu Katsir rahimahullah ]

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top