Hadits Syadz
Imam Asy Syafi’i berkata:

وهو أن يروي الثقة حديثاً يخالف ما روى الناس، وليس من ذلك أن يروي ما لم يرو غيره

“Syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah, namun haditsnya menyelisihi para perawi yang lain. Tapi, meriwayatkan hadits yang belum pernah diriwayatkan oleh para pewari yang lain tidak dikatakan syadz”

Definisi ini juga dipaparkan oleh Al Hafiz Abu Ya’la Al Khalili Al Qazrawaini dan sekelompok ulama hijaz. Imam Asy Syafi’i juga berkata:

والذي عليه حفاظ الحديث: أن الشاذ ما ليس له إلا إسناد واحد، يشذ به ثقة أو غير ثقة، فيتوقف فيما شذ به الثقة ولا يحتج به، ويرد ما شذ به غير الثقة

“Para huffaz hadits berpendapat bahwa hadits syadz adalah hadits yang hanya memiliki satu sanad, yang diriwayatkan oleh seorang tsiqah maupun yang tidak tsiqah. Dikatakan syadz jika, perawitsiqah diam terhadap hadits tersebut dan tidak berhujjah dengannya. Jika hadits syadz diriwayatkan oleh perawi yang tidak tsiqah, maka ditolak”

Namun Al Hakim An Naisaburi berkata:

هو الذي ينفرد به الثقة، وليس له متابع

“Hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi tsiqah saja dan tidak memiliki penguat”

Ibnu Shalah mengatakan, jika demikian definisi hadits syadz, maka ada sedikit kerancuan tentang hadits الأعمال بالنيات karena hadits ini hanya di riwayatkan dari Umar bin Khattab dari Alqamah dari Muhammad bin Ibrahim At Taimi dari Yahya bin Sa’id Al Anshari, semuanya bersendirian. Ibnu Katsir menambahkan, setelah Yahya bin Sa’id sanad hadits ini mutawatir, ada ulama yang mengatakan bahwa dari Yahya bin Sa’id hadits ini diriwayatkan oleh sekitar 200 orang perawi, ada pula yang mengatakan lebih dari itu. Ibnu Mandah memang menyebutkan beberapa mutaba’ah(penguat) untuk hadits ini yang statusnya gharib dan tidak shahih, sebagaimana telah dijelaskan Ibnu Katsir dalam kitab Musnad Umar dan Al Ahkam Al Kabir.

Ibnu Shalah melanjutkan, demikian juga hadits Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar:

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الولاء وعن هبته

Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang jual beli wala dan menghadiahkannya

Demikian pula hadits Malik dari Az Zuhri dari Anas:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم دخل مكة وعلى رأسه المِغفر

Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke Makkah, beliau memakai mighfar di kepalanya

Ketiga hadits ini terdapat dalam Shahihain dan hanya memiliki satu sanad tersebut saja.

Imam Muslim pernah berkata: “Az Zuhri meriwayatkan 90 hadits yang belum pernah diriwayatkan oleh yang lain”. Dan tentang keadaan Az Zuhri ini Imam Muslim mengomentari: “Apa yang dilakukan oleh Az Zuhri ini juga dilakukan oleh sekelompok perawi hadits”

Ibnu Katsir menyimpulkan, jika demikian, apa yang dikatakan oleh Imam Asy Syafi’i adalah yang lebih tepat. Bahwa hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang tsiqah, namun haditsnya menyelisihi para perawi yang lain, itu lah hadits syadz, dan hadits syadz itu tertolak. Tapi, meriwayatkan hadits yang belum pernah diriwayatkan oleh para pewari yang lain tidak dikatakan syadz. Hadits yang seperti ini tetap diterima jika perawinya adil, dhabit dan hafizh. Karena jika hadits yang demikian itu ditolak maka akan banyak sekali hadits yang tertolak dan banyak sekali permasalahan dalam agama ini yang tidak memiliki dalil. Wallahu’alam. Adapun jika satu perawi yang meriwayatkan hadits tersebut bukan seorang hafizh, namun ia adil dan dhabit, maka haditsnya hasan. Sedangkan jika tidak adil atau tidak dhabit, maka haditsnya tertolak. Wallahu’alam.

Hadits Munkar
Hampir serupa dengan hadits syadz, hadits munkar adalah hadits yang perawinya menyelisihi para perawi lain yang tsiqah. Dan hadits munkar itu tertolak. Demikian juga, jika perawinya tidak adil dan tidak dhabit, andai tidak menyelisihi perawi yang lain, tetap dikatakan hadits munkar. Adapun jika satu perawi yang meriwayatkan hadits tersebut adil dan dhabit, maka haditsnya diterima secarasyar’i, walau secara bahasa kadang juga disebut hadits munkar.

[Diterjemahkan dari Al Ba'its Al Hatsits Fii Ikhtishari 'Ulumil Hadits, Imam Abul Fida' Ibnu Katsir]

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top