24 - وَعَنْ عَمْرِو بْنِ خَارِجَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «خَطَبَنَا النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِمِنًى، وَهُوَ عَلَى رَاحِلَتِهِ، وَلُعَابُهَا يَسِيلُ عَلَى كَتِفِي» . أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ

24. Dari Amru bin Kharijah  ia berkata, “Rasulullah berkhutbah di hadapan kami di Mina, sedang beliau berada di atas kendaraannya, sementara air liur kendaraannya mengalir atas pundakku.” 

(HR. Ahmad dan At Tirmidzi dan ia menshahihkannya)

[Shahih: Shahih At Tirmidzi 2121]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]

Biografi Perawi

Amr bin Kharijah adalah seorang shahabat dari golongan Anshar, dikelompokkan dalam penduduk Syam, sekutu Abu Sufyan bin Harb. Abdurrahman bin Ghunam meriwayatkan darinya bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda dalam khutbahnya, ‘Sesungguhnya Allah telah memberikan haknya kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.’

Penjelasan Kalimat

Rasulullah berkhutbah di hadapan kami di Mina, sedang beliau berada di atas kendaraannya (yaitu unta yang sudah layak ditunggangi), sementara air liurnya (yaitu yang mengalir dari mulutnya) mengalir atas pundakku.

Tafsir Hadits

Hadits di atas adalah dalil bahwa hewan yang dimakan dagingnya tidak najis. Ada yang mengatakan bahwa pendapat ini adalah ijma, juga merupakan prinsip asal, maka hadits tersebut disebutkan sebagai penegasan terhadap hukum asal. Kemudian ini berdasarkan bahwa Nabi mengetahui mengalirnya air liur tersebut di atas pundaknya, maka hal itu merupakan taqrir (hal yang diakui nabi)

============================

📜 Kandungan Hadits :

1⃣. Kesucian air liur onta [ tidak najis ]. Hukum kesuciannya disepakati oleh para ulama. Alasannya, ketika Rasulullah melihat [ mengetahui ] bahwa air liur ontanya mengalir ke bahu Amru bin Khorijah, beliau tidak menyuruh Amru untuk membersihkannya. Kesaksian [ pengakuan ] ini merupakan sunnah. Atau dengan asumsi Rasulullah tidak mengetahui bahwa air liaur ontanya mengalir ke bahu Amru, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Jika air liur onta najis tentu Allah tidak akan membiarkannya [ tidak menegurnya ]. Pengakuan Rasulullah ini merupakan bukti bahwa air liur onta adalah suci.
2⃣. Sebagaimana air liurnya, tahi dan air kencing onta juga suci berdasarkan hadits tentang suku Urainah dan hadits lainnya.
3⃣. Hewan ternak dan hewan lainnya [dalam kaitannya dengan air liur dan kotorannya] adalah sama dengan onta, asalkan hewan-hewan tersebut masih hidup. Hal ini berdasarkan nash-nash yang lebih spesifik dan juga karena adanya titik persamaan antara onta dan hewan lainnya.
4⃣. Diperbolehkan khutbah dan menyampaikan nasihat onta [kendaraan].
5⃣. Disunnahkan khutbah dan menyampaikan nasihat dari tempat yang tinggi. Mengingat hal itu lebih efektif dalam penyampaian, pemahaman dan pencapaian target.
6⃣. Disunahkan adanya khutbah yang disampIkan oleh pemimpin atau wakilnya pada hari kedua tasyriq di Mina agar para jamaah muslim mengetahui hukum-hukum manasik haji yang mesti dilakukan selanjutnya, termasuk ibadah perpisahan dengan Baitullah [thawaf wada’], sebab khutbah yang disampaikan beliau dalam keterangan hadits di atas terjadi pada hari tersebut.

7⃣. Diperbolehkan mengangkat seseorang yang dapat membantu khotib dalam melaksanakan penyampaian pesannya, atau membantu dalam mengatur dan menenangkan para pendengar khotbahnya.
============

Fawaid hadits:
1. Air liur unta adalah suci dengan ijma’ ulama.

2. Unta juga suci kotoran dan air kencingnya, berdasar hadits lain muttafaqun ‘alaih bahwa Nabi menyuruh orang-orang ‘uraniy untuk minum susu dan air kencing unta untuk pengobatan.

3. Diqiyaskan kepada unta, semua binatang yang halal dimakan dagingnya.

4. Bolehnya khotbah di atas kendaraan.

5. Disunnahkannya berkhotbah di tempat yang lebih tinggi.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top