٢٢ - عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ - قَالَ: «سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
عَنْ الْخَمْرِ: تُتَّخَذُ خَلًّا؟ قَالَ: لَا» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَسَنٌ صَحِيحٌ.
22. Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah ditanya
tentang arak dijadikan cuka, beliau menjawab, “Tidak boleh”
(HR. Muslim dan At
Tirmidzi ia berkata hasan shahih)
[Shahih: Muslim 1983]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
Rasulullah ditanya tentang arak
(yaitu setelah diharamkannya) dijadikan cuka, beliau
menjawab, “Tidak boleh”
(HR. Muslim dan At Tirmidzi ia berkata hasan
shahih)
Mengubah arak menjadi cuka di sini ditafsirkan berobat
dengannya setelah menjadi arak, yang seperti itu juga hadits Abu Thalhah,
karena
«لَمَّا حُرِّمَتْ الْخَمْرُ سَأَلَ أَبُو طَلْحَةَ
النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ خَمْرٍ عِنْدَهُ
لِأَيْتَامٍ هَلْ يُخَلِّلُهَا؟ فَأَمَرَهُ بِإِرَاقَتِهَا»
ketika arak telah diharamkan Abu Thalhah bertanya kepada Nabi mengenai arak yang ada padanya milik anak-anak yatim, apakah boleh ia
menjadikannya cuka? Maka Nabi menyuruh menumpahkannya.
Dikeluarkan Abu Daud
dan At Tirmidzi.
[Shahih: At Tirmidzi
1293]
Tafsir Hadits
Mengamalkan hadits tersebut adalah pendapat Al Hadawiyah dan
Asy-Syafi'i, karena hadits menunjukkan hal itu, maka seandainya arak diubah
menjadi cuka, tidak akan menjadi halal dan suci, dan zhahir hadits itu
menunjukkan bahwa dengan penawar apa pun, meski dengan memindahkannya dari
tempat gelap ke sinar matahari atau sebaliknya. Ada yang mengatakan bahwa dapat
menjadi suci dan halal. Adapun jika menjadi cuka dengan sendirinya tanpa penawar
maka yang demikian suci lagi halal. Dalam Al Bahr bahwa mayoritas
sahabat-sahabat kami berkata, “Tidak dapat menjadi suci meskipun menjadi cuka
dengan sendirinya tanpa penawar.”
Ketahuilah ada tiga pendapat dari para ulama mengenai hukum
berubahnya arak menjadi cuka;
pertama; Jika arak menjadi cuka tanpa disengaja, maka
halal dan jika disengaja maka haram.
kedua; diharamkannya secara mutlak setiap cuka yang
terbuat dari arak.
ketiga; cuka itu halal meskipun terbuat dari arak,
baik disengaja maupun tidak. Akan tetapi, pelakunya berdosa jika ia
meninggalkannya setelah menjadi arak, durhaka kepada Allah , cacat
keadilannya, lantaran ia tidak menumpahkannya ketika sudah menjadi arak karena
hal itu wajib, sebagaimana yang disebutkan hadits Abu Thalhah.
Adapun dalil yang menunjukkan bahwa cuka yang terbuat dari
arak halal, ialah karena ia adalah cuka baik menurut bahasa maupun pengertian
syariat. Ada yang mengatakan, ‘Jika dimaksud membuat cuka yang tidak menjadi
arak, lalu dia memeras anggur, kemudian mencampurkannya dengan cuka yang
sebenarnya sebelum menjadi cuka, maka itu menjadi cuka dan asalnya tidak menjadi
arak.
==========
Fawaid hadits:
1. Haramnya membuat cuka dari arak, dan merubah arak menjadi cuka.
2. Adapun bila arak itu berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tanpa ada usaha dari manusia, maka boleh dan halal.
3. Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa arak itu najis, namun pendalilannya lemah, karena haramnya merubah arak menjadi cuka, tidak menunjukkan kenajisan arak, akan tetapi keharaman itu berhubungan apabila diminum.
4. Najis apabila berubah kembali ke asal penciptaannya, dan hilang unsur najisnya baik baunya atau rasa, atau warnanya, maka ia kembali menjadi suci.
0 comments:
Post a Comment