٢٢ - عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ الْخَمْرِ: تُتَّخَذُ خَلًّا؟ قَالَ: لَا» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَسَنٌ صَحِيحٌ.

22. Dari Anas bin Malik ia berkata, Rasulullah ditanya tentang arak dijadikan cuka, beliau menjawab, “Tidak boleh” 

(HR. Muslim dan At Tirmidzi ia berkata hasan shahih)

[Shahih: Muslim 1983]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat

Rasulullah ditanya tentang arak (yaitu setelah diharamkannya) dijadikan cuka, beliau menjawab, “Tidak boleh” 

(HR. Muslim dan At Tirmidzi ia berkata hasan shahih)

Mengubah arak menjadi cuka di sini ditafsirkan berobat dengannya setelah menjadi arak, yang seperti itu juga hadits Abu Thalhah, karena

«لَمَّا حُرِّمَتْ الْخَمْرُ سَأَلَ أَبُو طَلْحَةَ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ خَمْرٍ عِنْدَهُ لِأَيْتَامٍ هَلْ يُخَلِّلُهَا؟ فَأَمَرَهُ بِإِرَاقَتِهَا»

ketika arak telah diharamkan Abu Thalhah bertanya kepada Nabi mengenai arak yang ada padanya milik anak-anak yatim, apakah boleh ia menjadikannya cuka? Maka Nabi menyuruh menumpahkannya. 

Dikeluarkan Abu Daud dan At Tirmidzi.

[Shahih: At Tirmidzi 1293]

Tafsir Hadits

Mengamalkan hadits tersebut adalah pendapat Al Hadawiyah dan Asy-Syafi'i, karena hadits menunjukkan hal itu, maka seandainya arak diubah menjadi cuka, tidak akan menjadi halal dan suci, dan zhahir hadits itu menunjukkan bahwa dengan penawar apa pun, meski dengan memindahkannya dari tempat gelap ke sinar matahari atau sebaliknya. Ada yang mengatakan bahwa dapat menjadi suci dan halal. Adapun jika menjadi cuka dengan sendirinya tanpa penawar maka yang demikian suci lagi halal. Dalam Al Bahr bahwa mayoritas sahabat-sahabat kami berkata, “Tidak dapat menjadi suci meskipun menjadi cuka dengan sendirinya tanpa penawar.”

Ketahuilah ada tiga pendapat dari para ulama mengenai hukum berubahnya arak menjadi cuka;

pertama; Jika arak menjadi cuka tanpa disengaja, maka halal dan jika disengaja maka haram.
kedua; diharamkannya secara mutlak setiap cuka yang terbuat dari arak.
ketiga; cuka itu halal meskipun terbuat dari arak, baik disengaja maupun tidak. Akan tetapi, pelakunya berdosa jika ia meninggalkannya setelah menjadi arak, durhaka kepada Allah , cacat keadilannya, lantaran ia tidak menumpahkannya ketika sudah menjadi arak karena hal itu wajib, sebagaimana yang disebutkan hadits Abu Thalhah.

Adapun dalil yang menunjukkan bahwa cuka yang terbuat dari arak halal, ialah karena ia adalah cuka baik menurut bahasa maupun pengertian syariat. Ada yang mengatakan, ‘Jika dimaksud membuat cuka yang tidak menjadi arak, lalu dia memeras anggur, kemudian mencampurkannya dengan cuka yang sebenarnya sebelum menjadi cuka, maka itu menjadi cuka dan asalnya tidak menjadi arak.

==========

Fawaid hadits:

1. Haramnya membuat cuka dari arak, dan merubah arak menjadi cuka.
2. Adapun bila arak itu berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tanpa ada usaha dari manusia, maka boleh dan halal.
3. Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini bahwa arak itu najis, namun pendalilannya lemah, karena haramnya merubah arak menjadi cuka, tidak menunjukkan kenajisan arak, akan tetapi keharaman itu berhubungan apabila diminum.
4. Najis apabila berubah kembali ke asal penciptaannya, dan hilang unsur najisnya baik baunya atau rasa, atau warnanya, maka ia kembali menjadi suci.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top