Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu berkata :
تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاةِ ، قَالَ : قُلْتُ : كَمْ بَيْنَ الأَذَانِ وَالسَّحُورِ ؟ قَالَ : قَدْرُ خَمْسِينَ آيَةٍ
“Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melaksanakan shalat. Anas berkata, Aku bertanya kepada Zaid: “Berapa jarak antara adzan dan sahur ?”. Dia menjawab : ‘seperti lama membaca 50 ayat’” (HR. Bukhari dan Muslim)
Faedah hadits
- Disyariatkannya makan sahur dan mengakhirkannya.
- Jarak antara sahur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan shalat subuh seperti lamanya orang yang membaca 50 ayat.
- Semangat para sahabat untuk bertemu dan berkumpul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mereka dapat mengambil ilmu dari beliau.
- Kemuliaan dan ketawadhuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Dianjurkan untuk bersegera menunaikan shalat subuh.
- Diperbolehkan mengundang orang lain untuk menghadiri makan sahur sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengundang Zaid bin Tsabit radhuyallahu ‘anhu untuk makan sahur bersama beliau.
- Disyariatkan makan dengan duduk. Oleh karena itu Zaid katakan : “lalu kami berdiri melaksanakan shalat”. Hal ini menunjukkan bahwa makannya dalam keadaan duduk.
- Hadits diatas menunjukkan dibolehkan melakukan pertemuan dimalam hari meskipun sudah larut malam jika ada kebutuhan atau sebab tertentu.
- Waktu berhenti dari makan sahur (imsak) adalah saat terbitnya fajar. Oleh karena itu orang yang menjadikan ada waktu imsak khusus dan waktu terbitnya fajar maka telah melakukan perbuatan yang mengada-ada dalam agama yang mulia ini.
Sumber : Syarah Umdatul Ahkam dari beberapa ulama seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Syaikh Abdullah Ali Bassam dan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri.
Penulis: Didik Suyadi
0 comments:
Post a Comment