قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ لَمْ يَزْدَدْ مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Siapa yang melakukan shalat yang tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar maka tidak bertambah dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala kecuali semakin jauh.

TAKHRIJ
Hadits ini dikeluarkan dari beberapa jalan periwayatan Sahabat diantaranya:

A. Sahabat Abdullâh bin Abbâs Radhiyallahu anhu secara marfû’ dan mauqûf.
Hadits ini dikeluarkan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jam al-Kabîr no. 11025 (11/54) dan al-Qudhâ’i dalam Musnad asy-Syihâb 2/43, dan Ibnu Abi Hâtim sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsîr (2/414) dari jalan Abu Mu’âwiyah dari Laits dari Thâwus dari Ibnu Abbâs

Hadits ini lemah sekali dengan adanya dua sebab kelemahannya:

1. Adanya Abu Mu’âwiyah Muhammad bin Hâzim ad-Dharîr seorang perawi tsiqah (terpercaya) yang disifati sebagai mudallis, sebagaimana dalam Thabaqât al-Mudalisîn 1/36 dan juga disifati demikian oleh ad-Darâquthni, Ibnu Sa’ad dan Ya’qûb bin Syaibah. [lihat Tahdzîb at-Tahdzîb 9/120].

2. Adanya Laits bin Abi Salîm yang dinilai lemah oleh mayoritas Ulama hadits, diantaranya Ahmad bin Hambal, Yahya bin Sa’id, Utsmân bin Abi Syaibah dan Ibnu Uyainah rahimahumullah. Sehingga Ibnu Hajar rahimahullah dalam kitab at-Taqrîb menyatakan shadûq (jujur) namun hafalannya rusak dan tidak bisa membedakan haditsnya lalu ditinggalkan. (Lihat lebih lanjut di Tahdzîb at-Tahdzîb 8/417-418.

Oleh karena itu Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata, “Sanad lemah karena ada Laits bin Abi Salîm. Ia perawi lemah.

Hadits ini juga diriwayatkan dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu secara mauqûf juga oleh ath-Thabari dalam tafsirnya10/144 dengan sanad yang lemah, banyak perawi yang Majhul (tidak dikenal).

B. Sahabat Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu secara mauqûf
Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad bin Hambal dalam kitab az-Zuhud, no. 871; Ath-Thabari dalam Tafsirnya 10/144; Ath-Thabrâni dalam Mu’jam al-Kabîr 9/103; Al-Baihaqi dalam Syu’abul Imân 3/174 dari jalan Abu Mu’âwiyah dari al-A’masy dari Mâlik bin al-Hârits dari Abdurrahmân bin Yazîd dari Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu. Beliau berkata:

مَنْ لَمْ تَأْمُرْهُ صَلاَتُهُ بِالْمَعْرُوْفِ وَ لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الْمُنْكَرِ لَمْ يَزْدَدْ مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا

Siapa yang shalatnya tidak mengajaknya berbuat kebaikan dan tidak mencegahnya dari kemungkaran, tidak bertambah dari Allâh Subhanahu wa Ta’ala kecuali semakin jauh.

Disini tampak ada perbedaan riwayat Abu Mu’âwiyah, pertama riwayat Yahya bin Thalhah dari Abu Mu’âwiyah dari Laits dari Tawûs dari Ibnu Abbâs secara marfû’ dan kedua riwayat sejumlah perawi tsiqat dari Abu Mu’âwiyah dari al-A’masy dari Mâlik dari Abdurrahmân bin Yazîd dari Abdull h bin Mas’ûd secara marfu’

Riwayat Abdullâh bin Mas’ûd secara mauqûf ini sanadnya shahih. Oleh karena itu Syaikh al-Albani berkata: Sanadnya shahih sebagaimana disampaikan al-Irâqi rahimahullah.

Ada riwayat yang marfû’ dikeluarkan oleh ath-Thabari dalam tafsirnya 20/155, Ibnu Abi Hâtim dalam tafsirnya no. 17342 dan al-Wahidi dalam al–Wasîth 3/421 dari jalan Juwaibir dari ad-Dhahâk dari Ibnu Mas’ûd dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda:

لاَ صَلاةَ لِمَن لَمْ يُطِعِ الصَّلاةَ، وَطاعَةُ الصَّلاةِ أنْ تَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالمُنكَرِ

Tidak ada sholat bagi yang tidak mentaati shalat. mentaati Shalat adalah mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.

Sanadnya hadits ini lemah sekali dengan ada Juwaibir seorang perawi yang lemah sekali (lihat at-Taqrib, hlm. 987)

C. Sahabat Abdullâh bin Umar Radhiyallahu anhu secara marfu’
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibbân dalam al-Majruhîn 2/297 dari jalan Muhammad bin al-Hasan al-Azdi dari Malik dari Nafi dari Ibnu Umar secara marfu’ kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafazh yang ada dalam hadits Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu .

Ibnu Hibbân sendiri menyatakan: Muhamad bin al-Hasan meriwayatkan dari Malik sesuatu yang tidak ada asalnya dan tidak bisa dijadikan hujjah. Sedangkan ad-Daraquthni dalam Gharâ`ib Malik menyatakan: (Hadits) ini batil tidak ada asalnya dan Muhammad bin al-Hasan al-Mishri majhul. [Takhrij Ahâdits al-Kasyâf oleh az-Zaila’i 3/44].

D. Sahabat Imrân bin Hushain Radhiyallahu anhu .
Haditsnya dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hâtim dalam Tafsirnya sebagaimana disampaikan Ibnu Katsîr 2/414 dari jalan Umar bin Abi Utsmân dari al-Hasan dari ‘Imrân Radhiyallahu anhu Beliau berkata:

سُئِلَ النَّبِيُّ n عَنْ قَوْلِ اللهِ:(إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ)؟ فَقَالَ:” مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلاَتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala (Sesungguhnya Shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar) lalu menjawab: Siapa yang Shalatnya tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar maka tidak ada Shalat baginya.

Riwayat ini lemah karena adanya perbedaan para ulama tentang al-Hasan tidak mendengar langsung dari Imrân Radhiyallahu anhu , juga adanya perawi yang majhul bernama Umar bin Abi Utsmân.

E. Al-Hasan al-Basri rahimahullah secara mursal.
Riwayat ini dikeluarkan oleh al-Baihâqi dalam Syu’abil Imân 3/174 dari jalan periwayatan Ismâ’il bin Muslim dari al-Hasan secara mursal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda:

مَنْ صَلَّى صَلاَةً فَلَمْ تَأْمُرْهُ بِالْمَعْرُوْفِ وَ لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَ الْمُنْكَرِ لَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللهِ إِلاَّ بُعْدًا،

Siapa yang melakukan Shalat lalu Shalatnya tidak mengajaknya berbuat kebaikan dan tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan kemungkaran, tidak bertambah dari Allâh kecuali semakin jauh.

Syaikh al-Albâni rahimahullah berkata,”Al-Hâfizh al-‘Irâqi rahimahullah berkata, ‘Hadits ini diriwayatkan Ali bin Ma’bad dalam kitab at-Tha’at wal Ma’shiyah dari hadits al-Hasan secara mursal dengan sanad yang shahih.’ Syaikh al-Albâni rahimahullah pun menambahkan, “Sanadnya kepada al-Hasan yang shahih namun itu tidak mesti haditsnya shahih sebagaimana sudah diketahui dalam ilmu mushthalah hadits. Apalagi itu termasuk mursal al-Hasan yaitu al-Bashri. Ibnu Sa’ad berkata: Semua yang dimursalkan al-Hasan bukanlah hujjah.

KESIMPULAN
Hadits ini tidak shahih sanadnya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan secara sanad hanya shahih dari ucapan Ibnu Mas’ud dan al-Hasan al-Bashri.

Adapun matan (redaksional) nya juga tidak benar, karena pengertian tekstualnya mencakup semua orang yang shalat dengan syarat dan rukunnya, padahal syariat menghukumi shalatnya sah walaupun orang tersebut masih melanggar sebagian kemaksiatan. Bagaimana mungkin menjadi sebab bertambah jauh dari Allâh? Ini tidak masuk akal dan tidak sejalan dengan syariat. Oleh karena Syaikh al-Albâni t menyatakan, “Kemudian saya mendapatkan Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah t berkata pada sebagian fatwanya: Hadits ini tidak sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , tapi shalat itu memang bisa mencegah dari perbuatan keji dan mungkar sebagaimana dijelaskan Allâh Azza wa Jalla dalam al-Qur`an. Kesimpulannya shalat tidak menambah pelakuya jauh, bahkan orang yang shalat lebih baik dari yang tidak shalat dan lebih dekat kepada Allâh walaupun ia seorang fasiq. Saya katakan bahwa seakan-akan beliau mengisyaratkan pelemahan hadits ini dari sisi pengertian (matannya) juga dan inilah yang benar. [Silsilah Ahadits ad-Dha’ifah no. 2].

Diantara ulama yang menghukumi hadits ini dengan lemah sekali adalah:

Ibnul Junaid yang berkata: Hadits dusta dan bohong ( al-Ilal 1/381).
Ibnu Hibbân dalam al-Majrûhîn 2/314 dengan menyatakan: Tidak ada asalnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Ibnu Taimiyah dalam Majmû’ al Fatâwa 5/22 : Hadits yang tidak sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
As-Zaila’i dalam Takhrij al-Kasyâf 3/44
Al-Irâqi dalam Takhrij al-Ihyâ` 1/205
Ibnu Katsîr dalam tafsirnya 3/549
Al-Qurthubi dalam tafsirnya 13/308
Ibnu Hajar al-Asqalâni dalam al-Kâfi asy-Syâfi hlm 216.
As-Suyûthi dalam ad-Durul Mantsûr 6/465 dan dinukil hukum beliau tentang hadits ini juga oleh asy-Syaukâni dalam Fathul Qadîr 4/292
Syeikh al-Albâni dalam tahqiq beliau kitab al-Imân hlm 28 dan dalam Silsilah Ahâd ts adh-Dha’ifah 2 dengan menyatakan: hadits batil dan hadits ini sudah terkenal sekali pada lisan masyarakat tapi tidak shahih dari sisi sanad dan dari sisi matan (redaksi hadits).

Dengan demikian jelaslah hadits ini tidak shahih walaupun cukup masyhur dikalangan masyarakat. Semoga bermanfaat.

Oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XXI/1438H/2017M.]

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top