100 - عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ

100. Dari Abu Sa'id Al Khudri , dia berkata, Rasulullah bersabda, “air itu dari air.” (HR. Muslim lafazhnya dari Al Bukhari)
[Al Bukhari 292, Muslim 343]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits

Hadits di atas mengandung makna bahwa wajib mandi yang disebabkan keluar mani. Kata air yang pertama adalah air yang sudah kita kenal, sedangkan kata air yang kedua adalah air mani (sperma). Susunan kalimat semacam ini dalam ilmu Badi’ (ilmu tentang keindahan bahasa) disebut jinas tamm (persamaan dua kata, baik huruf, macam, jumlah huruf dan susunannya, tapi berbeda maksudnya). Hakikat mandi adalah menuangkan air ke seluruh anggota tubuh.

Ada perbedaan pendapat mengenai wajibnya menggosok badan, ada yang mengatakan wajib, dan ada yang mengatakan tidak wajib. Sebenarnya perbedaan ini hanya dalam soal bahasa saja karena sesungguhnya mandi yang disebutkan di dalam Al Qur'an adalah mencuci pada semua anggota wudhu, maka di sini ditegaskan menggosok karena termasuk di dalamnya. adapun mandi, disebutkan dengan lafazh, {وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا}  dan jika kamu junub maka mandilah, kalimat ini melebihi dari sekedar mencuci, dan minimal menggosok. Allah membedakan ungkapan untuk mencuci dan mandi, hanyalah untuk memberikan pengertian adanya perbedaan antara keduanya.

Adapun mencuci secara zhahir menggosok tidak termasuk di dalam pengertiannya, di mana dikatakan, ‘dia bermandikan kerigat’, ‘hujan membasahinya’, karenanya harus ada dalil lain yang menunjukkan adanya persyaratan menggosok pada waktu mencuci anggota wudhu, berbeda halnya dengan mandi junub dan mandi haidh, yang disebutkan dengan lafazhالتَّطْهِيرِ  (bersuci) sebagaimana yang sering Anda dengarkan, sedangkan mengenai mandi haidh, Allah berfirman: {فَإِذَا تَطَهَّرْنَ} ”apabila mereka telah suci..”. hanya saja akan disebutkan di dalam hadits Aisyah dan Maimunah yang menunjukkan bahwa Nabi cukup menghilangkan janabah dengan mencurahkan air (ke tubuhnya) tanpa menggosok. Hanya Allah yang lebih tahu tentang inti yang dimaksudkan dalam ungkapan-Nya membasuh anggota-anggota wudhu dengan kata gusl, sedangkan menghilangkan janabah diungkapkan dengan kata attathhir, padahal caranya sama saja.

Adapun al mash (mengusap) adalah menyapukan (menjalankan) tangan atas sesuatu, yang mungkin ada yang terkena dan ada yang tidak terkena, maka tidak boleh mengatakan, “Tidak ada perbedaan antara membasuh dan mengusap kalau tidak disyaratkan menggosok.”

Hadits mengenai masalah ini diriwayatkan oleh Muslim, sebagaimana dinisbatkan penulis kepadanya dalam kisah Utban bin Malik, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, dan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dengan lafazh yang sama dengan hadits yang terdapat dalam bab ini. imam Al Bukhari meriwayatkan kisah tersebut tanpa menyebutkan haditsnya, oleh karenanya penyusun berkata, “Asalnya dalam shahih Al Bukhari”, yaitu:

«أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ لِعِتْبَانَ بْنِ مَالِكٍ إذَا أَعْجَلْت أَوْ أَفْحَطْتَ فَعَلَيْك الْوُضُوءُ»
bahwa Nabi SAW bersabda kepada Utban bin Malik, “Apabila engkau terburu-buru atau kekurangan air, maka hendaklah engkau berwudhu.”[Al Bukhari 180]

hadits tersebut memiliki beberapa sanad dari sekelompok shahabat, seperti Abu Ayyub, Rafi’ bin Khudaij, Utban bin Malik, Abu Hurairah RA dan Anas.

Hadits itu menunjukkan dengan mafhum bashr (pembatasan pengertian) yang dapat dipahami dari yang disandarkan kepadanya. Muslim meriwayatkannya dengan lafazh:
«إنَّمَا الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ»
“Sesungguhnya air itu dari air.” Maksudnyanya tidak wajib mandi kecuali karena keluar mani, dan tidak wajib mandi kalau hanya sebatas bertemunya dua khitan (alat kelamin). Pendapat ini yang dipegang oleh Daud dan sebagian kecil dari kalangan shahabat dan thabi’in.

Menurut riwayat Al Bukhari, bahwasanya Utsman pernah ditanya tentang laki-laki yang mencampuri istrinya dan tidak keluar mani, ia menjawab, “Cukup bagimu berwudhu, seperti wudhu untuk shalat dan mencuci kemaluannya.” Utsman berkata, “Aku mendengar dari Rasulullah .”

Pendapat serupa dikemukakan oleh Ali, Az Zubair, thalhah, Ubay bin Ka’b dan Abu Ayyub dan dia memarfukannya kepada Rasulullah . Al Bukhari berkata, “Mandi lebih hati-hati.” Jumhur ulama berkata, “Pemahaman ini dinasakh (dibatalkan hukumnya) oleh hadits dari Abu Hurairah RA berikut ini:

=============

101 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ، ثُمَّ جَهَدهَا، فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - وَزَادَ مُسْلِمٌ: " وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ "

101. Dari Abu Hurairah , dia berkata, Rasulullah  bersabda, “Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat cabang (istrinya), lalu ia melakukannya dengan sungguh-sungguh (mencampurinya), maka sungguh ia wajib mandi.” (Muttafaq alaih, Muslim menambahkan, ‘Sekalipun tidak keluar (mani)’.
[Al Bukhari 291, Muslim 348]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]

Penjelasan Kalimat

Apabila ia duduk (yaitu seorang laki-laki yang dapat dipahami dari redaksi hadits tersebut) di antara empat cabang (istrinya) (yaitu cabang perempuan, bentuk jama’ dari syu’bah yaitu merupakan bahasa kiasan dari jima’), lalu ia melakukannya dengan sungguh-sungguh (mencampurinya) (kata jaahada berarti bekerja keras dengan melakukan aktivitasnya, atau mencurahkan segala kemampuannya dalam melakukannya), maka sungguh ia wajib mandi.

Dalam riwayat Muslim menggunakan lafazh (ثُمَّ اجْتَهَدَ) artinya ‘kemudian bersungguh-sungguh’.
Sedangkan menurut riwayat Abu Daud:
«وَأَلْزَقَ الْخِتَانَ بِالْخِتَانِ »
Dan meletakkan alat kelaminnya (laki-laki) pada kelamin (perempuan), sebagai ganti dari kata (ثُمَّ اجْتَهَدَ). Penulis berkata dalam Al Fath, ini menunjukkan bahwa kata bersungguh-sungguh di sini merupakan kiasan dari bersetubuh. Muslim menambahkan, “Meskipun tidak keluar mani.”

Tafsir Hadits

Yang dimaksud dengan empat cabang, ada yang mengatakan dua tangan dan dua kakinya. Dan ada yang mengatakan dua kaki dan dua pahanya, dan yang lain mengatakan kedua betis dan kedua pahanya. Dan ada pula yang mengatakan selain itu. Yang jelas semuanya merupakan kiasan dari jima (bersetubuh).

Hadits inilah yang dijadikan dalil oleh jumhur ulama bahwa hadits air itu dari air telah dinasakh, mereka beralasan bahwa inilah yang terakhir dari kedua hal tersebut, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya dari Az Zuhri dari Ubay bin Ka’ab, ia berkata:
«إنَّ الْفُتْيَا الَّتِي كَانُوا يَقُولُونَ إنَّ الْمَاءَ مِنْ الْمَاءِ رُخْصَةٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - رَخَّصَ بِهَا فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ ثُمَّ أَمَرَ بِالِاغْتِسَالِ بَعْدُ»
“Bahwa para pemuda mengatakan, ‘air dengan air itu adalah rukhshah (kelonggaran) yang Rasulullah  pernah membolehkannya pada permulaan Islam, kemudian memerintahkan mandi sesudah itu.” Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. [Shahih: Abu Daud 214]

Al Ismaili mengatakan, “Hadits ini shahih menurut syarat Al Bukhari dan itu jelas menunjukkan nasakh.”
Seandainya naskh tidak ditegaskan, maka hadits yang menyatakan wajib mandi meski tidak keluar mani lebih kuat, karena manthuq (teks)nya hadits mewajibkan mandi, sedangkan yang mengatakan tidak wajib mandi, hanya berdasarkan mafhum hadits, sedang manthuq lebih didahulukan daripada mafhum, sekalipun mafhum sesuai dengan bara’ah ashliah (hukum asal, yakni lepas dari kewajiban)
Ayat Al Qur'an menguatkan manthuq hadits yang mewajibkan mandi, sebagaimana firman-Nya:
{وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا}
“... dan jika kamu junub maka mandilah...” (QS. Al-Maidah [5]: 6)

Asy-Syafi'i berkata: “Bahasa Arab menunjukkan bahwa kata janabah pada hakikatnya dinamai jima’ (bersetubuh) sekalipun tidak keluar mani”, ia menambahkan, “Setiap orang yang diajak bicara bahwa si fulan telah junub atas fulanah dia sudah memahami bahwa ia telah bersetubuh dengannya meski tidak keluar mani. Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa tidak ada perbedaan bahwa zina yang mewajibkan dera adalah jima’ meski tidak keluar mani.” Maka antara ayat dan hadits saling menguatkan wajibnya mandi lantaran bersetubuh.

=========================

102 - وَعَنْ أَنَسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي الْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى الرَّجُلُ - قَالَ: تَغْتَسِلُ» مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - زَادَ مُسْلِمٌ: «فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: وَهَلْ يَكُونُ هَذَا؟ قَالَ: نَعَمْ، فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ الشِّبْهُ»

102. Dari Anas , ia berkata, Rasulullah  bersabda tentang perempuan yang bermimpi seperti mimpinya laki-laki, beliau bersabda, “Dia wajib mandi.” (Muttafaq alaih,[1] Maka menambahkan, “Ummu Salamah bertanya, ‘Apakah hal ini terjadi (juga pada perempuan)?, beliau menjawab, ‘Ya, lalu dari mana terjadinya kesamaan?’)[2]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits

Al Bukhari dan Muslim sepakat atas periwayatan hadits itu dari beberapa jalan (sanad), yaitu Ummu Salamah, Aisyah  dan Anas.

Permasalahan ini terjadi di kalangan para shahabat perempuan, seperti pada Khalwah binti Hakim menurut riwayat Ahmad, An Nasa'i dan Ibnu Majah.[3] juga pernah terjadi pada Sahlah binti Suhail menurut riwayat At Thabrani.[4] juga pernah terjadi pada diri Busrah binti Shafwan menurut riwayat Ibnu Abi Syaibah.[5]

Hadits tersebut menjadi dalil yang menunjukkan bahwa perempuan bisa bermimpi bersetubuh seperti mimpinya laki-laki. Maksudnya bila keluar air mani, sebagaimana riwayat Al Bukhari bahwa Nabi  bersabda, ”Ya jika dia melihat air.” Yaitu mani setelah bangun tidur, dalam riwayat lain:
«هُنَّ شَقَائِقُ الرِّجَالِ»
“Mereka para perempuan itu saudara laki-laki.” Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali An Nasa'i, dari Aisyah .[6]

Dalam hadits itu terkandung pengertian yang menunjukkan bahwa hal itu terjadi pula pada perempuan sebagaimana laki-laki, sekaligus membantah pendapat orang yang mengira bahwa air mani perempuan tidak keluar.

Sabda beliau, ”Lalu darimana terjadinya kesamaan’ merupakan bentuk kata tanya yang menunjukkan pengingkaran, juga sebagai penetapan bahwa anak itu terkadang mirip ayahnya, terkadang juga mirip ibunya, atau saudari ibunya. Yang mana di antara kedua air mani yang lebih dominan (banyak), maka kemiripan tersebut bagi yang lebih banyak.
__________
[1] Shahih: Al Bukhari 282 dan Muslim 312
[2] Muslim 311, yang mengatakan ini adalah Ummu Sulaim.
[3] Hasan, Ibnu Majah 607
[4] al Kabir 24/292
[5] Al Mushannaf 1/80
[6] Hasan, At Tirmidzi 113 dan Abu Daud 236

==============

103 - وَعَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ مِنْ الْجَنَابَةِ، وَيَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ الْحِجَامَةِ، وَمِنْ غُسْلِ الْمَيِّتِ.» رَوَاهُ أَبُو دَاوُد، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.
103. Dari Aisyah  ia berkata, Rasulullah  mandi karena empat perkara, karena junub, hari Jum'at, karena berbekam dan karena memandikan mayat. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
[Dhaif: Dhaif Abu Daud 238]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Al Baihaqi, di dalam sanadnya terdapat Mushab bin Syaibah, mengenai dirinya terdapat beberapa komentar.

Hadits ini juga menunjukkan disyariatkannya mandi karena empat hal tadi. Adapun mandi junub, sudah jelas kewajibannya. Sedangkan mandi pada hari Jum'at, mengenai hukum dan waktunya, terdapat perbedaan pendapat:

Menurut jumhur ulama, hukumnya sunnah berdasarkan hadits dari Samurah:

«مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ، وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ»
Barangsiapa berwudhu di hari Jum'at maka dia sudah melaksanakan sunnah dan sudah baik, dan barangsiapa yang mandi, maka mandi itu lebih utama”. Akan dijelaskan sebentar lagi.

Daud dan sekelompok ulama mengatakan hukumnya wajib, berdasarkan hadits:

«غُسْلُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ»
Mandi di hari Jum'at hukumnya wajib bagi setiap orang yang sudah baligh.” –akan dijelaskan sebentar lagi- dikeluarkan oleh yang tujuh dari hadits Abu Sa’id, pendapat ini dijawab dengan alasan bahwa kata wajib itu ditafsirkan sunnah muakkad.

Adapun mengenai waktu mandi, juga terdapat perbedaan pendapat. Menurut Al Hadawiyah, waktunya mulai dari terbit fajar hari Jum'at hingga waktu Ashar. Sedangkan menurut ulama lainnya, bahwa mandi tersebut adalah untuk shalat (Jum’at), dan tidak disyari’atkan sesudahnya, sedang menurut pendapat pertama (Al Hadawiyah) disyari’atkan mandi setelah shalat Jum’at selagi belum masuk waktu Ashar.
Hadits yang mengatakan:
«مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ»

“Barangsiapa yang mendatangi Jum’at, maka hendaklah ia mandi”, adalah dalil bagi pendapat kedua, sedangkan hadits Aisyah ini sesuai dengan yang pertama.

Adapun mandi karena berbekam, ada yang mengatakan sunnah, dan telah dijelaskan pada hadits Anas:
«أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - احْتَجَمَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ»

“Bahwasanya Rasulullah pernah berbekam, lalu shalat dan tidak berwudhu (terlebih dahulu).”
Ini menunjukkan bahwa mandi setelah berbekam hukumnya sunnah, yang terkadang beliau kerjakan, seperti dalam riwayat Aisyah ini, dan terkadang pula ditinggalkan, seperti dalam riwayat Anas.
Diriwayatkan dari Ali :

الْغُسْلُ مِنْ الْحِجَامَةِ سُنَّةٌ، وَإِنْ تَطَهَّرْت أَجْزَأَك
“Mandi karena berbekam itu sunnah, apabila kamu sudah bersuci, itu cukup bagimu.” [Al Mushannaf, Ibnu Abi Syaibah 1/48]

Adapun mandi setelah memandikan mayat, sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam hal ini para ulama berbeda dalam tiga pendapat: ada yang mengatakan sunnah, pendapat ini lebih mendekati kebenaran. Ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan tidak sunnah.

=================

104 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - فِي قِصَّةِ «ثُمَامَةَ بْنِ أَثَالٍ، عِنْدَمَا أَسْلَمَ - وَأَمَرَهُ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ يَغْتَسِلَ» . رَوَاهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
104. Dari Abu Hurairah tentang kisah Tsumamah bin Utsal, ketika dia memeluk Islam, lalu Nabi  menyuruhnya mandi. (HR. Abdurrazaq, asalnya Muttafaq alaih)
[Al Mushannaf, Abdurrazaq 6/9; Asalnya Al Bukhari 462 dan Muslim 1764]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi

Tsumamah bin Utsal adalah seseorang yang bermazhab Hanafi dan tokoh penduduk Al Yamamah.
Abdurrazaq adalah seorang Hafizh besar, namanya Abdurrazaq bin Hamman Ash Shan’ani, menyusun beberapa kitab, dan ia meriwayatkan hadits dari Ubaidillah bin Umar dan dari banyak para perawi, Ahmad, Ishaq, Ibnu Ma’in dan Adz Dzahabi meriwayatkan darinya. Adz Dzahabi berkata, “Ia dinyatakan tsiqah oleh lebih dari seorang ulama, hadits-haditsnya diriwayatkan dalam kitab-kitab shahih.” Ia termasuk orang yang luas pengetahuannya, meninggal dunia pada bulan Syawal tahun 211 H.

Penjelasan Kalimat

ketika dia memeluk Islam (yaitu ketika dia baru masuk Islam), lalu Nabi menyuruhnya mandi

Tafsir Hadits

Hadits ini adalah dalil disyariatkannya mandi bagi orang yang baru masuk Islam, kalimat ‘Beliau menyuruhnya’ menunjukkan wajib. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat:

Menurut Al Hadawiyah, jika ia telah junub ketika masih kafir, maka dia wajib mandi junub, dan jika sudah pernah mandi junub semasa kafirnya, maka tidak ada hukum baginya (tidak wajib mandi). Hadits yang mengatakan:

«الْإِسْلَامِ يَجُبُّ مَا قَبْلَهُ»

Islam menghapus apa-apa yang sebelumnya,”[Muslim 121] tidak sejalan dengan pendapat tadi.
Sedangkan menurut pendapat Al Hanafiyah, jika sudah pernah mandi junub semasa kafirnya, maka dia tidak wajib mandi, dan menurut Asy-Syafi'iyah dan yang lainnya, setelah masuk Islam dia tidak wajib mandi junub, berdasarkan hadits yang telah disebutkan, yaitu: Islam menghapus apa-apa yang sebelumnya, adapun jika beliau pernah junub semasa kafirnya, dia hanya disunnahkan mandi, tidak yang lainnya.

Adapun menurut imam Ahmad, ia mengatakan, dia wajib mandi secara mutlak, berdasarkan zhahir ayat Al Qur'an dan zhahirnya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Qais bin Ashim, ia berkata:

أَتَيْت رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Aku menemui Rasulullah  sewaktu aku ingin masuk Islam, lalu beliau memerintahkanku untuk mandi dengan air yang dicampur dengan daun bidara.” Dikeluarkan oleh At Tirmidzi dan An Nasa'i seperti itu juga.

[Shahih: At Tirmidzi 605]

==================

105 - وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ» . أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ

105. Dari Abu Sa’id , bahwa Rasulullah  bersabda, “Mandi pada hari Jum'at hukumnya wajib bagi setiap orang yang sudah mimpi basah (baligh).” (HR. Imam yang tujuh)
[Al Bukhari 858, Muslim 846]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits

Hadits ini dijadikan dalil oleh Daud mengenai wajibnya mandi pada hari Jum'at, sedangkan jumhur ulama mentakwilkan hadits tersebut sebagaimana yang sebentar lagi akan dijelaskan.

Ada yang berpendapat, “Pada awal mulanya mandi diwajibkan, mengingat mereka hidup dalam kesulitan dan umumnya pakaian mereka dari bahan wol, sementara mereka tinggal di wilayah yang udaranya panas. Mereka berkeringat sewaktu pergi menuju shalat Jum’at, maka Nabi  memerintahkan mereka untuk mandi, tetapi ketika Allah lapangkan kondisi mereka dan mereka sudah mengenakan bahan dari katun, Rasulullah  memberikan keringanan untuk (tidak) mandi.”

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top