96 - وَلِلْحَاكِمِ «أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ
مِنْ الْبَوْلِ» وَهُوَ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ.
96. Dan bagi Al Hakim: “Kebanyakan siksaan kubur karena
kencing.” Hadits ini sanadnya shahih.
[Shahih: Shahih Al Jami'
1202]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Tafsir Hadits
Hadits tersebut sanadnya shahih, demikian komentarnya di
sini. Sedangkan di dalam At Talkhis, lafazhnya sebagai berikut:
وَلِلْحَاكِمِ
وَأَحْمَدَ وَابْنِ مَاجَهْ؛ «أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْ الْبَوْلِ»
وَأَعَلَّهُ أَبُو حَاتِمٍ، وَقَالَ إنَّ رَفْعَهُ بَاطِلٌ
Dan bagi Al Hakim, Ahmad dan Ibnu Majah, “Kebanyakan siksa
kubur karena kencing”. Abu Hatim menyatakan hadits ini cacat dan berkata,
‘Menjadikannya marfu’ adalah batil.
Dia tidak mengomentarinya sedikitpun, dan di sini dia
menetapkan keshahihannya, sehingga kedua pendapatnya bertentangan –sebagaimana
yang Anda lihat- dan pensyarah rahimahullah tidak mengetahui hal
tersebut, lalu ia menyetujui pendapat itu di sini. Hadits ini memberikan
pengertian sebagaimana hadits pertama.
Ada perbedaan pendapat tentang orang yang tidak membersihkan
air seni, apakah termasuk dosa besar atau dosa kecil? Penyebab adanya perbedaan
pendapat tersebut karena adanya hadits tentang dua orang penghuni kubur yang
disiksa, dimana pada lanjutan hadits tersebut beliau bersabda, “Mereka berdua
tidak disiksa karena dosa besar. Ya sesungguhnya itu adalah dosa besar.”
Kalimat itu beliau ucapkan setelah menjelaskan bahwa salah satunya disiksa
karena tidak membersihkan air seninya.
Ada yang mengatakan, bahwa Nabi menafikan bahwa keduanya
disika bukan karena dosa besar, dan hal ini menunjukkan bahwa itu termasuk dosa
keci. Pendapat ini dapat dibantah bahwa sabda beliau, Ya sesungguhnya itu
adalah dosa besar, sebagai jawabannya. Ada pula yang mengatakan bahwa yang
dimaksudkan adalah bukan dosa besar menurut keyakinan mereka berdua atau menurut
kedua orang yang diajak bicara, padahal termasuk dosa besar di sisi Allah. Yang
lain mengatakan bukan termasuk dosa besar karena sulit menjaganya. Pendapat ini
ditegaskan oleh Al Baghawi dan diperkuat oleh Ibnu Daqiq Al Id, dan ada yang
mengatakan selain itu. Berdasarkan hal ini, maka ia termasuk dosa besar.
====================
97 - وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - فِي الْخَلَاءِ أَنْ نَقْعُدَ عَلَى الْيُسْرَى، وَنَنْصِبَ
الْيُمْنَى» . رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ
97. Dari Suraqah bin Malik ia berkata, “Rasulullah telah mengajarkan kami tentang cara duduk di tempat buang air, yakni agar kami
duduk bertumpu pada kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.”
(HR. Al Baihaqi dengan
sanad lemah)
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Biografi Perawi
Suraqah adalah Abu Sufyan Suraqah bin Malik Ju’syum, dialah
orang yang kaki kudanya terbenam ketika menyusul Rasulullah , ketika beliau melarikan diri dari Makkah, kisah tersebut sangat masyhur. Dalam hal ini
Suraqah berkata kepada Abu Jahal:
Demi Allah, wahai Abu
Hakam, seandainya engkau menyaksikan
Peristiwa yang luar
biasa, sewaktu kudaku terbenam dalam tanah
Niscaya kamu akan yakin
dan takkan pernah ragu bahwasanya Muhammad
Seorang rasul yang
membawa bukti, maka siapakah yang berani menentangnya?
Inilah di antara bait-bait sya’irnya. Suraqah wafat pada
tahun 24 H, pada awal pemerintahan khalifah Utsman.
Tafsir Hadits
Ada yang mengatakan bahwa hikmah perintah tersebut adalah
untuk membantu memudahkan keluarnya kotoran, karena lambung terdapat pada bagian
kiri. Ada pula yang berpendapat bahwa agar ia dapat bertumpu atas kaki kiri,
dengan demikian penggunaan kaki kanan akan berkurang, karena kemuliannya.
=============================
98 - وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ عَنْ أَبِيهِ -
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْثُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ
مَرَّاتٍ» . رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ
98. Dari Isa bin Yazdad dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘apabila salah seorang dari kamu buang air kecil, hendaklah ia
mengurut kemaluannya tiga kali’.”
(HR. Ibnu Majah dengan sanad dhaif)
[Dhaif: Dhaif Ibnu Majah 330, Adh Dhaifah
1621]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Tafsir Hadits
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya,
Al Baihaqi, Ibnu Qani, Abu Nu’aim dalam Al Ma’rifah, Abu Daud dalam Al
Marasil, dan Al Uqaili dalam Adh Dhu’afa, semuanya bersumber dari
riwayat Isa tersebut.
Abu Nu’aim berkata, “Isa dan ayahnya tidak dikenal”, sedang
Al Uqaili berkata, “Tidak ada yang menguatkannya dan ia tidak diketahui kecuali
dengannya.” Dan An Nawawi berkata dalam Syarh Al Muhadzdzab, para ulama
sepakat bahwa hadits itu lemah.
Hanya saja pengertian hadits itu terdapat dalam shahih Al
Bukhari dan shahih Muslim, tentang periwayatan siksaan dua orang penghuni kubur,
dari riwayat Ibnu Asakir, “Salah satunya tidak membersihkan diri dari
kencingnya” yakni tidak menyelesaikan keluarnya air kencing sampai habis, ketika
telah selesai, lalu air seninya keluar setelah berwudhu.
Hikmahnya adalah agar muncul dugaan kuat bahwa tidak ada lagi
yang tersisa dalam kemaluannya, yang dikhawatirkan bisa menetes keluar. Sebagian
ulama mewajibkan membersihkan air seni berdasarkan hadits salah seorang dari dua
penghuni kubur yang disiksa dan dia menjadi penguat bagi hadits dalam bab ini.
======================
99 - وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سَأَلَ
أَهْلَ قُبَاءَ، فَقَالَ: إنَّ اللَّهَ يُثْنِي عَلَيْكُمْ قَالُوا: إنَّا نُتْبِعُ
الْحِجَارَةَ الْمَاءَ.» رَوَاهُ الْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ، وَأَصْلُهُ فِي
أَبِي دَاوُد وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ - بِدُونِ ذِكْرِ الْحِجَارَةِ.
99. Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Sesungguhnya Nabi pernah bertanya kepada penduduk Quba, ‘Sesungguhnya Allah memuji kalian’,
mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami juga menggunakan air setelah menggunakan
batu’.” (HR. Al Bazzar dengan sanad dhaif, asalnya menurut riwayat Abu Daud, dan
dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah tanpa menyebutkan
hijarah (batu))
[Shahih: Shahih Abu Daud
44]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Tafsir Hadits
Al Bazzar berkata, “Kami tidak mengetahui seorang pun yang
meriwayatkan hadits dari Az Zuhri selain Muhammad bin abdil Aziz, dan tidak ada
yang meriwayatkan darinya melainkan hanya putranya. Muhammad itu lemah, dan
riwayat darinya oleh Abdullah bin Syabib juga lemah.”
Asalnya terdapat dalam Sunan Abu Daud dan At Tirmidzi dari
Abu Hurairah dari Nabi , beliau bersabda:
«نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي أَهْلِ قُبَاءَ
{فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا} [التوبة: 108] قَالَ: كَانُوا
يَسْتَنْجُونَ بِالْمَاءِ، فَنَزَلَتْ فِيهِمْ هَذِهِ الْآيَةُ»
“Firman Allah Ta’ala – ‘Di dalamnya ada orang-orang yang
ingin membersihkan diri,’ turun berkaitan dengan penduduk Quba’. Beliau
bersabda, “Mereka beristinja dengan air, lalu turunlah ayat ini pada
mereka.”
Al Mundziri berkata, “At Tirmidzi menambahkan keterangan
bahwa hadits ini gharib, dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah.” [Shahih Ibnu
Majah 361]
Hadits di atas dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits
Abu Hurairah tanpa menyebutkan Al Hijarah (batu). Imam An Nawawi
mengatakan dalam Syarh Al Muhadzdzab, “Yang terkenal dalam beberapa jalan
hadits tersebut bahwa mereka biasa beristinja dengan air, dan tidak disebutkan
bahwa mereka menggunakan batu dan air sekaligus.” Pendapat ini dikuatkan oleh
Ibnu Ar Rifa’ah, beliau mengatakan, “Hal ini tidak dijumpai di dalam kitab-kitab
hadits”, demikian pula yang dikatakan Al Muhib Ath Thabari. Penulis mengatakan,
riwayat Al Bazzar di atas menjelaskan tentang penduduk Quba’, meskipun dinilai
lemah.
Saya (Ash Shan’ani) mengatakan, “Mungkin yang mereka
maksudkan adalah tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits dengan sanad yang
shahih. Akan tetapi yang lebih baik adalah mengembalikannya sesuai dengan
keterangan dalam Al Imam, dia menyatakan bahwa hal itu shahih. Dia
mengatakan dalam Al Badr, Imam An Nawawi dapat dimaafkan, karena riwayat
yang demikian itu bermacam-macam, tapi kalu diteliti sebenarnya tidaklah
banyak.”
Saya katakan, “Dari semua uraian tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa istinja dengan air lebih utama dari batu, menggunakan keduanya
lebih baik lagi dari menggunakan salah satunya saja, setelah ada keterangan
shahih dalam Al Imam, dan kami tidak mendapati riwayat dari Rasulullah bahwa beliau menggunakan keduanya sekaligus.”
Jumlah hadits dalam bab buang air sebanyak 21 hadits,
sedangkan dalam Asy Syarh ia mengatakan sebanyak 15 hadits, sepertinya
dia menghitung hadits-hadits tentang laknat menjadi satu, tapi tidak ada alasan
menjadikannya satu, karena haditsnya ada empat, yaitu hadits yang diriwayatkan
dari Abu Hurairah oleh Muslim, dari Mudadz oleh Abu Daud, dari Ibnu Abbas
oleh Ahmad, dan dari Ibnu Umar oleh At Thabrani, para shahabat dan orang-orang
yang meriwayatkannya berbeda. Demikian pula ia menganggap dua hadits yang
melarang menghadap kiblat dengan satu hadits, kedua hadits tersebut salah
satunya diriwayatkan dari Salman oleh Muslim, dan dari Abu Ayyub oleh Imam yang
tujuh.


0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.