96 - وَلِلْحَاكِمِ «أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْ الْبَوْلِ» وَهُوَ صَحِيحُ الْإِسْنَادِ.

96. Dan bagi Al Hakim: “Kebanyakan siksaan kubur karena kencing.” Hadits ini sanadnya shahih.
[Shahih: Shahih Al Jami' 1202]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits

Hadits tersebut sanadnya shahih, demikian komentarnya di sini. Sedangkan di dalam At Talkhis, lafazhnya sebagai berikut:

وَلِلْحَاكِمِ وَأَحْمَدَ وَابْنِ مَاجَهْ؛ «أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْ الْبَوْلِ» وَأَعَلَّهُ أَبُو حَاتِمٍ، وَقَالَ إنَّ رَفْعَهُ بَاطِلٌ
Dan bagi Al Hakim, Ahmad dan Ibnu Majah, “Kebanyakan siksa kubur karena kencing”. Abu Hatim menyatakan hadits ini cacat dan berkata, ‘Menjadikannya marfu’ adalah batil.

Dia tidak mengomentarinya sedikitpun, dan di sini dia menetapkan keshahihannya, sehingga kedua pendapatnya bertentangan –sebagaimana yang Anda lihat- dan pensyarah rahimahullah tidak mengetahui hal tersebut, lalu ia menyetujui pendapat itu di sini. Hadits ini memberikan pengertian sebagaimana hadits pertama.

Ada perbedaan pendapat tentang orang yang tidak membersihkan air seni, apakah termasuk dosa besar atau dosa kecil? Penyebab adanya perbedaan pendapat tersebut karena adanya hadits tentang dua orang penghuni kubur yang disiksa, dimana pada lanjutan hadits tersebut beliau bersabda, “Mereka berdua tidak disiksa karena dosa besar. Ya sesungguhnya itu adalah dosa besar.” Kalimat itu beliau ucapkan setelah menjelaskan bahwa salah satunya disiksa karena tidak membersihkan air seninya.

Ada yang mengatakan, bahwa Nabi menafikan bahwa keduanya disika bukan karena dosa besar, dan hal ini menunjukkan bahwa itu termasuk dosa keci. Pendapat ini dapat dibantah bahwa sabda beliau, Ya sesungguhnya itu adalah dosa besar, sebagai jawabannya. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah bukan dosa besar menurut keyakinan mereka berdua atau menurut kedua orang yang diajak bicara, padahal termasuk dosa besar di sisi Allah. Yang lain mengatakan bukan termasuk dosa besar karena sulit menjaganya. Pendapat ini ditegaskan oleh Al Baghawi dan diperkuat oleh Ibnu Daqiq Al Id, dan ada yang mengatakan selain itu. Berdasarkan hal ini, maka ia termasuk dosa besar.

====================

97 - وَعَنْ سُرَاقَةَ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «عَلَّمَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي الْخَلَاءِ أَنْ نَقْعُدَ عَلَى الْيُسْرَى، وَنَنْصِبَ الْيُمْنَى» . رَوَاهُ الْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ

97. Dari Suraqah bin Malik ia berkata, “Rasulullah telah mengajarkan kami tentang cara duduk di tempat buang air, yakni agar kami duduk bertumpu pada kaki kiri dan menegakkan kaki kanan.” 

(HR. Al Baihaqi dengan sanad lemah)
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi

Suraqah adalah Abu Sufyan Suraqah bin Malik Ju’syum, dialah orang yang kaki kudanya terbenam ketika menyusul Rasulullah , ketika beliau melarikan diri dari Makkah, kisah tersebut sangat masyhur. Dalam hal ini Suraqah berkata kepada Abu Jahal:

Demi Allah, wahai Abu Hakam, seandainya engkau menyaksikan
Peristiwa yang luar biasa, sewaktu kudaku terbenam dalam tanah
Niscaya kamu akan yakin dan takkan pernah ragu bahwasanya Muhammad
Seorang rasul yang membawa bukti, maka siapakah yang berani menentangnya?

Inilah di antara bait-bait sya’irnya. Suraqah wafat pada tahun 24 H, pada awal pemerintahan khalifah Utsman.

Tafsir Hadits

Ada yang mengatakan bahwa hikmah perintah tersebut adalah untuk membantu memudahkan keluarnya kotoran, karena lambung terdapat pada bagian kiri. Ada pula yang berpendapat bahwa agar ia dapat bertumpu atas kaki kiri, dengan demikian penggunaan kaki kanan akan berkurang, karena kemuliannya.

=============================

98 - وَعَنْ عِيسَى بْنِ يَزْدَادَ عَنْ أَبِيهِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «إذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلْيَنْثُرْ ذَكَرَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ» . رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ

98. Dari Isa bin Yazdad dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah bersabda, ‘apabila salah seorang dari kamu buang air kecil, hendaklah ia mengurut kemaluannya tiga kali’.” 

(HR. Ibnu Majah dengan sanad dhaif)

[Dhaif: Dhaif Ibnu Majah 330, Adh Dhaifah 1621]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya, Al Baihaqi, Ibnu Qani, Abu Nu’aim dalam Al Ma’rifah, Abu Daud dalam Al Marasil, dan Al Uqaili dalam Adh Dhu’afa, semuanya bersumber dari riwayat Isa tersebut.

Abu Nu’aim berkata, “Isa dan ayahnya tidak dikenal”, sedang Al Uqaili berkata, “Tidak ada yang menguatkannya dan ia tidak diketahui kecuali dengannya.” Dan An Nawawi berkata dalam Syarh Al Muhadzdzab, para ulama sepakat bahwa hadits itu lemah.

Hanya saja pengertian hadits itu terdapat dalam shahih Al Bukhari dan shahih Muslim, tentang periwayatan siksaan dua orang penghuni kubur, dari riwayat Ibnu Asakir, “Salah satunya tidak membersihkan diri dari kencingnya” yakni tidak menyelesaikan keluarnya air kencing sampai habis, ketika telah selesai, lalu air seninya keluar setelah berwudhu.

Hikmahnya adalah agar muncul dugaan kuat bahwa tidak ada lagi yang tersisa dalam kemaluannya, yang dikhawatirkan bisa menetes keluar. Sebagian ulama mewajibkan membersihkan air seni berdasarkan hadits salah seorang dari dua penghuni kubur yang disiksa dan dia menjadi penguat bagi hadits dalam bab ini.

======================

99 - وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سَأَلَ أَهْلَ قُبَاءَ، فَقَالَ: إنَّ اللَّهَ يُثْنِي عَلَيْكُمْ قَالُوا: إنَّا نُتْبِعُ الْحِجَارَةَ الْمَاءَ.» رَوَاهُ الْبَزَّارُ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ، وَأَصْلُهُ فِي أَبِي دَاوُد وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - بِدُونِ ذِكْرِ الْحِجَارَةِ.

99. Dari Ibnu Abbas ia berkata, “Sesungguhnya Nabi pernah bertanya kepada penduduk Quba, ‘Sesungguhnya Allah memuji kalian’, mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami juga menggunakan air setelah menggunakan batu’.” (HR. Al Bazzar dengan sanad dhaif, asalnya menurut riwayat Abu Daud, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah tanpa menyebutkan hijarah (batu))

[Shahih: Shahih Abu Daud 44]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits

Al Bazzar berkata, “Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan hadits dari Az Zuhri selain Muhammad bin abdil Aziz, dan tidak ada yang meriwayatkan darinya melainkan hanya putranya. Muhammad itu lemah, dan riwayat darinya oleh Abdullah bin Syabib juga lemah.”
Asalnya terdapat dalam Sunan Abu Daud dan At Tirmidzi dari Abu Hurairah dari Nabi , beliau bersabda:

«نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي أَهْلِ قُبَاءَ {فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا} [التوبة: 108] قَالَ: كَانُوا يَسْتَنْجُونَ بِالْمَاءِ، فَنَزَلَتْ فِيهِمْ هَذِهِ الْآيَةُ»
Firman Allah Ta’ala – ‘Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri,’ turun berkaitan dengan penduduk Quba’. Beliau bersabda, “Mereka beristinja dengan air, lalu turunlah ayat ini pada mereka.

Al Mundziri berkata, “At Tirmidzi menambahkan keterangan bahwa hadits ini gharib, dan diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah.” [Shahih Ibnu Majah 361]

Hadits di atas dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Abu Hurairah tanpa menyebutkan Al Hijarah (batu). Imam An Nawawi mengatakan dalam Syarh Al Muhadzdzab, “Yang terkenal dalam beberapa jalan hadits tersebut bahwa mereka biasa beristinja dengan air, dan tidak disebutkan bahwa mereka menggunakan batu dan air sekaligus.” Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Ar Rifa’ah, beliau mengatakan, “Hal ini tidak dijumpai di dalam kitab-kitab hadits”, demikian pula yang dikatakan Al Muhib Ath Thabari. Penulis mengatakan, riwayat Al Bazzar di atas menjelaskan tentang penduduk Quba’, meskipun dinilai lemah.

Saya (Ash Shan’ani) mengatakan, “Mungkin yang mereka maksudkan adalah tidak terdapat dalam kitab-kitab hadits dengan sanad yang shahih. Akan tetapi yang lebih baik adalah mengembalikannya sesuai dengan keterangan dalam Al Imam, dia menyatakan bahwa hal itu shahih. Dia mengatakan dalam Al Badr, Imam An Nawawi dapat dimaafkan, karena riwayat yang demikian itu bermacam-macam, tapi kalu diteliti sebenarnya tidaklah banyak.”

Saya katakan, “Dari semua uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa istinja dengan air lebih utama dari batu, menggunakan keduanya lebih baik lagi dari menggunakan salah satunya saja, setelah ada keterangan shahih dalam Al Imam, dan kami tidak mendapati riwayat dari Rasulullah bahwa beliau menggunakan keduanya sekaligus.”

Jumlah hadits dalam bab buang air sebanyak 21 hadits, sedangkan dalam Asy Syarh ia mengatakan sebanyak 15 hadits, sepertinya dia menghitung hadits-hadits tentang laknat menjadi satu, tapi tidak ada alasan menjadikannya satu, karena haditsnya ada empat, yaitu hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah oleh Muslim, dari Mudadz oleh Abu Daud, dari Ibnu Abbas oleh Ahmad, dan dari Ibnu Umar oleh At Thabrani, para shahabat dan orang-orang yang meriwayatkannya berbeda. Demikian pula ia menganggap dua hadits yang melarang menghadap kiblat dengan satu hadits, kedua hadits tersebut salah satunya diriwayatkan dari Salman oleh Muslim, dan dari Abu Ayyub oleh Imam yang tujuh.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top