عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : مَضَتِ السُّنَّةُ أَنَّ فِى كُلِّ ثَلاَثَةٍ إِمَامًا، وَفِي كُلِّ أَرْبَعِينَ فَمَا فَوْقَ ذَلِكَ جُمُعَةٌ وَفِطْرٌ وَأَضْحًى، وَذَلِكَ أَنَّهُمْ جَمَاعَةٌ

Dari Jabir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu beliau berkata, “Sunnah (amal yang sesuai dengan petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) yang telah dilakukan (sejak dulu) bahwa pada setiap tiga orang maka ada (seorang) yang dijadikan sebagai imam dan pada setiap empat puluh orang atau lebih dari itu maka (boleh mendirikan) shalat Jum’at, Idul fithri dan Idul Adha, karena mereka adalah jama’ah.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ad-Daraquthni dalam as-Sunan (2/3) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (3/177) dari jalur ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdirrahman al-Qurasyi, dari Khushaif, dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, dari Jâbir bin ‘Abdillah Radhiyallahu anhu.

Hadits ini adalah hadits yang lemah atau bahkan sangat lemah, karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdirrahman al-Qurasyi, dia dinyatakan sebagai rawi yang lemah riwayatnya oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab beliau yang tersebut di atas. Bahkan Imam Ahmad t berkata tentrang rawi ini, “Hapuslah hadits (yang diriwayatkan)nya karena itu dusta atau palsu.” Imam ad-Daraquthni berkata, “Hadits (yang diriwayatkan)nya mungkar (diingkari karena sangat lemah).”[1]

Imam al-Baihaqi rahimahullah sendiri menilai hadits ini lemah setelah membawakannya. Hadits ini juga diisyaratkan kelemahannya oleh Imam Ibnul Jauzi, az-Zaila’i dan al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah.[2]

Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang sangat lemah oleh Syaikh al-Albani.[3] Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini adalah hadits yang lemah dan tidak boleh dijadikan sebagai dalil (argumentasi).”[4]

Ada beberapa riwayat lain yang semakna dengan riwayat di atas, dari Abu ad-Darda’ Radhiyallahu anhu dan Abu Umâmah Radhiyallahu anhu, akan tetapi semua itu tidak ada asal-usulnya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar rahimahullah.[5]

Imam ‘Abdul Haq rahimahullah berkata, “Tidak ada satu haditspun yang shahih tentang jumlah (orang dalam shalat Jum’at)”. Syaikh ‘Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata, “Dalam pembahasan ini ada beberapa hadits yang tidak ada asal-usulnya”[6].

Ada riwayat lain yang menyebutkan jumlah lima puluh orang, dari Abu Umâmah rahimahullah, akan tetapi riwayat ini juga sangat lemah, karena dalam sanadnya ada rawi yang ditinggalkan riwayatnya (karena kelemahannya yang fatal) dan rawi yang lemah.[7]

Demikian pula beberapa riwayat lain yang dijadikan dalil untuk menetapkan jumlah empat puluh orang sebagai syarat kebolehan mendirikan shalat Juma’at, akan tetapi semua riwayat itu tidak menunjukkan makna tersebut. Misalnya riwayat Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu yang dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi rahimahullah (3/180). Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Riwayat ini tidak berkaitan dengan shalat Jum’at.”[8]

Juga riwayat Ka’ab bin Mâlik Radhiyallahu anhu yang dinyatakan hasan derajatnya oleh Imam Ibnu Hajar rahimahullah dan Syaikh al-Albani rahimahullah, akan tetapi riwayat ini tidaklah menunjukkan pensyaratan jumlah tersebut dan hanya kebetulan jumlah tersebut yang ada pada waktu itu, sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam asy-Syaukani dan Syaikh al-Albani [9].

Kesimpulannya : Tidak ada satupun hadits shahih yang menyebutkan jumlah empat puluh orang sebagai syarat untuk mendirikan shalat Jum’at, demikian juga jumlah yang lebih atau kurang dari itu.[10]

Cukuplah hadits shahih berikut yang sebagai bantahan terhadap pendapat yang bersandar kepada hadits lemah di atas. Dari Jabir bin ‘Abdillah rahimahullah bahwa suatu ketika Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang berdiri menyampaikan khutbah di hari Jum’at, lalu datanglah kafilah dagang (yang membawa makanan) dari Syam, maka orang-orang (yang berada di Masjid) segera keluar menuju ke kafilah dagang tersebut, sehingga tidak tersisa (jama’ah yang shalat di Masjid) kecuali dua belas orang.[11]

Hadits ini menunjukkan bahwa jumlah yang kurang dari empat puluh orang tetaplah boleh mendirikan shalat Jum’at.

Sebagaimana hadits ini juga tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi untuk menetapkan jumlah minimal pelaksanaan shalat Jum’at adalah dua belas orang, sebagaimana pendapat dari sebagian para ulama, karena kejadian yang disebutkan dalam hadits tersebut hanya kejadian tertentu dan jumlah dua belas orang tersebut hanyalah bersifat kebetulan, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil untuk menetapkan jumlah tersebut [12].

Pendapat yang benar dan kuat dalam masalah ini adalah : Bahwa shalat Jum’at bisa didirikan dengan tiga orang muslim yang muqim (tidak sedang safar), seorang yang menjadi khatib (penyampai khutbah) dan dua orang yang mendengarkan. Pendapat ini yang dinyatakan oleh Imam Ahmad dan Abu Yusuf, serta inilah yang dipilih oleh para ulama ahli tahqiq (yang terkenal dengan ketelitian dalam berpendapat), seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan Imam Ibnul Qayyim rahimahullah. Ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin dan Syaikh ‘Abdullah al-Bassam.[13]

Dalil-dalil yang dijadikan sandaran pendapat ini di antaranya adalah:

Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَانُوْا ثَلاَثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

Kalau mereka berjumlah tiga orang maka salah seorang dari mereka menjadi imam (dalam shalat) bagi mereka dan yang paling berhak menjadi imam di antara mereka adalah yang paling baik dalam membaca (al-Qur’an) [14]

Dari Abu ad-Darda’ Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ وَلَا تَقُوْمُ فِيهِمُ الصَّلاةُ إِلاَّ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ

Tidaklah tiga orang (muslim yang menetap) di suatu desa atau perkampungan lalu mereka tidak mendirikan shalat (berjama’ah/ Jum’at) kecuali Syaithan akan menguasai mereka[15]

Oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni MA
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XX/1438H/2016M. ]
_______
Footnote

[1] Semua dinukil oleh Imam Ibnu Hajar dalam Talkhîshul habîr, 2/55

[2] Lihat kitab at-Tahqîq fi Ahâ-Dîtsil Khilâf, 1/500; Nashbur Râyah, 2/136 dan Talkhîshul Habîr, 2/55

[3] Dalam kitab Irwâ-ul Ghalîl, 3/69

[4] Kitab Fathu Dzil Jalâli Wal Ikrâm bi Syarhi Bulûgil Marâm, 2/364

[5] Lihat kitab Taudhîhul Ahkâm, 2/611

[6] Dalam kitab Talkhîshul Habîr, 2/56

[7] Lihat kitab Talkhîshul Habîr, 2/56

[8] Kitab Talkhîshul Habîr, 2/56

[9] Lihat kitab Irwâ-ul Ghalîl, 3/70

[10] Lihat kitab Irwâ-ul Ghalîl, 3/69

[11] HSR. Muslim, no. 863

[12] Lihat kitab Taudhîhul Ahkâm, 2/612

[13] Lihat kitab Taudhîhul Ahkâm, 2/612-613 dan Fathu Dzil Jalâli Wal Ikrâm bi Syarhi Bulûgil Marâm, 2/364

[14] HSR. Muslim, no. 672

[15] HR. Abu Dawud, no. 547; an-Nasa-I, 2/106 dan Ahmad, 5/196. Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani.

Related image

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top