"Jadikanlah jamban (kakus) sebagai tempat membuang hajat karena yang demikian dapat melalaikan jin dari menggoda anak-anak kalian."

Hadits di atas maudhu'. Ia diriwayatkan oleh Ibnu Adi dalam kitab al-Kamil II/288 dan Al Khatib V/279, yaitu dari sanad Muhammad bin Ziyad dari Ibnu Abbas r.a.

Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ziyad al-Yasykari yang telah dinyatakan pendusta.

Sumber : Silsilah Hadist Dha'if dan Maudhu' Muhammad Nashiruddin al-Albani

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top