٦- وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ الرَّجُلِ، أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ، وَلْيَغْتَرِفَا جَمِيعًا» أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ.

6. Dari seorang laki-laki yang menemui Rasulullah , ia berkata: “Rasulullah melarang seorang perempuan mandi dengan air bekas mandi laki-laki, atau laki-laki mandi dengan air bekas mandi perempuan, tetapi hendaklah keduanya masing-masing menciduk. 

(HR. Abu Daud dan An Nasa'i dengan sanad shahih)

[Shahih: Shahih Abu Daud 81]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat

Rasulullah melarang seorang perempuan mandi dengan air bekas mandi laki-laki (maksudnya, air bekas mandi laki-laki) atau laki-laki mandi dengan air bekas mandi perempuan (sepertinya), tetapi hendaklah keduanya masing-masing menciduk (dari air ketika keduanya mandi)

Tafsir Hadits

Ditakhrij oleh Abu Daud dan An Nasa'i dengan sanad shahih. Sebagai isyarat atas jawaban pendapat Al Baihaqi dimana ia berkata, “Sesungguhnya hadits itu bermakna mursal.” Dan pendapat Ibnu Hazm, “sesungguhnya salah seorang rawinya dhaif.”

Adapun yang pertama, maka samarnya seorang shahabat tidaklah mempengaruhi; sebab semua shahabat adil (jujur) menurut para ahli hadits. Dan yang kedua, bahwa yang dimaksudkan Ibnu Hazm dhaif adalah Daud bin Abdullah Al Audi, sedang ia tsiqah. Dalam al Bahr sepertinya ia terpedaya dengan ucapan Ibnu Hazm, maka ia mengatakan setelah menyebutkan hadits tersebut, “Sesungguhnya perawinya lemah” dan ia menisbatkannya kepada perawi majhul (tak dikenal identitasnya)

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top