Penerapan hukum yang tebang pilih? Semua orang berakal dan bersih hatinya pasti tidak setuju terhadap hal itu dan pasti setuju bahwa itu adalah sebuah kezaliman. Demikianlah yang juga diajarkan dalam Islam. Penerapan hukum berlaku kepada semua orang, tidak memandang harta, harkat atau martabatnya.
Banyak sekali dalil yang menunjukkan konsep keadilan ini, diantaranya adalah hadits yang akan kita bahas dalam artikel ini. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata:
أنَّ قريشًا أهمَّهم شأنُ المرأةِ المخزوميَّةِ التي سرقت في عهدِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . في غزوةِ الفتحِ . فقالوا : من يُكلِّمُ فيها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فقالوا : ومن يجترئُ عليه إلا أسامةُ بنُ زيدٍ ، حِبُّ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ؟ فأتى بها رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فكلَّمه فيها أسامةُ بنُ زيدٍ . فتلوَّنَ وجهُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ . فقال ( أتشفعُ في حدٍّ من حدودِ اللهِ ؟ ) فقال له أسامةُ : استغفِرْ لي . يا رسولَ اللهِ ! فلما كان العشيُّ قام رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فاختطب . فأثنى على اللهِ بما هو أهلُه . ثم قال ( أما بعد . فإنما أهلك الذين مَن قبلكم ، أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريفُ ، تركوه . وإذا سرق فيهم الضعيفُ ، أقاموا عليه الحدَّ . وإني ، والذي نفسي بيدِه ! لو أنَّ فاطمةَ بنتَ محمدٍ سرقت لقطعتُ يدَها ) ثم أمر بتلك المرأةِ التي سرقتْ فقُطعَتْ يدُها . …قالت عائشةُ : فحسنُتْ توبتُها بعد . وتزوَّجتْ . وكانت تأتيني بعد ذلك فأرفعُ حاجتَها إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ
Bahwa orang-orang Quraisy pernah digemparkan oleh kasus seorang wanita dari Bani Mahzum yang mencuri di masa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam tepatnya ketika masa perang Al Fath. Lalu mereka berkata: “siapa yang bisa berbicara dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam? Siapa yang lebih berani selain Usamah bin Zaid, orang yang dicintai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam?”. Maka Usamah bin Zaid pun menyampaikan kasus tersebut kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, hingga berubahlah warna wajah Rasulullah. Lalu beliau bersabda: “Apakah kamu hendak memberi syafa’ah (pertolongan) terhadap seseorang dari hukum Allah?”. Usamah berkata: “mohonkan aku ampunan wahai Rasulullah”. Kemudian sore harinya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri seraya berkhutbah. Beliau memuji Allah dengan pujian yang layak bagi-Nya, kemudian bersabda: “Amma ba’du. Sesungguhnya sebab hancurnya umat sebelum kalian adalah bahwa mereka itu jika ada pencuri dari kalangan orang terhormat, mereka biarkan. Dan jika ada pencuri dari kalangan orang lemah, mereka tegakkan hukum pidana. Adapun aku, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, jika Fatimah bintu Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya”. Lalu Rasulullah memerintahkan wanita yang mencuri tersebut untuk dipotong tangannya. .. Aisyah berkata:”setelah itu wanita tersebut benar-benar bertaubat, lalu menikah. Dan ia pernah datang kepadaku setelah peristiwa tadi, lalu aku sampaikan hajatnya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam” (HR. Al Bukhari 3475, 4304, 6788, Muslim 1688, dan ini adalah lafadz Muslim).
Sebagian ulama menjelaskan bahwa wanita dari Bani Makhzum tersebut bernama Fathimah bintu Al Aswad bin Abdil Asad, yang ia sudah masuk Islam (Kasyful Musykil min Hadits Shahihain, 4/270).

Derajat hadits

Hadits ini diriwayatkan dari jalan Qutaibah bin Sa’id, ia berkata, Laits (bin Sa’ad) menuturkan kepadaku, dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Zubair dari ‘ Aisyah radhiallahu’anha. Semua perawinya adalah para imam dan huffadz, sehingga shahih sanadnya. Terlebih lagi hadits ini dikeluarkan oleh Imam Al Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka berdua. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa hadits ini shahih.

Faidah hadits

Beberapa faidah yang bisa kita petik dari hadits ini:
1. Hadd (hukuman pidana) bagi pencuri adalah dipotong tangannya
Sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an:
والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).
Namun pencuri bisa jadi tidak dikenai hukuman potong tangan jika barang yang dicuri nilainya kecil, berdasarkan hadits:
لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِي رُبْعِ دِيْنَارٍ فَصَاعِدًا
Pencuri tidak dipotong tangannya kecuali barang yang dicuri senilai seperempat dinar atau lebih” (Muttafaqun ‘alahi)
Juga tidak dikenai hukuman potong tangan jika barang yang dicuri bukan sesuatu yang disimpan dalam tempat penyimpanan. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا تقطع اليد في تمر معلق
Tidak dipotong tangan pencuri bila mencuri kurma yang tergantung” (HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 11/323, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jaami’ 7398)
Ibnu Mundzir berkata:
و أجمعوا أن القطع إنما يجب على من سرق ما يجب فيه قطع من الحزر
“Para ahli fiqih sepakat bahwa hukuman potongan tangan diberlakukan hanya bagi pencuri yang mencuri harta dari tempat penyimpanan” (Al Ijma’129/615, dinukil dari Al Wajiiz Fil Fiqhi 1/443)
2. Tidak boleh memberikan atau meminta syafaat untuk membebaskan orang dari hukuman hadd
Syafa’at artinya:
كلام الشَّفِيعِ لِلْمَلِكِ في حاجة يسأَلُها لغيره
“perkataan dari syafi’ kepada raja mengenai suatu hajat yang ia minta untuk kepentingan orang lain” (lihat Lisaanul Arab)
Al Qurthubi menjelaskan makna syafa’at:
إِظْهَارٌ لِمَنْزِلَةِ الشَّفِيعِ عِنْدَ الْمُشَفِّعِ وَإِيصَالِ الْمَنْفَعَةِ إِلَى الْمَشْفُوعِ لَهُ
“pertolongan yang diberikan kepada orang yang diberi syafa’at (musyfi’) karena kedudukan orang yang memberi syafa’at (syafi’) dan tercapainya sebuah manfaat bagi musyfi’ karena kedudukan syafi’” (Tafsir Al Qurthubi, 5/295).
Para ulama berdalil dengan hadits di atas, mengatakan bahwa haram hukumnya memberikan syafa’at, dalam hal ini yaitu memintakan keringanan atau kebebasan, terhadap orang yang dijatuhi hukuman hadd. Juga haram hukumnya al muhabah (nepotisme) terhadap orang yang dijatuhi hukuman hadd.
Ibnu Daqiq Al Ied menyatakan: “dalam hadits ini adalah dalil terlarangnya memberi syafa’at untuk sebuah hukuman hadd setelah perkaranya sampai di tangan hakim/penguasa. Dan dalam hadits ini juga terdapat penggambaran betapa fatalnya perbuatan al muhabah (nepotisme) terhadap orang-orang terhormat dalam pelanggaran hak-hak Allah Ta’ala” (Ihkamul Ahkam, 2/248).
Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan: “dalam hadits ini terdapat dalil terlarangnya nepotisme dalam penegakkan hukuman hadd bagi orang yang diwajibkan untuk dikenakan hadd. Baik ia adalah anak, atau kerabat dekat, ataupun orang yang terhormat kedudukannya. Juga digambarkan betapa parahnya perbuatan tesebut. Juga terdapat pengingkaran terhadap orang yang memberikan ruang untuk hal ini, atau punya kecenderungan untuk memberi syafaat kepada orang yang diwajibkan untuk dikenakan hadd” (Fathul Baari, 12/96).
Haramnya syafa’at di sini baik bagi orang dekat bagi terpidana maupun bagi hakim yang memutuskan perkara. Ali Al Qari berkata: “para ulama telah sepakat mengenai haramnya syafa’at dalam urusan hadd setelah perkaranya sampai di tangan imam (hakim) berdasarkan hadits ini, dikarenakan dalam hadits ini ada larangan memberikan syafa’at. Adapun sebelum perkaranya sampai di tangan imam (hakim), sebagian besar ulama membolehkannya jika orang yang melakukan maksiat tersebut bukan orang yang biasa berbuat keburukan atau orang yang suka mengganggu orang lain. Adapun maksiat yang dikenai hukuman ta’zir (bukan hadd), maka boleh ada syafa’at (orang dekat bagi terpidana, pent.) dan boleh (bagi hakim, pent) untuk memberikan syafa’at, baik perkaranya sampai ke imam ataukah tidak, karena ia lebih ringan (dari hadd). Bahkan hukumnya mustahab (dianjurkan) jika pelaku maksiat tersebut bukan orang yang biasa memberikan gangguan” (Mirqatul Mafatih, 6/2367).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjelaskan bahwa menegakkan hukuman hadd adalah termasuk perkara penting. Dan bahwasanya dalam hal ini tidak diperbolehkan syafa’ah setelah perkaranya sampai kepada penguasa. Bahkan hukuman hadd tersebut wajib dijalankan, jika memang perkaranya sampai kepada penguasa. Sehingga timbul efek jera di tengah masyarakat dari melakukan apa yang diharamkan Allah. Dan juga merupakan sebab dari istiqamahnya masyarakat dalam melakukan apa yang Allah perintahkan. Dan juga dalam rangka menegakkan hak Allah Subhanahu wa Ta’ala” (http://www.binbaz.org.sa/mat/11950).
Ringkasnya, penegakkan hadd adalah hak Allah, tidak bisa dikurangi atau digugurkan dengan pemaafan atau toleransi dari manusia.
3. Semua keluarga Nabi tidak diistimewakan dalam penerapan hukum hadd
Hadits yang mulia di atas juga menjelaskan bahwa tidak ada orang yang diistimewakan dalam penerapan hukuman hadd, bahkan juga keluarga NabiShallallahu’alaihi Wasallam. Siapa yang tidak mengenal keutamaan Fatimah bintu Muhammad? Beliau putri kesayangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam yang sudah dijamin surga dan merupakan penghulu para wanita di surga,
أنَّ فاطمةَ سيِّدَةُ نساءِ أهلِ الجنَّةِ
Fatimah adalah penghulu para wanita penduduk surga” (HR. At Tirmidzi 3781, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah 2/425).
Namun tetap saja Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menegaskan tidak ada keistimewaan baginya dalam penerapan hadd. Beliau bersabda, “jika Fatimah bintu Muhammad mencuri maka akan aku potong tangannya”.
Demikian juga keluarga Nabi yang lain serta orang-orang yang termasuk ahlul bait Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau bersabda,
يا بَنِي كعبِ بنِ لُؤَيٍّ ! أَنْقِذُوا أنفسَكم من النارِ ، يا بَنِي مُرَّةَ بنِ كعبٍ ! أَنْقِذُوا أنفسَكم من النارِ ، يا بَنِي عبدِ شَمْسٍ أَنْقِذُوا أنفسَكم من النارِ ، يا بَنِي عبدِ منافٍ ! أَنْقِذُوا أنفسَكم من النارِ ، يا بَنِي عبدِ المُطَّلِبِ ، أَنْقِذُوا أنفسَكم من النارِ ، يا فاطمةُ ! أَنْقِذِي نفسَكِ من النارِ ، فإني لا أَمْلِكُ لكم من اللهِ شيئًا ، غيرَ أنَّ لكم رَحِمًا ، سأبُلُّها بِبَلَالِها
“Wahai Bani Ka’ab bin Luay, lindungi diri kalian dari api neraka!”
“Wahai Bani Murrah bin Ka’ab, lindungi diri kalian dari api neraka!”
“Wahai Bani ‘Abdusy Syams, lindungi diri kalian dari api neraka!”
“Wahai Bani ‘Abdul Manaf, lindungi diri kalian dari api neraka!”
“Wahai Bani Abdul Muthallib, lindungi diri kalian dari api neraka!”
“Wahai Fathimah, lindungi diri kalian dari api neraka!”
“Karena sesungguhnya aku tidak kuasa atas kalian di hadapan Allah sedikit pun. Hanya saja (keistimewaan) kalian adalah kalian memiliki hubungan rahim (denganku), maka aku akan senantiasa basahi ia dengan airnya” (HR. Muslim 204).
Maka hubungan kekerabatan dengan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ternyata tidak bisa menolong seseorang dari hukuman Allah di dunia maupun di akhirat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
مَنْ بطَّأَ بهِ عملُهُ لمْ يُسرِعْ بهِ نسبُهُ
barangsiapa yang lambat amalnya, nasabnya tidak bisa mempercepat amalnya tersebut” (HR. Muslim 2699).
Jika demikian yang diterapkan pada keluarga Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mulia, maka bagaimana lagi dengan orang-orang selain mereka?
4. Meminta syafa’at dalam hadd dan nepotisme adalah perilaku kaum Yahudi
Sebagaimana terdapat dalam sebuah riwayat:
أن اليهودَ جاؤوا إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم ، فذكروا له أن رجلًا منهم وامرأةً زَنَيَا ، فقال لهم رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : ما تجدون في التوراةِ في شأنِ الرَّجْمِ؟ فقالوا : نفضَحُهم ويُجْلَدُون . فقال عبدُ اللهِ بنُ سَلَامٍ : كذَبْتُم ، إن فيها الرَّجْمَ ، فأتَوْا بالتوراةِ فنشروها . فوضعَ أحدُهم يدَه على آيةِ الرَّجْمِ ، فقرأَ ما قبلَها وما بعدَها ، فقال له عبدُ اللهِ بنُ سَلَامٍ : ارفعْ يدَك . فرفعَ يدَه فإذا فيها آيةُ الرَّجْمِ ، فقالوا : صدقَ يا محمدُ ، فيها آيةُ الرَّجْمِ ، فأمرَ بهما رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فرُجِمَا . قال عبدُ اللهِ : فرأيتُ الرجلَ يَجْنَأُ على المرأةِ يَقيها الحجارةَ
“Orang-orang Yahudi pernah mendatangi Rasulullah shallallaahu‘alaihi wasallam, mereka memberitahukan bahwa ada seorang laki-laki yang telah berzina dengan seorang perempuan di kalangan mereka. Rasulullah shallallaahu‘alaihi wasallam lalu bertanya kepada mereka: “Hukum apa yang kalian dapati tentang hukum rajam di dalam kitab Taurat?”. Mereka menjawab : “dipermalukan dan dicambuk”. ‘Abdullah bin Sallam berkata: “Kalian berdusta, sesungguhnya di dalam Taurat hukuman zina adalah rajam”. Kemudian mereka mengambil Taurat dan membukanya. Lalu salah seorang dari mereka menutup ayat yang berisi hukuman rajam dengan tangannya, sehingga dia hanya membaca ayat sebelumnya dan sesudahnya. ‘Abdullah bin Sallaam lalu berkata : “Angkat tanganmu”. Maka dia pun mengangkat tangannya, dan ternyata memang ada ayat tentang rajam. Mereka lalu berkata : “Engkau benar wahai Muhammad, di dalam Taurat terdapat ayat tentang hukuman rajam”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk merajam keduanya…” (HR. Bukhari 3635).
Mengapa mereka menutupi ayat rajam dalam Taurat? Ibnu Hajar Al Asqalani membawakan riwayat lain dalam Fathul Bari yang menjelaskan penyebabnya:
زَنَى رَجُلٌ مِنَ الْيَهُودِ بِامْرَأَةٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ اذْهَبُوا بِنَا إِلَى هَذَا النَّبِيِّ فَإِنَّهُ بُعِثَ بِالتَّخْفِيفِ فَإِنْ أَفْتَانَا بِفُتْيَا دُونَ الرَّجْمِ قَبِلْنَاهَا وَاحْتَجَجْنَا بِهَا عِنْدَ اللَّهِ وَقُلْنَا فُتْيَا نَبِيٍّ مِنْ أَنْبِيَائِكَ
“ada laki-laki Yahudi yang telah berzina dengan seorang perempuan. Maka seorang dari mereka mengatakan kepada yang lain: ‘ayo kita pergi kepada Nabi ini (Muhammad), karena dia telah diutus dengan membawa keringanan. Jika ia memfatwakan hukumannya bukan rajam, kita akan terima, dan kita akan jadikan hujjah di sisi Allah. Dan kita akan katakan bahwa ini adalah fatwa salah satu Nabi-Mu, Ya Allah’” (Fathul Baari, 12/167).
Jadi ternyata orang-orang Yahudi menginginkan syafa’at dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bagi pelaku zina tersebut.
5. Betapa buruknya perbuatan memberi syafa’at dalam hadd dan juga perbuatan nepotisme
Melakukan memberi syafa’at dalam hadd dan juga memberi keistimewaan hukum kepada kerabat dan keluarga, ini adalah perbuatan yang sangat buruk dan juga sangat berbahaya karena merupakan salah satu sebab hancurnya umat-umat terdahulu sebagaimana disebutkan oleh RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam.
Selain itu Allah Ta’ala berfirman:
مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً يَكُنْ لَهُ نَصِيبٌ مِنْهَا وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ مُقِيتًا
Barangsiapa yang memberikan syafa’at yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafa’at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS. An Nisa: 85).
Syaikh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan ayat ini: “barangsiapa yang memberikan syafa’at kepada orang lain sehingga tegak suatu perkara kebaikan pada orang tersebut (diantaranya syafa’at bagi orang yang terzhalimi dari orang yang menzhaliminya), maka ia mendapat bagian kebaikan dari syafa’atnya tersebut sebesar usaha, upaya dan manfaat dari syafa’atnya. Dan ini tidak mengurangi sedikit pun ganjaran orang yang menolong secara langsung. Dan orang yang menolong orang lain dalam keburukan maka ia akan memikul dosa sebesar keburukan ditegakkan dan sebesar pertolongan yang ia berikan” (Taisir Karimirrahman, 190).
Maka orang memberikan syafa’at kepada orang yang layak mendapatkan hukuman hadd karena keburukan yang ia lakukan atau orang yang melakukan nepotisme, maka orang ini mendapatkan dosa sebesar usaha yang dilakukannya dalam syafa’at tersebut dan sebesar perannya dalam mewujudkan keburukan yang dilakukan.
6. Boleh memberi syafa’at kepada orang baik yang terjatuh pada kesalahan yang hukumannya bukan hadd
Hadits di atas melarang memberi syafa’at kepada orang melakukan kesalahan yang telah disebutkan hukuman hadd-nya oleh syariat. Adapun kepada orang yang melakukan kesalahan yang tidak sampai terkena hukuman hadd, maka perlu dirinci. Jika orang tersebut adalah orang baik yang terpeleset dan terjerumus dalam kesalahan, maka boleh memberi syafa’at kepadanya, dan ini merupakan perbuatan yang baik. RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أَقِيلُوا ذَوِي الْهَيْئَاتِ زَلَّاتِهِمْ
Maafkanlah ketergelinciran orang-orang yang baik” (HR. Ibnu Hibban 94 )
dalam riwayat lain:
أقيلوا ذوي الهيئات عثراتهم ، إلا الحدود
Maafkanlah ketergelinciran dzawil haiah (orang-orang yang baik namanya), kecuali jika terkena hadd” (HR. Abu Daud 4375, Dishahihkan Al Albani dalam Ash Shahihah, 638).
Imam Asy Syaukani mengatakan:
وَحَدِيثُ عَائِشَةَ فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يُشْرَعُ إقَالَةَ أَرْبَابِ الْهَيْئَاتِ إنْ وَقَعَتْ مِنْهُمْ الزَّلَّةُ نَادِرًا وَالْهَيْئَةُ صُورَةُ الشَّيْءِ وَشَكْلُهُ وَحَالَتُهُ، وَمُرَادُهُ أَهْلُ الْهَيْئَاتِ الْحَسَنَةِ
“dalam hadits Aisyah ini terdapat dalil bahwa disyariatkan memaafkan orang yang memiliki nama baik jika mereka tergelincir sedikit dalam kesalahan. Dan haiah artinya bentuk dan keadaan dari sesuatu. Maksudnya adalah orang yang memiliki keadaan yang baik (agamanya)”(Nailul Authar, 7/163).
Adapun orang yang memang dikenal melakukan keburukan maka tidak ada anjuran untuk memaafkannya. An Nawawi mengatakan:
الْمُرَادُ بِهِ السَّتْرُ عَلَى ذَوِي الْهَيْئَاتِ وَنَحْوِهِمْ مِمَّنْ لَيْسَ هُوَ مَعْرُوفًا بِالْأَذَى وَالْفَسَادِ فَأَمَّا المعروف بذلك فيستحب أن لا يُسْتَرَ عَلَيْهِ بَلْ تُرْفَعَ قَضِيَّتَهُ إِلَى وَلِيِّ الْأَمْرِ إِنْ لَمْ يَخَفْ مِنْ ذَلِكَ مَفْسَدَةً
“Maksudnya adalah menutupi kesalahan orang yang memiliki nama baik dan semisal mereka yang tidka dikenal gemar melakukan gangguan dan kerusakan. Adapun orang yang gemar melakukan gangguan dan kerusakan maka dianjurkan untuk tidak ditutup-tutupi kesalahannya bahkan dianjurkan untuk diajukan perkaranya kepada waliyul amri, jika tidak dikhawatirkan terjadi mafsadah” (Syarah Shahih Muslim, 16/135).
Memaafkan kesalahan orang yang dikenal baik namanya bisa dengan menutupi kesalahannya dan tidak mengangkat perkaranya kepada waliyul amr, dengan tetap menasehatinya untuk bertaubat. Atau, jika sudah diangkat kepada waliyul amr maka dibolehkan bagi waliyul amr untuk memaafkannya dan membatalkan hukumannya, namun dengan catatan: selama bukan hukuman hadd. Al Khathabi mengatakan:
وفيه دليل على أن الإمام مخير في التعزير إن شاء عزر وإن شاء ترك ولو كان التعزير واجبا كالحد لكان ذو الهيئة وغيره في ذلك سواء
“dalam hadits ini terdapat dalil bahwa imam (penguasa) boleh memilih untuk memberikan hukuman ta’zir atau tidak memberikannya. Andaikan ta’zir itu wajib maka antara orang yang baik namanya dengan yang bukan akan sama kedudukannya” (Ma’alim As Sunan, 3/300).
Penulis: Yulian Purnama

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top