Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya (11674),
حَدَّثَنَا حَسَنٌ ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ ، حَدَّثَنَا دَرَّاجٌ ، عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهُ قَالَ :  أَكْثِرُوا ذِكْرَ اللَّهِ ، حَتَّى يَقُولُوا مَجْنُونٌ
Hasan menuturkan kepada kami, Ibnu Lahi’ah menuturkan kepada kami, Darraj menuturkan kepada kami, dari Abul Haitsam, dari Abu Sa’id, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:
perbanyaklah dzikrullah sampai orang-orang mengatakan anda gila

Derajat hadits

Sanad hadits ini lemah karena memiliki dua masalah:
1. Pada perawi Ibnu Lahi’ah
Ibnu Lahi’ah diperselisihkan statusnya. Mayoritas ulama mendhaifkannya, At Tirmidzi berkata: “ia dhaif dikalangan ahli hadits, Yahya bin Sa’id Al Qathan mendhaifkannya dari sisi hafalannya”. Adz Dzahabi berkata: “yang dipraktekkan adalah melemahkan haditsnya”. Imam Ahmad berkata: “ia bukan hujjah”. An Nasa’i berkata: “dha’if, ia tidak tsiqah”.
Namun sebagian ulama juga men-tautsiq Ibnu Lahi’ah, Ahmad bin Shalih Al Mishri berkata: “ia tsiqah kecuali jika mendiktekan hadits (dari hafalannya)”. Yahya bin Hasan At Tunisi berkata: “belum pernah aku melihat orang yang lebih bagus hafalannya setelah Hasyim selain Ibnu Lahi’ah”.
Para ulama juga berselisih pendapat apakah kitab-kitab Ibnu Lahi’ah terbakar ataukah tidak, juga diperselisihkan apakah beliau ikhtilath di akhir usianya. Yang shahih, insya Allah, Ibnu Ma’in dalam Sualat Ibnu Junaid (499) berkata: “penduduk Mesir berkata kepadaku, kitab Ibnu Lahi’ah tidak ada yang terbakar satu pun”. Ibnu Sa’ad berkata: “adapun penduduk Mesir, mereka mengatakan bahwa Ibnu Lahi’ah tidak ikhtilath dan tidak hilang perkaranya dari awal sampai akhir walaupun hanya satu”.
Turunan dari khilaf ini, sebagian ulama berpendapat bahwa hadits-hadits Ibnu Lahi’ah dhaif kecuali yang diriwayatkan oleh Al Abadilah Al Arba’ah, karena mereka meriwayatkan hadits dari Ibnu Lahi’ah sebelum terbakar kitab-kitabnya. Mereka adalah : (1) Abdullah bin Yazid Al Muqri (2) Abdullah bin Wahb (3) Abdullah bin Al Mubarak (4) Abdullah bin Maslamah.  Yang berpendapat demikian diantaranya Syaikh Al Albani, beliau membuat judul dalam Ash Shahihah: “shahihnya hadits Ibnu Lahi’ah jika diriwayatkan oleh salah satu Abadilah” (Ash Shahihah, 3/32).
Namun yang rajih wallahu a’lam, adalah pendapat yang menyatakan Ibnu Lahi’ah statusnya dhaif secara mutlak sebagaimana pendapat jumhur. Dan ini dikuatkan oleh Syaikh Muqbil’ bin Hadi Al Wadi’i, beliau berkata: “yang shahih adalah mendhaifkan Ibnu Lahi’ah secara mutlak”. Terlebih dalam kasus kasus ini, hadits Ibnu Lahi’ah tidak diriwayatkan oleh salah satu Abadilah.
2. Pada perawi Darraj
Ia diperselisihkan statusnya. Sebagian ulama melemahkannya, Abu Hatim berkata: “dalam haditsnya ada kelemahan”. Imam Ahmad berkata: “hadits-haditsnya munkar”. An Nasa-i berkata: “munkarul hadits”. Sebagian ulama menyatakan shaduq, Ibnu Hajar berkata: “shaduq, namun haditsnya dari Abul Haitsam ada kelemahan”. Yahya bin Ma’in berkata: “ia tidak mengapa”. Abu Daud As Sijistani berkata: “hadits-haditsnya mustaqim kecuali yang diriwayatkan dari Abul Haitsam dari Abu Sa’id”. Sehingga Darraj dalam sanad ini statusnya lemah.
Hadits ini dikeluarkan juga oleh Al Hakim dalam Al Mustadrak (1839), Ibnu Hibban dalam Shahih-nya (817), Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (523),
حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ ، أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ ، أَنَّ أَبَا السَّمْحِ حَدَّثَهُ ، عَنْ أَبِي الْهَيْثَمِ ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” أَكْثِرُوا ذِكْرَ اللَّهِ ، حَتَّى يَقُولُوا : مَجْنُونٌ
Ibnu Wahb menuturkan kepada kami, ‘Amr bin Al Harits, bahwa Abu Samh (Darraj) menuturkan kepada kami, dari Abul Haitsam, dari Abu Sa’id Al Khudri bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “perbanyaklah dzikrullah sampai orang-orang mengatakan anda gila“.
namun dalam jalan ini pun terdapat periwayatan Darraj dari Abul Haitsam.
Maka kesimpulannya hadits ini lemah. Syaikh Al Albani setelah menjelaskan kelemahan hadits ini, beliau berkata: “dari penjelasan ini, anda bisa ketahui bahwa penetapan status hasan untuk hadits ini, seperti yang dilakukan oleh Ibnu Hajar sebagaimana dinukil Al Munawi, adalah sesuatu yangghayru hasan (tidak baik)” (Silsilah Adh Dha’ifah, 518).

Referensi:
  • Silsilah Al Ahadits Adh Dha’ifah, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Asy Syamilah
  • Musnad Ahmad, Imam Ahmad bin Hambal, Asy Syamilah
  • Al Mustadrak ‘ala Shahihain, Muhammad bin Abdillah Al Hakim, Asy Syamilah
  • Shahih Ibni Hibban, Muhammad bin Hibban At Taimi, Asy Syamilah
  • Syu’abul Iman, Ahmad bin Husain Al Baihaqi, Asy Syamilah
  • Mausu’ah Al Hadits IslamWeb.Net
  • http://kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=304536
  • http://www.muqbel.net/files.php?file_id=4&item_index=6
Penulis: Yulian Purnama

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top