رُوِيَ عَنْ زِيَادِ بْنِ الحَارِثِ الصُدَائَي رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، عَن النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ رواه أبو داود والترمذي وابن ماجه وأحمد وغيرهم

Diriwayatkan dari Ziyâd bin al-Hârits ash-Shuda-i Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengumandangkan adzan (shalat) maka dialah yang mengumandangkan iqamah”.

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud, no. 514; At-Tirmidzi, 1/838; Ibnu Mâjah, no. 717; Ahmad, 4/169 dan lain-lain, dari Jalur ‘Abdurrahman bin Ziyâd al-Ifriqi Radhiyallahu anhu dari Ziyâd bin Nu’aim al-Hadhrami, dari Ziyâd bin al-Hârits ash-Shuda-i Radhiyallahu anhu dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits ini adalah hadits lemah, dalam sanadnya ada rawi yang bernama Abdurrahman bin Ziyâd bin An’um al-Ifriqi. Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata tentangnya, “Dia lemah dalam hafalannya.”[1]

Hadits ini dinyatakan lemah oleh Imam at-Tirmidzi sendiri, beliau rahimahullah berkata, “Hadits Ziyâd ini hanya dikenal dari riwayat (‘Abdurrahman bin Ziyad) al-Ifriqi dan dia lemah (riwayat haditsnya) menurut para Ulama Ahli hadits. Dia dinyatakan lemah oleh Imam Yahya bin Sa’id al-Qaththan dan selainnya.”[2]

Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Imam al-Baihaqi, al-Bagawi, an-Nawawi dan Syaikh al-Albani.[3]

Ada hadits lain yang semakna, diriwayatkan dari Sahabat yang lain, Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafazh, “Yang mengumandangkan iqamah hanya orang yang telah mengumandangkan adzan.”

Hadits ini dikeluarkan oleh Imam ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabîr, 12/435: Al-Baihaqi dalam as-Sunanul kubra, 1/399; Al-‘Uqaili dalam adh-Dhu’afâ’, 2/105; Ibnu Hibbân dalam al-Majrûhîn, 1/324 dan Ibnu ‘Adi dalam al-Kâmil fidh Dhu’afâ’, 3/381

Hadits ini sangat lemah karena dalam sanadnya ada Sa’id bin Rasyid as-Sammak. Imam al-Bukhâri berkata tentangnya, “Dia diingkari (riwayat haditsnya).”

Imam an-Nasa-i berkata, “Dia ditinggalkan (riwayat haditsnya karena kelemahannya yang sangat parah).”[4]

Hadits ini dinyatakan kelemahannya yang fatal oleh Imam Abu Hatim ar-Razi, beliau berkata, “Ini adalah hadits mungkar (sangat lemah), Sa’id (bin Rasyid) lemah haditsnya”, (di lain waktu) beliau berkata, “Hadits (riwayatnya) ditinggalkan (karena kelemahannya yang sangat parah).”[5]

Hadits ini juga diisyaratkan kelemahannya oleh Imam al-Baihaqi, Ibnu Hibban, Ibnu ‘Adi, adz-Dzahabi, Ibnu Hajar dan al-Haitsami, serta dinyatakan lemah oleh Syaikh al-Albani[6].

Juga diriwayatkan dari jalur lain dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu ‘Adi dalam al-Kâmil fidh Dhu’afâ’, 2/435. Tapi jalur ini juga sangat lemah, karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Hassam bin Mishak, dia dinyatakan sangat lemah riwayatnya oleh Imam Ahmad, Abu Zur’ah, ad-Daraquthni dan lain-lain.[7]

Hadits yang semakna juga diriwayatkan dari Sahabat yang lain, ‘Abdullah bin ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu ‘Adi dalam al-Kâmil fidh Dhu’afâ’” (6/164).

Hadits ini juga sangat lemah karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Muhammad bin al-Fadhl bin ‘Athiyah. Imam Ibnu Hajar rahimahullah berkata tentangnya, “Para ulama Ahli hadits menyatakannya sebagai pendusta.”[8]

Hadits ini diisyaratkan kelemahannya oleh Imam Ibnu ‘Adi dalam kita beliau di atas dan dinyatakan sebagai hadits yang sangat lemah oleh Syaikh al-Albani.[9]

Kelemahan hadits ini menjadikannya sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi dan sandaran untuk melarang selain orang yang mengumandangkan adzan untuk mengumandangkan iqamah, apalagi sampai mengharamkannya.

Syaikh ‘Abdullah al-Bassam berkata, “Mayoritas Ulama membolehkan pengumandangan iqamah dari selain orang yang mengumandangkan adzan, karena dalil yang melarang hal tersebut tidak kuat (hadits lemah).”[10]

Tentu saja kebolehan mengumndangkan iqamah ini harus dengan seizin imam masjid yang memimpin shalat berjamaah, karena ini adalah hak imam, maka tidak boleh seorangpun, baik yang mengumandangkan adzan atau orang lain, untuk mengumandangkan iqamah tanpa seizin imam.[11]

Kemudian juga perlu dijelaskan di sini bahwa bagaimanapun juga seorang mu’adzdzin (petugas adzan) tetap di masjid, tatkala dia telah mengumandangkan adzan maka tentu lebih baik dialah yang mengumandangkan iqamah, karena dialah yang lebih paham tentang waktu pelaksanaan shalat berjama’ah di masjid tersebut. Karena di jaman Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Bilal Radhiyallahu anhu yang selalu mengumandangkan adzan untuk shalat berjama’ah dan beliau Radhiyallahu anhu jugalah yang mengumandangkan iqamah, maka ini termasuk sunnah.[12]

Terkecuali kalau mu’adzdzin tetap tersebut berhalangan atau tertunda datang ke masjid padahal imam telah hadir, maka salah seorang dari jama’ah masjid boleh mengumandangkan iqamah dengan izin imam, supaya shalat berjama’ah bisa segera dilakasanakan.

Syaikh al-Albani rahimahullah berkata, “Termasuk dampak buruk dari hadits lemah ini adalah menyebabkan timbulnya pertengkaran di antara orang-orang yang shalat (berjama’ah di masjid), sebagaimana ini terjadi beberapa kali. Yaitu tatkala sang muadzdzin (petugas adzan di masjid tersebut) terlambat kembali ke masjid (setelah mengumandangkan adzan) karena ada ‘udzur tertentu, kemudian salah seorang yang ada di masjid ingin mengumandangkan iqamah untuk shalat, maka serta merta datanglah seseorang yang melarangnya dengan menyampaikan hadits ini sebagai argumentasinya. Padahal orang yang perlu dikasihani ini tidak mengetahui bahwa hadits tersebut lemah dan tidak boleh dinisbatkan kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi dijadikan argumentasi untuk melarang orang lain bersegera melaksanakan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla, yaitu mengumandangkan iqamah untuk shalat (berjamaah)”[13]

Oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XX/1437H/2016M. ]
_______
Footnote

[1] Kitab Taqrîbut Tahdzîb, hlm. 340

[2] Kitab Sunan at-Tirmidzi, 1/383

[3] Lihat As-Sunanul Kubra, 1/399; Al-Majmû’u Syarh al-Muhadzdzab, 3/121; Adh-Dha’îfah, 1/108

[4] Dinukil oleh Imam adz-Dzahabi dalam kitab Mîzânul I’tidâl, 2/135

[5] Kitab ’Ilalul Hadîts, 1/123

[6] Lihat as-Sunanul Kubra, 1/399; Al-Majrûhîn, 1/324; Al-Kâmil fidh Dhu’afâ’, 3/382; Mîzânul I’tidâl, 2/135; Talkhîshul Habîr, 1/209; Majma’uz Zawâ-id, 2/104 dan adh-Dha’îfah, 1/109

[7] Kitab Tahdzîbut Tahdzîb, 2/213

[8] Kitab Taqrîbut Tahdzîb , hlm. 502

[9] Dalam kitab Silsilatul Ahâdîtsidh Dha’îfah wal Maudhû’ah, 1/110

[10] Kitab Taudhîhul Ahkâm min Bulûghil Marâm, 1/543

[11] Lihat kitab al-Qaulul Mubîn fii Akhthâ-il Mushallîn, hlm. 204

[12] Lihat penjelasan Syaikh al-‘Utsaimin dalam kitab asy-Syarhul Mumti’, 1/376-377

[13] Kitab Silsilat Ahâdîtsidh Dha’îfah wal Maudhû’ah, 1/110

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top