20 - وَعَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَأَصْحَابَهُ تَوَضَّئُوا مِنْ مَزَادَةِ امْرَأَةٍ مُشْرِكَةٍ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، فِي حَدِيثٍ طَوِيلٍ.

20.  Dari Imran bin Hushain bahwa Nabi bersama para shahabatnya berwudhu  dari bejana seorang perempuan musyrik. (Muttafaq alaih dalam sebuah hadits yang panjang)

[Shahih: Al Bukhari 3444, Muslim 682]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi

Imran bin Hushain adalah Abu Nujaid al Khuza’i Al Ka’bi. Masuk Islam pada perang Khaibar, ia tinggal di Bashrah hingga meninggal dunia pada tahun 52 atau 53 H, dia termasuk shahabat yang paling mulia dan ahli fikih.

Tafsir Hadits

Dikeluarkan oleh Al Bukhari dengan beberapa lafazh, di antaranya:

“bahwa beliau mengutus Ali dan seorang shahabat lain bersamanya pada salah satu perjalanan beliau, lalu mereka kehabisan air, maka beliau bersabda, “Pergilah kalian berdua mencari air.” Lalu keduanya berangkat dan menemui seorang perempuan di antara kedua bejana atau tempat perbekalan yang terbentang dan penuh air di atas untanya. Lalu keduanya bertanya kepadanya, “Dimana air?” ia menjawab, ‘kemari, saya berjanji akan mendatangkan air untuk saat ini.; kedua berkata, ‘Pergilah kepada Rasulullah –hingga ucapannya- lalu Nabi minta bejana kemudian beliau menuangkan dari kedua mulut tempat perbekalan tadi, lalu menyeru kepada manusia, “minumlah dan berilah minum,” maka minumlah di antara mereka yang ingin minum dan memberikan minum siapa yang dikehendakinya. Dalam hadits tersebut terdapat tambahan dan mukjizat nabawiyah.

Maksudnya, bahwa beliau berwudhu  dari tempat bekal perempuan musyrik, dan inilah dalil apa yang telah berlalu dalam Syarh hadits Abu Tsa’labah mengenai sucinya bejana kaum musyrikin.

Juga menunjukkan atas sucinya kulit bangkai dengan disamak, karena kedua tempat bekal tersebut terbuat dari kulit hewan sembelihan orang musyrik, sedang sembelihan mereka adalah bangkai. Menunjukkan pula sucinya makanan orang musyrik karena perempuan musyrik tadi telah menyentuh air tersebut secara langsung, yang kurang dari dua kullah, karena mereka telah menyebutkan bahwa satu unta tidak dapat membawa air sebanyak dua kullah.

Siapa yang berpendapat bahwa makanan mereka najis, dan berkata bahwa air tidak bernajis kecuali dengan yang dapat merubahnya, maka hadits tersebut adalah dalil atasnya.

===========
Kandungan Hadits :
1⃣. Diperbolehkan menggunakan kulit bangkai yang telah disamak, hingga untuk sesuatu yang cair. Wudhu yang dilakukan oleh Rasulullah dari air milik perempuan musyrik tersebut merupakan persetujuan atau pembolehan dari beliau.
2⃣. Air yang ada di dalam kulit bangkai yang telah disamak adalah suci. Hal tersebut karena hasil sembelihan orang musyrik adalah bangkai yang diharamkan dan najis, akan tetapi proses penyamakan yang menghilangkan sisa-sisa daging yang najis telah mensucikan kulit tersebut.
3⃣. Bangkai adalah hewan yang mati dengan yang tidak legal secara syariat. Apabila hewan disembelih oleh orang musyrik, maka ia telah tersembelih dengan cara yang tidak benar.
4⃣. Perabotan milik orang non muslim yang tidak diketahui adalah suci hukumnya. Karena dasar hukumnya adalah suci. Maka dasar kesucian tidak bisa hilang dengan keraguan najisnya hanya karena mereka menggunakannya.
👉🏻 Adapun najisnya orang non muslim di dalam firman Allah :
اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ …
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” [ QS. At-Taubah : 28 ], adalah najis keyakinan bukan najis secara indrawi.
========
Fawaid hadits:
1. Bolehnya menggunakan kulit bangkai yang telah di samak, karena Nabi mempergunakan bejana kulit milik wanita musyrik, dan sembelihan wanita musyrik hukumnya bangkai.
2. Air yang di simpan dalam bejana tersebut hukumnya suci dan mensucikan.
3. Bejana orang kafir yang tidak diketahui keadaannya, pada asalnya adalah suci.
4. Badan orang musyrik tidak najis, karena bejana tersebut tentulah pernah terkena badan wanita musyrik tsb.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top