88 - وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «لَا
يَمَسَّنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَهُوَ يَبُولُ، وَلَا يَتَمَسَّحُ
مِنْ الْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسُ فِي الْإِنَاءِ» مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ، وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
88. Dari Abu Qatadah dia berkata, Rasulullah bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, ketika sedang buang air kecil, dan janganlah menggunakan tangan kanannya ketika berisitinja dan buang air besar, dan janganlah ia meniupkan nafasnya ke dalam bejana.”(Muttafaq alaih, dan lafazh ini milik Muslim)
[Shahih: Al Bukhari 154, Muslim 267]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
“Janganlah seseorang di antara kamu
menyentuh kemaluannya dengan tangan kanannya, ketika sedang buang air kecil, dan
janganlah menggunakan tangan kanannya ketika berisitinja dan buang air
besar, (merupakan kinayah dari buang air besar, sebagaimana yang
telah Anda ketahui bahwa al ghaa’ith adalah salah satu istilahnya)
dan janganlah ia meniupkan nafasnya (mengeluarkan
nafasnya) ke dalam bejana.
(ketika dia sedang minum)
Tafsir Hadits
Hadits ini menunjukkan keharaman menyentuh kemaluan dengan
tangan kanan ketika buang air kecil, karena pada dasarnya larangan itu
menunjukkan keharaman. Juga keharaman menggunakan tangan kanan ketika beristinja
dari buang air besar dan kecil, berdasarkan hadits Salman yang akan datang.
Serta haramnya meniup di dalam bejana ketika sedang minum.
Mazhab Az Zhahiriyah –sebagaimana yang telah Anda ketahui-
mengharamkan semua hal tersebut, berdasarkan hadits di atas, demikian pula
menurut sekelompok ulama mazhab Asy-Syafi'i dalam masalah istinja. Sedangkan
menurut jumhur ulama, larangan dalam hadits tersebut hanya semata-mata untuk
menjaga kesucian.
Imam Al Bukhari telah menyebutkan secara global dalam
kitabnya, dengan judul Bab Larangan Beristinja dengan tangan kanan, lalu
ia menyebutkan hadits ini. dalam Al Fath penulis mengatakan, “Penggunaan
kata an nahyu (larangan) tidak jelas bagi Az Zhahiriyah, apakah
menunjukkan haram, atau menunjukkan untuk penjagaan kesucian semata. Atau bahwa
qarinah yang memalingkan pengertian larangan itu dari hukum haram juga tidak
jelas baginya.”
Ini kalau bersuci dengan alat seperti air dan batu, tapi
kalau dengan tangan langsung, maka haram hukumnya secara ijma. Hal ini sekaligus
mengisyaratkan kemuliaan tangan kanan dan menjaganya dari segala kotoran. Adapun
larangan meniup ke dalam bejana, tujuannya agar tidak mengotori yang lain, atau
ada yang jatuh dari mulut dan hidungnya yang bisa mengotori yang lainnya. Secara
tekstual larangan tersebut menunjukkan keharaman, tetapi jumhur ulama
menafsirkannya dengan bagian dari adab kesopanan.
================
89 - وَعَنْ سَلْمَانَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -
قَالَ: لَقَدْ «نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ، أَوْ نَسْتَنْجِيَ
بِالْيَمِينِ، أَوْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ
نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ عَظْمٍ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ
89. Dari Salman , beliau berkata, “Rasulullah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar dan kecil, beristinja dengan tangan kanan, berisitinja dengan batu yang kurang dari tiga buah, dan beristinja dengan kotoran (hewan) dan tulang. (HR. Muslim)
[Shahih: Muslim
262]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Biografi Perawi
Salman adalah Abu Abdullah Salman Al Farisi, versi lain
mengatakan, Salman Al Khair pelayan Rasulullah . berasal dari Persia, dan
pergi mengembara mencari agama yang benar. Ia sempat menjadi Nashrani dan
membaca bermacam-macam kitab suci. Beliau memiliki biografi yang panjang dan
sangat berharga. Ia kemudian mengembara sampai pada akhirnya bertemu dengan
Rasulullah . ia menyatakan keislamannya dengan sangat bagus dan menjadi tokoh
penting dalam Islam.
Rasulullah pernah menyatakan tentang dirinya, beliau
bersabda,
«سَلْمَانُ مِنَّا أَهْلُ
الْبَيْتِ»
“Salman termasuk keluarga kami.” [Dhaif Jiddan: Dhaif Al Jami 3272]
Umar mengangkatnya menjadi wali (gubernur) di Mada’in, ia
termasuk orang yang dianugerahi umur yang panjang.
Ada yang mengatakan dia hidup sampai 250 tahun, dan yang lain
mengatakan 350 tahun. Beliau hanya senang makan dari hasil jerih payahnya
sendiri, dan menyedekahkan semua pemberian yang dia terima. Beliau meninggal
dunia di Madinah pada tahun 50 Hari, ada yang mengatakan pada tahun 32 H.
Penjelasan Kalimat
Rasulullah melarang kami menghadap kiblat
ketika buang air besar dan kecil, (maksudnya adalah menghadapkan kemaluan
kami ke kiblat ketika sedang buang air besar dan kecil) beristinja dengan tangan kanan, (ini bukan larangan menyentuh
kemaluan ketika sedang buang air kecil, seperti yang telah lalu) berisitinja dengan batu yang kurang dari tiga buah, (istinja
adalah menghilangkan kotoran –yang keluar dari perut- dengan air atau batu)
dan beristinja dengan kotoran (yaitu kotoran hewan) dan tulang
Tafsir Hadits
Hadits di atas menunjukkan larangan menghadap kiblat, yaitu
Ka’bah, sebagaimana ditafsirkan oleh hadits Abu Ayyub, ‘Kami menemukan
kakus-kakus dibangun menghadap ke arah Ka’bah, lalu kami berpaling dan memohon
ampun kepada Allah’, sebagaimana yang akan disebutkan.
Juga ada hadits yang melarang membelakanginya, sebagaimana
dalam hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim secara marfu:
«إذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ لِحَاجَتِهِ فَلَا
يَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ وَلَا يَسْتَدْبِرُهَا»
“apabila salah seorang kalian duduk (untuk buang air) maka janganlah menghadap ke arah kiblat dan jangan membelakanginya.” [Shahih: Muslim 265], dan hadits-hadits lainnya.
Para ulama berbeda pendapat, apakah larangan ini menunjukkan haram atau tidak? Ada 5 pendapat:
pertama; Larangan itu untuk menjaga kesucian saja,
tidak ada perbedaan di tempat terbuka atau di dalam bangunan, maka hukumnya
makruh. Hadits yang melarang itu ditafsirkan demikian berdasarkan qarinah:
Hadits Jabir:
«رَأَيْته قَبْلَ مَوْتِهِ بِعَامٍ
مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ»
“Aku melihat beliau, setahun sebelum wafatnya, menghadap ke
arah Kiblat (ketika buang air).” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan lain-lain) [Hasan: Abu Daud 13]
Hadits Ibnu Umar:
«رَأَى النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَقْبِلًا لِبَيْتِ الْمَقْدِسِ
مُسْتَدْبِرًا لِلْكَعْبَةِ»
“Ia melihat Rasulullah SAW ketika buang air menghadap Baitul
Maqdis dan membelakangi Ka’bah.” (Muttafaq alaih) [Shahih: Al
Bukhari 147, Muslim 266]
Hadits Aisyah :
«فَحَوِّلُوا مَقْعَدَتِي إلَى
الْقِبْلَةِ»
“Ubahlah tempat dudukku (untuk buang air) ke arah
Kiblat.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad hasan) [Dhaif: Ibnu Majah 324]
Pada awalnya hadits ini menyebutkan: diceritakan kepada
Rasulullah , bahwa ada sekelompok kaum yang tidak suka menghadap Kiblat
–dengan kemaluannya- Rasulullah bersabda:
أَرَاهُمْ قَدْ
فَعَلُوا، اسْتَقْبِلُوا بِمَقْعَدَتِي الْقِبْلَةَ
“Aku melihat mereka menghadap tempat dudukku –dalam kamar kecil- ke arah kiblat.” Ini lafazh Ibnu Majah menurut Adz Dzahabi dalam kitab Al-Mizan mengenai biografi Khalid bin Abu Ash Shalt, ‘Hadits ini mungkar.
kedua; hukumnya haram menghadap atau membelakangi
Kiblat, sesuai zhahirnya beberapa hadits tentang larangan tersebut. Sedangkan
hadits-hadits sebagai qarinah yang menunjukkan penyucian, dapat ditafsirkan
bahwa hal itu terjadi lantaran ada udzur, dan itu hanya cerita shahabat yang
tidak berlaku umum.
ketiga; bahwa buang air dengan menghadap atau
membelakangi Kiblat hukumnya mubah, dengan alasan bahwa hadits-hadits yang
menunjukkan larangan itu dinasakh oleh hadits-hadits yang menunjukkan
kebolehannya, karena di dalamnya disebutkan taqyid (pembatasan), ‘setahun
sebelum beliau wafat’ atau yang semacamnya dan hal itu diperkuat oleh keterangan
dalam Asy Syarh.
keempat; Menghadap dan membelakangi Kiblat kalau di
tempat terbuka hukumnya haram, tetapi dalam bangunan hukumnya boleh karena
hadits-hadits yang membolehkan adalah ketika di dalam bangunan, maka hadits
tersebut dipahami bahwa larangan itu ketika di tempat terbuka. Sedangkan
hadits-hadits yang menunjukkan larangan bersifat umum. Setelah dikhususkan
dengan kebolehan di dalam bangunan dan hadits-hadits yang menceritakan perbuatan
beliau –yang sudah dijelaskan sebelumnya- maka keharaman itu hanya berlaku di
tempat terbuka.
Ibnu Umar berkata, “Hal tersebut hanya dilarang di tempat
terbuka, maka apabila antara kamu dengan arah Kiblat ada sesuatu yang dapat
menghalangimu, maka tidak apa-apa.”(HR. Abu Daud dan lainnya) [Hasan: Abu Daud 11]
Pendapat ini tidak jauh (dari kebenaran), karena adanya
beberapa hadits yang melarang dalam hal ini, disamping terdapat beberapa hadits
yang membolehkannya.
Kelima; menghadap ke arah kiblat hukumnya haram, tapi
membelakanginya boleh, baik di tempat terbuka atau dalam bangunan. Pendapat ini
tidak dapat diterima karena adanya hadits yang menunjukkan larangan pada kedua
tempat tersebut.
Inilah lima pendapat yang terdapat dalam masalah ini dan yang
paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang keempat.
Telah dikemukakan alasan dari Asy Sya’bi, sebab adanya
larangan menghadap dan membelakangi Kiblat di tempat terbuka, ‘Karena di padang
sahara itu tidak sepi dari malaikat dan manusia, ataupun bangsa jin yang sedang
shalat, yang terkadang auratnya bisa kelihatan oleh mereka.’ (HR. Al Baihaqi)
[Al Kubro 1/93]
Asy Sya’bi pernah ditanya tentang perbedaan antara dua
hadits, yakni hadits dari Ibnu Umar, yang mengatakan bahwa dia melihat
Rasulullah (ketika buang air) membelakangi Kiblat, dan hadits dari Abu
Hurairah yang melarang perbuatan tersebut? Ia menjawab, “Keduanya betul,
larangan dalam hadits Abu Hurairah itu untuk tempat terbuka, karena ada hamba
Allah baik malaikat maupun jin yang sedang melaksanakan shalat,
maka janganlah salah seorang menghadap kepada mereka atau membelakanginya ketika
buang air besar dan kecil. Adapun mengenai jambanmu, maka sama dengan rumah yang
sengaja dibangun dan tidak memiliki kiblat.”
Ini khusus untuk Ka’bah saja, dan Baitul Maqdis disamakan
dengan Ka’bah berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud:
«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - عَنْ اسْتِقْبَالِ الْقِبْلَتَيْنِ بِغَائِطٍ أَوْ
بَوْلٍ»
“Rasulullah melarang menghadap dua kiblat ketika buang
air besar dan kecil” [Dhaif: Abu Daud 10]
Hadits ini lemah dan tidak dapat mengubah hukum asal.
Pendapat yang lemah dari itu adalah yang mengatakan makruh menghadap matahari
dan bulan, sebagaimana akan dijelaskan pada hadits kedua belas.
Adapun beristinja dengan tangan kanan, telah dibasah
sebelumnya. Dan sabdanya, “Dan beliau melarang kami beristinja kurang dari tiga
buah batu”, menunjukkan bahwa beristinja kurang dari tiga batu tidak sah. Adapun
mengenai cara menggunakan tiga batu telah dijelaskan dalam hadits Ibnu
Abbas:
«حَجَرَانِ لِلصَّفْحَتَيْنِ وَحَجَرٌ
لِلْمَسْرُبَةِ»
“Dua batu digunakan untuk sebelah menyebelah pinggir dubur
dan satu batu untuk lubang dubur” yaitu tempat keluarnya kotoran dari dubur
[Dhaif: Adh Dhaifah 969, ebook editor]
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum beristinja dengan
menggunakan batu:
Menurut Al Hadawiyah; hukumnya tidak wajib, kecuali bagi
orang yang bertayamum atau orang yang khawatir kena benda yang basah, dan najis
tidak bisa hilang dengan air, sedangkan pada kondisi lain hukumnya sunnah dan
tidak wajib. Istinja yang wajib dengan air hanyalah untuk melaksanakan
shalat.
Menurut mazhab Asy-Syafi'i, boleh memilih antara air dan
batu, bila dia menggunakan salah satunya itu sudah sah dan bila menggunakan
batu, maka harus dengan tiga kali gosokan, sekalipun bendanya sudah hilang
sebelum sampai gosokan ketiga.
Ada ulama berpendapat, bila sudah bersih sebelum digosok
dengan tiga batu, maka sudah sah dan jika belum bersih dengan tiga batu, maka
harus ditambah dan disunnahkan dengan jumlah ganjil. Wajib tiga batu di qubul
dan dubur, sehingga berjumlah enam batu, cara semacam ini telah disebutkan dalam
hadits.
Saya katakan, ‘Hadits tentang permintaan Nabi kepada Ibnu
Mas’ud dan Abu Hurairah serta shahabat lainnya hanyalah tiga batu. Terdapat
penjelasan tentang cara menggunakannya pada dubur, dan tidak ada penjelasan
penggunaannya pada qubul. Seandainya enam batu yang dimaksudkan, Nabi pasti
memintanya sewaktu beliau akan buang air, walaupun hanya pada beberapa waktu
saja, bila batu itu memiliki enam sudut, maka sah untuk dipakai beristinja.”
Batu bisa diganti dengan alat lainnya, asal bisa membersihkan
najis sama fungsinya dengan batu. Pendapat ini berbeda dengan Az Zhahiriyah,
mereka mengatakan wajib beristinja dengan batu, karena mereka berpegang pada
text hadits. Dapat dijawab bahwa karena batu yang lebih umum sebab bisa
didapatkan dengan mudah. Hal itu juga bisa dipahami dari adanya larangan
beristinja dengan kotoran binatang ataupun tulang.
Seandainya diwajibkan hanya dengan batu, beliau pasti
melarang btij dengan yang lainnya, demikian pula beliau melarang menggunakan
arang, berdasarkan hadits riwayat Abu Daud:
«مُرْ أُمَّتَك أَنْ لَا يَسْتَنْجُوا بِرَوْثَةٍ
أَوْ حُمَمَةٍ فَإِنَّ اللَّهَ تَعَالَى جَعَلَ لَنَا فِيهَا
رِزْقًا»
“perintahkan umatmu untuk tidak beristinja dengan kotoran binatang dan arang, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan itu sebagai sumber rejeki kami”, maka beliau melarang yang demikian itu. [Shahih: Abu Daud 39]
Pada hadits lain, beliau melarang menggunakan tulang, dengan
alasan tulang merupakan makanan jin, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari
hadits Ibnu Mas'ud, dalam hadits itu beliau bersabda kepada jin ketika mereka
bertanya kepada beliau tentang makanan:
لَكُمْ كُلُّ
عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَوْفَرُ مَا يَكُونُ لَحْمًا، وَكُلُّ
بَعْرَةٍ عَلَفٌ لِدَوَابِّكُمْ
“Untuk kamu segala tulang dari binatang yang disembelih dengan nama Allah itu lebih banyak daripada yang masih berdaging, dan setiap kotoran hewan menjadi makanan ternakmu.” [Shahih: Muslim 450]
Hal itu tidaklah menafikan alasan dilarangnya menggunakan
kotoran hewan karena najis, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas'ud
ketika Nabi memintanya mencarikan tiga buah batu, lalu ia membawakan dua
buah batu dan kotoran hewan, lalu Rasulullah bersabda:
إنَّهَا
رِكْسٌ
“Sesungguhnya tahi binatang itu kotoran.” [Shahih: Al Bukhari 155], sebab terkadang sebuah masalah memiliki banyak alasan. Maka tidaklah salah mengatakan bahwa karena kotoran hewan itu kotor dan sebagaimana makanan hewan piaraan jin.
Adapun hadits yang menunjukkan tidak adanya larangan
menghadap matahari dan bulan ketika buang air adalah sebagai berikut:
90 - وَلِلسَّبْعَةِ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ
الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - «وَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ
وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ
غَرِّبُوا»
90. Menurut para imam yang tujuh, dari Abu Ayyub Al Anshari
RA, “Janganlah kamu menghadap kiblat dan jangan pula kamu membelakanginya,
tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.”
[Shahih: Al Bukhari 144, Muslim
264]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Biografi Perawi
Abu Ayyub adalah Khalid bin Zaid bin Kulaib Al Anshari,
termasuk shahabat senior, turut serta dalam perang Badr. Nabi singgah di
rumahnya ketika beliau baru tiba di Madinah, ia gugur dalam peperangan tahun 50
Hari di Romawi, ada yang mengatakan setelah itu.
Tafsir Hadits
Hadits tersebut marfu, permulaannya adalah Rasulullah bersabda, “Apabila kalian mau buang air besar....”, dan pada akhir hadits
terdapat ucapan Abu Ayyub, “Kami tiba di Syam, lalu kami jumpai kamar-kamar
kecil di sana dibangun menghadap kiblat”, hadits ini telah dijelaskan
sebelumnya.
Dari hadits di atas menunjukkan bolehnya menghadap atau
membelakangi matahari dan bulan, karena biasanya posisi keduanya berada di timur
atau di barat.
=============================
91 - وَعَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -
قَالَتْ: إنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَالَ: «مَنْ
أَتَى الْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ» رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
91. Dari Aisyah dia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa yang mendatangi tempat buang air, maka hendaklah ia membuat tabir’.” (HR. Abu Daud)
[Dhaif: Abu Daud 35 dari Abu Hurairah ]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Tafsir Hadits
Hadits ini terdapat dalam kitab As Sunan, dan
dinisbatkan kepada Abu Hurairah . Demikian pula dalam At Talkhis, ia
berkata poros sanadnya adalah Abu Sa’id Al Hibrani Al Himshi, mengenai rawi ini
terjadi perbedaan pendapat, ada yang mengatakan bahwa dia termasuk shahabat,
tapi pendapat ini tidak benar, juga terjadi perbedaan pendapat tentang orang
yang meriwayatkan hadits itu dari dia.
Hadits ini seperti hadits-hadits yang terdahulu, menunjukkan
kewajiban menggunakan tabir, dan telah kami jelaskan hadits ini separohnya.
Sedangkan lafazhnya terdapat dalam As Sunan, dari Abu Hurairah dari Nabi beliau bersabda:
«مَنْ اكْتَحَلَ فَلْيُوتِرْ، مَنْ فَعَلَ فَقَدْ
أَحْسَنَ وَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَ، وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، مَنْ فَعَلَ
فَقَدْ أَحْسَنَ وَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَ، وَمَنْ أَكَلَ فَمَا تَخَلَّلَ
فَلْيَلْفِظْ وَمَا لَاكَ بِلِسَانِهِ فَلْيَبْتَلِعْ، مَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَحْسَنَ
وَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَ؛ وَمَنْ أَتَى الْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ إلَّا أَنْ
يَجْمَعَ كَثِيبًا مِنْ رَمْلٍ فَلْيَسْتَتِرْ بِهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَلْعَبُ
بِمَقَاعِدِ بَنِي آدَمَ، مَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَحْسَنَ، وَمَنْ لَا فَلَا
حَرَجَ»
“Barangsiapa yang menggunakan celak mata maka hendaklah ia ganjilkan, barangsiapa yang melakukannya maka ia sudah berbuat baik, dan siapa yang tidak melakukannya maka dia tidak berdosa. Barangsiapa yang beristinja hendaklah ia ganjilkan, barangsiapa yang melakukannya maka ia sudah berbuat baik, dan siapa yang tidak melakukannya maka dia tidak berdosa. Barangsiapa yang makan lalu apa saja yang hendak keluar keluarkannya, dan apa saja yang sudah masuk dan cocok dengan seleranya maka telanlah, barangsiapa yang melakukannya maka ia sudah berbuat baik, dan siapa yang tidak melakukannya maka dia tidak berdosa. Barangsiapa yang hendak buang air besar, hendaklah ia membuat tabir penutup, jika dia tidak mendapatkannya selain tumpukan pasir saja, hendaklah ia menutupi dirinya, karena sesungguhnya setan itu mempermainkan pantan anak cucu Adam. barangsiapa yang melakukannya maka ia sudah berbuat baik, dan siapa yang tidak melakukannya maka dia tidak berdosa.”
Inilah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu
Hurairah , Abu Daud tidak meriwayatkan hadits ini dari Aisyah .
Hadits ini dinilai lemah –sebagaimana telah Anda ketahui-
seharusnya, penulis menisbatkannya kepada Abu Hurairah dan memberi isyarat
–seperti kebiasaannya- mengenai komentar tentang hadits tersebut, tetapi
sepertinya dia meninggalkan itu, karena –sebagaimana dikatakan pengarang dalam
Fathul Bari- sanadnya hasan, sementara dalam kitab Al Badr Al
Munir dijelaskan bahwa hadits itu shahih dan dishahihkan oleh sekelompok
ulama, seperti Ibnu Hibban, Al Hakim dan An Nawawi.
0 comments:
Post a Comment