79 - عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ» . أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَهُوَ مَعْلُولٌ

79. Dari Anas bin Malik , ia berkata, ‘Rasulullah apabila masuk WC, beliau melepas cincinnya.’ (HR. Imam yang empat dan haditsnya ma’lul)

[Dhaif: Abu Daud 19]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat

Rasulullah apabila masuk WC (Al khala’ yaitu tempat yang kosong yang dimaksudkan untuk buang hajat), beliau melepas cincinnya.’

Tafsir Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh imam yang empat, dan haditsnya ma’lul. Dikatakan ma’lul karena merupakan riwayat Hammam dari Ibnu Juraij dari az Zuhri dari Anas, semua perawinya tsiqah, akan tetapi Ibnu Juraij tidak mendengar hadits ini dari Az Zuhri, tetapi ia mendengarnya dari Ziyad bin Sa’d Az Zuhri, dengan lafazh yang berbeda yaitu:

«أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - اتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ ثُمَّ أَلْقَاهُ»

“Bahwasanya Rasulullah memakai cincin dari perak, lalu beliau melepaskannya.” [Shahih: Muslim 2093]

Keraguan yang terjadi padanya adalah dari Hammam, sebagaimana dikatakan oleh Abu Daud, padahal Ibnu Ma’in mengatakan bahwa Hammam itu tsiqah. Imam Ahmad mengatakan nama Hammam itu ada di kalangan semua ulama hadits. Hadits tersebut diriwayatkan secara marfu dan mauquf dari Anas, melalui sanad selain Hammam, dan Al Baihaqi telah mengemukakan syahid hadits tersebut.

Diriwayatkan juga oleh Al Hakim:

 «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَبِسَ خَاتَمًا نَقْشُهُ: مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ؛ وَكَانَ إذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ وَضَعَهُ»

“Sesungguhnya Rasulullah memakai cincin yang terukir kalimat: Muhammad Rasulullah. Apabila beliau masuk kamar kecil, beliau melepas cincin itu.”

Tapi selanjutnya Al Baihaqi mengatakan bahwa syahid ini lemah.

Hadits di atas adalah dalail bagi orang yang ingin membuang hajat agar menjauh dari keramaian orang, sebagaimana yang ditunjukkan lafazh al khala, berarti tempat yang kosong atau sepi dan tempat yang memang disediakan untuk buang air, dan akan disebutkan pada hadits Mughirah yang lebih jelas, yaitu dengan menggunakan lafazh: ‘Lalu beliau pergi, sehingga tidak kelihatan.’ Dan menurut Abu Daud dikatakan dengan:

«كَانَ إذَا أَرَادَ الْبَرَازَ انْطَلَقَ حَتَّى لَا يَرَاهُ أَحَدٌ»

“Biasanya apabila beliau mau buang air, beliau pergi sampai tidak ada orang yang melihatnya.” [Shahih: Abu Daud 2]

Hadits tersebut juga merupakan dalil agar menjauhkan apa saja yang padanya terdapat nama Allah ketika buang air. Ada sebagian ulama mengatakan haram membawa mushaf masuk ke dalam kamar kecil ketika kondisi tidak terpaksa sama sekali, ada yang mengatakan jika terlupa karena terburu-buru buang air, maka dimasukkan ke dalam mulut, di sorban atau di tempat yang semacamnya.

Inilah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah , alasannya adalah untuk menjaga tulisan nama Allah yang terdapat pada benda itu dari tempat-tempat yang kotor. Perbuatan tersebut menunjukkan sunnah dan tidak khusus pada cincin saja, tetapi pada semua yang dipakai yang terdapat padanya nama Allah 

===============

80 - وَعَنْهُ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا دَخَلَ الْخَلَاءَ قَالَ: اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِك مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ» . أَخْرَجَهُ السَّبْعَةُ.

80. Dari Anas , dia berkata: “apabila Rasulullah masuk kamar kecil beliau mengucapkan ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan’.” (HR. imam yang tujuh)

[Shahih: Al Bukhari 142, Muslim 375]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat

apabila Rasulullah masuk kamar kecil (yaitu ketika beliau hendak masuk ke dalamnya) beliau mengucapkan ‘Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki (kata khubuts adalah bentuk jamak dari kata khabits ‘yang kotor’) dan setan perempuan (kata khaba’its adalah bentuk jamak dari kata khabitsah. Yang beliau maksud dengan yang pertama adalah setan laki-laki, sedang kata kedua adalah setan perempuan)

Tafsir Hadits

Pada riwayat lain, Sa’id bin Manshur meriwayatkan bahwa Rasulullah mengucapkan, ‘Bismillah, ya Allah .....’, al hadits.

Penulis berkata dalam kitab Fathul Bari, “Dan diriwayatkan oleh Al Ma’mari, sanadnya sesuai dengan syarat Muslim, dalam riwayat tersebut terdapat tambahan bacaan basmalah, dan tambahan ini tidak aku temukan pada riwayat selainnya.”

Hanya saja, kami katakan bahwa yang dimaksud dengan kata dakhala (masuk) adalah ketika beliau hendak masuk, karena jika beliau sudah masuk ke dalamnya, tidak lagi mengucapkannya. Pendapat kami ini dijelaskan oleh Al Bukhari dalam Al Adab Al Mufrad dari hadits Anas, ia berkata:

 [كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ الْخَلَاءَ]

“Ketika Rasulullah ingin masuk kamar kecil.” (Al hadits) [Shahih: Shahih Adabul Mufrad 536/692 –ebook editor]

Ini berlaku untuk segala tempat yang memang dipersiapkan untuk buang hajat, dengan qarinah kata dakhala tadi. Oleh karena itu, Ibnu Baththal mengatakan, ‘riwayat dengan menggunakan lafazh ‘idza ataa’ (bila datang) sifatnya lebih umum, karena lafazh tersebut cakupannya lebih luas.’

Dzikir ini juga disyariatkan menyebutkannya pada tempat lain yang tidak disediakan sebagai tempat buang air, meskipun hadits itu menjelaskan pada tempat khusus (WC), dan bahwa setan hadir dalam tempat itu. Disyariatkan pula membacanya pada tempat yang bukan disediakan untuk buang air, sewaktu ingin mengangkat kainnya sebelum memasuki kamar kecil.

Zhahirnya hadits Anas ini menunjukkan bahwa Rasulullah mengeraskan bacaan dzikirnya, maka dari itu lebih baik dikeraskan.

=======================

81 - وَعَنْ أَنَسٍ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَدْخُلُ الْخَلَاءَ، فَأَحْمِلُ أَنَا وَغُلَامٌ نَحْوِي إدَاوَةً وَعَنَزَةً، فَيَسْتَنْجِي بِالْمَاءِ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
81. Dari Anas , ia berkata, ‘Ketika Rasulullah masuk kamar kecil, aku dan seorang anak sebaya denganku membawakannya air sekantong kulit dan tongkat kecil, lalu beliau beristinja dengan air itu.’ (Muttafaq alaih)

[shahih: Al Bukhari 150, Muslim 271]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat

Ketika Rasulullah masuk kamar kecil, aku dan seorang anak (yang dimaksud dengan al ghulam (anak muda) adalah anak yang sedang tumbuh. Ada yang mengatakan sampai usia tujuh tahun, pendapat lain mengatakan sampai tumbuh jenggot. Kata ini berlaku untuk selain itu sebagai kata kiasan) sebaya denganku membawakannya air sekantong kulit (bejana kecil yang terbuat dari kulit, digunakan sebagai tempat air) dan tongkat kecil, (tongkat panjang, di bagian bawahnya terdapat besi, seperti lembing, ada yang mengatakan tongkat pendek) lalu beliau beristinja dengan air itu.’

Tafsir Hadits

Yang dimaksud dengan al khala’ di sini adalah tanah lapang, berdasarkan qarinah kata anazah (membawa tongkat), karena biasanya apabila beliau berwudhu atau shalat di tanah lapang, beliau gunakan tongkat tersebut untuk menjadi pembatas, atau beliau gunakan sebagai penutup dengan meletakkan kain di atasnya atau yang lainnya, atau kebutuhan lainnya yang sewaktu-waktu dapat terjadi, dan karena melayaninya di rumah adalah tugas istri-istri beliau.

Tentang siapa anak muda yang bersama Anas, ada beberapa pendapat. Ada yang mengatakan dia adalah Ibnu Mas’ud, dan penggunaan kata (ghulam) dalam hadits tersebut adalah sebagai kiasan, tapi pendapat ini dibantah sendiri oleh ucapannya, ‘sebaya denganku’, karena Ibnu Mas’ud ketika itu sudah dewasa, tidak sebaya dengan Anas dalam usianya. Mungkin yang dimaksud dengan kata nahwi adalah sama seperti saya sebagai pelayan Nabi , kemungkinan ini yang benar, karena Ibnu Mas’ud adalah shahabat Rasulullah yang membawakan sepatu dan siwak beliau. Atau bisa jadi hanya sebagai kiasan saja, seperti dalam Asy Syarh. Ada juga yang mengatakan anak muda itu adalah Abu Hurairah, yang lainnya mengatakan adalah Jabir bin Abdullah.

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya minta bantuan kepada anak kecil dan beristinja dengan air. Akan tetapi telah dikutip dari pendapat Imam Malik, bahwa ia membantah kebenaran kalau Nabi beristinja dengan air, padahal beberapa hadits telah menegaskan hal tersebut, maka tidak perlu mendengarkan bantahan Imam Malik tersebut. Ada yang bpdp bahwa beristinja dengan air lebih rajih (kuat) daripada istinja dengan batu, dan sepertinya pendapat ini berdasarkan pertimbangan bahwa menyuruh anak kecil untuk membawakan air merupakan tambahan taklif (pembebanan) saja, seandainya sama dengan batu, atau batu lebih kuat, niscaya hal itu tidak dibutuhkan.

Jumhur ulama berpendapat bahwa yang lebih utama adalah menggunakan keduanya. Jika Cuma menggunakan salah satunya saja, maka air lebih utama. Hal ini jika orang yang beristinja itu tidak ingin melaksanakan shalat sesudah itu, tapi jika dia hendak shalat sesudahnya, maka ada perbedaan pendapat. Bagi yang mengatakan sah dengan menggunakan batu maka menggunakan air tidak wajib, tapi bagi yang berpendapat bahwa batu saja tidak sah, maka wajib menggunakan air.

Di antara bab istinja dengan air adalah mengusap tangan dengan tanah ketika selesai beristinja, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari hadits Abu Hurairah :

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - إذَا أَتَى الْخَلَاءَ أَتَيْت بِمَاءٍ فِي تَوْرٍ أَوْ رَكْوَةٍ فَاسْتَنْجَى مِنْهُ ثُمَّ مَسَحَ يَدَهُ عَلَى الْأَرْضِ»

“apabila Rasulullah mendatangi kamar kecil, saya membawakan air untuk beliau dalam bejana kecil dan bejana kulit, lalu beliau beristinja dengannya, kemudian beliau mengusap tangannya di tanah.” [Hasan: Abu Daud 45]

Juga diriwayatkan oleh An Nasa'i dari hadits Jarir dia berkata:

«كُنْت مَعَ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَأَتَى الْخَلَاءَ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ: يَا جَرِيرُ هَاتِ طَهُورًا، فَأَتَيْته بِمَاءٍ فَاسْتَنْجَى وَقَالَ بِيَدِهِ فَدَلَّك بِهَا الْأَرْضَ»

“Pernah aku bersama-sama Rasulullah , lalu beliau ke kamar kecil untuk buang air, kemudian beliau berkata, “Wahai Jarir, berikan aku alat bersuci’, lalu aku bawakan beliau air, dan beliau pun beristinja dengan tangannya, lalu menggosokkan tangannya ke tanah.” [Hasan, An Nasa'i 51]
Akan dijelaskan hadits yang serupa pada bab mandi.

============

82 - وَعَنْ «الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ لِي النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - خُذْ الْإِدَاوَةَ فَانْطَلَقَ حَتَّى تَوَارَى عَنِّي، فَقَضَى حَاجَتَهُ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

82. Dari Mughirah bin Syu’bah, ia berkata, Rasulullah bersabda kepadaku, “ambilkan kantong kulit itu”, lalu beliau pergi sampai tidak kelihatan dariku, lalu beliau buang air. (Muttafaq alaih)

[Shahih: Al Bukhari 363, Muslim 274]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits

Hadits di atas adalah dalil bagi orang yang ingin buang hajat agar bersembunyi dari keramaian orang, tetapi hukumnya tidak wajib, karena dalilnya berdasarkan dalil fi’il (perbuatan) yang tidak menunjukkan kewajiban. Tetapi hukumnya bisa wajib jika berdasarkan dalil-dalil yang mewajibkan menutup aurat dari pandangan orang. Dan telah diriwayatkan hadits dari Abu Hurairah yang memerintahkan untuk memasang tabir, yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah bahwasanya Rasulullah bersabda:

«مَنْ أَتَى الْغَائِطَ فَلْيَسْتَتِرْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ إلَّا أَنْ يَجْمَعَ كَثِيبًا مِنْ رَمْلٍ فَلْيَسْتَدْبِرْهُ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَلْعَبُ بِمَقَاعِدِ بَنِي آدَمَ، مَنْ فَعَلَ فَقَدْ أَحْسَنَ وَمَنْ لَا فَلَا حَرَجَ»

Barangsiapa yang mendatangi tempat buang air maka hendaklah dia menutup dirinya dengan tabir, jika tidak mendapatkan kecuali hanya dengan menumpukkan pasir, maka hendaklah membelakanginya, karena sesungguhnya setan mempermainkan pantat anak Adam, siapa yang melakukannya sungguh ia telah berbuat baik, tapi siapa yang tidak melakukannya maka dia tidak berdosa.” [Dhaif: Abu Daud 35]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa memberi penghalang dengan tabir untuk menutup diri saat buang air hukumnya sunnah, karena tidak adanya dosa (bagi yang tidak bisa melaksanakannya). Akan tetapi ini bukan bararti agar tersembunyi dari pandangan orang lain, tapi ini khusus dengan qarinah ‘sesungguhnya setan’. Seandainya sewaktu buang air di tanah lapang yang tidak ada orang di sana, tetap saja membuat tabir disunnahkan, sekalipun hanya dengan menumpukkan pasir.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top