Berikut beberapa riwayat tidak sahih (dhaif/lemah atau maudhu'/palsu) yang sering dijadikan rujukan tentang azan di kuburan, beserta penjelasan kelemahannya:
1. Riwayat Ibnu ‘Umar (Dhaif)
Isi Riwayat:
"Dahulu Ibnu Umar mengumandangkan adzan dan iqamah di kuburan."
Sumber:
💧Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (6/190).💧Juga disebutkan oleh Al-Khallal dalam Ahkam Ahli al-Milal (no. 753).
Kedudukan Hadits:
2. Riwayat Anas bin Malik (Maudhu’/Palsu)
Isi Riwayat:
"Jika kalian memakamkan mayit, hendaknya salah seorang kalian mengumandangkan adzan saat kepala mayit diletakkan, lalu iqamah saat kaki mayit dimasukkan ke liang lahat."
Sumber:
💧Diriwayatkan oleh Ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus (2/167).
Kedudukan Hadits:
3. Riwayat Abu Umamah (Tidak Ada Asalnya)
Isi Riwayat:
"Barangsiapa meninggal dunia, lalu dikumandangkan adzan saat pemakamannya, maka Allah akan mengampuninya."
Sumber:
💧Tidak ditemukan dalam kitab-kitab hadits utama.💧Beredar di sebagian kitab fadhail amal tanpa sanad yang jelas.
Kedudukan Hadits:
👉Tidak ada asal-usulnya dalam literatur hadits yang otentik.👉Ulama hadits seperti Al-Albani menyatakan bahwa riwayat semacam ini tidak valid.
Kesimpulan
💢Tidak ada satupun riwayat sahih tentang adzan di kuburan.
💢Riwayat yang ada dhaif atau palsu, sehingga tidak boleh diamalkan.
💢Amalan yang benar saat pemakaman adalah mendoakan mayit, bukan adzan.
Wallahu a’lam.

0 comments:
Post a Comment