وَعَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوْتِ أزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوْا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا، وَقَالُوْا: أَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ وَقدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ. قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَأُصَلِّيْ اللَّيْلَ أَبَداً، وَقَالَ الْآخَرُ: وَأَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ أَبَداً وَلَا أُفْطِرُ، وَقَالَ الْآخَرُ: وَأَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَداً.

فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ، فَقَالَ: أَنْتُمُ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ؟ أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Dari Anas Radhiyallahu anhu ia berkata, “Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bertanya tentang ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Lalu setelah mereka diberitahukan (tentang ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ), mereka menganggap ibadah Beliau itu sedikit sekali. Mereka berkata, “Kita ini tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ! Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberikan ampunan atas semua dosa-dosanya baik yang telah lewat maupun yang akan datang.” Salah seorang dari mereka mengatakan, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.” Lalu orang yang lainnya menimpali, “Adapun saya, maka sungguh saya akan puasa terus menerus tanpa berbuka.” Kemudian yang lainnya lagi berkata, “Sedangkan saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan menikah selamanya.”

Kemudian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka, seraya bersabda, “Benarkah kalian yang telah berkata begini dan begitu? Demi Allâh! Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku juga berbuka (tidak puasa), aku shalat (malam) dan aku juga tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku.”

TAKHRIJ HADITS:

Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 5063); Muslim (no. 1401); Ahmad (III/241, 259, 285); An-Nasâ-i (VI/60); Al-Baihaqi (VII/77); Ibnu Hibbân (no. 14 dan 317-at-Ta’lîqâtul Hisân); al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 96).

KOSA KATA HADITS:

ثَلَاثَةُ رَهْطٍ: Tiga orang. Dalam riwayat lain disebutkan :

جَاءَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ …

Telah datang beberapa orang dari shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam …

Dua riwayat tersebut tidak bertentangan, karena رهْطٌ dan نَفَرٌ maknanya sama, yaitu sekelompok orang yang berjumlah 3 orang sampai 9 orang. Keduanya isim jamak (plural).
تَقَالُّوْهَا : Mereka menganggap ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedikit.
لَأَخْشَاكُمْ للهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ : Aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling bertakwa kepada-Nya diantara kalian.
أَرْقُدُ : Aku tidur. Hal ini dilakukan demi memenuhi hak fisik.
رَغِبَ عَنْ: Tidak senang. Maksudnya, berpaling dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
سُنَّتِيْ: Sunnahku. Yaitu jalan dan manhaj (cara beragama) Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla .

SYARH (PENJELASAN) HADITS:

Ada tiga orang yang datang ke rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan kepada istri-istri Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang amalan-amalan yang dilakukan oleh Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam di rumahnya. Mereka datang dan bertanya karena perbuatan-perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu ada yang tampak dan diketahui oleh semua orang, seperti perbuatan yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kerjakan di masjid, di pasar, di tengah masyarakat bersama para Shahabat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Perbuatan-perbuatan Beliau ini tampak dan diketahui oleh sebagian besar para shahabat di Madinah. Namuan ada juga amalan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersembunyi, yang tidak diketahui kecuali oleh keluarga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ada di rumahnya, atau orang-orang yang membantu Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu , Anas bin Mâlik dan selain mereka Radhiyallahu anhum.

Oleh karena itu, ketiga Shahabat itu mendatangi rumah istri-istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan bagaimana ibadah Beliau yang tersembunyi tersebut, yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan di rumahnya? Lalu diberitahukan kepada mereka tentang ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Setelah diberitahu, mereka seperti menganggap bahwa ibadah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sedikit, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang berpuasa juga terkadang tidak, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat malam tapi juga terkadang tidur, menikahi wanita dan bersenang-senang dengan mereka. Tiga orang tersebut seakan-akan menganggap ibadah Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sedikit. Karena mereka memiliki semangat dan mencintai kebaikan, namun semangat bukan tolok ukur, yang menjadi tolok ukur adalah kesesuaiannya dengan syari’at.

Setelah mendengar berita tentang tiga orang yang dating dan perkataan mereka, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dan berkata, “Apakah kalian yang berkata begini dan begitu?” Mereka menjawab, ‘Ya.’

Orang Pertama Mengatakan Bahwa Dia Akan Shalat Malam Sepanjang Malam Tanpa Tidur

Orang pertama dari mereka menegaskan tekadnya untuk shalat malam selamanya tanpa tidur. Tidak diragukan lagi bahwa apa yang mereka katakan itu bertentangan dengan syari’at, karena itu menyusahkan jiwa dan melelahkan, dan dapat menimbulkan rasa bosan, yang pada akhirnya dapat menyebabkan rasa benci beribadah. Karena seseorang jika sudah bosan dengan sesuatu, ia akan membencinya.

Orang yang shalat malam dengan tidak tidur juga telah menzhalimi dirinya (yang berhak untuk istirahat dan tidur) dan menzhalimi istrinya (yang berhak untuk bersenang-senang dan menggaulinya). Shalat malam semalam suntuk setiap malam adalah perbuatan yang melampaui batas dan bertentangan dengan syari’at Islam yang mudah dan selalu memperhatikan hak-hak manusia.

Suatu ketika isteri ’Utsmân bin Mazh’ûn Radhiyallahu anhu mengeluh kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang suaminya yang tidak memperhatikan dia dan tidak menggaulinya, kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menegur ’Utsmân bin Mazh’ûn Radhiyallahu anhu yang shalat sepanjang malam dan puasa di siang harinya. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَمَّا أَنْتَ فَتَقُوْمُ اللَّيْلَ وَتَصُوْمُ النَّهَارَ، وَإِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، صَلِّ وَنَمْ، وَصُمْ وَأَفْطِرْ.

Adapun engkau selalu shalat malam (sepanjang malam) dan berpuasa di siang hari. Ketahuilah! Sesungguhnya isterimu punya hak atasmu (yang wajib engkau penuhi), badanmu punya hak atasmu (untuk istirahat), (karena itu) shalatlah dan tidurlah, puasalah dan berbukalah.”[1]

Syari’at Islam menganjurkan orang untuk shalat malam (tahajjud) setelah ia bangun dari tidur di malam hari. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajjud (sebagai suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji. [Al-Isrâ`/17:79]

Itupun hanya sepertiga malam saja kalau dia sanggup melaksanakannya, karena shalat tahajjud hukumnya sunnah mu`akkadah (sunnah yang ditekankan), bukan wajib. Sifatnya anjuran bagi setiap Muslim dan Muslimah.

Orang Kedua Mengatakan Bahwa Dia Berpuasa Sepanjang Tahun Selamanya

Orang kedua berkata bahwa ia akan berpuasa selamanya, baik pada musim panas maupun pada musim dingin. Tidak diragukan lagi bahwa amalan seperti ini akan menyulitkan dirinya.

Puasa yang diwajibkan dalam syari’at Islam adalah puasa pada bulan Ramadhan saja. Allâh Azza wa Jalla berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. [Al-Baqarah/2:183]

Ada juga puasa wajib lainnya yaitu apabila seseorang bernadzar, maka wajib baginya untuk melaksanakan nadzarnya. Adapun puasa sunnah banyak, seperti puasa pada hari Senin dan Kamis, puasa tiga hari setiap bulan, puasa enam hari pada bulan Syawwal, puasa Arafah, puasa tanggal 9 dan 10 Muharram. Adapun jika seseorang sanggup, maka dia boleh berpuasa sebagai puasa nabi Dawud q yaitu sehari puasa dan sehari berbuka. Adapun puasa terus menerus setiap hari tanpa buka, maka ini menyalahi syari’at. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا صَامَ مَنْ صَامَ الْأَبَدَ

Tidak ada puasa (tidak dapat ganjaran puasa) orang yang berpuasa terus menerus sepanjang tahun.[2]

Dalam riwayat Imam Muslim dari Abu Qatâdah rahimahullah,

لَا صَامَ وَلَا أَفْطَرَ

Tidak dapat ganjaran puasa dan tidak juga (seperti) orang yang berbuka[3]

Jadi, puasa Dahr (terus menerus) sepanjang tahun adalah puasa yang dilarang dalam syari’at Islam. Puasa dahr termasuk perbuatan menyiksa diri dan melampaui batas dalam agama. Sedangkan melampaui batas dalam agama adalah haram dan akan membawa pelaku kepada kebinasaan. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

…وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِيْ الدِّيْنِ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالْغُلُوِّ فِيْ الدِّيْنِ

… Dan jauhilah oleh kalian sikap ghuluw (berlebihan) dalam agama, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa dengan sebab sikap ghuluw(berlebihan) dalam agama.[4]

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُوْنَ

Binasalah orang-orang yang berlebihan dalam tindakannya

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya tiga kali.[5]

Orang Ketiga Mengatakan Bahwa Dia Tidak Menikahi Wanita Agar Bisa Terus Beribadah

Orang yang ketiga berkata bahwa ia akan menjauhkan diri dari wanita dan tidak akan menikah selamanya. Ini juga menyulitkan diri sendiri, terlebih bagi pemuda, sulit baginya untuk tidak menikah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras membujang. Shahabat Anas bin Mâlik Radhiyallahu anhu berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang membujang[6] dengan larangan yang keras, dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ ،فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Nikahilah wanita yang penyayang dan yang subur. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.[7]

Juga Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ ، وَتَزَوَّجُوْا ،فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa enggan melaksanakan sunnahku, ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah! Dan barangsiapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat)[8]

Juga sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

تَزَوَّجُوْا ، فَإِنِّـيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ، وَلَا تَكُوْنُوْا كَرَهْبَانِيَّةِ النَّصَارَى

Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian kepada ummat-ummat lainnya pada hari Kiamat. Dan janganlah kalian menyerupai para pendeta Nasrani.[9]

Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Sesungguhnya, hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak memiliki makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab.

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Diri-diri mereka selalu berada dalam pergolakan melawan fitrahnya. Kendati pun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lambat laun akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya kelembah kenistaan, kecuali jika ada sebab yang syar’i, seperti adanya penyakit atau lainnya, maka kita serahkan kepada Allâh Azza wa Jalla .

Apabila ada yang berkata bahwa ada Ulama yang tidak menikah, maka kita tidak mengetahui alasan mereka sedangkan yang menjadi tolok ukur dan teladan kita adalah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabat Radhiyallahu anhum .

Jadi orang yang enggan menikah, baik itu laki-laki atau wanita, mereka sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat biologis maupun spiritual. Bisa jadi mereka bergelimang dengan harta, namun mereka miskin dari karunia Allâh Azza wa Jalla .

Jadi, semua ibadah yang ingin dilakukan oleh ketiga orang tersebut menyulitkan mereka dan menyelisihi sunnah. Tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada mereka, “Apakah mereka berkata seperti itu?” Mereka menjawab, “Ya.” Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji Allâh dan menyanjung-Nya, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّيْ أَصُوْمُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ

Demi Allâh, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allâh dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka(tidak puasa), aku shalat dan aku pun tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.

Yakni, barang siapa yang tidak menyukai jalanku dan melakukan ibadah yang lebih keras, maka dia bukan termasuk golonganku.

Di dalam hadits ini jelas sekali bahwa tiga orang tersebut ingin melaksanakan ibadah yang pada asalnya disyari’atkan, akan tetapi kaifiyat (cara) nya tidak pernah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Puasa dan shalat malam misalnya, pada asalnya puasa dianjurkan begitu juga shalat malam disunnahkan, akan tetapi kaifiyat yaitu caranya dan sifatnya yang dilakukan oleh mereka ini tidak dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahkan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari perbuatan mereka. Jadi semata-mata niat baik (ikhlas) tidak menjadikan amal itu shalih dan diterima oleh Allâh Azza wa Jalla , namun wajib sesuai dengan contoh yang pernah dilakukan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,karena amal yang tidak sesuai dengan sunnah akan tertolak.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak didasari perintah kami maka amalannya tertolak[10]

Jadi syarat diterimanya amal shalih ada dua yaitu, pertama, ikhlas, semata-mata karena Allâh Azza wa Jalla , dan kedua, wajib sesuai dengan contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ

Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali agar beribadah kepada Allâh dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya…” [Al-Bayyinah/98:5]

Allâh Azza wa Jallajuga berfirman:

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allâh itu Mahapengampun lagi Mahapenyayang.” [Ali ‘Imrân/3:31]

Kesempurnaan seseorang dalam mengikuti sunnah yaitu dengan mengerjakan ibadah yang dikerjakan oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkan apa-apa (ibadah) yang tidak dikerjakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . (Yang kedua) ini dinamakan oleh Ulama ushul fiqih dengan istilah sunnah tarkiyyah.[11]

Dalam hadits di atas terdapat dalil bahwa hendaknya seseorang berlaku pertengahan (tidak berlebih-lebihan) dalam ibadah. Bahkan hendaknya dia tidak berlebihan dalam segala perkara. Karena jika dia meremehkan, maka dia akan kehilangan kebaikan yang banyak, dan jika dia terlalu keras maka dia akan bosan, lemah, dan berpaling. Karenanya, hendaknya seseorang itu tidak berlebihan dalam setiap amalannya.

Tidak berlebihan dalam ibadah termasuk dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Janganlah seseorang menyulitkan dirinya. Berjalanlah sesuai dengan Sunnah.Rasulullah n . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أَدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَّ

Amalan yang paling dicintai oleh Allâh yaitu yang dikerjakan secara terus menerus walaupun sedikit.[12]

FAWAA-ID:
Disunnahkan mencari informasi tentang keberadaan para Ulama Rabbani untuk mengetahui keadaan mereka. Jika tidak bisa mendapatkan informasi tersebut dari kaum laki-laki, maka diperbolehkan mendapatkannya dari para wanita.
Tidaklah terlarang bagi siapa saja yang berkeinginan mengerjakan amal shalih untuk memperlihatkannya selama tidak disertai sikap riya’.
Sederhana dalam sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam bid’ah.
Kemauan keras para Shahabat Nabi n dalam berupaya meningkatkan ibadah dan ketaatan kepada Allâh Azza wa Jalla
Diharamkan puasa dahr (sepanjang tahun). Dianjurkan untuk berpuasa yang sesuai dengan sunnah.
Diharamkan melakukan ibadah semalam suntuk.
Diharamkan hidup membujang.
Dianjurkan untuk tidur dan shalat tahajjud.
Menikah adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat dianjurkan. Bahkan sebagian Ulama mengatakan wajib menikah.
Hal-hal yang bersifat mubah dan sunnah akan menjadi haram jika menyimpang dari petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Mengikuti Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kesederhanaan dan keseimbangan (dalam beribadah) adalah hakikat taqarrub (pendekatan diri) kepada Allâh Azza wa Jalla .
Tidak berpegang teguh kepada petunjuk Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam beribadah mengakibatkan timbulnya sikap melampaui batas dan membuat dirinya terperangkap dalam lembah kesesatan.
Dianjurkan ketika khutbah, ceramah, memberikan pelajaran, menjelaskan masalah atau hukum, memulai dengan pujian dan sanjungan kepada Allâh.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam segera mengingkari kemungkaran dan kebatilan serta memberikan solusi (jalan keluar) untuk melakukan amalan yang sesuai dengan sunnah.
Seseorang tidak diperbolehkan takalluf (memberat-beratkan diri) dalam beragama, atau beribadah, atau dalam menjawab pertanyaan, dan lainnya.
Tidak boleh melewati batas dalam melaksankaan agama karena akan membawa kepada kebinasaan.
Hukum asal dalam beribadah adalah at-tauqifiy (berdasarkan dalil). Atas dasar itu, di dalamnya tidak diperbolehkan ijtihad dengan ra’yu (pendapat) ataupun istihsân (anggapan baik terhadap sesuatu).
Tidak selayaknya seorang Muslim tertipu dengan amalan yang tampak baik secara lahiriyah, padahal sebenarnya mengandung kerusakan disebabkan bertolak belakang dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Semata-mata niat baik (ikhlas) tidak menjadikan amal itu shalih dan diterima oleh Allâh Azza wa Jalla .
Hadits ini merupakan pokok pelarangan perbuatan bid’ah, meskipun pelakunya bertujuan baik, karena niat yang baik saja tidak cukup. Wajib bagi dia mengikuti contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Dalam hadits ini ada syarat diterimanya amalan, yaitu (1) ikhlas semata-mata karena Allâh Azza wa Jalla dan (2) wajib ittibâ’, yakni mengikuti contoh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Barangsiapa tidak suka dengan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka dia tidak termasuk golongan yang mengikuti Sunnah.

MARAAJI’:
Kutubussittah
Fat-hul Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri, al-Hâfizh Ibnu Hajar al-’Asqalani.
Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Salim al-Hilaly.
Syarh Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
Fat-hu Dzil Jalâli wal Ikrâm bi Syarh Bulûghil Marâm, Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
Syarh Sunan an-Nasa`i, Syaikh Muhammad bin ’Ali bin Adam.
Ilmu Ushûlil Bida’, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid.

Oleh Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XVIII/1436H/2015M.]
_______
Footnote
[1] Shahih: HR. Ahmad (VI/258), Abu Dâwud (no. 1369), Ibnu Hibbân (no. 316-at-Ta’lîqâtul Hisân), dan al-Bazzar (no. 1457-Kasyful Asrâr ‘an Zawâ`idil Bazzar). Lafazh ini milik Ibnu Hibbân, dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.

[2] Shahih: HR. Al-Bukhâri (no. 1977) dan Muslim (no. 1159), dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu .

[3] Shahih: HR. Muslim (no. 1162).

[4] Shahih: HR.Ahmad (I/215, 347), an-Nasa-i (V/268), Ibnu Mâjah (no. 3029), Ibnu Khuzaimah (no. 2867), Ibnu Hibbân (no. 3860- at-Ta’lîqâtul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibban) dan (no. 1011-Mawâriduzh Zham-ân ila Zawâ-idi Ibni Hibbân), Ibnul Jârûd (no. 473), al-Hâkim (I/466), dari Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma . Dan al-Hâkim menshahihkannya sesuai dengan syarat al-Bukhâri dan Muslim dan adz-Dzahabi menyepakatinya, Al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (V/Sunanul Kubra im dan adz-Dzahabi menyepakatinya,127).

[5] Shahih: HR. Muslim (no. 2670). Diriwayatkan pula oleh Ahmad (I/386) dan Abu Dâwud (no. 4608), dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhuma.

[6] Imam as-Sindi t berkata, “At–Tabattul (membujang) ialah memutuskan hubungan dengan wanita dan sengaja tidak menikah karena untuk (fokus) beribadah kepada Allah.” (Lihat Hasyiah as-Sindi ‘alaa Sunan an-Nasa-i (VI/58)).

[7] Shahih lighairihi: HR. Ahmad (III/158, 245), Ibnu Hibban dalam Shahîhnya (no. 4017-at-Ta’lîqatul Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân) dan Mawâriduzh Zham’ân (no. 1228), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 5095), Sa’id bin Manshur dalam Sunannya (no. 490) dan al-Baihaqi (VII/81-82) dan adh-Dhiyâ’ dalam al-Ahâdîts al-Mukhtârah (no. 1888, 1889, 1890), dari Anas bin Malik z . Hadits ini ada syawahid (penguat)nya dari Shahabat Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu anhu , diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2050), an-Nasa-i (VI/65-66), al-Baihaqi (VII/81), al-Hâkim (II/ 162) dan dishahihkan olehnya. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahim ahullah . Lihat Irwâ-ul Ghalîl (no. 1784).

[8] Shahih lighairihi: HR. Ibnu Mâjah (no. 1846) dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma . Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 2383)

[9] Shahih: HR. al-Baihaqi (VII/78) dari Shahabat Abu Umâmah Radhiyallahu anhu . Hadits ini memiliki beberapa syawahid (penguat). Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 1782).

[10] Shahih: HR. Muslim (no. 1718 (18)), dari Ummul Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma .

[11] Ilmu Ushûlil Bida’ (hlm. 108-110)

[12] Shahih: HR. Ahmad (VI/165), Muslim (no. 783 (218)), dan al-Qudha’iy dalam Musnad asy-Syihâb (no. 1303), dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma .


0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top