Bila melihat kepada alasan para ulama menghukum satu hadits sebagai hadits lemah didapatkan kembali kepada dua sebab:
– Sebab pertama: sanadnya terputus.
Melihat kepada sebab pertama ini, maka hadits dihukumi lemah karena tidak memenuhi salah satu syarat hasan dan shohih yaitu bersambungnya sanad. Hal ini dapat terjadi pada:
1). Awal sanad : Apabila terjadi penghapusan perawi diawal sanad baik seorang atau lebih maka dinamakan muallaq.
2). Akhir sanad setelah tabi’in : Apabila terjadi penghapusan perawi setelah tabi’in maka dinamakan Mursal.
3). Di tengah-tengah sanad : Apabila terjadi ditengah-tengah sanad maka ada dua:
- Yang Jelas dan ini berbagi dua :
- Munqati’ : hadits munqati’ adalah semua hadits yang sanad-nya tidak bersambung dalam semua sisi terputusnya baik yang hilang adalah satu atau banyak dengan syarat tidak diawal sanad dan tidak berurutan.
- Mu’dhol: Al-Mu’dhol adalah semua hadits yang terputus sanad-nya dua perawi atau lebih dengan syarat harus berurutan dan tidak diawal sanad.
- Yang Samar ada dua :
- Mudallas.
- Mursal khafi adalah riwayat dari orang yang semasa namun tidak pernah bertemu.
– Sebab kedua: Celaan pada perawi.
- Dusta perawi, haditsnya dinamakan maudhu’.
- Tuduhan dusta, haditsnya dinamakan hadits matruk.
- Fahsyu Al-Ghalath (sering salah) .
- Ghaflah.
- Kefasikan, Ketiga sebab ini haditsnya dinamakan mungkar menurut istilah sebagian ulama atau dhaif jiddan (lemah sekali).
- Wahm, haditsnya dinamakan Muallal.
- Mukhalafah, haditsnya dinamakan syadz atau mungkar.
- Jahalah.
- Bid’ah.
- Su’u Al-hifzh (lemah hafalannya) .
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.