Bila melihat kepada alasan para ulama menghukum satu hadits sebagai hadits lemah didapatkan kembali kepada dua sebab:
– Sebab pertama: sanadnya terputus.
Melihat kepada sebab pertama ini, maka hadits dihukumi lemah karena tidak memenuhi salah satu syarat hasan dan shohih yaitu bersambungnya sanad. Hal ini dapat terjadi pada:
1). Awal sanad : Apabila terjadi penghapusan perawi diawal sanad baik seorang atau lebih maka dinamakan muallaq.
2). Akhir sanad setelah tabi’in : Apabila terjadi penghapusan perawi setelah tabi’in maka dinamakan Mursal.
3). Di tengah-tengah sanad : Apabila terjadi ditengah-tengah sanad maka ada dua:
  • Yang Jelas dan ini berbagi dua :
  1.  Munqati’ : hadits munqati’ adalah semua hadits yang sanad-nya tidak bersambung dalam semua sisi terputusnya baik yang hilang adalah satu atau banyak dengan syarat tidak diawal sanad dan tidak berurutan.
  2. Mu’dhol:  Al-Mu’dhol adalah semua hadits yang terputus sanad-nya dua perawi atau lebih dengan syarat harus berurutan dan tidak diawal sanad.
  • Yang Samar ada dua :
  1.  Mudallas.
  2. Mursal khafi adalah riwayat dari orang yang semasa namun tidak pernah bertemu.
– Sebab kedua: Celaan pada perawi.
  1. Dusta perawi, haditsnya  dinamakan maudhu’.
  2. Tuduhan dusta, haditsnya dinamakan hadits matruk.
  3. Fahsyu Al-Ghalath (sering salah) .
  4. Ghaflah.
  5. Kefasikan, Ketiga sebab ini haditsnya dinamakan mungkar menurut istilah sebagian ulama atau dhaif jiddan (lemah sekali).
  6. Wahm, haditsnya dinamakan Muallal.
  7. Mukhalafah, haditsnya dinamakan syadz atau mungkar.
  8. Jahalah.
  9. Bid’ah.
  10. Su’u Al-hifzh (lemah hafalannya) .

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top