Ada beberapa riwayat yang menyebutkan hal itu, diantaranya,

Pertama, hadis dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إذا رأيتم الرايات السود قد جاءت من قبل خراسان فائتوها فان فيها خليفة الله المهدي

Apabila kalian melihat bendera-bendera hitam telah datang dari arah Khurasan, maka datangilah dia, karena di sana ada khalifah Allah al-Mahdi.

Derajat hadis

Hadis ini diriwayatkan dari dua
Diriwayatkan Ibnu Majah dari Khalid al-Hadza’ dari Abu Qilabah, dari Abu Asma dari Tsauban secara marfu’.
Diriwayatkan Imam Ahmad dari Ali bin Zaid bin Jadza’an dari Abu Qilabah dari Tsauban secara marfu’.

Para ulama menilai sanad hadis ini lemah. Diantara alasannya,

- Dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ali bin Zaid bin Jadza’an, yang dinilai dhaif oleh Imam Ahmad dan yang lainnya. Al-Munawi dalam Faidhul Qodir mengatakan,

وفيه علي بن زيد بن جذعان نقل في الميزان عن أحمد وغيره تضعيفه ثم قال الذهبي أراه حديثا منكرا

Dalam sanadnya terdapat perawi Ali bin Zaid bin Jadza’an. Disebutkan dalam al-Mizan dari Ahmad dan yang lainnya yang mendhaifkan orang ini. Kemudian ad-Dzahabi mengatakan, ’Menurutku ini hadis munkar.’ (Faidhul Qodir, 1/363)

- Perawi Abu Qilabah adalah seorang mudallis dan melakukan ’an’anah (menggunakan kata ’an, artinya dari).

(as-Silsilah ad-Dhaifah, keterangan hadis no. 85).

Oleh karena itu, para ulama hadis kontemporer, diantaranya Syuaib al-Arnauth dan Imam al-Albani, mendhaifkan hadis ini.

Kedua, keterangan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, (hadis mauquf).

Dari Walid dan Risydin dari Ibnu Lahaiah dari Abi Qobil, dari Abu Rumman dari Ali bin Abi Thalib, beliau mengatakan,

إِذَا رَأَيْتُمُ الرَّايَاتِ السُّودَ فَالْزَمُوا الأَرْضَ فَلا تُحَرِّكُوا أَيْدِيَكُمْ ، وَلا أَرْجُلَكُمْ ، ثُمَّ يَظْهَرُ قَوْمٌ ضُعَفَاءُ لا يُؤْبَهُ لَهُمْ ، قُلُوبُهُمْ كَزُبَرِ الْحَدِيدِ ، هُمْ أَصْحَابُ الدَّوْلَةِ ، لا يَفُونَ بِعَهْدٍ وَلا مِيثَاقٍ ، يَدْعُونَ إِلَى الْحَقِّ وَلَيْسُوا مِنْ أَهْلِهِ ، أَسْمَاؤُهُمُ الْكُنَى ، وَنِسْبَتُهُمُ الْقُرَى ، وَشُعُورُهُمْ مُرْخَاةٌ كَشُعُورِ النِّسَاءِ ، حَتَّى يَخْتَلِفُوا فِيمَا بَيْنَهُمْ ، ثُمَّ يُؤْتِي اللَّهُ الْحَقَّ مَنْ يَشَاءُ

Apabila kalian telah melihat bendera-bendera hitam, tetaplah di tempat kalian dan jangan gerakkan tangan dan kaki kalian. Kemudian akan berkuasa sekelompok orang yang lemah akalnya, tidak teranggap, hati mereka seperti potongan besi. Mereka penduduk daulah (menguasai banyak daerah), tidak memenuhi janji. Mereka mengajak menuju kebenaran, padahal mereka bukan pemilik kebenaran. Nama mereka berawalan kun-yah (identitas tidak jelas) dan nisbah mereka kepada desa. Rambut mereka terjuntai seperti rambut wanita. Hingga terjadi sengketa diantara mereka, kemudian Allah mendatangkan kebenaran melalui orang yang Dia kehendaki.

Derajat Hadis:

Hadis ini dinilai lemah oleh para ulama, karena beberapa catatan,
‘An’anah dari al-Walid
Risydin bin Sa’d perawi yang dhaif
Ibnu Lahaiah perawi yang lemah
Abu Ruman perawi yang Majhul (tidak dikenal). Disebutkan oleh Ibnu Mandah dalam Fathul Bab, tanpa penilaian.

(as-Silsilah ad-Dhaifah, 1/440)

Terlepas dari status keabsahan riwayat di atas, jika kita perhatikan, keterangan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu justru menyudutkan posisi para pemegang bendera hitam itu. Karena sangat jelas, keterangan ini mencela keberadaan mereka.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top