Perhatikan hadits no. 1343 dari kitab Bulughul Marom,
وَعَنْ عَدِيٍّ قَالَ: - سَأَلْتُ رَسُولَ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ صَيْدِ اَلْمِعْرَاضِ فَقَالَ: "إِذَا أَصَبْتَ بِحَدِّهِ فَكُلْ, وَإِذَا أَصَبْتَ بِعَرْضِهِ, فَقُتِلَ, فَإِنَّهُ وَقِيذٌ, فَلَا تَأْكُلْ" - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dari 'Adi bin Hatim, ia berkata, "Aku pernah bertanya pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai berburu dengan tombak." Jawab beliau, "Jika yang terkena adalah bagian pisaunya, maka makanlah hewan hasil buruan tersebut. Jika yang terkena adalah bagian kayu tombaknya lalu hasil buruan itu mati, maka ia termasuk mawqudzah (hewan yang mati karena dibenturkan dengan tombak atau batu yang sifatnya tidak tajam, -pen) dan janganlah dimakan." Diriwayatkan oleh Bukhari. (HR. Bukhari no. 5476).
Berbagai faedah dari hadits di atas:
1- Bolehnya berburu dengan tombak di mana tombak yang dimaksud adalah memiliki pisau di ujungnya.
2- Jika hewan buruan terbunuh dengan pisau dari tombak tersebut, maka halal hasil sembelihannya karena adanya darah yang mengalir.
3- Jika hewan buruan terbunuh karena adanya benturan atau beratnya tombak tersebut, bukan karena tusukan pisau, maka status hewan buruan adalah waqidz (mawqudzah) yang dihukumi haram. Sebagaimana disebutkan dalam ayat,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul/ kena benturan (mawqudzah), yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3). Mawqudzah adalah hewan yang mati karena benturan yang keras dengan kayu atau batu yang sifatnya tidak tajam. 
Tetap disyaratkan ketika melempar tombak mengucapkan bismillah 
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
Akhukum fillah,
Muhammad Abduh Tuasikal 

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top