حدثنا محمد قال : أخبرنا عبد الله قال : أخبرنا داود بن قيس قال : سمعت سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ يقول : مَرَرْت عَلَى ابْنِ عُمَرَ وَمَعَهُ رَجُلٌ يَتَحَدَّثُ فَقُمْت إلَيْهِمَا فَلَطَمَ صَدْرِي وَقَالَ : “إذَا وَجَدْت اثْنَيْنِ يَتَحَدَّثَانِ فَلَا تَقُمْ مَعَهُمَا حَتَّى تَسْتَأْذِنَهُمَا” فقلت : أصلحك الله يا أبا عبد الرحمن,.! إنما رجوت أن أسمع منكما خيرا

“Telah mengatakan kepada kami Muhammad, ia mengatakan ; Telah mengabarkan 
kepada kami Abdullah, ia mengatakan ; Telah mengatakan kepada kami Dawud bin Qais, ia mengatakan ; Aku telah mendengan Said Al Maqburiy berkata ; Aku telah melewati Ibnu Umar pada suatu hari, sedang saat itu ia baru bercakap-cakap dengan seseorang, kemudian aku ikut nimbrung dengan mereka berdua, namun Ibnu Umar lantas memukul dadaku seraya berkata ; “Apabila engkau menemukan dua orang baru bercakap-cakap janganlah engkau ikut nimbrung dengan keduanya kecuali engkau izin terlebih dahulu.” Aku lalu berkata ; Semoga Alloh membenarkanmu wahai Abu Abdirrahman,.! Sesungguhnya aku hanyalah berniat mendengarkan kebaikan dari 
kalian berdua.”

Hadits diatas Imam Bukhari mengeluarkannya di dalam Adabul Mufrad, hadits no.1166 dengan sanad yang shahih. Imam Malik juga mengeluarkan hadits semakna dengan hadits ini namun dengan lafadz dan jalan yang berbeda. Adapun dalam riwayat Imam Malik adalah sebagaimana berikut ;

جئت ابن عمر وهو يناجي رجلا فجلست إليه فدفع في صدري وقال أما سمعت أن النبي عليه السلام قال إذا تناجى اثنان فلا يدخل معهما غيرهما حتى يستأذنهما

“Aku mendatangi Ibnu Umar sedangkan ia sedang berbisik-bisik dengan seorang laki-laki, kemudian aku duduk di dekatnya. Ibnu Umar lantas memukul dadaku kemudian mengatakan ; Tidakkah engkau mendengar bahwa Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam pernah bersabda : “Apabila ada dua orang sedang berbisik-bisik maka janganlah kamu ikut nimbrung dengan keduanya hingga engkau meminta izin terlebih dahulu.”

Penjelasan Hadits

Said Al Maqburiy merupakan putera dari Kiisaan Al Madani yang merupakan seorang dari kalangan“kibaru at tabi’in”. Saat itu ia melewati Ibnu Umar, yang sedang bercakap-cakap dengan seseorang. Dan Said saat itu langsung nimbrung tanpa terlebih dahulu meminta izin. Oleh karenanya Ibnu Umar menegurnya seraya mengatakan ; {“Apabila engkau menemukan dua orang baru bercakap-cakap janganlah engkau ikut nimbrung dengan keduanya kecuali engkau izin terlebih dahulu.”}. Apa yang di katakan oleh Ibnu Umar ini hakikatnya merupakan perkataan Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– sebagaimana dalam riwayat Imam Malik di atas.

Ini merupakan adab yang sering kali kita lalaikan dalam pergaulan kita sehari-hari. Sering kali kita nimbrung pada obrolan orang lain tanpa terlebih dahulu meminta izin. Ibnu Abdil Bar mengatakan ; “Tidak di perbolehkan seseorang untuk ikut nimbrung dengan orang yang berbisik-bisik (tanpa seizinnya). [Subulus Salam 7/196 Maktabah Syamilah]

Hal itu di karenakan bisa jadi apa yang mereka bicarakan saat itu adalah satu perkara yang sifatnya rahasia, dan bukan untuk di konsumsi semua orang.

Bahkan untuk sekedar duduk-duduk yang jaraknya agak jauh sekalipun jika di khawatirkan ia bisa mendengar pembicaraan mereka, maka hal itu tidak di perbolehkan. Ibnu Hajar mengatakan ; “Tidak di perkenankan bagi orang yang ikut nimbrung duduk-duduk di samping mereka, meskipun agak berjauhan, kecuali dengan izin mereka. Ini di sebabkan ketika mereka berdua memulai pembicaraanya dengan “sir” (suara pelan dan berbisik-bisik) sedang pada saat itu tidak ada orang lain di samping mereka, maka hal ini menunjukkan bahwasanya apa yang mereka bicarakan ini agar tidak di dengar oleh seorangpun”. [Fatkhul Baari18/37 Maktabah Syamilah]

Ini merupakan bentuk penjagaan Islam terhadap hak-hak umatnya dan bentuk pengagungan Islam terhadap kehormatan seorang Muslim.

Namun begitu terdapat pula adab yang mengatur orang yang melakukan bisik-bisik berdua, sedang temanya berada dalam satu majelis dengannya. Sebuah hadits yang bersumber dari Abdullah, beliau meriwayatkan dari Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– beliau bersabda :

إِذَا كَانُوا ثَلاثَةً فَلا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ الثَّالِثِ

“Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik dengan membiarkan (tidak mengajak) yang ketiganya (teman yang satunya).”

Hadits di atas di riwayatkan oleh Imam Bukhari di dalam Adabul Mufrad juga dalam Kitabul Isti’dzan 8/80, dan juga oleh Imam Muslim di dalam Shahihnya.

Hal ini di larang di karenakan dapat menimbulkan persangkaan yang jelek atau buruk kepada orang yang melakukanya, karena seolah-olah ia mencampakkan teman yang satunya sedangkan saat itu mereka bertiga berada dalam satu majelis. Apalagi di lakukan dengan berbisik-bisik berdua tanpa menyertakan yang satunya, maka orang yang tidak di ajak bicara ini tidak tahu dan ia hanya akan bisa menduga-duga apa yang mereka berdua bisik-bisikkan, yang pada akhirnya kembali akan menimbulkan buruk sangka.

Namun apabila dalam satu majelis terdiri dari empat orang lebih maka tidaklah mengapa seseorang melakukanya di karenakan terdapat dalil yang menunjukkan akan hal itu. Sebuah hadits yang bersumber dari Ibnu Umar ;

عن النبي صلى الله عليه وسلم مثله. قلنا : فإن كانوا أربعة؟ قال: ” لا يضره

“Dari Nabi -Shalallohu ‘alaihi wa Sallam- seperti itu. Kami bertanya ; Jika mereka berempat,.? (beliau menjawab) Jika berempat tidaklah mengapa,.” (HR : Bukhari)

Faedah

  1. Berbicara dengan cara bisik-bisik itu hukumnya mubah (boleh), dengan syarat yang di bicarakan bukanlah perihal dosa, dan maksiat kepada Alloh dan Rasul-Nya, juga bukan perihal permusuhan.
  2. Tidak di perbolahkanya perbuatan nimbrung (masuk di tengah-tengah pembicaraan orang lain) serta berdiri di antara dua orang yang sedang bercakap-cakap atau berbisik-bisik.
  3. Meninggalkan perbuatan yang dapat menyinggung perasaan orang lain.
  4. Jika dalam suatu majelis ada tiga orang maka haram hukumnya berbisik-bisik berdua tanpa melibatkan orang ke tiga.
  5. Namun jika dalam suatu majelis terdiri dari empat orang lebih melakukanya (bisik-bisik berdua) merupakan hal yang mubah (boleh di lakukan) dengan syarat sebagaimana di sebutkan di atas. [lihat Rasyul Barad Syarhul Adabil Mufrad hal 625-625 Dr. Muhammad Luqman As Salafi – Daru ad Dai Lin Nasyr wa at Tauzi’ Riyadh]
Related image

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top