Dalam riwayat lain disebut umara dan ulama. Hadits tersebut maudhu'. Ia telah diriwayatkan oleh Tamam dalam kitab al-Fawa'id I/238 dan Abu Naim dalam kitab al-Haliyyah IV/96, serta Ibnu Abdil Bar dalam kitab Jami' Bayanil-'Ilmi I/184, dari sanad Muhammad bin Ziyad yang oleh Imam Ahmad dinyatakan sebagai pendusta dan pemalsu hadits.
Hadits tersebut juga diutarakan oleh al-Ghazali dalam Ihya I/6, seraya menyandarkan kepada Rasulullah saw. dan telah dinyatakan oleh al-Hafizh al-Iraqi bahwa sanadnya dha'if.
Perhatian:
Tidak ada perbedaan antara pernyataan al-Hafizh tadi (bahwa hadits tersebut dha'if) dengan vonis saya bahwa hadits tersebut maudhu' sebab hadits maudhu' termasuk kategori hadits-hadits dha'if seperti yang masyhur dalam ilmu Mushthalah Hadits.
Sumber : Silsilah Hadist Dha'if dan Maudhu' Muhammad Nashiruddin al-Albani
0 comments:
Post a Comment