Hadits tersebut maudhu'. Hal itu diriwayatkan oleh al-Khatib dalam tarikh Baghdad VIII/44 dan juga oleh al-Hakim dalam kitab Ma'rifat Ulumul Hadits halaman 101.
Al-Khatib mengatakan, "Ini adalah riwayat tunggal yang hanya diriwayatkan oleh Husain bin Fudhail, sedang dia pemalsu."
Sumber : Silsilah Hadist Dha'if dan Maudhu' Muhammad Nashiruddin al-Albani
0 comments:
Post a Comment