58 - وَعَنْ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - مَوْقُوفًا - وَعَنْ أَنَسٍ - مَرْفُوعًا - «إذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ وَلَبِسَ خُفَّيْهِ فَلْيَمْسَحْ عَلَيْهِمَا وَلْيُصَلِّ فِيهِمَا، وَلَا يَخْلَعْهُمَا إنْ شَاءَ إلَّا مِنْ الْجَنَابَةِ» أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ وَالْحَاكِمُ وَصَحَّحَهُ.

58. Dari Umar secara mauquf – dan dari Anas secara marfu’- : “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu dan ia memungkinkan kedua sepatunya (khuf), maka hendaklah ia mengusap keduanya dan ia shalat dengannya, dan janganlah ia melepaskan keduanya jika ia menghendaki kecuali janabah.” (HR. Ad Daruquthni dan Al Hakim dan ia menshahihkannya)

[Shahih: Shahih Al Jami' 447]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat

Apabila salah seorang dari kalian berwudhu dan ia memungkinkan kedua sepatunya (khuf), maka hendaklah ia mengusap keduanya (membatasi memakainya dengan setelah wudhu adalah dalil bahwa yang dimaksudkan dengan thahiratain (keduanya suci), dalam Mughirah – dan yang semakna dengannya- adalah bersuci dari hadats kecil) dan ia shalat dengannya, dan janganlah ia melepaskan keduanya jika ia menghendaki (beliau membatasinya dengan, jika ia kehendaki untuk menolak apa yang dipahami dari zhahirnya satu perintah yaitu menunjukkan wajib, dan zhahirnya larangan adalah hr) kecuali janabah (karena Anda telah mengetahui bahwa wajib melepaskannya)

Tafsir Hadits

Hadits tersebut di atas  menerangkan disyariatkannya bersuci, dan memutlakannya dari penentuan waktu, tetapi ia terikat dengannya, sebagaimana yang dijelaskan hadits Shafwan dari hadits Ali .

================
1⃣. Disyariatkan bersuci dalam mengusap khuff, kedua kaki telah suci secara sempurna, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits al-Mughirah bin Syu’bah.
2⃣. Mengusap khuff merupakan rukhshah. Ini artinya mengusap khuff adalah mubah, tidak wajib.
3⃣. Hadits diatas tidak menerangkan lama waktu diperbolehkan untuk mengusap khuff. Meskipun begitu masalah waktu ini sudah dijelaskan dalam hadits-hadits sebelumnya.
4⃣. Mengusap kedua khuff hanya diperbolehkan saat berhadats kecil. Saat terjadi hadats besar maka khuff tidak boleh disuap. Sebaliknya harus dilepas, lalu kedua kaki dibasuh dengan air.
5⃣. Hadits diatas juga memperbolehkan melakukan shalat dengan menggunakan khuff atau sejenisnya.
==========

Derajat hadits.

Hadits ini dianggap syadz oleh sebagian ulama, karena bersendirian padanya Asad, namun Asad ini di mutaba’ah oleh Abdul Ghoffar dan Asad sendiri tsiqah, jadi hadits ini shahih .

Fawaid hadits:


1. Disyari’atkannya memakai khuff sebagaimana telah dijelaskan.

2. Wajibnya mencabut khuff ketika janabat, dan semua hadats besar.

3. Kata: “semaunya” menunjukkan boleh lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir. Namun kemutlakan hadits ini diikat dengan hadits lain yang memberikan waktu bagi musafir tiga hari tiga malam, dan bagi muqim sehari semalam.

==============

59 - وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - عَنْ النَّبِيِّ: «أَنَّهُ رَخَّصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيُهُنَّ، وَلِلْمُقِيمِ يَوْمًا وَلَيْلَةً، إذَا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ: أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا» . أَخْرَجَهُ الدَّارَقُطْنِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ.

59. Dari Abu Bakrah dari Nabi , ‘Bahwa beliau membolehkan bagi musafir tiga hari tiga malam, dan bagi muqim satu hari satu malam, jika ia telah bersuci lalu memakai sepatunya, untuk mengusap atas keduanya.’ (HR. Ad Daruquthni dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).

[Hasan: Ad Daruquthni 1/194 dan Ibnu Majah 556]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi

Abu Bakrah, namanya adalah Nufa’i bin Masruh, sebagaimana yang terdapat dalam Jami Al Ushul, dan ada yang mengatakan Ibnu Al Harits.

Abu Bakrah berkata, “Aku adalah pelayan Rasulullah ”, ia menolak dinisbatkan, ia turun dari benteng Tha’if ketika ia mengepung Rasulullah bersama sekelompok pemuda Tha’if, lalu ia masuk Islam dan dimerdekakan oleh Rasulullah , ia termasuk di antara shahabat yang paling utama.

Ibnu Abdil Barr berkata, “Ia seperti mata pedang dalam ibadah, meninggal dunia di Bashrah pada tahun 51 atau 52 H, dan putra-putranya memiliki kemuliaan di Bashrah, baik ilmu maupun kedudukan, dan ia memiliki pengikut yang sangat banyak.

Penjelasan Kalimat

Bahwa beliau membolehkan bagi musafir tiga hari tiga malam, (yaitu mengusap atas kedua sepatu) dan bagi muqim satu hari satu malam, jika ia telah bersuci (yakni setiap yang mukim maupun musafir, yaitu jika ia telah bersuci dari hadats kecil)  lalu memakai sepatunya, ( fa, tidak mesti berarti menunjukkan harus berurutan tetapi hanya sebatas athaf, karena sudah maklum bahwa tidak termasuk syarat dalam mengusap sepatu) untuk mengusap atas keduanya

Tafsir Hadits

Hadits tersebut seperti hadits Ali dalam menerangkan jangka waktu bagi musafir dan mukim, dan seperti hadits Umar dan Anas mengenai disyariatkannya bersuci, dan di dalamnya terdapat penjelasan bahwa mengusap atas sepatu adalah rukhsah (keringanan), karena shahabat menamainya seperti itu.

=======================
📋 Kandungan hadits :
1⃣. Masa mengusap khuff yang diberikan kepada musafir adalah tiga hari tiga malam, sedangkan masa mengusap khuff untuk yang mukim adalah satu hari satu malam.
2⃣. Mengusap khuff dapat dilakukan jika sebelumnya telah melakukan wudhu dengan cara membasuh kaki dan mengenakannya setelah itu.
3⃣. Perbedaan hukum antara musafir dan mukim adalah dikarenakan musafir sangat memerlukan waktu yang lebih lama mengingat beban perjalanan jauh dan udara dingin yang dihadapinya. Berbeda dengan yang mukim yang tidak mempunyai kendala tersebut.
4⃣. Mengusap kedua khuff atau sejenisnya merupakan rukhshah dari Allah untuk memberikan kemudahan kepada hamba Nya. Pemberi rukhsah adalah rasulullah yang kemudian menyampaikannya kepada manusia dari Allah.
5⃣. Rukhshah dan kemudahan untuk diberikan setiap kali ada kebutuhan yang sangat. Ini adalah kaidah pokok ajaran Islam.
================

Fawaid hadits.

1. Mengusap dua khuff adalah rukhsah (keringanan) yang Allah berikan kepada hambaNya. Dan Allah suka untuk didatangi keringanannya.

2. Setiap kali ada kebutuhan dan kesulitan, biasanya keringanan semakin terbuka. Dan kesulitan yang dimaksud adalah yang melebihi kemampuan hamba.

3. Wajibnya mengusap adalah bila ia memakai khuff setelah bersuci.

=====================

60 - وَعَنْ «أُبَيِّ بْنِ عُمَارَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: يَوْمًا؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: وَيَوْمَيْنِ؟ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ؟ قَالَ: نَعَمْ، وَمَا شِئْت» أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد، وَقَالَ: لَيْسَ بِالْقَوِيِّ.

60. Dari Ubai bin Imarah RA bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah boleh aku mengusap atas sepatu?” Beliau menjawab, ‘Ya’, ia bertanya lagi, ‘Satu hari’? beliau menjawab, ‘Ya’, ia melanjutkan, ‘dua hari?’ beliau menjawab, ‘Ya’, ia bertanya lagi ‘tiga hari?’, Beliau menjawab, ‘Ya, terserah engkau’. (HR. Abu Daud dan ia berkata tidak kuat)

[Dhaif: Dhaif Abu Daud 158]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi

Ubai bin Imarah berasal dari Madinah dan tinggal di Mesir. Ia adalah seorang shahabat, dalam sanad haditsnya terdapat idhthirab. Yang dimaksudkan adalah hadits ini, dan seperti tersebut juga dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti’ab.

Tafsir Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud dan ia berkata, “Tidak kuat.” Al Hafidz Al Mundziri berkata dalam Mukhtashar As Sunan dengan maknanya, yaitu dengan makna yang dikatakan oleh Abu Daud dan Al Bukhari. Imam Ahmad berkata, “Para perawinya tidak diketahui.” Dan Ad Daruquthni berkata isnad ini tidak kuat.

Ibnu Hibban berkata, “Saya tidak berpegang atas isnad khabarnya.” Ibnu Abdil Barr berkata, “Tidak kuat, dan tidak memiliki sanad yang dapat dijadikan hujjah.” Ibnu Jauzi berlebihan dan memasukkannya ke dalam hadits-hadits maudhu.

Hadits tersebut adalah dalil tidak adanya pembatasan waktu mengusap baik ketika berada di tempat maupun ketika sedang dalam perjalanan. Pendapat ini diriwayatkan dari Malik dan pendapat lama Imam Asy-Syafi'i, akan tetapi hadits tersebut tidak bertentangan dengan makna hadits-hadits yang terdahulu dan tidak berlawanan dengannya, dan seandainya kuat, maka kemutlakannya dibatasi hadits-hadits terdahulu itu, sebagaimana hadits ini dibatasi dengan disyariatkannya bersuci sebagaimana yang telah dijelaskannya.

==============
💎 Kandungan Hadits :
1⃣. Hadits ini menunjukan tidak ada batas waktu untuk mengusap khuff. Seseorang yang berwudhu dapat mengusap khuff nya kapan saja, baik selama satu hari, dua hari, tiga hari dan beberapa haripun dia inginkan.
2⃣. Pemahaman hadits ini tetap dibatasi dengan hadits-hadits lain yang menerangkan adanya pembatasan waktu mengusap, yaitu selama satu hari satu malam untuk yang mukim, dan tiga hari tiga malam untuk musafir.
3⃣. Biar bagaimanapun hadits ini dha’.if. untuk itu, tidak dapat menandingi hadits-hadits yang menjelaskan adanya pembatasan waktu dan tidak bisa digunakan sebagai dalil.
=========


Derajat hadits:

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab at talkhish: “di dla’ifkan oleh Bukhari, beliau berkata: “Tidak sah”.

Abu Dawud berkata: “Sanadnya masih diperselisihkan, tidak kuat”.

Ahmad berkata: “Perawi-perawinya tidak ma’ruf”.

Ibnu Hibban berkata: “Aku tidak bersandar kepada sanad hadits ini”.

Ad Daroquthni berkata: “Tidak tsabit”.

Dan imam An Nawawi menyebutkan kesepakatan ulama. Akan kedla’ifan hadits ini. (Taudlihul ahkam 1/312).

Fawaid hadits:

Hadits ini lemah dan bertentangan dengan hadits hadits shahih yang memberikan batasan untuk muqim sehari semalam, dan untuk musafir tiga hari tiga malam.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top