Hadits 61

"Sesungguhnya para sahabatku adalah bagaikan bintang-bintang. Dari yang mana saja kalian mengambil pendapatnya, berarti telah mendapat petunjuk."

Hadits ini maudhu' dan telah diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar dan Ibnu Hazem dari sanad Abi Syihab al-Hanath dari Hamzah al-Jazri. Kemudian Ibnu Abdil Bar berkata, "Sanad hadits ini tidak sahih dan tidak ada satu pun perawinya yang meriwayatkan dari Nafi' yang dapat dijadikan hujjah."

Hamzah ini adalah Ibnu Abi Hamzah yang oleh Daru Quthni dinyatakan ditinggalkan riwayatnya. Kemudian Ibnul Adi menyatakan bahwa semua riwayatnya adalah maudhu'. Ibnu Hibban berkata, "Ia selalu menyalahi perawi-perawi tsiqah (kuat; dipercaya) seolah-olah ia sengaja meriwayatkan hadits-hadits maudhu'. Karena itu, tidak sah meriwayatkan darinya."

Ibnu Hazem dalam al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam berkata, "Telah nyata bahwa riwayat ini tidak benar, bahkan tidak ragu lagi merupakan riwayat palsu sebab Allah telah menyatakan mengenai sifat nabi-Nya bahwa apa yang diucapkannya bukan menurut hawa nafsunya, tetapi firman yang diwahyukan kepadanya (an-Najm: 3-4)."

Bila telah terbukti bahwa segala yang diucapkannya adalah syariat yang hak, berarti semuanya dari Allah. Karenanya, tidak akan bertentangan dengan apa yang difirmankan-Nya dalam surat an-Nisa': 82.

Allah telah melarang keras berselisih seperti dalam firman-Nya, "Walaa tanaa za'u." (al-Anfal: 46). Karena itu, merupakan sesuatu yang mustahil bila Rasululah saw. memerintahkan mengikuti setiap yang dilakukan dan diucapkan oleh setiap sahabat, padahal di antaranya ada yang menghalalkan sesuatu sedang yang lain mengha-ramkannya. Bila itu dibenarkan, berarti menjual khamr itu halal karena mengikuti Samurah bin Jundub, sementara sahabat yang lain menyatakan haram.

Lebih lanjut Ibnu Hazem menyatakan, "Sebenarnya apa yang wajib bagi kita hanyalah mengikuti apa yang ada dalam Al-Qur'an yang telah disyariatkan bagi kita dan apa yang datang dengan sahih dari Rasulullah saw. yang Allah perintahkan untuk menjelaskan perihal agama atau syariat." Ia mengakhiri pernyataannya dengan berkata bahwa hadits tersebut adalah kabar dusta, maudhu' yang tak ada kesahihannya sama sekali.

Hadits 62 

"Ahli Baitku adalah bagaikan bintang-bintang. Dari yang mana saja kalian minta bimbingan, kalian akan mendapat petunjuk."

Hadits ini maudhu', bahkan dalam lembaran Ahmad bin Nabith dinyatakan dusta. Saya telah mendapatkan bahwa hadits tersebut berasal dari Abu Naim al-Ashbahan, dari Abu Hasan Ahmad bin al-Qasim, dari Ahmad bin Ishaq bin Ibrahim. Adz-Dzahabi menyatakan bahwa riwayat Ahmad bin Ishaq tidak dapat dijadikan hujjah karena ia pendusta. Pernyataan ini dikuatkan oleh al-Hafizh dalam kitab al-Lisan. Di samping itu, Ahmad bin al-Qasim itu lemah.

Hadits 63

"Sesungguhnya hujan es bukanlah makanan dan bukan pula minum."

Hadits ini munkar. Telah diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam kitab Musykilul Atsar II/347, oleh Abu Ya'la dalam musnadnya II/ 191, oleh Ibnu Asakir II/313, serta oleh as-Salafi dalam kitab ath-Thuyuriyyat dari sanad All bin Zaid bin Jid'an dari Anas.

Riwayat tersebut sanadnya lemah karena Ali bin Zaid bin Zid'an memang lemah. Demikian pernyataan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab at-Taqrib. Syu'bah bin al-Hajjaj berkata, "Ali bin Zaid memberitahukan kepada kami dan ia itu melakukan kesalahan, sambil menyambungkan sanad hadits ini yang hakikatnya adalah sanad yang mauquf (terhenti sampai sahabat)." Inilah kelemahan riwayat ini yakni karena perawi kuat meriwayatkannya hanya sampai pada Anas bin Malik r.a. saja yaitu dalam riwayat Imam Ahmad dalam Musnadnya II1/279, dan juga Ibnu Asakir 11/3 13.

Adapun sanad mauquf yang diriwayatkan oleh perawi kuat, adalah dari Syu'bah, dari Qatadah dan Humaid, dari Anas bin Malik, ia berkata : "Suatu ketika pada bulan puasa turunlah hujan salju. Kemudian Abu Talhah yang sedang berpuasa mengambil butiran salju tersebut dan memasukkannya ke dalam mulutnya. Kami katakan padanya, 'Engkau memakan salju padahal engkau tengah berpuasa.' Maka ia pun menjawab: 'Sesungguhnya ini adalah berkah.'"

Sanad riwayat ini adalah sahih menurut kriteria persyaratan sahihan, dan oleh Ibnu Hazem ditetapkan kesahihannya.

Hadits ini mauquf dan tidak ada sebutan nama Nabi. Menurut Alhafizh, sanadnya lemah. As-Suyuthi mencantumkannya dalam buntut hadits-hadits maudhu dan berkata kalau hadits ini benar, maka orang yang makan butiran salju tidak batal puasanya. Hal ini tidak bisa dibenarkan oleh kaum muslimin masa kini. Said Ibnul Musayyab tidak menyukai hadits ini.

Hadits 64

"Sebagus-bagus binatang kurban adalah domba yang muda."

Hadits ini dha'if. Telah diriwayatkan oleh Tirmidzi II/555, oleh Baihaqi IX/271, dan oleh Imam Ahmad II/444 dari sanad Usman bin Waqid, dari Kadam bin Abdur Rahman dari Abi Kabasi. Tirmidzi berkata bahwa hadits ini gharib (asing). Maksudnya, dha'if.

Kelemahan hadits tersebut juga dinyatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathhul Bari X/12 dengan berkata bahwa hadits tersebut lemah sanadnya. Bahkan oleh Ibnu Hazem dalam al-Muhalla VII/365 dinyatakan bahwa Utsman bin Waqid dan Kadam bin Abdur Rahman adalah majhul.

Imam Bukhari berkata bahwa selain Utsman bin Waqid ada yang meriwayatkan hadits senada secara mauquf sanadnya sampai kepada Abu Harairah r.a. Lafazhnya menyatakan (artinya), "Telah datang Jibril kepadaku pada hari raya Qurban. Maka kutanyakan kepadanya, 'Bagaimana engkau lihat peribadatan kami?' Jibril menjawab, 'Sungguh sangat menggembirakan Ahlus-Sama' (para malaikat, penj.). Dan ketahuilah wahai Muhammad, bahwasanya domba jantan itu lebih baik daripada unta betina ataupun lembu. Kalau saja diketahui Allah ada yang lebih baik daripadanya (domba jantan lagi muda) pastilah Ibrahim akan berkurban dengannya.'"

Kemudian ia menyatakan bahwa dalam sanadnya terdapat Ishaq bin Ibrahim al-Hunaini. Menurut Imam Baihaqi, orang ini meriwayatkan secara tunggal dan dha'if. Bahkan oleh para pakar hadits telah disepakati lemahnya.

Hadits 65 

"Domba berumur satu tahun boleh dijadikan kurban."

Hadits ini dha'if. Ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah II/275, Baihaqi dan Imam Ahmad dari sanad Muhammad bin Abu Yahya, dari ibunya, dari Ummu Bilal binti Hilal, dari ayahnya.

Sanad tersebut sangat lemah karena Ummu Muhammad dan Ummu Bilal adalah majhul (asing) Demikian yang dinyatakan oleh Ibnu Hazem dalam al-Muhalla VII/365.

Pernyataan Ibnu Hazem tersebut ditanggapi oleh ad-Dumairi dengan menyatakan, "Ibnu Hazem benar dalam mendha'ifkan Ummu Muhammad. Namun dalam menilai dha'if terhadap Ummu Bilal ia salah, sebab Ummu Bilal dikenal di kalangan sahabat seperti disebutkan oleh Ibnu Mundih dan Abu Naim serta Ibnu Abdil Bar."

Menurut saya, yang benar adalah Ibnu Hazem, sebab Ummu Bilal tidak dikenal kecuali dalam riwayat ini. Di samping itu, tidak ada kejelasan bahwa dia telah bergaul dengan sahabat. Jadi dalam sanadnya ada kemajhulan.

Ringkasnya, hadits riwayat di atas tidak sahih. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Nasa'i dan Hakim serta Imam Ahmad dari sanad Ashim, dari ayahnya, dari sanad Jabir bin Abdilah r.a. yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, adalah sahih. Karena itu, hendaknya kita mengamalkan hadits yang lebih sahih dalam bab ini.

Sumber : Silsilah Hadist Dha'if dan Maudhu' Muhammad Nashiruddin al-Albani

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top