37 - وَعَنْ عُثْمَانَ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى
عَنْهُ - «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يُخَلِّلُ
لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ» . أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ
خُزَيْمَةَ
37. Dari Utsman , bahwa Nabi menyela-nyela jenggotnya ketika berwudhu.
(HR. At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
[Shahih: At Tirmidzi 31]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi
[Shahih: At Tirmidzi 31]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi
Utsman adalah Abu Abdullah Utsman bin Affan Al Umawi Al Qurasyi. Salah seorang Khalifah yang empat dan salah seorang dari sepuluh orang yang pertama masuk Islam. Ia hijrah ke Habasyah dua kali dan menikahi dua putri Rasulullah . yang pertama menikah dengan Ruqayyah. Setelah Ruqayyah meninggal, Nabi menikahkannya dengan Ummu Kultsum. Ia diangkat menjadi Khalifah pada hari pertama bulan Muharram tahun 24 H, dan terbunuh pada hari Jum’at 18 Dzulhijjah tahun 35 H. Dikebumikan pada malam sabtu di Baqi, usianya 82 tahun dan ada yang mengatakan selain itu.
Tafsir Hadits
Hadits tersebut dikeluarkan oleh Al Hakim, Ad Daruquthni dan Ibnu Hibban dari riwayat Amir bin Syaqiq dari Abi Wa’il. Al Bukhari berkata, “Haditsnya hasan.” Dan Al Hakim berkata, ‘Kami tidak mengetahui ada cacat padanya dalam kondisi bagaimanapun’, ini perkataannya, dan telah didhaifkan oleh Ibnu Ma’in.
Al Hakim meriwayatkan beberapa syahid dari Anas, Aisyah , Ali dan Ammar bagi hadits tadi. Penulis berkata, “Dan di dalamnya juga ada dari Ummu Salamah, Abi Ayub, Abi Umamah, Ibnu Umar, Jabir, Ibnu Abbas dan Abu Darda’. Dan telah disebutkan, bahwa semuanya dhaif kecuali hadits Aisyah . Dan berkata Abdullah bin Ahmad dari bapaknya, “Tidak disyariatkan menyela-nyela jenggot sedikit pun.”
Hadits Utsman ini menunjukkan disyariatkannya menyela-nyela jenggot. Mengenai wajibnya hal ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut Al hadawiyah, menyela-nyela jenggot hukumnya wajib sebagaimana halnya sebelum jenggot itu tumbuh. Banyak hadits mengenai perintah menyela-nyela jenggot, akan tetapi semuanya tak luput dari cacat dan kelemahan, maka tidak dapat dijadikan hujjah dalam mewajibkannya.
=======
Kandungan hadits :
1. Adanya praktek takhliil [ menyela-nyela ] jenggot saat berwudhu. Caranya dengan menyisirnnya [ dengan jari-hari tangan] dan mengalirkan air disela-sela agar air dapat masuk ke tengah-tengah rambut dan sampai ke kulit.
2. Menyela-nyela jenggot yang wajib adalah ketika rambut jenggot tipis sehingga kulitnya tampak terlihat. Kulit dan rambut jenggot yang tumbuh disini dihukumi sebagai bagian luar sehinggga wajib dibasuh sambil disela-sela.
3. Menyela-nyala yang sunnah adalah ketika rambut jenggot tebal sehingga bagian kulitnya tidak terlihat dan tertutup. Dalam kondisi ini menyela-nyela bagian dalam rambut dan bagian dasarnya disunnahkaan karena dianggap sebagai bagian dalam. Adapun hukum membasuh bagian rambut jenggot yang luar adalah wajib sebagai kepanjangan dari mengusap wajah.
4. Hadits ini menjadi dalil bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam adalah seorang yang berjenggot.
5. Termasuk sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memelihara jenggot bagi kaum laki-laki.
=========
38 - وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ:
«إنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَتَى بِثُلُثَيْ مُدٍّ،
فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ» . أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ
خُزَيْمَةَ
38. Dari Abdullah bin Zaid , ‘Bahwa Nabi diberikan
(air) sebanyak 2/3 mud, maka beliau menggosok lengannya.” (HR. Ahmad dan
dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
[Saya tidak menemukan lafazh ini dalam
Musnad Ahmad dan shahih Ibnu Khuzaimah. Diriwayatkan oleh Al Hakim
1/243]*
*hadits ini ada dalam shahih Ibnu Khuzaimah
no 118
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Penjelasan Kalimat
Nabi diberikan (air) sebanyak 2/3
mud, (dalam Al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua liter, atau 1
1/3 liter, atau sebanyak isi telapak tangan sedang. Jika mengisi keduanya lalu
membentangkannya, oleh karena itu dinamakan mud. Saya telah mencobanya ternyata
hal itu benar) maka beliau menggosok
lengannya.
Dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Ummi Umarah Al
Anshariyah dengan sanad hasan,
«أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
تَوَضَّأَ بِإِنَاءٍ فِيهِ قَدْرُ ثُلُثَيْ مُدٍّ»
“Bahwa Rasulullah berwudhu pada bejana yang di dalamnya
terdapat air sebanyak 2/3 mud.”
[Shahih: Abu Daud 94]
Diriwayatkan juga oleh Al Baihaqi dari hadits Abdullah bin
Zaid.
[Sunan Al Baihaqi
1/196]
2/3 mud adalah ukuran minimal yang digunakan oleh Rasulullah berwudhu. Adapun hadits yang menyebutkan bahwa beliau berwudhu dengan 1/3
mud tidak ada asalnya. Telah dishahihkan oleh abu Zur’ah dari hadits Aisyah RA
dan Jabir,
«أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ»
“Bahwa Rasulullah pernah mandi dengan satu sha dan
berwudhu dengan satu mud.”
[Shahih: Abu Daud 92 ,
92]
Muslim meriwayatkan hadits yang sama dari Safinah.
[Shahih: Muslim 326]
dan Abu Daud dari Anas,
«تَوَضَّأَ مِنْ إنَاءٍ يَسَعُ
رِطْلَيْنِ»
“beliau berwudhu dengan bejana yang isinya 2 liter.”
[Dhaif: Abu Daud 95]
Dan diriwayatkan oleh At Tirmidzi dengan lafazh
«يُجْزِئُ فِي الْوُضُوءِ
رِطْلَانِ»
“Sah wudhu dengan dua liter”
[Shahih: At Tirmidzi
609]
Semua hadits tersebut menunjukkan keringanan dalam air
wudhu.
Dan telah diketahui larangan Nabi mengenai
berlebih-lebihan dalam menggunakan air, sebagaimana yang pernah diberitakan
bahwa akan datang suatu kaum yang melampaui batas dalam wudhu. Makna barangsiapa
yang melampaui batas yang telah disebutkan oleh syariat bahwa sah wudhu
dengannya, berarti ia telah berlebih-lebihan, dan hal itu diharamkan. Adapun
pendapat yang mengatakan bahwa ini untuk mendekatkan bukan membatasi, tidaklah
jauh (dari kebenaran). Akan tetapi yang lebih baik dalam menjalankan syariat
adalah menyamai akhlah beliau dan mencontohnya dalam ukuran tersebut.
Dalam hadits tersebut terdapat dalil disyariatkannya
menggosok anggota wudhu. Tetapi terdapat perbedaan, yang mengatakan wajib ia
berdasarkan hadits ini dan yang mengatakan tidak wajib, ia mengatakan bahwa yang
diperintahkan dalam ayat adalah mencuci, dan tidak disebutkan menggosok.
==========
==========
Kandungan hadits :
. Menggunakan air dengan tidak boros merupakan bagian dari sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alahi wa Sallam.
. Sunnah menggosok anggota wudhu, karena itu merupakan bagian dari kesempurnaan wudhu yang disunnahkan.
. Dengan cara seperti ini, maka perbedaan antara ghasl [ membasuh ] dan mashl [ menyapu ] dapat diketahui. Di mana mashl adalah membasahi tangan dengan air dan menyapu anggota dengan tangan tersebut. Sedangkan ghasl adalah mengalirkan air keanggota wudhu, meskipun perlahan.
. Satu mud adalah 4 cedukan dua telapak tangan orang dewasa yang pertengahan.
================
Fawaid hadits:
1. Diwajibkan hemat dalam menggunakan air wudlu.
2. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam biasanya berwudlu dengan satu mudd. Dan terkadang kurang dari itu.
3. Disunnahkan menggosok anggota wudlu. Karena ini adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
0 comments:
Post a Comment