120 - وَعَنْ «عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ - رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: بَعَثَنِي النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ - فِي حَاجَةٍ. فَأَجْنَبْت، فَلَمْ أَجِدْ الْمَاءَ فَتَمَرَّغْت فِي
الصَّعِيدِ كَمَا تَتَمَرَّغُ الدَّابَّةُ، ثُمَّ أَتَيْت النَّبِيَّ - صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَذَكَرْت لَهُ ذَلِكَ. فَقَالَ: إنَّمَا يَكْفِيك
أَنْ تَقُولَ بِيَدَيْك هَكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً
وَاحِدَةً، ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِينِ، وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ
وَوَجْهَهُ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَاللَّفْظُ
لِمُسْلِمٍ.
وَفِي رِوَايَةٍ
لِلْبُخَارِيِّ: «وَضَرَبَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ، وَنَفَخَ فِيهِمَا، ثُمَّ مَسَحَ
بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ»
120. Dari Ammar bin Yasir , dia berkata, Nabi mengutusku untuk suatu keperluan lalu aku junub dan tak menemukan air, maka aku
berguling-guling di atas tanah seperti binatang. Lalu aku menemui Nabi lalu
menceritakan kepadanya hal tersebut, maka beliau bersabda, “Cukup bagimu
menepuk dengan dua tanganmu begini.”, lalu beliau menepuk kedua tangannya
sekali, kemudian mengusapkan tangan kirinya ke tangan kanan dan punggung kedua
telapak tangannya dan muka. (Muttafaq alaih dan lafazhnya milik Muslim)
[Al Bukhari 347, Muslim
368]
Dalam riwayat Al Bukhari disebutkan, “Beliau menepuk tanah
dengan kedua telapak tangannya, kemudian meniup pada keduanya, lalu mengusap
muka dan kedua telapak tangannya.”
[Al Bukhari 338]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Biografi Perawi
Ammar adalah Abu Al Yaqzhan bin Yasir, ia masuk Islam sejak
lama, dan pernah disiksa oleh orang-orang kafir di Makkah karena masuk Islam. Ia
ikut hijrah ke Habasyah, kemudian ke Madinah. Rasulullah menggelarinya
Ath Thibb Al Muthayyab, termasuk orang-orang yang hijrah pada hijrah yang
pertama kali, ikut serta dalam perang Badr dan semua peperangan lainnya. Lalu
terbunuh pada peperangan Shiffin, ketika itu ia berada dalam kelompok Ali ,
usianya 93 tahun, dialah yang Rasulullah bersabda kepadanya:
تَقْتُلُك الْفِئَةُ
الْبَاغِيَةُ
“Engkau akan dibunuh oleh kelompok yang berbuat melampaui
batas (bughot)”
[Al Bukhari 447 dan Muslim
2916]
Penjelasan Kalimat
Nabi mengutusku untuk suatu keperluan
lalu aku junub (yakni aku menjadi junub, telah kami jelaskan bahwa
ajnaba ar rajul artinya seseorang menjadi junub, tidak dikatakan
ijtanaba, sekalipun banyak ulama fiqih yang menggunakannya) dan tak menemukan air, maka aku berguling-guling (dalam lafazh
lain: fatamakka’tu, yaitu berbolak-balik) di atas tanah
seperti binatang. Lalu aku menemui Nabi lalu menceritakan kepadanya hal
tersebut, maka beliau bersabda, “Cukup bagimu menepuk
(yakni engkau melakukan) dengan dua
tanganmu begini.”, (ini dijelaskan dengan
ungkapannya) lalu beliau menepuk kedua tangannya sekali,
kemudian mengusapkan tangan kirinya ke tangan kanan dan punggung kedua telapak
tangannya dan muka.
Tafsir Hadits
Ammar mengqiyaskan debu dengan air, karena menurut
pendapatnya debu sebagai pengganti air untuk mandi, maka harus rata mengenai
sekujur tubuh, maka Nabi menjelaskan kepadanya tata cara yang memadai dan
dianggap sah. Beliau memperagakan cara bertayamum yang sesuai dengan syariat,
dan memberitahukan kepadanya bahwa seperti itulah tata cara yang difardhukan
kepadanya.
Hadits tersebut juga menunjukkan bahwa cukup dengan satu kali
pukulan (tepukan) dan pada kedua tangan cukup dengan mengusap kedua telapaknya,
dan bahwa ayat tersebut secara mujmal dan dijelaskan oleh Rasulullah bahwa
cukup atas kedua telapak tangan.
Hadits itu juga memberi pengertian bahwa Rasulullah mengerjakannya dengan berurutan antara muka dan kedua telapak tangan, tetapi itu
tidak wajib, sekalipun huruf waw tidak memberi pengertian berurutan, akan
tetapi tertera dalam riwayat Al Bukhari, athaf (kata penghubung) antara
muka dan telapak tangan dengan kata tsumma (kemudian, yang menunjukkan
berurutan), dan dalam riwayat Abu Daud disebutkan:
«ثُمَّ ضَرَبَ بِشِمَالِهِ عَلَى يَمِينِهِ
وَبِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ عَلَى الْكَفَّيْنِ ثُمَّ مَسَحَ
وَجْهَهُ»
“Beliau menepuk tangan kirinya ke tangan kanannya, dan tangan
kanannya ke tangan kirinya, lalu mengusap mukanya.” [Shahih: Abu Daud 321]
Dalam lafazh milik Ismaili lebih jelas dari ini, Rasulullah bersabda:
«إنَّمَا يَكْفِيك أَنْ تَضْرِبَ بِيَدَيْك عَلَى
الْأَرْضِ ثُمَّ تَنْفُضَهُمَا ثُمَّ تَمْسَحَ بِيَمِينِك عَلَى شِمَالِك
وَبِشِمَالِك عَلَى يَمِينِك ثُمَّ تَمْسَحَ عَلَى وَجْهِك»
“Cukup bagimu menepuk tanah dengan kedua tanganmu,
kemudian engkau kibaskan keduanya, lalu engkau usap tangan kirimu dengan tangan
kananmu dan engkau usap tangan kananmu dengan tangan kiri, kemudian engkau usap
mukamu.”
Hadits tersebut juga menunjukkan tayamum itu wajib bagi orang
junub yang tidak mendapatkan air.
Terjadi perbedaan pendapat mengenai jumlah tepukan dan kadar
tayamum pada kedua tangan:
Sekelompok ulama salaf dan ulama setelah mereka berpendapat
bahwa cukup dengan satu kali tepukan, tetapi menurut sekelompok shahabat dan
ulama setelah mereka mengatakan bahwa tidak cukup hanya satu kali tepukan,
mereka mengatakan harus dengan dua kali tepukan, berdasarkan hadits yang akan
segera disebutkan.
Orang yang berpendapat cukup sekali tepukan saja, adalah
jumhur ulama dan ahli hadits, berdasarkan hadits Ammar di atas, karena menurut
mereka hadits itulah yang paling shahih dalam masalah ini, dan menurut mereka
pula hadits tentang dua kali tepuka itu –yang akan disebutkan nanti- tidak dapat
menyaingi hadits Ammar. Mereka berpendapat bahwa semua hadits selain hadits
Ammar lemah atau mauquf, sebagaimana yang akan dijelaskan.
Adapun kadar tayamum pada kedua tangan, sekelompok ulama dan
ahli hadits mengatakan cukup dua telapak tangan dan punggungnya, berdasarkan
hadits Ammar tadi. Telah diriwayatkan pula beberapa riwayat dari Ammar yang
menyelisihi riwayatnya tadi, akan tetapi yang paling shahih adalah yang
diriwayatkan dalam Ash-Shahihain dan sungguh Ammar memberikan fatwa
dengan itu sepeninggal Nabi.
Ulama lainnya mengatakan, wajib dua kali tepukan dan mengusap
kedua tangan hingga kedua siku, berdasarkan hadits dari Ibnu Umar yang akan
disebutkan nanti, dan akan disebutkan pula bahwa yang paling shahih mengenai
hadits Ibnu Umar itu adalah mauquf, maka tidak bisa menentang hadits Ammar yang
marfu’, yang menjelaskan hadits ta’lim (pengajaran Rasulullah kepada
para shahabat tentang cara tayamum)
Berdasarkan hal itulah, sehingga terjadi perbedaan pendapat
di kalangan mereka tentang urutan mengusap muka dan kedua tangan. Hadits dari
Ammar –yang telah Anda ketahui- memutuskan bahwa urutan itu tidak wajib. Inilah
yang menjadi pegangan kelompok yang mengatakan cukup sekali tepukan saja, mereka
mengatakan bahwa athaf dengan huruf waw dalam ayat itu tidak
bertentangan dengan pendapat tersebut.
Kelompok yang mewajibkan dua kali tepukan mengatakan, bahwa
harus berurutan yaitu dengan mendahulukan muka sebelum kedua tangan, dan
mendahulukan tangan kanan sebelum tangan kiri.
Dalam hadits Ammar menunjukkan bahwa yang disyariatkan adalah
memukul (menepuk) debu. Yang mengatakan tidak sah selain (memukul) debu adalah
Al Hadawiyah dan ulama lainnya, berdasarkan hadits dari Ammar dan hadits Ibnu
Umar yang akan datang.
Asy-Syafi'i mengatakan, meletakkan tangan di tanah sudah sah,
karena menurut salah satu dari dua riwayat tentang cara tayamum Nabi pada
tembok, bahwa beliau hanya meletakkan tangannya.
Dan dalam satu riwayat, yakni dari hadits Ammar yang
diriwayatkan Al Bukhari: “Beliau menepuk tanah dengan kedua telapak tangannya,
kemudian meniup pada keduanya, lalu mengusap muka dan kedua telapak tangannya.
Yakni punggung keduanya, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Riwayat
dalam hadits Al Bukhari ini sama dengan riwayat dalam Muslim, hanya saja, ada
perbedaan pada urutan dan adanya tiupan.
Adapun meniup debu hukumnya sunnah, ada juga yang mengatakan
hukumnya tidak sunnah. Mengenai tartib telah diterangkan sebelumnya.
Tayamum ini disebutkan bahwa cukup dengan tanah bagi orang
junub yang tidak menemukan air, para ulama mengqiyaskan orang junub dengan
perempuan haidh dan nifas, tetapi dibantah oleh Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud.
Adapun mengenai tanah, apakah dapat menghilangkan janabat
atau tidak, akan dijelaskan dalam ulasan hadits Abu Hurairah, yaitu hadits
yang keenam.
121 - وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -
«التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ: ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ، وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إلَى
الْمِرْفَقَيْنِ» . رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيُّ، وَصَحَّحَ الْأَئِمَّةُ
وَقْفَهُ
121. Dari Ibnu Umar , dia berkata, “Rasulullah bersabda, “Tayamum itu dua kali tepukan, sekali tepukan untuk muka, dan
sekali tepukan lagi untuk kedua tangan, sampai kedua siku.” (HR. Ad
Daruquthni) para imam menshahihkan kemauqufan hadits ini.
[Dhaif: Adh Dhaifah 3427-ebook
editor]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل
السلام]
Ad Daruquthni berkata di dalam kitab sunannya, setelah
meriwayatkan hadits ini, “Hadits tersebut dinilai mauquf oleh Yahya Al Qaththan,
Hasyim dan ulama lainnya, dan itulah yang benar.” Oleh sebab itu penulis
berkata, “ulama hadits membenarkan kemauqufan hadits tersebut, yaitu pada Ibnu
Umar saja.” Mereka berkata, ‘Kalimat di atas adalah ucapan Ibnu Umar sendiri,
dan terbuka peluang untuk berijtihad dalam masalah tersebut.”
Ada beberapa riwayat senada, yang semuanya tidak shahih, jika
tidak mauquf berarti dha’if, sehingga yang bisa dijadikan pegangan hanya hadits
dari Ammar, dan dengan itu pula yang ditegaskan oleh Al Bukhari dalam shahihnya,
beliau menulis dalam kitabnya “Bab Tayamum untuk muka dan kedua telapak
tangan”.
Penyusun kitab Al Fath berkata, “Itulah yang wajib dan
sah”, Al Bukhari mengemukakannya dengan tegas seperti itu –meskipun terdapat
perbedaan yang sangat masyhur –lantaran kekuatan dalilnya. Sebab hadits-hadits
yang menjelaskan praktek tayamum tidak ada yang shahih kecuali hadits Abu Juhaim
dan Ammar, hadits-hadits selain dua hadits tersebut lemah atau diperdebatkan,
apakah hadits tersebut marfu atau mauquf. Dan yang rajih adalah hadits tersebut
tidak marfu.
Hadits dari Juhaim menyebutkan dengan lafazh al yadain
(kedua tangan) secara global, sedang hadits Ammar menyebutkan dengan lafazh
al kaffain (kedua telapak tangan) di dalam Ash-Shahihain,
dan dengan lafazh al mirfaqain (dua siku) dalam kitab
As Sunan, dan dalam satu riwayat, ‘hingga separuh hasta’, dalam riwayat
lain ‘hingga ketiak’.
Mengenai riwayat ‘hingga kedua siku’ dan ‘hingga separuh
hasta’, masih ada perdebatan, sedang riwayat ‘hingga ketiak’, Asy-Syafi'i dan
ulama lainnya mengatakan, jika itu terjadi karena perintah Rasulullah , maka
setiap tayamum yang sah dari Nabi sesudahnya itu menasakh perbuatan beliau
sebelumnya. Jika bukan perintah beliau, maka yang menjadi hujjah adalah yang
diperintahkannya. Adapun yang menguatkan riwayat dalam Ash-Shahihain
tentang pembatasan hanya muka dan kedua telapak tangan saja, bahwa Ammar pernah
berfatwa demikian sesudah wafatnya Rasulullah , dan perawi hadits lebih
memahami maksud hadits tersebut dari yang lainnya, terlebih seorang shahabat
yang mujtahid