41 - وَعَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ: «كَانَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطَهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ» . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

41. Dari Aisyah ia berkata, Rasulullah sangat menyukai memiliki dengan (anggota) kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci dan pada setiap apa yang beliau lakukan. (Muttafaq alaih)

[shahih: Al Bukhari 168, Muslim 268]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Penjelasan Kalimat
Rasulullah SAW sangat menyukai memiliki dengan (anggota) kanan ketika memakai sandal, (yaitu dengan mendahulukan yang kanan) menyisir rambut, (yaitu ketika menyisir rambutnya) bersuci dan pada setiap apa yang beliau lakukan. (menyebutkan yang umum setelah yang khusus)

Tafsir Hadits

Ibnu Daqiq Al Id berkata, ‘Hadits tersebut umum dan khusus ketika masuk wc, keluar masjid dan yang semacamnya, sebab dimulai dengan kiri.’ Dikatakan, bahwa penegasan dengan kata ’kullihi’ menunjukkan tetap berlaku keumumannya dan larangan melanggarnya pada sebagian yang lain.  Sebab, bisa dikatakan bahwa hakikat perintah adalah perbuatan yang dimaksudkan, dan yang disukai padanya memulai dengan kiri bukanlah perbuatan yang dimaksudkan tetapi boleh jadi diperintahkan meninggalkannya atau perbuatan yang tidak dimaksudkan.

Hadits tersebut adalah dalil disukainya memulai dengan bagian kanan kepala ketika bersisir, mandi atau mencukur. Dan mendahulukan anggota badan bagian kanan ketika wudhu, mandi, makan dan minum serta yang lainnya.

Imam An Nawawi berkata, “Dalam kaidah syariat, setiap memulai sesuatu hal yang mulia dan baik diutamakan untuk mendahulukan bagian kanan. Dan pada hal-hal yang sebaliknya, dianjurkan untuk memulai dengan bagian kiri. Hadits tentang hal ini akan disebutkan pada bab wudhu. Keterangan yang disampaikan hadits ini berdasarkan bahwa lafazh yajibuhu menunjukkan bahwa hal itu disukai menurut syariat, dan kami telah menyebutkan penelitiannya pada catatan kaki dalam kitab Syarhu Al Umdah ketika mengomentari hadits ini.

==========================

Fawaid hadits:

1. Disunnahkan mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, menyisir, bersuci dan perbuatan baik lainnya.

2. An Nawawi rahimahullah berkata: “Memulai yang kanan itu berlaku pada setiap urusan yang mulia dan bersih, adapun kebalikannya, maka disunnahkan mendahulukan yang kiri.

3. Mendahulukan mencuci anggota kanan sebelum kiri adalah sunnah dengan ijma’ ulama, bukan wajib.

4. Seorang muslim menjadikan kebiasannya menjadi ibadah, karena ketika ia berupaya melakukannya sesuai sunnah, dan berharap pahala Allah, maka kebiasaannya itu menjadi ibadah.

5. Syari’at islam datang untuk memberi mashlahat kepada manusia dan bimbingan dalam kehidupan mereka.

=====================


Kandungan hadits :
1⃣. Disunnahkan mendahulukan bagian kanan saat menggunakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan pekerjaan sejenis yang nilai sebagai pekerjaan baik.
2⃣. Mendahulukan bagian kiri dalam hal-hal yang dinilai kotor. Ini selaras dengan syariat, logika dan kesehatan.
3⃣. Syariat Islam yang bijaksana datang untuk memperbaiki manusia, mendidiknya dan menjaganya dari hal-hal yang berbahaya secara umum.
4⃣. Disunnahkan mendahulukan bagian kanan kepala saat menyisir rambut, membasuh, mencukur dan lainnya.
5⃣. Disunnahkan mendahulukan tangan atau kaki kanan dari pada tangan atau kaki kiri dalam setiap pekerjaan baik dan hanya mendahulukan bagian kiri untuk sesuatu yang sesuai seperti menghilangkan kotoran dan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang dinilai jorok / kotor.

6⃣. Hadits di atas merupakan dalil bahwa seorang muslim harus menjadikan kebiasaan sehari-harinya sebagai ibadah. Suatu kegiatan harian yang dilakukan sesuai dengan petunjuk Rasulullah dan diniatkan sebagai ibadah maka ia akan berubah menjadi ibadah dan menambah kebaikan-kebaikan seorang muslim.
-----------------------

42 - وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «إذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِمَيَامِنِكُمْ» أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ

42. Dari Abu Hurairah  ia berkata, Rasulullah bersabda, “Apabila kalian berwudhu, maka mulailah dengan anggota wudhu bagian kanan kalian.” (HR. Imam yang empat, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)

[Shahih: Shahih Al Jami' 454]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Tafsir Hadits

Hadits ini dikeluarkan oleh imam yang empat, dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah. Dan dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Hibban dan Al Baihaqi. Ditambahkan padanya,
[وَإِذَا لَبِسْتُمْ]
Dan apabila kalian berpakaian.”
[Shahih: Shahih Al Jami' 787]

Ibnu Daqiq Al Id berkata, ‘hadits tersebut berhak dishahihkan.’

Hadits tersebut menunjukkan perintah untuk mendahulukan anggota bagian kanan ketika berwudhu, seperti mencuci tangan dan kaki. Adapun selain keduanya seperti wajah dan kepala, secara zhahir hadits mencakup keduanya. Tetapi tak seorang pun yang berpendapat mengenai kedua hal tersebut, dan juga tidak diriwayatkan dalam hadits-hadits Rasulullah mengajarkan wudhu kepada para shahabat, berbeda dengan kedua tangan dan kaki, sebab hadits-hadits tentang pengajaran wudhu kepada para shahabat disebutkan dengan mendahulukan bagian kanan atas bagian yang kiri, seperti dalam hadits Utsman yang telah lalu dan yang lainnya. Sedang ayat adalah secara global dan dijelaskan oleh sunnah.

Ada perbedaan mengenai wajibnya hal tersebut. Tidak ada pembicaraan bahwa itu yang lebih utaman. Menurut Al Hadawiyah hukumnya wajib, berdasarkan hadits dalam bab ini yang menggunakan lafazh perintah, karena pada dasarnya perintah menunjukkan wajib. Juga berdasarkan perbuatan Rasulullah yang terus-menerus. Karena tidak perempuan ada riwayat bahwa beliau berwudhu dengan menyelisihinya walaupun hanya satu kali, kecuali hadits yang akan disebutkan, dan bahwa perbuatan beliau menjelaskan wajibnya maka hal itu wajib.

Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar, Zaid bin Tsabit dan Abu Hurairah ,
“Bahwa Nabi berwudhu secara berurutan, kemudian bersabda, “beginilah tata cara wudhu, Allah tidak menerima shalat tanpa dengannya.”[Dhaif Jiddan: Dhaif Ibnu Majah 425]

Hadits ini memiliki banyak jalan, satu dengan lainnya saling menguatkan.
Al Hanafiyah dan jama'ah berkata, “Tidak wajib berurutan antara anggota-anggota wudhu, antara kiri dan kanan bagi kedua tangan dan kaki.” Mereka berkata, ‘Huruf waw tersebut tidak menandakan wajibnya berurutan. Dan karena diriwayatkan dari Ali , bahwa ia memulai dengan anggota wudhu yang kiri, lalu berkata “aku tidak peduli apakah aku memulai dengan bagian kanan atau kiri, yang terpenting aku telah menyempurnakan wudhu’, dikeluarkan oleh Ad Daruquthni 1/87 dan Al Baihaqi 1/87, ia berkata hadits ini munqathi. Demikian pula riwayat mengenai perbuatan (wudhu) yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi.

Dapat dijawab, bahwa kedua atsar di atas tidak ada yang kuat, maka tidak dapat dijadikan hujjah, dan tidak dapat membatalkan yang terdahulu, meskipun Ad Daruquthni telah mengeluarkan hadits Ali dan tidak mendha'ifkannya. Ia juga mengeluarkannya dari beberapa jalan dengan lafazh yang bervariasi, akan tetapi semuanya mauquf.

==================

Fawaid hadits:

1. Disunnahkan memulai mencuci yang kanan dalam mencuci tangan dan kaki.

2. Perintah memulai yang kanan dalam berwudlu dibawa kepada makna sunnah, dasarnya adalah ijma’ (kesepakatan ulama), dan juga karena ia berhubungan dengan adab.

3. Bila kita memulai mencuci tangan kiri sebelum kanan, maka wudlunya sah namun menyelisihi sunnah.

4. Sesuatu yang menyelisihi sunnah tidak selamanya dianggap bid’ah, kecuali bila ia meyakini bahwa memulai yang kiri itu lebih utama.

================

Kandungan hadits :
1⃣. Disunnahkan mendahulukan bagian kanan saat berwudhu yaitu antara kedua tangan dan kedua kaki. Caranya dengan mendahulukan tangan kanan kemudian tangan kiri dan mendahulukan kaki kanan kemudian tangan kiri dan mendahulukan kaki kanan kemudian kaki kiri. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Aisyah, bahwa Rasulullah sangat suka mendahulukan bagian kanan saat menggunakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam urusannya semuanya.
2⃣. Anjuran mendahulukan bagian kanan di dahulukan saat membasuh kedua tangan dan kedua kaki. Berbeda dengan wajah karena untuk anggota wudhu yang hanya satu harus dibasuh seluruhnya secara bersamaan. Demikian juga dengan bagian kepala, ia dibasuh seluruhnya secara bersamaan.
3⃣. Para ulama menyepakati bahwa mendahulukan bagian kanan hanya sunnah, tidak wajib. Dengan begitu jika bagian kiri yang didahulukan maka wudhunya sudah dianggap cukup, hanya saja tidak memperoleh keutamaan mendahulukan bagian kanan.

4⃣. Anggota kanan digunakan untuk pekerjaan-pekerjaan baik sementara bagian kiri untuk sebaliknya.
------------------------------

43 - وَعَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ -، «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَوَضَّأَ. فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، عَلَى الْعِمَامَةِ وَالْخُفَّيْنِ» أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ

43. Dari al Mughirah bin Syu’bah , bahwa Nabi  berwudhu, lalu mengusap jambul, serta bagian atas sorban dan kedua khuf (sepatu). (HR. Muslim)

[Shahih Muslim 274]
ـــــــــــــــــــــــــــــ
[سبل السلام]
Biografi Perawi

Al Mughirah dijuluki juga dengan Abu Abdullah dan Abu Isa. Masuk Islam pada waktu perang Khandaq dan datang sebagai muhajir. Yang pertama diikutinya adalah perjanjian Hudaibiyah. Wafat tahun 50 H di Kufah saat menjabat sebagai penguasa di sana dari pihak Muawiyah. Dia adalah putra Syu’bah.

Penjelasan Kalimat

bahwa Nabi berwudhu, lalu mengusap jambul (dalam Al Qamus kata an Nashiyah dan an nushaah guntingan rambut), serta bagian atas sorban dan kedua khuf (sepatu). (beliau mengusap keduanya)

Tafsir Hadits

Hadits di atas adalah dalil tidak diperbolehkannya membatasi hanya mengusap jambul. Zaid bin Ali  dan Abu Hanifah berkata, ‘Boleh hanya mengusap jambul’. Dan Ibnu Qayyim berkata, ‘Tidak ada satu hadits pun berasal dari Rasulullah  yang menjelaskan bahwa beliau hanya mengusap sebagian rambut kepala. Jika mengusap jambul, beliau menyempurnakannya dengan mengusap di atas sorbat.’ Sebagaimana dalam hadits Al Mughirah ini.

Disebutkan oleh Ad Daruquthni bahwa ia meriwayatkannya dari 60 orang. Dan jumhur tidak mengatakan adanya pembatasan hanya dengan mengusap di atas sorban.

Ibnu Qayyim berkata, ‘Sesungguhnya beliau terkadang mengusap atas kepalanya dan terkadang atas sorbannya, dan pada waktu lain ia mengusap jambul dan atas sorban.’ Mengusap kedua khuf akan disebutkan dalam bab tersendiri, demikian pula mengusap sorban.

=============


Fawaid hadits:

1. Hadits ini tidak menunjukkan bolehnya hanya mengusap ubun-ubun saja, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap ubun-ubun ketika beliau memakai sorban.

2. Ibnu Qayyim berkata: “tidak shahih Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mengusap sebagian kepalanya saja.

3. Bolehnya mengusap sorban.

4. Bolehnya mengusap dua khuff.

5. Wajibnya mengusap seluruh kepala bila tidak mengenakan sorban, sebagaimana dalam hadits yang telah berlalu.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top