عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Setiap perbuatan ibadah yang tidak bersandar pada dalil syar’i ditolak dari pelakunya.
2. Larangan dari perbuatan bid’ah yang buruk berdasarkan syari’at.
3. Islam adalah agama yang berdasarkan ittiba’ (mengikuti berdasarkan dalil) bukan ibtida’ (mengada-adakan sesuatu tanpa dalil) dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah berusaha menjaganya dari sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada.
4. Agama Islam adalah agama yang sempurna tidak ada kurangnya.
=====================
Faedah-faedah hadits :
1. Haramnya kebid’ahan dalam agama ini
2. Sebuah amalan yang dibangun diatas kebid’ahan maka tertolak atas pelakunya
3. Pelarangan (atas bid’ah) menunjukkan rusaknya (amalan yang dibangun diatas bid’ah)
4. Bahwasannya amalan sholeh yang dikerjakan tidak sesuai bimbingan syar’i, misalnya mengerjakan sholat sunnah yang tidak memiliki sebab pada waktu terlarang atau puasa pada hari id dan semisalnya maka amalan tersebut batil dan tidak teranggap
5. Bahwasannya keputusan seorang hakim tidak bisa merubah dasar hukum sebuah amalan, dikarenakan sabda Rosul; amalan yang tidak ada perintahnya dari kami (maka tertolak)
6. Bahwasannya sebuah perjanjian yang (melanggar syar’i) adalah batil dan wajib untuk di batalkan sebagaimana dalam hadits
———-
Dikutip dari Kitab fathul qowil matin fii syarh arbain nawawi, karya syaikh abdul muhsin al-abbad hafidzahulloh
0 comments:
Post a Comment