عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ 

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu 'ahnu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,”Janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku. Seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seperti Gunung Uhud, tidak akan menyamai satu mud (infaq) salah seorang dari mereka dan tidak pula setengahnya.

TAKHRIJ HADITS

Hadits ini dikeluarkan oleh :
• Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab Al Manaqib, Bab Qauluhu Lau Itakhadztu Khalilan, no. 3397 dan lafaz ini adalah lafazh Al Bukhari.
• Imam Muslim dalam Shahih-nya, kitab Fadhail Al Sahabat, Bab Tahrim Sabbi Ash Shahabat, no. 4610 dan 4611.
• Imam At Tirmidzi dalam Sunan-nya, kitab Al Manaqib ‘An An Nabi, Bab Fiman Sabba Ashabi An Nabi, no. 3796.
• Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab As Sunnah, Bab An Nahyu ‘An Sabb Ashabi An Nabi, no. 4039.
• Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, kitab Muqaddimah, Bab Fadhlu Ahli Badr, no. 157.
• Imam Ahmad dalam Musnad-nya, no. 10657, 11092 dan 11180.

SYARAH KOSA KATA
• (لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي) : jangan mencela sahabatku. Kata (أَصْحَابِي ) menurut etimoligi bahasa Arab diambil dari kata (صُحْبَة ), bermakna hidup bersama.[1] 

Abu Bakar Muhammad bin Alth Thayyib Al Baqilani (wafat tahun 463) berkata,”Ahli bahasa Arab sepakat, bahwa perkataan ( صحابي) berasal dari kata (صُحْبَة ), dan bukan dari ukuran persahabatan yang khusus. Bahkan ia berlaku untuk semua orang yang menemani seseorang, baik sebentar atau lama,” kemudian ia menyatakan,”Secara bahasa menunjukkan, (bahwa) hal ini berlaku kepada orang yang menemani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam walaupun sesaat pada siang hari. Demikian asal dari penamaan ini.” [2]

Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal mendefinisikan sahabat dalam pernyataan beliau: “Setiap orang yang bersahabat dengan Nabi n setahun atau sebulan atau sehari atau sesaaat atau hanya melihatnya, maka ia termasuk sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. [3]

Namun definisi yang rajih adalah menurut Al Hafizh Ibnu Hajar, yaitu: “Sahabat adalah orang yang berjumpa dengan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan mukmin (beriman kepadanya) dan meninggal dalam keadaan Islam [4]. Sehingga tercakup dalam definisi ini orang yang berjumpa dengan Beliau dan bermulazamah (dalam waktu) lama atau sebentar, orang yang meriwayatkan hadits dari Beliau atau yang tidak, orang yang berperang bersama Beliau atau tidak, dan orang yang melihat Beliau walaupun belum bermajelis dengannya, dan orang yang tidak melihat Beliau karena buta.

• (فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ ) : Ucapan ini ditujukan kepada sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan dalil sebab adanya hadits ini adalah kisah yang disebutkan dalam hadits ini, yaitu perkataan Abu Sa’id :

كَانَ بَيْنَ خَالِدِ بْنِ الْوَلِيدِ وَبَيْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ شَيْءٌ فَسَبَّهُ خَالِدٌ 

Terjadi antara Khalid bin Al Walid dan Abdurrahman bin ‘Auf perseteruan, lalu Khalid mencelanya. [5]

Dengan demikian jelaslah kedudukan Khalid, ia tidak sama dengan kedudukan Abdurrahman bin ‘Auf; karena Abdurrahman termasuk sahabat-sahabat yang masuk Islam pada awal dakwah Rasul. Adapun Khalid bin Walid masuk Islam belakangan, yaitu setelah penaklukan kota Makkah. Firman Allah Ta’ala:

لاَيَسْتَوِى مِنكُم مَّنْ أَنفَقَ مِن قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُولاَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنفَقُوا مِن بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلاًّ وَعَدَ اللهُ الْحُسْنَى وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبير

Tidak sama diantara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. [Al Hadid :10]

Namun orang yang setelahnyapun masuk dalam larangan ini

• (أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا) : berinfak emas sebesar Gunung Uhud.
• (مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ ) : tidak dapat menyamai satu mud infak mereka dalam bentuk apapun. Satu mud adalah ¼ sha’. 
• (وَلَا نَصِيفَهُ ) : an nashif bermakna an nisfu, yaitu setengah mud.

SYARAH HADITS
Hadits yang mulia ini menunjukkan kedudukan dan keutamaan para sahabat. Dengan mengetahui kedudukan dan keutamaansahabat, kita dilarang mencela sahabat. Hingga jika diantara kita berinfak emas sebesar Gunung Uhud, maka tidak akan dapat menyamai infak mereka sebesar mud dan tidak pula setengahnya.

FAIDAH HADITS
1. Larangan mencela sahabat.
Dalam Islam, mencela sahabat sangat diharamkan, dengan dalil:

a). Karena hal itu merupakan ghibah yang dilarang dan menyakiti kaum mukminin, sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah :

وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ

Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. [Al Hujurat:12]

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَااكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min dan mu'minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. [Al Ahzab:58].

b). Allah telah meridhai mereka. Sehingga, bila mencela mereka, berarti menunjukkan ketidak ridhaan kepada mereka. Demikian ini bertentangan dengan firman Allah :

لَّقَدْ رَضِىَ اللهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَافِي قُلُوبِهِمْ فَأَنزَلَ السَّكِينَة عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا

Sungguh Allah telah meridhai kaum mukminin ketika mereka memba’iatmu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang dekat (waktunya). [Al Fath:18].

c). Perintah beristighfar (memohon ampunan) bagi mereka, sebagaiman firman Allah:

وَالَّذِينَ جَآءُو مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ وَلاَتَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِينَ ءَامَنُوا رَبَّنَآ إِنَّكَ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ

Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman. Ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyanyang". [Al Hasyr:10].

‘Aisyah menafsirkan ayat ini dalam pernyataannya kepada kemenakannya yang bernama Urwah bin Az Zubair :

يَا ابْنَ أُخْتِي أُمِرُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِأَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبُّوهُمْ 

Wahai kemenakanku, mereka diperintahkan untuk memohon ampunan bagi para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi mereka justru mencacinya.[6] 

Imam Nawawi menjelaskan pernyataan ‘Aisyah ini, dia berkata: “Tampaknya, beliau menyatakan hal ini ketika penduduk Mesir mencela Utsman dan penduduk Syam mencela Ali, sedangkan Al Haruriyah mencela keduanya. Adapun perintah memohon ampunan yang beliau isyaratkan, maka ia adalah firman Allah:

وَالَّذِينَ جَآءُو مِن بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ

Dan dengan ayat ini juga Imam Malik berhujjah, bahwa orang yang mencela sahabat tidak berhak mendapatkan harta fa’i. Karena Allah hanya menjadikan harta tersebut kepada orang yang datang setelah sahabat yang memohon ampunan bagi mereka. [7] 

d). Allah melaknatnya, sebagaimana dalam sabda Rasulullah :

مَنْ سَبَّ أَصْحَابِيْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ

Barangsiapa mencela sahabatku, maka ia mendapat laknat Allah.[8] 

e). Larangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Abu Sa’id di atas.
Bahkan sudah menjadi kesepakatan Ahlu Sunnah Wal Jamaa’ah, sebagaimana dinyatakan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (13/34): ‘Ahlu Sunnah Wal Jama’ah telah bersepakat atas kewajiban tidak mencela seorangpun dari para sahabat.[9]

2. Bahaya mencela sahabat.
Diantara bahaya yang timbul dari perbuatan mencela sahabat adalah:

a). Mencela sahabat sebagai tanda kerendahan pelakunya, dan merupakan bid’ah dalam agama. Hal ini dinyatakan oleh Abu Al Mudzaffar As Sam’ani : “Mencela sahabat merupakan tanda kerendahan pelakunya. Ia juga merupakan kebid’ahan dan kesesatan”. [10]

b). Mencela mereka berarti mencela saksi Al Qur’an dan Sunnah, dan dapat membawa pelakunya menjadi zindiq. 
Hal ini diungkapkan Imam Abu Zur’ah Ar Razi : ”Jika kamu melihat seseorang melecehkan seorang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka ketahuilah bahwa ia seorang zindiq. Karena menurut kita, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah benar dan Al Qur’an benar. Sedangkan yang menyampaikan Al Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada kita adalah para sahabat. Mereka hanya ingin mencela para saksi kita untuk menghancurkan Al Qur’an dan Sunnah. Celaan kepada mereka (para pencela) lebih pantas, dan mereka adalah zindiq”. [11]

c). Mendapat hukuman paling ringan, yaitu dita’zir (didera menurut kebijaksanaan pemerintah Islam). [12]

d). Mendapatkan laknat Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَنْ سَبَّ أَصْحَابِيْ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ

Barangsiapa mencela sahabatku, maka ia mendapat laknat Allah.[13]

e). Menuduh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jelek, karena memiliki sahabat yang berhak dicela, sebagaimana diungkapkan Imam Malik : “Mereka kaum yang jelek, ingin mencela Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, namun tidak bisa. Lalu mereka mencela para sahabat Beliau sampai dikatakan “orang jelek tentu memiliki sahabat yang jelek pula”. [14] 

3. Hukum orang yang mencela sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Orang yang mencela sahabat dapat kita bagi menjadi beberapa bagian:

a). Orang yang sekedar mencela sahabat, maka masih perselisihkan karena ia berada diantara melaknat karena marah dan karena i’tiqad.[15]

b). Orang yang mencela sahabat dengan keyakinan ‘Ali sebagai tuhan atau Nabi, maka ia telah kafir. 
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun orang yang mengiringi celaannya dengan keyakinan bahwa Ali sebagai tuhan atau ia seorang Nabi, atau berkeyakinan Jibril salah dalam menyampaikan wahyu; maka tidak diragukan (ini merupakan) kekafirannya, bahkan tidak diragukan juga kekafiran orang yang tidak mengkafirkannya”.[16]

c). Orang yang mencela sahabat karena keyakinannya akan kekafiran sahabat, maka berdasarkanIjma’, ia adalah kafir dan dihukumi dengan hukum bunuh. Karena ia telah mengingkari sesuatu yang secara pasti telah diakui dalam agama, yaitu Ijma’ umat Islam tentang keimanan para sahabat.[17]

Syaikhul Islam berkata: “Adapun orang yang melakukan hal itu (yaitu sekedar mencela, Pen)) sampai menganggap para sahabat telah murtad setelah Rasulullah n kecuali sejumlah kecil tidak sampai belasan orang, atau menganggap para sahabat seluruhnya fasiq; maka tidak diragukan lagi kekafirannya. Karena ia telah mendustakan nash Al Qur’an yang banyak berisi keridhaan dan pujian kepada mereka. Bahkan orang yang ragu tentang kekafiran yang seperti ini, maka kekafirannya itu pasti”.[18]

d). Orang yang mencela sahabat seluruhnya dengan keyakinan, bahwa mereka seluruhnya fasiq. Maka orang ini dihukumi kufur, sebagaimana disampaikan Ibnu Taimiyah di atas.

e). Orang yang mencela sahabat dengan keyakinan, bahwa mencela mereka itu merupakan pendekatan diri (taqarub) kepada Allah. Sikap ini merupakan natijah (akibat) dari kebencian mereka terhadap sahabat, dan tentu ini adalah sebagai konsekwensi dari keyakinan mereka tentang kefasikan sahabat. Tentu hal itu adalah kufur dan keluar dari Islam. 

Imam Thahawi mengatakan: “Benci terhadap sahabat adalah kufur, nifaq dan melampaui batas”. 

Imam Malik mengatakan: “Barangsiapa yang bangun pagi, sedangkan di dalam hatinya ada kebencian terhadap salah seorang sahabat, berarti ia terkena ayat Al Qur’an, yakni firman Allah Ta’ala:

لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ

Karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu'min). [Al Fath :29]. [19]

f). Orang mencela sahabat dengan celaan yang tidak merusak keadilan dan agama mereka, seperti menyatakan Abu Sufyan bakhil atau Abu Hurairah sukanya makan dan sejenisnya; maka ia berhak dididik dan dihukum ta’zir. 

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun orang yang mencela mereka (para sahabat) dengan celaan yang tidak merusak keadilan dan agama para sahabat -seperti mensifatkan sebagian mereka dengan bakhil atau penakut atau sedikit ilmu atau tidak memiliki sifat zuhud dan sejenisnya- maka orang ini berhak mendapat pembinaan dan hukuman ta’zir, dan kita tidak menghukuminya kafir hanya dengan hal ini saja”. [20]

Dari penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan, sebagaimana disampaikan Ibnu Taimiyah, yaitu ada diantara orang yang mencela sahabat yang sudah pasti kekufurannya, dan ada yang tidak divonis kufur, serta ada yang masih dibimbangkan kekufurannya.

4. Hukum mencela isteri-isteri Nabi. [21] 
Adapun orang yang mencela isteri-isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ; maka barangsiapa yang menuduh ‘Aisyah dengan apa yang telah Allah lepaskan dirinya dari tuduhan tersebut, maka ia telah kafir. Lebih dari seorang ulama telah menyampaikan Ijma’ ini. Sedangkan orang yang mencela selain beliau dari kalangan para isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka terdapat dua pendapat. 

Pertama, Menyatakan ia seperti mencela salah seorang sahabat. 
Kedua, Menyatakan bahwa menuduh seseorang dari Ummahat Al Mukminin sama dengan (hukum) menuduh ‘Aisyah. Dan inilah yang benar. 

Oleh karena itu, berhati-hatilah, wahai kaum Muslimin. Hendaklah kita memelihara lisan kita dari mencela ataupun berdusta atas nama sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 

Mudah-mudahan bermanfaat.

Oleh Ustadz Abu Asma' Kholid bin Syamhudi

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun VIII/1425H/2004.]
_______
Footnote
[1]. Al Qamus Al Muhith, karya Al Fairuzabadi, Cetakan kelima, Tahun 1416, Muassasah Ar Risalah, Bairut, hlm. 134.
[2]. Diambil dari kitab Al Kifayah Fi Ilmi Riwayah, karya Abu Bakar Ahmad bin Ali Al Khathib Al Baghdadi, Cetakan tahun 1409 H, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut, hlm. 51.
[3]. Ibid.
[4]. Al Ishabah Fi Tamyiz Ash Shahabat, karya Al Hafizh Ibnu Hajar, Cetakan tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, hlm. 1 / 4.
[5]. Disebutkan dalam riwayat Muslim.
[6]. Muslim dalam Shahih-nya, kitab Tafsir, no. 5344.
[7]. Syarah Shahih Muslim, karya Imam Nawawi, Tahqiq Asy Syaikh Khalil Ma’mun Syaikha, Cetakan ketiga, Tahun 1417 H , Dar Al Ma’rifah, Beirut, hlm. 18/352-353
[8]. Riwayat Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah, no. 1001, hlm. 2/469 dan dihasankan Al Albani dalam Dzilalil Jannah Fi Takhrij As Sunnah, 2/469. Lihat kitab As Sunnah, karya Ibnu Abi ‘Ashim dengan Dzilal Al Jannah, karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cetakan ketiga, Tahun 1413 H, Al Maktab Al Islami, Bairut.
[9]. Dinukil dari kitab Min Aqwal Al Munshifin Fi Ash Shahabat Al Khalifah Mu’awiyah, karya Syaikh Abdul Muhsin bin Hamd Al ‘Abad, Cetakan pertama, Tahun 1416 H, Markas Syu’un Ad Dakwah, Al Jami’ah Al Islamiyah, Madinah, hlm. 13.
[10]. Ibid, hlm. 12.
[11]. Ibid.
[12]. Lihat Mukhtashar Ash Sharim Al Mashlul ‘Ala Syatim Ar Rasul, karya Ibnu Taimiyah oleh Muhammad bin ‘Ali Al Ba’li, Tahqiq ‘Ali bin Muhammad Al Imran, Cetakan pertama, Tahun 1422 H, Dar ‘Alam Al Fawaid, Makkah, hlm. 121.
[13]. Riwayat Ibnu Abi ‘Ashim dalam As Sunnah, no. 1001, hlm. 2/469, dan dihasankan Al Albani dalam Dzilalil Jannah Fi Takhrij As Sunnah, 2/469. Lihat kitab As Sunnah, karya Ibnu Abi ‘Ashim dengan Dzilal Al Jannah, karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cetakan ketiga, Tahun 1413 H, Al Maktab Al Islami, Bairut.
[14]. Mukhtashar Ash Sharim Al Maslul, op.cit. hlm. 122.
[15]. Ibid, hlm. 127.
[16]. Ash Sharim Al Maslul ‘Ala Syatim Ar Rasul, karya Ibnu Taimiyah, Tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Dar Al Kutub Al ‘Ilmiyah, Bairut, hlm. 586.
[17]. Lihat Majalah As Sunnah, Edisi 12/1/1415-1995, hlm. 23, menukil dari Majalah Al Furqan, Edisi 54 Tahun IV Rabi’ul Akhir 1415 H/ Oktober 1994. 
[18]. Ash Sharim Al Maslul, op.cit. hlm. 586-587.
[19]. As Sunnah, Edisi 12/I/1415-1995, hlm. 23-24.
[20]. Ash Sharim Al Maslul, op.cit, hlm. 586.
[21]. Masalah ini diterjemahkan dari Mukhtashar Ash Sharim Al Maslul, op.cit. hlm. 116

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top