Terdapat riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, belliau menceritakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ رَجَبٌ، قَالَ: «اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانَ، وَبَارِكْ لَنَا فِي رَمَضَانَ»
“Dulu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki bulan Rajab, beliau berdoa: Allahumma baarik lanaa fii Rajabin wa sya’baana… dst
Hadis ini diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya no. 2346, Al-Bazzar dalamMusnad no. 6496, At-Thabrani dalam Al-Ausath 3939, dan beliau berkomentar:
لَا يُرْوَى هَذَا الْحَدِيثُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا بِهَذَا الْإِسْنَادِ، تَفَرَّدَ بِهِ: زَائِدَةُ بْنُ أَبِي الرُّقَادِ
“Hadis ini tidaklah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selain dari jalur ini. Ada perawi yang sendirian: Zaidah bin Abi Ruqqad.
Berikut komentar ulama tentang zaidah bin Abi Ruqqad ini:
- Al-Bukhari mengatakan, “Dia Munkarul hadis”
- Abu Daud mengatakan, “Saya tidak mengetahui hadisnya”
- An-Nasai mengatakan, “Saya tidak tahu, siapa orang ini”
- Ad-Dzhabi dalam Diwan Ad-Dhu’afa mengatakan, “Tidak bisa dijadikan hujah”
- Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, “Munkarul hadis”
Disamping itu, juga ada seorang perawi yang bernama Ziyad bin Abdillah An-Numairi al-Bashri. Dia dikomentari miring oleh banyak ulama:
- Yahya bin Main mengatakan, “Hadisnya dhaif”
- Abu Ubaid Al-Ajuri mengatakan, “Saya bertanya kepada Abu Daud tentang Ziyad ini dan beliau mendhaifkannya.”
- Ibnu Hibban dalam Al-Majruhin mengatakan, “Munkarul hadis. Dia meriwayatkan dari Anas beberapa riwayat, yang sama sekali tidak menyamai hadisnya orang yang terpercaya.”
- Ad-Daruquthni, “Dia tidak kuat”
- Ibnu Hajar mengatakan, “Dhaif”
Komentar ulama ahli hadis tentang riwayat ini:
- An-nawawi dalam Al-Adzkar Hal. 274 menyatakan, “Kami mendapat riwayat dariHilyatul Auliya, dengan sanad yang ada lemahnya.”
- Ad-Dzahabi dalam Mizan I’tidal, 3:96, ketika menyebutkan biografi Zaidah bin Abi Ruqqad, dan beliau menyebutkan hadis, kemudian beliau berkomentar, “Dhaif.”
- Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawaid, 2:165 mengatakan, “Hadis ini diriwayatkan Al-Bazzar dan dalam sanadnya terdapat Zaidah bin Abi Ruqqad, Al-Bukhari mengatakan: Munkarul hadis, sementara sekelompok ulama lainnya menyatakan sebagai perwai majhul (tidak dikenal).”
- Syaikh Ahmad Syakir dalam takhrij Musnad Imam Ahmad mengatakan, “Sanadnya dhaif.” Beliau juga menegaskan bahwa riwayat ini merupakan tambahan dari Abdullah bin Ahmad, yang beliau riwayatkan dari selain bapaknya (Imam Ahmad).
- Hal yang sama juga dinyatakan Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dalam Takhrij Musnad.
- Sementara Syaikh Al-Albani mengutip komentar Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman, 3:375 yang menyatakan,
تفرد به زياد النميري وعنه زائدة بن أبي الرقاد قال البخاري : زائدة بن أبي الرقاد عن زياد النميري منكر الحديث .
Ziyad An-Numairi sendirian dalam meriwayatkan hadis ini. Sementara Zaidah bin Abi Ruqqad mengambil riwayat dari Ziyad. Bukhari mengatakan, “Zaidah bin Abi Ruqqad dari Ziyad An-Numairi, munkarul hadis.”
Sumber: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/57.htm
Sumber: http://www.saaid.net/Doat/Zugail/57.htm
Berdasarkan semua keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa doa dalam hadis ini statusnya lemah. Karena itu, tidak bisa dijadikan acuan.
Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits
0 comments:
Post a Comment