Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين
“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka. Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”.
Hadits hasan, diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan yang lainnya. Sebagian kandungan teks semisal tercantum dalam kitab Ash-Shahihain.

Penjelasan Hadits

  1. Hadis di atas merupakan hadis ke-33 yang dimuat Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Arba’in An-Nawawiyah. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dan yang lainnya. Makna hadis ini juga dimuat di kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim.
  2. Ibnu Daqiq Al-’Id, dalam Syarah Al-Arba’in, berkata, “Hadis ini merupakan salah satu pokok dasar hukum-hukum Islam, dan rujukan utama dalam masalah perselisihan dan permusuhan. Hadis ini mengajarkan bahwa seseorang tidak boleh dihukumi benar hanya dengan membenarkan tuduhannya saja”.
  3. Para ulama pakar kaidah fikih menjadikan hadis ini sebagai landasan kaidah yang berbunyi:
    البينة على المدعي واليمين على من أنكر ( أو عل المدعى عليه)
    “Bagi yang penuduh (pendakwa) wajib membawa bukti, sedangkan yang mengingkari (terdakwa) cukup bersumpah”.
    Makna kaidah:Al-bayyinah/bukti adalah sesuatu yang bisa untuk membuktikan sebuah hak atau klaim, dan hal ini untuk menetapkan kebenaran atas klaim seseorang.
    Pada dasarnya yang dimaksud dengan Al-bayyinah adalah saksi dalam semua perkara hukum, baik yang berhubungan dengan darah, harta, tindakan kriminal atau lainnya. Ketentuan saksi terdiri dari beberapa macam. Di antara ketentuan saksi adalah:
    1. Harus empat orang laki-laki. Dan ini berlaku pada persaksian dalam kasus perzinaan.
    2. Harus dua orang laki-laki. Dan ini berlaku pada semua tindak kriminal kecuali zina, juga pada pernikahan, perceraian, dan lainnya.
    3. Persaksian yang bisa dilakukan oleh dua orang laki-laki atau satu laki-laki dan dua wanita atau satu laki-laki dan sumpah. Hal ini berlaku pada masalah yang berhubungan dengan harta. Seperti jual beli, sewa menyewa, dan lainnya.
    4. Persaksian yang bisa dilakukan oleh wanita saja. Hal ini berlaku pada masalah yang tidak bisa dilihat oleh kaum laki-laki, seperti masalah persusuan, haid, nifas, dan lainnya.
    Namun tidak selamanya Al-bayyinah itu berupa saksi, bisa jadi Al-bayyinah itu berupa keadaan yang sangat kuat yang mendukung salah satu dari yang menuntut atau dituntut. Sebagaimana yang Allah Ta’ala kisahkan di dalam Al-Quran tentang Nabi Yusuf ‘alaihisalam yang artinya, Jika baju gamisnya koyak dimuka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak dibelakang, maka wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang-orang yang jujur. Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak dibelakang, berkatalah dia, ‘Sesungguhnya kejadian ini adalah diantara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu sangat besar‘.” (QS. Yusuf: 26-28)
    Di ayat ini tidak ada saksi yang bisa dijadikan rujukan, namun qorinah (indikasi) yang sangat jelas menjadi bukti atas suatu tuduhan, yaitu terkoyaknya baju Nabi Yusuf ‘alaihissalam. Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud Al-bayyinah (bukti) di sini adalah segala sesuatu yang dapat menjelaskan dan menunjukkan kebenaran tuduhannya tersebut, baik berupa saksi-saksi, bukti-bukti penguat atau pun yang lainnya.
    Sedangkan makna Al-yamin adalah sumpah atas nama Allah Ta’ala bahwa dialah yang benar atas semua tuntutan, tuduhan, dan klaim. Dan semua yang dilakukan oleh yang mengklaim itu tidak benar. Para ulama sepakat bahwa sumpah yang sah adalah bila dilakukan dengan menyebut nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya.
    Adapun makna Al-Mudda’i adalah orang yang mengaku atau mengklaim/menuduh sesuatu yang berbeda dengan kenyataan yang tampak pada masyarakat. Apabila dia tidak mempermasalahkannya kepada hakim maka dia bebas dan tidak ada paksaan untuk melakukannya.
    Sedangkan makna Al-Mudda’a ‘alaihi adalah orang yang keadaannya dikuatkan dan didukung oleh kenyataan yang tampak pada masyarakat. Namun, bila ada pihak lain yang mempermasalahkannya maka dia dipaksa untuk menyelesaikannya dihadapkan hakim, dan apabila dia diam dan tidak berusaha menepis klaim yang ditujukan kepadanya maka dia harus menerima konsekuensi dari klaim tersebut.
  4. Imam An-Nawawi di dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan tentang makna hadis di atas bahwa, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan, seandainya setiap pendakwa (pengklaim) langsung divonis benar hanya dengan dakwaan atau tuduhannya saja kepada orang lain, niscaya hal ini akan menimbulkan banyak orang yang menuduh dan mengaku-ngaku/mengklaim harta dan darah orang lain. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan sesuatu yang dapat menyelesaikan permasalahan antara sesama manusia. Yaitu, dengan diminta (Al-bayyinah) bukti dari si pendakwa.
  5. Jika si pendakwa telah membawa bukti-bukti tersebut, maka baru dapat dihukumi/divonis dan dimenangkan dari terdakwa. Namun jika bukti-bukti tidak dimiliki pendakwa, maka si terdakwa diminta untuk bersumpah. Jika ia berkenan untuk bersumpah, maka ia terbebas dari tuduhan (si pendakwa). Dan jika ia tidak mau bersumpah, maka ia dihukumi menolak sumpah, dengan demikian dakwaan dan tuduhan si pendakwa harus dibenarkan.
  6. Berhati-hati dari mengklaim atau menuntut harta orang lainBisa jadi karena orang yang menuntut atau mengklaim memiliki kekuasaan atau uang, maka dia dapat dengan mudah membuat bukti-bukti palsu atau dengan mendatangkan persaksian palsu, seperti yang sering terjadi pada zaman sekarang di dalam masyarakat Islam. Coba kita renungkan sabda nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam,
    قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ فَلَا يَأْخُذْهُ
    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya kalian mengadukan permasalahan/perseteruan kalian kepadaku, dan sesungguhnya aku hanyalah manuasia biasa. Dan bisa jadi salah seorang dari kalian pandai bersilat lidah/berargumen dan menjadikan aku memenangkannya dalam perkaranya disebabkan apa yang aku dengar darinya. (Namun ingatlah) barangsiapa yang aku menangkan perkaranya padahal itu merupakan hak saudarnya, maka pada hakikatnya aku sedang membagikan/memutuskan untuknya bagian dari neraka, maka janganlah sekali-kali dia mengambilnya.” (HR. Bukhari di kitab Shahih-nya)

Contoh dari penerapan hadis

Kaidah ini digunakan hampir dalam semua permasalahan hukum untuk menetapkan siapa yang berhak dan siapa yang tidak. Di sini akan disebutkan beberapa contoh yang dapat dikiaskan/dianalogikan pada kasus-kasus yang lain.
  1. Jika ada orang yang mengaku bahwa barang yang dipegang oleh seseorang itu adalah miliknya maka dia harus mendatangkan bukti atau saksi. Jika dia tidak bisa mendatangkan saksi maka cukup bagi yang dituntut untuk bersumpah atas nama Allah Ta’ala bahwa barang itu adalah miliknya.
  2. Jika ada seseorang yang menuduh seseorang berbuat zina, maka dia harus mendatangkan bukti berupa empat laki-laki yang menjadi saksi. Jika tidak, maka tidak sah tuduhannya dan dia berhak mendapat hukuman delapan puluh cambukkan karena menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti.
  3. Jika ada seseorang yang berhutang pada orang lain, lalu dia mengaku sudah membayarnya tapi diingkari oleh yang menghutangi, maka yang berhutang harus mendatangkan bukti. Jika tidak, maka cukup bagi yang menghutangi untuk bersumpah menepis klaim terhadapnya.

Ringkasan dari penjelasan hadis

  1. Sempurnanya syariat (konfrehensifitas) dalam menjaga hak-hak berupa harta dan darah manusia.
  2. Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam diberikan mukjizat oleh Allah Ta’ala berupa Jawami’ul Kalim yaitu dengan sabda beliau yang ringkas namun memiliki makna dan penjelasan yang mencakup banyak aspek.
  3. Penjelasan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tentang cara-cara/kiat yang dapat menyelesaikan perkara antara orang-orang yang berselisih.
  4. Jika si terdakwa tidak mengaku, maka si terdakwa harus mendatangkan bukti atas dakwaan dan tuduhannya.
  5. Jika tidak memiliki bukti, maka si terdakwa diminta untuk bersumpah. Jika ia bersumpah, maka ia terbebas dari tuduhan dan dakwaan tersebut. Dan jika tidak mau bersumpah, ia dihukumi telah menolak sumpah (dan dakwaan si pendakwa dibenarkan).
Demikianlah penjelasan singkat tentang hadis yang sangat agung ini, semoga penjelasan singkat ini dapat bermanfaat untuk penulis pribadi dan untuk para pembaca seluruhnya, amin…
24 Dzulhijjah 1434/ 29 oktober 2013
STDI Imam Syafi’i Jember,
Referensi:
  1. Al-Arba’in An-Nawawiyah karya Al-Imam An-Nawawi
  2. Syarah Shahih Muslim karya Al-Imam An-Nawawi
  3. Jami’ Al-’Ulum Walhikam karya Al-Imam Ibnu Rojab
  4. Penjelasan 50 Hadis Inti Ajaran Islam terjemahan dari kitab Fathul Qowiyil Matin karya Syaikh Abdul Muhsin Al-’abbad
  5. Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami Karya Ustadz Ahmad Sabiq


Penulis: Taufiq Hidayah
Muraja’ah: Ust. Muhsan Syarafudin, Lc, M.H.I

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top