بِـسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـمِ

BAB: HARAMNYA BERJUAL BELI BARANG-BARANG YANG BURUK DAN KOTOR[1]

Di antara sifat-sifat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tercantum pada kitab-kitab terdahulu, dan atas lisan para Nabi –‘alaihimush shalatu was salam-, beliau adalah yang menghalalkan hal-hal yang baik, dan mengharamkan hal-hal yang buruk dan kotor.[2]

Dan hal ini adalah pensyariatan umum pada seluruh makanan, minuman, pakaian, adat-istiadat dan lain-lainnya.

Ini pula merupakan sebuah kaidah agung yang (fungsinya) memelihara segala hal-hal yang baik, dan meniadakan hal-hal yang buruk. Sebagaimana kaidah ini juga merupakan standar pengqiyasan (tolak ukur) yang benar terhadap hal-hal lainnya. Sehingga, hal ini merupakan kesempurnaan syariat (Islam), sekaligus salah satu unsur abadinya syariat ini.

Perhatikanlah hadits di bawah berikut! Pasti akan engkau dapatkan bahwa hal-hal yang diharamkan (di dalam hadits ini) terbilang/terbatas (jumlahnya), sebagai isyarat kepada hal-hal lainnya yang dapat merusak agama, tubuh, dan akal. Sehingga, penyebutan beberapa hal ini merupakan peringatan dan perwakilan yang sejenis dan semacamnya. Dan Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.

HADITS KE-264

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أََنَّـهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ عَامَ الْـفَتْحِ وَهُوَ بِمَـكَّةَ: ((إِنَّ اللهَ وَرَسُوْلَهُ حَرَّمَ بَـيْعَ الْـخَمْرِ وَالْـمَيْـتَةِ وَالْـخِنْـزِيْرِ وَالأَصْـنَامِ))، فَقِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَـيْـتَةِ؟ فَإِنَّـهَا يُطْلَى بِهَا السُّـفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُـلُوْدُ وَيَسْـتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ؟ فَقَالَ: ((لاَ، هُوَ حَرَامٌ))، ثُمَّ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ:((قَاتَلَ اللهُ الْـيَهُوْدَ! إِنَّ اللهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُوْمَهَا جَمَلُوْهُ، ثُمَّ بَاعُوْهُ فَأَكَلُوْا ثَمَنَهُ))

Dari Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhuma-, sesungguhnya ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada tahun Fathu (Makkah), dan ia berada di Makkah, “Sesungguhnya Allah dan RasulNya mengharamkan jual beli khamr (minuman keras/segala sesuatu yang memabukkan), bangkai, babi, dan berhala”, lalu dikatakan (kepada beliau), “Wahai Rasulullah, bagaimana menurutmu tentang lemak bangkai? (Karena) sesungguhnya lemak bangkai (dapat digunakan) untuk melapisi/mengecat perahu, menyamak kulit, dan digunakan orang-orang untuk lampu-lampu pelita (mereka)?”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak, (jual beli) itu adalah haram”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu, “Semoga Allah memerangi Yahudi! Sesungguhnya Allah tatkala mengharamkan atas mereka lemak bangkai, mereka mencairkannya, kemudian menjualnya, lalu memakan harganya”.[3]

PENJELASAN KOSA KATA HADITS

1- (عَامَ الْـفَتْحِ): adalah Fathu Makkah, terjadi pada tahun ke-8 hijriyah di bulan Ramadhan.

2- (حَرَّمَ): dengan pengembalian dhamir (kata ganti) kepada satu orang, untuk beretika kepada Allah Yang Maha Tinggi KeagunganNya dan Maha Satu KemulianNya.

3- (الْـمَيْـتَة): dengan harakat fat-hah di atas huruf mim, yaitu hewan yang mati begitu saja, atau hewan yang disembelih dengan tidak sesuai syariat.

4- (الأَصْـنَام): bentuk tunggalnya adalah: (صَنَمٌ), yaitu berhala yang terbuat dari batu atau pohon atau yang lainnya, dengan bentuk tertentu, untuk disembah.

5- (أَرَأَيْتَ شُحُوْمَ الْمَـيْـتَةِ؟): maksudnya, “Beritahu kepadaku tentang hukum menjual lemak bangkai, apakah hal ini halal dengan sebab banyaknya manfaat tersebut?”.

6- (يَسْـتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ): yaitu, mereka menggunakan lemak bangkai untuk penerangan mereka tatkala mereka menjadikannya pada lampu-lampu pelita.

7- (هُوَ حَرَامٌ): “Ia haram”, kata ganti ini kembalinya kepada “berjual beli”.

8- (قَاتَلَ اللهُ الْـيَهُوْدَ!): maksudnya, semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, dengan sebab perbuatan licik yang bathil, yang telah mereka lakukan. Sebagaimana pada sabdanya ini ada peringatan atas keharaman berjual beli hal-hal ini.

9- (جَمَلُوْهُ): dengan harakat fat-hah pada huruf jim, dan mim tanpa tasydid. Yaitu, mencairkannya. Dan makna (الجَمِيْل), yaitu lemak cair.

MAKNA GLOBAL HADITS

Syariat Islam yang tinggi ini datang dengan membawa seluruh kemaslahatan bagi umat manusia. Juga telah membawa peringatan dari segala hal yang di dalamnya terdapat madharrat (keburukan) yang akan menimpa akal, tubuh dan agama. Sehingga, syariat Islam membolehkan hal-hal yang baik, -sedangkan hal-hal yang baik ini adalah mayoritas makhluk Allah yang telah Ia ciptakan untuk kita semua di bumi ini-, dan mengharamkan hal-hal yang buruk.

Dan di antara sekian macam hal-hal buruk yang telah diharamkan, adalah empat macam hal yang terbilang dalam hadits ini. Setiap macamnya menunjukkan dan mewakili hal lainnya yang semisal dengannya dalam keburukannya.

Maka, al khamr, yaitu segala sesuatu yang dapat memabukkan dan menutup akal, merupakan sumber keburukan. Dengan mengkonsumsinya, seseorang kehilangan nikmat akal yang telah Allah muliakan ia dengannya. Sehingga, seorang yang sedang mabuk akan melakukan perbuatan-perbuatan kemungkaran dan dosa-dosa besar. Ia akan menebarkan permusuhan sesama kaum Muslimin. Khamr ini pun menghalanginya dari seluruh kebaikan dan dari berdzikir kepada Allah.

Kemudian Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hal berikutnya, yaitu al maitah (bangkai). Yaitu hewan yang tidak mati melainkan -mayoritas- dengan sebab penyakit atau bakteri mikroba. Atau juga dengan sebab tertahannya darah hewan tersebut, yang membuatnya rusak (mati). Maka, memakannya merupakan kemadharratan yang sangat besar bagi tubuh, dan membinasakan kesehatan. Belum lagi, ia adalah bangkai yang menjijikkan, berbau busuk dan najis. Setiap jiwa pasti tidak menyukainya.[4] Dan seandainya ia tetap dimakan, walaupun dengan tidak suka dan dengan berhati-hati, ia tetap penyakit (bagi yang memakannya) di atas penyakit, dan musibah di atas musibah.

Dan yang berikutnya, Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan hewan yang paling buruk, paling tidak disukai dan paling menjijikkan, yaitu babi. Babi adalah hewan yang mengandung berbagai macam penyakit dan bakteri-bakteri mikroba. Hampir-hampir panasnya api tidak dapat membunuhnya dan mematikannya. Maka, bahayanya sangat besar dan kerusakannya sangat banyak. Di samping itu, hewan ini pun hewan yang jorok dan najis.

Dan (yang terakhir) beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sesuatu yang bahayanya jauh lebih besar (dari hal-hal sebelumnya), kerusakannya pun sangat besar, yaitu berhala. Berhala merupakan sumber kesesatan manusia dan kesyirikan mereka. Dengannya, Allah Subhanahu wa Ta’ala diperangi, dipersekutukan dalam ibadah dan hak-hakNya. Maka, berhala adalah sumber kesesatan dan kesyirikan.

Tidaklah para Rasul diutus, dan tidaklah pula kitab-kitab Allah diturunkan, melainkan untuk memerangi sesembahan (selain Allah) ini, untuk menyelamatkan manusia dari keburukannya. Betapa banyak manusia yang terfitnah dengannya! Betapa banyak umat yang sesat karenanya! Dan betapa banyak orang-orang masuk ke dalam neraka dengan sebabnya!

Maka, empat hal ini adalah hal-hal buruk dan merusak akal, tubuh dan agama. Dan empat hal ini adalah sebagai contoh (yang mewakili hal-hal lainnya) yang buruk. (Dan hal ini tidaklah diharamkan melainkan) untuk melindungi akal, tubuh, dan agama dari apa-apa yang dapat merusaknya. Maka, menjauhi hal-hal ini merupakan pencegahan terhadap segala hal yang dapat merusak sepertinya.

FAIDAH-FAIDAH HADITS

1- Haramnya berjual beli khamr, membuatnya, segala sesuatu yang membantu terjadinya, meminumnya dan berobat dengannya.

Dan termasuk ke dalam makna khamr, segala sesuatu yang dapat memabukkan, baik berupa benda cair ataupun padat. Terbuat dari apapun. Sama saja terbuat dari anggur, kurma, ataupun gandum. Termasuk pula ke dalamnya ganja, opium, rokok, marijuana, dan yang sejenisnya. Seluruhnya adalah buruk dan haram.

2- Seluruh hal-hal tadi diharamkan karena mengandung kerusakan dan bahaya yang besar terhadap akal, tubuh, harta, dan akibat-akibat buruk lainnya berupa permusuhan, tindak kriminalitas, dan mara bahaya lainnya yang tidak tersembunyi lagi.

3- Haramnya bangkai. Baik dagingnya, lemaknya, darahnya, urat-uratnya, dan segala sesuatu yang masuk kepadanya kehidupan dari bagian-bagian tubuhnya.

Semua itu diharamkan karena padanya terdapat sesuatu yang membahayakan tubuh. Selain itu, ia juga buruk, menjijikkan dan najis. Maka, bangkai bersifat kotor dan tidak disukai. Dengan sebab inilah, juga dengan sebab tidak ada manfaat padanya, diharamkan jual belinya.

4- Jumhur Ulama (mayoritas ulama) mengecualikan dari keharaman tadi, rambut dan bulunya. Karena keduanya tidak berhubungan dengannya. (Maksudnya) tidak masuk ke dalamnya kehidupan. Sehingga, keduanya tidak termasuk hal-hal yang kotor.

Adapun kulitnya, maka ia hukumnya najis jika belum disamak. Namun, jika sudah disamak dengan baik, dan sudah dihilangkan segala sisa buruk yang menempel padanya, hukumnya adalah halal dan suci menurut mayoritas ulama. Dan sebagian ulama membatasi penggunaannya untuk hal-hal yang kering saja. Namun, pendapat yang pertama adalah pendapat yang lebih utama (untuk dibenarkan), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

((يُـطَـهِّـرُهَا الْـمَاءُ وَالْـقَرَظُ))

“Kulit itu dapat disucikan oleh air dan al Qarazh.[5]

5- Haramnya berjual beli hewan babi. Haram pula memakannya, menyentuhnya dan mendekatinya. Karena babi adalah hewan yang buruk dan kotor yang terdapat padanya kerusakan murni, tidak ada maslahatnya sama sekali. Bahaya darinya yang menimpa tubuh dan akal sangatlah besar. Karena babi dapat meracuni tubuh dengan segala penyakit yang terkandung padanya. Mengakibatkan orang yang mengkonsumsinya memiliki sifat buruk pula seperti babi. Dan hal ini adalah sebuah realita yang telah terjadi dan telah kita saksikan pada orang-orang yang terbiasa mengkonsumsinya. Mereka juga dikenal dengan frigiditas (sifat dingin).

6- Haramnya berjual beli berhala. Dikarenakan dapat mengakibatkan kerusakan yang sangat besar bagi akal dan agama, (terlebih lagi) jika berhala ini dijadikan sesembahan dan melariskannya dalam rangka membangkang kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan termasuk berhala adalah salib, yang merupakan syi’ar orang-orang Nashrani. Juga patung-patung para tokoh dan pembesar.

Termasuk pula, gambar-gambar yang terdapat pada majalah-majalah, koran-koran dan lainnya. Terlebih lagi gambar-gambar pornografi yang terpampang vulgar, yang merupakan fitnah (besar) bagi para pemuda, dan merangsang nafsu birahi mereka.

Termasuk pula, film-film sinema. Dan terlebih lagi film-film porno yang vulgar dan menjijikkan. Dan menunjukkan kefajiran tidak adanya rasa malu sama sekali (para pelakunya).

Maka, semuanya ini adalah keburukan dan kerusakan yang tidak ada baiknya dan kemaslahatannya sama sekali. Namun, demikianlah, (kini) manusia sudah terbiasa dengan kemungkaran. Bahkan, sampai-sampai sudah menjadi hal yang ma’ruf (baik, lumrah dan tidak bermasalah). Allahul Musta’an.

7- Bahwa meninggalkan kerusakan lebih diutamakan dari mengambil kemaslahatan. Terlebih lagi, jika kerusakan tersebut ternyata lebih kuat daripada kemaslahatannya.

(Dari kaidah ini), sesungguhnya kemaslahatan yang terdapat pada lemak bangkai tetap tidak dapat membuatnya boleh untuk diperjual belikan dan bermu’amalah dengannya. Oleh karena itu, tatkala para shahabat menyebutkan beberapa faidahnya -dengan harapan hal itu membuatnya boleh untuk diperjual belikan dan bermu’amalahdengannya-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menjawab:(لاَ، هُوَ حَرَامٌ), “Tidak, (jual beli) itu adalah haram”.

8- Menggunakan sesuatu yang najis dengan cara yang tidak melampaui batas (tidak menularkannya pada yang lain) adalah boleh (tidak bermasalah), karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang hal itu kepada para shahabat tatkala mereka memberitahukan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan dhamir (kata ganti) pada sabdanya: (هُوَ حَرَامٌ), kembali kepada jual beli, bukan kepada penggunaan.

9- Sesungguhnya hiilah (berusaha mencari-cari pembenaran dengan cara yang licik dan menipu pada sesuatu yang telah diharamkan Allah, agar tetap dapat melakukan sesuatu yang telah diharamkan Allah tersebut) adalah sebab datangnya murka dan laknat Allah. Karena orang yang melakukan sesuatu, dan ia sudah tahu keharaman sesuatu tersebut lebih ringan (dosanya) daripada orang yang melakukan sesuatu yang haram tersebut dengan menyengaja berusaha mencari-cari alasan-alasan untuk membenarkan perbuatannya.

Karena orang yang pertama, ia mengakui bahwa ia berbuat dosa dan melampaui batasan-batasan Allah, dan masih bisa diharapkan darinya untuk bertaubat dan memohon ampun kepada Allah.

Sedangkan orang yang ke dua, ia telah berusaha menipu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan usahanya dalam mencari-cari alasan-alasan untuk membenarkan perbuatannya akan terus membuatnya berprilaku demikian, sehingga ia sulit untuk bertaubat. Bahkan ia pun terhalangi dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

10- Sesungguhnya mencari-cari pembenaran dengan cara yang licik dan menipu pada sesuatu yang telah diharamkan Allah adalah kebiasaan orang-orang Yahudi.

11- Cintanya orang-orang Yahudi terhadap harta dan materi sudah lama (sejak dahulu). Hal inilah yang membuat mereka sampai melakukan hiilah, membatalkan perjanjian-perjanjian dan terbiasa melakukan hal-hal yang haram. Dan mereka demikian terus-menerus bergelimang dalam kesesatan. Semoga Allah memporakporandakan mereka.

Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan haramnya hal-hal dalam hadits ini, mereka menyebutkan beberapa manfaat lemak bangkai yang mereka terbiasa menggunakannya, dengan harapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikannya dari hal-hal yang diharamkan dalam hadits. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, jangan kalian berjual beli dengannya, karena berjual beli dengannya haram, manfaat-manfaat (yang disebutkan) tidak membuatnya menjadi halal. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melarang mereka untuk menggunakannya saja sebagaimana yang telah mereka sebutkan.

Kemudian, salah satu sempurnanya bentuk kasih sayang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan nasehatnya kepada umatnya, beliau memperingatkan umatnya agar jangan terjerumus ke dalam apa-apa yang dilakukan orang-orang Yahudi. Berupa menghalalkan hal-hal yang haram dengan melakukan hiilah yang hina dan terungkap. Hal ini, agar umatnya tidak terkena laknat dan murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu akhirnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan agar Allah melaknat orang-orang Yahudi, agar umatnya memahami betapa besar dosa yang telah dilakukan orang-orang Yahudi ini.

Nabi pun menerangkan kepada umatnya, yaitu tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan atas orang-orang Yahudi lemak bangkai, justru mereka menyengaja -dalam rangka menipu Allah Subhanahu wa Ta’ala dan karena kecintaan mereka terhadap harta dan materi- mencairkan lemak tersebut yang telah diharamkan kepada mereka untuk dimakan. Kemudian mereka pun menjualnya, dan akhirnya memakan harganya (hasil penjualannya). Mereka mengira bahwa perbuatan mereka ini bukan perbuatan maksiat. Mereka mengira bahwa mereka tidak memakan lemak bangkai itu secara langsung. Mereka mengira bahwa yang mereka makan adalah harganya!

Inilah substansi bermain-main dengan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan inilah substansi meremehkan hukum-hukum dan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan sungguh hal ini telah menimpa kita (sebagian kaum muslimin), berupa hiilah dan menipu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan ini adalah bukti kebenaran sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

((لَتَرْكَبُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَـبْلَكُمْ، حَذْوَ الْـقُذَّةِ بِالْـقُذَّةِ، حَتَّى لَوْ دَخَلُوْا جُحْرَ ضَبٍّ لَدَخَلْتُمُوْهُ))

“Pasti kalian akan mengikuti kebiasaan orang-orang sebelum kalian, sedikit demi sedikit, sampai-sampai jika mereka masuk ke dalam lubang biawak pun, kalian akan memasukinya (pula)”.[6]

Kita memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala perlindungan dan hidayahNya. Dan memperlihatkan kepada kita yang haq adalah haq, serta memberikan rizki kepada kita untuk mengikutinya. Dan memperlihatkan kepada kita yangbathil adalah bathil, serta memberikan rizki kepada kita untuk menjuhinya.

12- Haramnya hiilah, dan ia tidak merubah hakikat sesuatu, walaupun sesuatu tersebut dinamakan bukan dengan namanya, ataupun dihilangkan sebagian sifatnya.

13- Sesungguhnya syariat ini datang dengan membawa seluruh kebaikan, dan memperingatkan dari segala hal yang di dalamnya terdapat keburukan, atau pun keburukannya lebih besar dari kebaikannya.

14- Sesungguhnya hal-hal yang diharamkan di dalam hadits ini sebagai contoh yang mewakili hal-hal lainnya yang semisal dengannya. Yang bahayanya kembali kepada agama, akal, tubuh, kebiasaan dan akhlak. Sehingga, seolah-olah hadits ini dibawakan untuk menjelaskan segala macam hal-hal yang kotor dan buruk.[7]

Wallahu a’lam bish Shawab.

Penerjemah: Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali

Maraji’ & Mashadir dalam menerjemah:

  1. Al Quran dan terjemahnya, Cet. Mujamma’ Malik Fahd, Saudi Arabia.
  2. Shahih al Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail bin al Mughirah al Bukhari (194-256 H), tahqiqMusthafa Dib al Bugha, Daar Ibni Katsir, al Yamamah, Beirut, Cet. III, Th. 1407 H/1987 M.
  3. Shahih Muslim, Abu al Husain Muslim bin Hajjaaj al Qusyairi an Naisaburi (204-261 H), tahqiq Muhammad Fuad Abdul Baqi, Daar Ihya at Turats, Beirut.
  4. Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin al Asy’ats As Sijistani (202-275 H), tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Daar al Fikr.
  5. Sunan an Nasa-i (al Mujtaba), Abu Abdirrahman Ahmad bin Syu’aib an Nasa-i (215-303 H), tahqiq Abdul Fattah Abu Ghuddah, Maktab al Mathbu’at, Halab, Cet. II, Th. 1406 H/1986M.
  6. Musnad al Imam Ahmad, Abu Abdillah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal asy Syaibani (164-241 H), Mu’assasah Qurthubah, Mesir.
  7. An Nihayah Fi Gharib al Hadits wa al Atsar, al Imam Majd ad Diin Abi as Sa’adat al Mubarak bin Muhammad al Jazari Ibnu al Atsir (544-606 H), tahqiq Khalil Ma’mun Syiha, Daar al Ma’rifah, Beirut-Libanon, Cet. I, Th. 1422 H/ 2001 M.
  8. Shahih Sunan Abi Daud, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah Al Ma’arif, Riyadh.
  9. Shahih Sunan an Nasa-i, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.
  10. Shahih al Jami’ ash Shaghir, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Al Maktab al Islami.
  11. As Silsilah as Shahihah, Muhammad Nashiruddin al Albani (1332-1420 H), Maktabah al Ma’arif, Riyadh.


[1] Diangkat dan diterjemahkan dari kitab Taisir al ‘Allam Syarhu ‘Umdati al Ahkam, dari Bab Tahrimi Bai’i al Khaba-its, karya asy Syaikh al ‘Allamah Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Bassam, Tash-hih dan Takhrij Muhammad bin Mijqan, Penerbit Daar al Mughni li an Nasyri wa at Tawzi’, KSA, Riyadh, Cetakan I, Tahun 1421 H/ 2000 M. Pada hadits nomor 264, halaman 671-677. (Dan pada sebagian cetakan lain, bernomor 265). Dengan beberapa tambahan komentar penjelas dari penterjemah jika diperlukan.

[2] Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَـئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS al A’raaf/ 7 : 157).

[3] HR al Bukhari (2/779 no. 2121), Muslim (3/1207 no. 1581), dan lain-lain.

[4] Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلاَ تَجَسَّسُوا وَلاَ يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain. Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS al Hujuraat/ 49 : 12)

[5] HR Abu Dawud (4/66 no. 4126), an Nasa-i (7/174 no. 4248), Ahmad (6/333 no. 26876), dan lain-lain dari hadits Maimunah -radhiyallahu ‘anha- istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan hadits ini dishahihkan oleh asy Syaikh al Albani -rahimahullah- dalam Shahih Sunan Abi Dawud, Shahih Sunan an Nasi-i, Shahih al Jami’ (5234), as Sisilah ash Shahihah (5/194).

Al Qarazh adalah daun dari sejenis pohon berduri yang biasa dipakai oleh orang-orang arab untuk menyamak kulit. (Lihat keterangan ini pada footnote kitab Taisir al ‘Allam Syarhu ‘Umdati al Ahkam, halaman 675).

[6] HR al Bukhari (3/1274 no. 3269), Muslim (4/2054 no. 2669), dan lain-lain, dari hadits Abu Sa’id al Khudri -radhiyallahu ‘anhu- dengan sedikit perbedaan lafazh.

Makna (الْـقُذَّة), yaitu bulu yang biasanya diletakkan di belakang anak panah yang dipanahkan.

Lihat keterangan ini pada footnote kitab Taisir al ‘Allam Syarhu ‘Umdati al Ahkam, halaman 677.

Dan lihat pula kitab an Nihayah fii Gharib al Hadits wa al Atsar (2/427).

[7] Asy Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Bassam berkata, “Dari makna inilah judul bab diambil dan telah kami jadikan pada muqaddimah penjelasan hadits ini”.

Lihat pada footnote kitab Taisir al ‘Allam Syarhu ‘Umdati al Ahkam, halaman 677.

0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top