Hadits tersebut disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah dalam Musnad Ahmad (no. 15333),

حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ، حَدَّثَنِي شُرَيْحُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحَضْرَمِيُّ، وَغَيْرُهُ، قَالَ: جَلَدَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ صَاحِبَ دَارَا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَغْلَظَ لَهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ الْقَوْلَ حَتَّى غَضِبَ عِيَاضٌ، ثُمَّ مَكَثَ لَيَالِيَ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَاعْتَذَرَ إِلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ هِشَامٌ لِعِيَاضٍ: أَلَمْ تَسْمَعِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ §مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا، أَشَدَّهُمْ عَذَابًا فِي الدُّنْيَا لِلنَّاسِ» ؟ فَقَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ: يَا هِشَامُ بْنَ حَكِيمٍ، قَدْ سَمِعْنَا مَا سَمِعْتَ، وَرَأَيْنَا مَا رَأَيْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»

Abul Mughirah menuturkan kepada kami, ia berkata: Shafwan menuturkan kepada kami, ia berkata: Syuraih bin Ubaid Al Hadhrami dan yang lainnya menuturkan kepada kami, ia berkata: Iyadh bin Ghanam mencambuk orang Daraya ketika negeri tersebut dikuasai. Maka Hisyam bin Hakim mengkritik perbuatan Iyadh bin Ghanam tersebut, hingga membuat Iyadh marah. Lalu Iyadh tinggal beberapa malam di Daraya. Kemudian Hisyam bin Hakim mendatangi Iyadh dan memberikan alasan mengapa ia mengkritiknya. Hisyam berkata kepada Iyadh: “tidakkah engkau mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: sesungguhnya manusia yang paling keras adzabnya adalah yang paling keras hukumannya kepada sesama manusia di dunia”.

Maka Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.

Riwayat ini shahih, seluruh perawinya tsiqah.

  • Iyadh bin Ghanam bin Zuhair bin Abi Syaddad radhiallahu’anhu adalah seorang sahabat Nabi, bahkan ia berba’iat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam Bai’atur Ridhwan
  • Hisyam bin Hakim bin Hizam Al Qurasyi adalah seorang sahabat Nabi. Anak dari Hakim bin Hizam yang juga seorang sahabat Nabi. 
  • Adapun Syuraih bin Ubaid bin Syuraih Al Hadhrami Asy Syami, kuniyah beliau Abu Shalt, adalah perawi yang tsiqah. Disebutkan Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat dan dianggap tsiqah oleh Al ‘Ijli. 
  • Sedangkan Shafwan adalah Shafwan bin ‘Amr bin Haram As Saksaki Al Himshi. Imam Ahmad berkata tentang beliau: “laysa fihi ba’sun (tidak mengapa)”. Ibnul Madini juga menyatakan: “Shafwan bin ‘Amr, menurut Yahya bin Sa’id Al Qathan, lebih tinggi kedudukannya  daripada Abdurrahman bin Yazid bin Jabir”. Ini bentuk tautsiq anggapan tsiqah). Beliau juga dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma’in, Al Fallas, Ibnu Sa’ad, Abu Zur’ah dan Duhaim. Sehingga beliau perawi yang tsiqah
  • Abul Mughirah di sini adalah Abdul Quddus bin Al Hajjaj Al Khulani Al Himshi. Ia dianggap shaduq oleh Abu Hatim, dan dianggap tsiqah oleh Al ‘Ijli, Ibnu Hibban dan Ad Daruquthni.  

Terdapat permasalahan tentang inqitha’ (terputusnya sanad) antara Syuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanam. Yakni, apakah Syuraih pernah ada sima’ (mendengar hadits) dari Iyadh? Hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Abu Hatim Ar Razi menetapkan adanya sima‘. Ketika membahas biografi Iyadh bin Ghanam, Ibnu Abi Hatim mengatakan:

عياض بن غنم القرشى الفهرى مصرى له صحبة عامل عمر مات في زمن عمر رضى الله عنه روى عنه عروة بن الزبير وجبير بن نفير وشهر بن حوشب وشريح بن عبيد سمعت ابى يقول ذلك

“Iyadh bin Ghanam Al Qurasyi Al Fihri, orang Mesir, ia memiliki shuhbah (dianggap sahabat Nabi), menjadi pejabat di masa Umar (bin Khathab) radhiallahu’anhu. Yang meriwayatkan hadits darinya adalah Urwah bin Az Zubair, Jubair bin Nufair, Syahr bin Hausyab, Syuraih bin Ubaid. Aku mendengar ayahku (yaitu Abu Hatim) mengatakan demikian” (Al Jarh wat Ta’dil, 6/536, no. 11524).

Sedangkan Al Haitsami menafikan adanya sima‘, beliau mengatakan:

لم أجد لشريح من عياض وهشام سماعاً وإن كان تابعياً

“Saya tidak menemukan adanya bukti sima‘-nya Syuraih terhadap Iyadh dan Hisyam, walaupun Syuraih adalah seorang tabi’in” (Majma Az Zawaid, 5/232).

Demikian juga Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir, Adz Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala, Ibnu Hibban dalam Ats Tsiqat tidak menyebutkan bahwa Syuraih meriwayatkan hadits dari ‘Iyadh.

Menerapkan kaidah al mutsbit muqaddam ‘alan nafi (yang menetapkan lebih diutamakan daripada yang menafikan), karena yang menetapkan berarti memiliki info tambahan, maka yang tepat adalah bahwa ada sima’ antara Syuraih bin Ubaid dari Iyadh bin Ghanam. Yaitu tidak terjadi inqitha’ di antara mereka. Terlebih Abu Hatim Ar Razi adalah seorang imam dalam masalah al jarh wat ta’dil

Andaikan kita mengatakan ada inqitha’ antara Syuraih dan Iyadh, maka riwayat ini dha’if. Namun terdapat mutaba’ah bagi riwayat ini, sebagaimana nanti akan disebutkan di bawah, yang bisa menguatkannya.

Jalan kedua

Disebutkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (1096),

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ بْنُ عَمْرٍو، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَلَمْ تَسْمَعْ بِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «§مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ يَأْخُذُ بِيَدِهِ فَيَخْلُوا بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ»

‘Amr bin Utsman menuturkan kepada kami, ia berkata: Baqiyyah menuturkan kepada kami, ia berkata: Shafwan bin ‘Amr menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.

Riwayat ini juga shahih, semua perawinya tsiqah kecuali Baqiyyah. Ia adalah Baqiyyah bin Walid bin Sha’id Al Himyari Al Himshi. Berikut ini perkataan para ulama tentang beliau:

  • Abdullah bin Mubarak berkata tentangnya: “Baqiyyah itu shaduq, namun ia meriwayatkan dari orang-orang yang aqbala wa adbara (datang dan pergi)”. Maksudnya meriwayatkan dari orang-orang yang majhul. 
  • Sufyan bin Uyainah mengatakan: “Jangan mendengar hadits dari Baqiyyah jika itu tentang as Sunnah. Namun silakan mendengar hadits dari Baqiyyah jika itu tentang tsawab (pahala) dan semisalnya”. 
  • Adz Dzahabi mengatakan: “Ia (Baqiyyah) lemah haditsnya jika mengatakan ‘an (dari Fulan), karena ia mudallis“. 

Maka ada dua masalah pada Baqiyyah: [1] Ia meriwayatkan dari perawi yang majhul [2] Ia mudallis

Namun masalah ini dijelaskan para ulama yang lain:

  • Imam Ahmad berkata tentang Baqiyyah: “Baqiyyah lebih aku sukai (daripada Ismail), namun kalau ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang tidak dikenal, maka jangan diterima”. 
  • Ibnu Ma’in berkata: “Jika ia meriwayatkan hadits dari perawi yang tsiqah seperti Shafwan bin ‘Amr atau semisalnya, maka bisa diterima haditsnya. Namun jika ia meriwayatkan hadits dari orang-orang yang majhul maka tidak bisa diterima haditsnya”. 
  • Ibnu Sa’ad mengatakan: “Baqiyyah tsiqah dalam riwayat-riwayatnya dari perawi tsiqat, namun dha’if dalam riwayat-riwayatnya dari perawi yang tidak tsiqah”. 

Adapun dalam riwayat Ibnu Abi Ashim di atas, Baqiyyah meriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amr (perawi yang tsiqah) dan Baqiyyah tidak menggunakan ‘an, bahkan beliau menegaskan sima’ dari Shafwan bin ‘Amr dengan mengatakan “haddatsana“. Sehingga Baqiyyah bin Walid tsiqah dalam kasus ini. Terlebih lagi dalam riwayat Imam Ahmad, Baqiyyah memiliki mutaba’ah, yaitu Abul Mughirah. Mereka berdua sama-sama meriwayatkan dari Shafwan bin ‘Amr. Sehingga tidak ada lagi keraguan tentang tsiqah-nya Baqiyyah dalam kasus ini.

Adapun ‘Amr bin Utsman, ia adalah ‘Amr bin Utsman bin Sa’id Al Himshi. Abu Hatim mengatakan: “ia shaduq”. Abu Zur’ah: “ia lebih ahfazh dari Muhammad bin Mushaffa”. Abu Hatim dan Abu Zur’ah juga meriwayatkan darinya. Ibnu Hibban juga menyebutkanya dalam Ats Tsiqat. Maka ‘Amr bin Utsman adalah perawi yang tsiqah

Sedangkan permasalahan inqitha’ antara Syuraih bin Ubaid dan Iyadh bin Ghanam telah dijelaskan sebelumnya.

Jalan ketiga

Disebutkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah (1097),

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَوْفٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ، ثنا أَبِي، عَنْ ضَمْضَمِ بْنِ زُرْعَةَ، عَنْ شُرَيْحِ بْنِ عُبَيْدٍ، قَالَ: قَالَ جُبَيْرُ بْنُ نُفَيْرٍ، قَالَ عِيَاضُ بْنُ غَنْمٍ لِهِشَامِ بْنِ حَكِيمٍ: أَوَ لَمْ تَسْمَعْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «§مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِي سُلْطَانٍ فِي أَمْرٍ فَلَا يُبْدِهِ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُو بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ»

Muhammad bin ‘Auf menuturkan kepada kami, ia berkata: Muhammad bin Isma’il menuturkan kepada kami, ia berkata: Ayahku (Isma’il) telah menuturkan kepadaku, ia berkata: dari Dhamdham bin Zur’ah, dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: dari Jubair bin Nufair, ia berkata: Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”.

Riwayat ini dha’if, karena terdapat Muhammad bin Isma’il bin ‘Ayyasy. Ia perawi yang dha’if. Abu Hatim berkata: “ia tidak mendengar dari ayahnya sama sekali”. Abu Zur’ah mengatakan: “Ia tidak mengetahui perkara hadits”. Ibnu Hajar mengatakan: “para ulama mencelanya karena ia meriwayatkan hadits dari ayahnya tanpa sima‘ (mendengar langsung)”.

Sedangkan perawi yang lain:

  • Dhamdham bin Zur’ah bin Tsaub Al Hadhrami Al Himshi. Ibnu Hibban menyebutnya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Ma’in mengatakan: “ia tsiqah“. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: “ia dha’if (lemah)”. Dengan demikian maka ia perawi yang shaduq.
  • Ismail di sini adalah Isma’il bin ‘Ayyasy bin Abi Khaitsamah Al Himshi. Ia dianggap dha’if oleh An Nasa’i. Al Bukhari mengatakan: “Jika ia meriwayatkan hadits dari penduduk negerinya, maka shahih. Jika ia meriwayatkan dari selain penduduk negerinya, maka perlu ditinjau”. Ad Daruquthni mengatakan: “haditsnya mudhtharrib (goncang)”. Namun Ibnu Ma’in mengatakan: “laysa bi’hi ba’sun (tidak mengapa)”. Maka ia juga perawi yang shaduq karena dalam kasus ini ia meriwayatkan dari Dhamdham yang juga penduduk Himsh.
  • Sedangkan Muhammad bin ‘Auf bin Sufyan Ath Tha’i, ia perawi yang disepakati tsiqah-nya.

Maka riwayat ini dha’if, namun ringan dha’if-nya. Sehingga bisa menjadi mutaba’ah bagi jalan yang lain. Riwayat ini menjadi mutaba’ah bagi riwayat dalam Musnad Ahmad di atas, yaitu Jubair bin Nufair menjadi tabi’ bagi Syuraih bin Ubaid dalam riwayat mereka dari Iyadh bin Ghanam.

Jalan keempat

Disebutkan oleh Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir (1007), juga Al Bukhari dalam At Tarikh Al Kabir (84), juga Al Baihaqi dalam Sunanul Kubra (16660), dengan sanad sebagai berikut,

ثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ زِبْرِيقٍ الْحِمْصِيُّ، ثَنَا عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ الزَّبِيدِيِّ، ثَنَا الْفُضَيْلُ بْنُ فَضَالَةَ، يَرُدُّهُ إِلَى ابْنِ عَائِذٍ يَرُدُّهُ ابْنُ عَائِذٍ إِلَى جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، أَنَّ عِيَاضَ بْنَ غَنْمٍ، وَقَعَ عَلَى صَاحِبِ دَارَيَّا حِينَ فُتِحَتْ، فَأَتَاهُ هِشَامُ بْنُ حَكِيمٍ فَأَغْلَظَ لَهُ الْقَوْلَ وَمَكَثَ هِشَامٌ لَيَالِيَ فَأَتَاهُ هِشَامٌ يَعْتَذِرُ إِلَيْهِ فَقَالَ: يَا عِيَاضُ، أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ §أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا لِلنَّاسِ فِي الدُّنْيَا» فَقَالَ لَهُ عِيَاضٌ: يَا هِشَامُ إِنَّا قَدْ سَمِعْنَا الَّذِي سَمِعْتَ وَرَأَيْنَا الَّذِي رَأَيْتَ وَصَحِبْنَا مَنْ صَحِبْتَ، أَوَلَمْ تَسْمَعْ يَا هِشَامُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ نَصِيحَةٌ لِذِي سُلْطَانٍ فَلَا يُكَلِّمْهُ بِهَا عَلَانِيَةً وَلْيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَلْيَخْلُ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَهَا قَبِلَهَا، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي لَهُ وَالَّذِي عَلَيْهِ، وَإنَّكَ يَا هِشَامُ، لَأَنْتَ الْحَرِيُّ إِذْ تَجْتَرِئُ عَلَى سُلْطَانِ اللهِ، فَهَلَّا خَشِيتَ أَنْ يَقْتُلَكَ سُلْطَانُ اللهِ، فَتَكُونَ قَتِيلَ سُلْطَانِ اللهِ»

Ishaq bin Zibriq Al Himshi menuturkan kepada kami, ia berkata: ‘Amr bin Al Harits menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Abdullah bin Salim, ia berkata: dari Az Zubaidi, ia berkata: Al Fudhail bin Fadhalah mengembalikannya kepada Ibnu ‘Aidz, ia mengembalikannya kepada Jubair bin Nufair, ia berkata: bahwa Iyadh bin Ghanam pun berkata kepada Hisyam bin Hakim: “Aku sudah mendengar apa yang engkau dengar. Dan aku sudah melihat apa yang engkau lihat. Tidakkah engkau pernah mendengar sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: “Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan. Namun ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu”. Dan engkau wahai Hisyam, telah berbuat kejahatan terhadap sulthan Allah. Apakah engkau tidak takut bahwa sulthan Allah akan memerangimu? Sehingga engkau menjadi orang yang terbunuh oleh sulthan Allah?”.

Riwayat ini hasan, semua perawinya tsiqah kecuali Ishaq bin Zibriq Al Himshi dan Al Fudhail bin Fadhalah:

  • Ishaq bin Zibriq Al Himshi adalah Ishaq bin Ibrahim bin Al ‘Ala bin Adh Dhahhak bin Zibriq Al Himshi. Ibnu Ma’in berkata: “pemuda ini laa ba’sa bihi, namun orang-orang hasad padanya”. Abu Hatim berkata: “ia seorang Syaikh”. Namun ini menunjukkan ta’dil dari Abu Hatim, disertai isyarat bahwa haditsnya sedikit. Abu Zur’ah dan Abu Hatim pun menulis hadits darinya. Namun An Nasa’i berkata: “ia tidak tsiqah”. Muhammad bin ‘Auf juga berkata: “saya tidak ragu mengatakan bahwa ia suka berdusta”. Ibnu Hajar berkata: “shaduq, namun banyak meriwayatkan riwayat yang wahm (lemah)”. Yang tepat sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar bahwa Ishaq bin Al ‘Ala ini shaduq. Mengingat Abu Hatim, Abu Zur’ah tidak menulis hadits dari pendusta. Demikian juga Ibnu Ma’in menyebutkan ta’dil yang mufassar (rinci), ini lebih didahulukan dari jarh. Maka Ishaq bin Zibriq Al Himshi adalah perawi yang shaduq
  • Al Fudhail bin Fadhalah Al Hauzani Asy Syami. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats Tsiqat. Ibnu Hajar mengatakan: “maqbul (diterima), sedikit meriwayatkan hadits mursal”. Maka Al Fudhail bin Fadhalah adalah perawi yang maqbul

Adapun klaim bahwa ada inqitha‘ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz, ini kurang tepat. Karena Fudhail bin Fadhalah menegaskan sima‘ dari Abdurrahman bin ‘Aidz pada sebuah riwayat dalam Tarikh Dimasyqi (47/109) berikut ini,

قال: ونا سليمان، نا عمرو بن إسحاق بن إبراهيم، نا أبي، نا عمرو بن الحارث، نا عبد الله بن سالم، عن الزبيدي، نا فضيل بن فضالة أن ابن عائذ حدّثهم

Sulaiman telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Amr bin Ishaq bin Ibrahim telah menuturkan kepadaku, ia berkata: ayahku telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Amr bin Al Harits telah menuturkan kepadaku, ia berkata: Abdullah bin Salim telah menuturkan kepadaku, ia berkata: dari Az Zubaidi, ia berkata: Fadhalah bin Fudhail telah menuturkan kepadaku, ia berkata bahwa Ibnu ‘Aidz menyampaikan hadits kepada mereka…”.

Demikian juga klaim bahwa ada inqitha‘ antara Abdurrahman bin ‘Aidz dengan Jubair bin Nufair, maka ini juga ini juga klaim yang tergesa-gesa dan tidak berdasar. Karena Abdurrahman bin ‘Aidz dan Jubair bin Nufair keduanya dari Syam, dan mereka sezaman, maka adanya liqa‘ (pertemuan) itu sangat memungkinkan.

Selain itu, terdapat mutaba’ah untuk Fudhail bin Fadhalah dan Abdurrahman bin ‘Aidz, dalam riwayat yang disebutkan Abu Nu’aim dalam Ma’rifatus Shahabah (4856),

حدثنا محمد بن علي ، ثنا الحسين بن محمد بن حماد ، ثنا عبد الوهاب بن الضحاك ، ثنا إسماعيل بن عياش ، عن ضمضم بن زرعة ، عن شريح بن عبيد ، قال : قال جبير بن نفير

Muhammad bin ‘Ali menuturkan kepada kami, ia berkata: Al Husain bin Muhammad bin Hammad menuturkan kepada kami, ia berkata: Abdul Wahab bin Adh Dhahhak menuturkan kepada kami, ia berkata: Ismail bin ‘Ayyasy menuturkan kepada kami, ia berkata: dari Dhamdham bin Zur’ah dari Syuraih bin ‘Ubaid, ia berkata: Jubair bin Nufair berkata …”.

Sehingga sekali lagi, riwayat ini hasan.

Kesimpulan

Riwayat yang terdapat dalam Musnad Ahmad adalah riwayat yang shahih, dikuatkan lagi dengan jalan-jalan yang lain, sehingga membuat hadits ini shahih tanpa keraguan.

Adapun permasalahan-permasalahan yang ada, ringkasannya sebagai berikut:

  • Permasalahan inqitha’ antara Syuraih bin Ubaid dan Iyadh bin Ghanam. Ditetapkan oleh Abu Hatim Ar Razi bahwa ada sima’ di antara mereka sehingga tidak ada inqitha’. Andai dikatakan ada inqitha‘, maka periwayatan Syuraih dikuatkan oleh riwayat Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanam. 
  • Dha’if-nya riwayat Jubair bin Nufair dari Iyadh bin Ghanam. Betul sanadnya lemah namun ringan lemahnya dan bisa menjadi penguat untuk jalan yang lain.
  • Permasalahan inqitha‘ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz. Disebutkan dalam Tarikh Dimasyqi riwayat yang menegaskan adanya sima’ antara Fudhail bin Fadhalah dengan Abdurrahman bin ‘Aidz. Terlebih terdapat mutaba’ah untuk periwayatan Fudhail bin Fadhalah. 
  • Permasalahan inqitha‘ antara Abdurrahman bin ‘Aidz dengan Jubair bin Nufair. Ini klaim yang tidak berdasar, sedangkan Abdurrahman bin ‘Aidz dan Jubair bin Nufair keduanya dari Syam dan mereka sezaman. Terlebih terdapat mutaba’ah untuk periwayatan Abdurrahman bin ‘Aidz. 

Sehingga secara keseluruhan, andaikan kita katakan riwayat dalam Musnad Ahmad itu munqathi, maka tetap saja hadits ini shahih li ghairihi. Hadits ini dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani dalam Takhrij As Sunnah Libni Abi Ashim (no. 1096, 1097). 

Wallahu a’lam.


Derajat Hadits Larangan Menasehati Penguasa Terang-Terangan





0 comments:

Post a Comment

 
Pusat Kajian Hadits © 2013. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top